Perbedaan Fungsi dan kewenangan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
gambarkan 3 variasi garis yang dapat digunakan untuk menghias gambar! pls pls pls jawab Show 1. sebutkan dan jelaskan manakah perang indonesia yang belum maksimal. 2. sebutkan dan jelaskan manakah perang indonesia yang seharusnya tidak dilakuk … an. bntu dong kak plis butuh bngt Apa pendapat kalian jika ada teman kalian yg malas mengikuti upacara? Alasan Malas Mengikuti Upacara Alasan rajin Mengikuti Upacara Di bantu kak esok … kumpul bamtu jwb dong Kaka" bsok d kumpulkan ahmad mempelajari lagu daerah bali sikap ahmad mencerminkan sikap Pada teks proklamasi paragraf kedua, Moh. Hatta mengusulkan mengenai .... A. Penandatanganan naskah proklamasi atas nama bangsa Indonesia B. Pengaliha … n kekuasaan C. Tempat pelaksanaan proklamasi D. Perumusan teks proklamasi E. Waktu pembacaan teks proklamasi [tex]\small\boxed{\tt{Note_{1}=Jawablah\ dengan\ usaha\ sendiri}}[/tex] [tex]\small\boxed{\tt{Note_{2}=Dilarang\ nyalin\ jawaban\ maupun\ copas\ dari\ web}}[/tex] [tex]\small\boxed{\tt{Note_{3}=Jaga \ Kesehatan \ yah}}[/tex] Terimakasih ^^ demokrasi Djuanda dibentuk pada tanggal.... di.... tujuan.......mohon bantuannya Contoh sikap perwujudan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan RI dalam bidang teknologi informasi Apakah pemerintah dapat terkena hukuman dalam pengabaian HAM warganya?
Tribratanews.kepri.polri.go.id-Perlu diketahui bahwa Mahkamah Agung (“MA”) dan Mahkamah Konstitusi (“MK”) keduanya merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) sebagaimana yang terdapat dalam bunyi Pasal 24 ayat (2) yang menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.” Namun, dari sisi sejarah MA sudah ada sejak 19 Agustus 1945 (lihat, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Laporan Tahunan 2010, Februari 2011, hal. 17). Sedangkan, MK mulai berdiri sejak 17 Agustus 2003. Sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, MA dan MK memegang kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”). Pengaturan mengenai MA dapat kita temui dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU 14/1985”)yang telah diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 (“UU 5/2004”) dan kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 (“UU 3/2009”). Peran Mahkamah Agung dapat kita temukan dalam Pasal 2 UU 14/1985 yang berbunyi: “Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.” Di dalam penjelasan umum UU 3/2009 dikatakan bahwa MA adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang berada di bawahnya. Oleh karena itu, MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara. Selanjutnya, kami akan menjelaskan mengenai MK yang pengaturannya dapat kita temui dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 (“UU 8/2011”) Peran MK dapat kita temukan dalam Pasal 1 UU 8/2011 yang berbunyi: “Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Penulis : Adrian Boby Editor : Nora Listiawati Publisher : Alex
Saat disahkannya UUD 1945, Mahkamah Agung dan lembaga-lembaga peradilan dibawahnya yaitu satu-satunya kekuasaan kehakiman di Indonesia. MA jadi lembaga yudikatif yang tugasnya mengawasi penyelenggaraan negara, memegang semua kekuasaan, dan semua warga negara di Indonesia. Lembaga ini juga berhak memberi putusan hukuman atas semua pelanggaran hukum dan undang-undang yang terjadi. Tapi sejak amandemen UUD 1945 terakhir tahun 2004, kekuasaan kehakiman di Indonesia bertambah, dengan didirikannya Mahkamah Konstitusi. Sebenarnya, di Indonesia ada 3 lembaga yudikatif yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan tugas Komisi Yudisial. Tahu gak sih kamu, ternyata Mahkamah Agung dan Mahkamah Yudisial ada beberapa perbedaannya lho! Ingin tahu apa aja perbedaannya? Yuks kita simak bersama pada ulasan dibawah ini! 1. Waktu Berdirinya
Meskipun, dalam pelaksanaannya MA selama beberapa tahun gak berfungsi sesuai yang diharapkan, karena kondisi Indonesia yang baru merdeka dan masih belum stabil keadaannya. Sedangkan, kalo
Dengan mencantumkan adanya Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga kehakiman, selain Mahkamah Agung. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi meski sama-sama lembaga negara yang diatur dalam pasal 24 UUD 1945, keduanya punya wewenang yang berbeda lho! Wewenang MA Menurut UUD 1945, yaitu:
Wewenang MK Menurut UUD 1945, yaitu:
Jadi, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi ini mempunyai beberapa tugas yang sesuai dengan masing-masing lembaga. Karena, dalam pelaksanaannya UUD 1945 diimplementasikan ke dalam UU yang mengatur segala sesuatunya lebih detail. Tugas MA menurut pasal 28 ayat 1 UU No 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung:
Tugas MK menurut pasal 10 ayat UU No 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi:
4. Berdasarkan Anggotanya
Hakim Agung menurut UUD 1945 pasal 24A ayat 3, diajukan oleh Komisi Yudisial kepada DPR buat dipilih dan ditetapkan oleh Presiden. Seorang bisa diajukan jadi Hakim Agung kalo punya kepribadian yang berintegritas tinggi, adil, gak tercela, professional, dan punya pengalaman di bidang hukum. Sedangkan, kalo
Anggota Hakim Konstitusi itu ditetapkan oleh Presiden RI, yang sesuai dengan ketentuan UUD 1945 pasal 24C ayat 3. Pemilihan diajukan oleh 3 lembaga yaitu Presiden berhak mengajukan 3 orang Hakim Konstitusi, Komisi Yudisial mengajukan 3 Hakim Konstitusi, dan DPR mengajukan 3 Hakim Konstitusi. Syarat seseorang bisa diangkat jadi Hakim Konstitusi yaitu gak punya masalah hukum, adil, seorang yang menguasai hukum, ketatanegaraan, dan bukan seorang yang sedang menjabat sebagai pejabat negara atau terikat dengan lembaga negara lain. 5. Kekuasaan Kehakiman
Tingkat kehakiman dibawah Mahkamah Agung tersebut terdiri dari peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara. Tingkatan pengadilan dibawah Mahkamah Agung, diantaranya yaitu pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kejaksaan negeri, dan tugas kejaksaan. Sementara itu, kalo
Makanya, Mahkamah Konstitusi ini gak mempunyai putusan tingkat kasasi. MK cuma ada satu dan tempatnya ada di Ibu Kota Negara RI, Jakarta. 6. Sifat Keputusan yang Dibuat
Artinya, keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi itu udah tetap dan juga mengikat. Keputusan itu juga gak bisa dilakukan peninjauan ulang dalam bentuk apapun. Sedangkan, kalo
Keputusan yang diajukan naik banding oleh pengadilan dibawahnya yaitu perubahan hukum biasa yang dilakukan oleh pengadilan di atasnya. Apabila keputusan dinilai cacat hukum atau gak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, maka keputusan bisa dibatalkan atau hukuman dikurangi. Sedangkan, peninjauan kembali merupakan perubahan hukum luar biasa yang dilakukan apabila ada bukti baru. Sebaliknya, kalo keputusan yang diajukan banding atau ditinjau kembali ternyata dinilai udah sesuai dengan bukti dan perundang-undangan yang berlaku, maka keputusan tetap bahkan hukuman bisa dinaikkan. Tapi, semua ketetapan Mahkamah Agung otomatis batal atau berkurang masa hukuman, kalo Presiden dengan berbagai pertimbangan mengajukan amnesti dan atau grasi. 7. Hubungan dengan Lembaga Tinggi Negara LainDalam hubungannya dengan lembaga tinggi negara lain, tugas dan wewenang Mahkamah Agung lebih luas dibandingkan dengan Mahkamah Konstitusi. Hubungan MA dengan lembaga negara lain, yaitu:
Hubungan MK dengan lembaga negara lain, yaitu:
8. Fungsi Secara Keseluruhan
Hal tersebut berkaitan dengan wewenangnya dalam menyelesaikan perkara pidana, memutuskan tingkat kasasi, dan memberikan nasihat hukum kepada lembaga negara. Sedangkan, kalo
Beberapa fungsi tersebut, berkaitan dengan wewenangnya membubarkan partai politik, memutuskan hasil pemilu, dan menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Itu tadi pembahasan lengkap mengenai perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Semoga ulasan diatas tadi bisa membantu kalian semua dalam memahami lembaga-lembaga negara di Indonesia, khususnya mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Sukses terus, sobat-sobat cerdika 😀 |