Perbedaan ICD 10 dan ICD 9 CM

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Klasifikasi Penyakit Internasional (bahasa Inggris: International Classification of Diseases, disingkat ICD) adalah suatu sistem klasifikasi penyakit yang dikelola oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan digunakan secara global. ICD dirancang sebagai sistem klasifikasi kesehatan yang memiliki kode diagnostik untuk mengelompokkan penyakit, yang meliputi berbagai tanda, gejala, temuan abnormal, keluhan, kondisi sosial, dan penyebab eksternal suatu cedera atau penyakit. Setiap kondisi kesehatan dipetakan dan diberikan kategori dan kode.

ICD direvisi secara berkala dan revisi yang berlaku saat ini adalah revisi ke-10, yang disebut ICD-10. WHO pertama kali merilis ICD pada tahun 1992 dan kemudian menerbitkan pembaruan kecil setiap tahun serta pembaruan besar setiap tiga tahun. Revisi kesebelas ICD, yaitu ICD-11, diterima oleh Majelis Kesehatan Dunia dari WHO pada 25 Mei 2019 dan akan berlaku secara resmi pada 1 Januari 2022.[1] Nama lengkap dan formal dari ICD yaitu International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problems.

Versi[sunting | sunting sumber]

ICD-9[sunting | sunting sumber]

ICD-9 dipublikasikan oleh WHO pada tahun 1975. Beberapa waktu kemudian, Pusat Statistik Kesehatan Nasional (NCHS) Amerika Serikat mengembangkan sistem ini dan menyebutnya sebagai "ICD-9-CM". Penambahan CM merujuk pada modifikasi klinis (clinical modification).[2]

ICD-10[sunting | sunting sumber]

ICD-10 mulai dikerjakan pada tahun 1983 dan disahkan oleh Majelis Kesehatan Dunia ke-43 pada Mei 1990. Versi ini mulai digunakan di negara-negara anggota WHO pada tahun 1994. Sistem klasifikasi ICD-10 memuat lebih dari 55.000 kode, meningkat signifikan dibandingkan 17.000 kode yang tersedia dalam ICD-9.[3] Sistem ICD-10 juga mengalami modifikasi di Amerika Serikat, yaitu menjadi ICD-10-CM untuk kode diagnosis dan ICD-10-PCS untuk kode prosedur.

ICD-11[sunting | sunting sumber]

Revisi kesebelas sistem ini, yaitu ICD-11, hampir lima kali lebih besar dari ICD-10.[4] Revisi ini dibuat setelah pengembangan dilakukan selama satu dekade yang melibatkan lebih dari 300 spesialis dari 55 negara.[5][6][7] ICD-11 memiliki versi alfa pada Mei 2011 dan draf beta pada Mei 2012, sementara versi stabilnya dirilis pada 18 Juni 2018,[8] dan secara resmi disahkan oleh semua anggota WHO ketika berlangsung Majelis Kesehatan Dunia ke-72 pada 25 Mei 2019.[9]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "World Health Assembly Update, 25 May 2019". WHO. Diakses tanggal 13 Juli 2021.
  2. ^ "ICD-9-CM Diagnosis Codes". Find A Code. Diakses tanggal 13 Juli 2021.
  3. ^ U.S. Department of Health & Human Services (11 Februari 2008). HHS Proposes Adoption of ICD-10 Code Sets and Updated lectronic Transaction Standards. Siaran pers.
  4. ^ Editorial (2019). "ICD-11". The Lancet. 393 (10188): 2275. doi:10.1016/S0140-6736(19)31205-X
    Perbedaan ICD 10 dan ICD 9 CM
    . PMID 31180012.
  5. ^ Badr, Azza (17–19 September 2019). Fifth regional steering group meeting Bangkok (PDF) (Laporan). WHO/EMRO.
  6. ^ Pickett, Donna; Anderson, Robert N. (18 Juli 2018). Status on ICD-11: The WHO Launch (PDF) (Laporan). CDC/NCHS.
  7. ^ Cuncic, Arlin (23 Maret 2020). "Overview of the ICD-11 for Mental Health". Verywell Mind. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-04-05. Diakses tanggal 2021-07-13.
  8. ^ "ICD-11 Timeline". WHO. Diarsipkan dari versi asli tanggal 5 Mei 2019.
  9. ^ WHO (25 Mei 2019). World Health Assembly Update, 25 May 2019. Siaran pers.

Perbedaan ICD 10 dan ICD 9 CM
 
Perbedaan ICD 10 dan ICD 9 CM

Perbedaan ICD 10 dan ICD 9 CM

(KONSULTAN DAN TRAINING CENTER)

PELATIHAN  KHUSUS:
“PENINGKATAN KETEPATAN KODING DIAGNOSIS SESUAI

KAIDAH ICD 10 DAN ICD 9 CM DI RUMAH SAKIT”

Kepada Yth.
Direktur/ Wakil Direktur Rumah Sakit, Dokter, Pejabat Stuktural, Pejabat Fungsional,  Staf, Pengelola Arsip/Dokumen Rekam Medis di lingkungan
Rumah Sakit/Puskesmas baik pemerintah maupun
swasta.

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan tanggung jawab nNegara dan hak konstitusional setiap orang. Salah satu jenis program SJSN adalah Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan secara nasional (JKN). Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nno 24 Ttahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pemerintah menunjuk BPJS Kesehatan sebagai pelaksana JKN. Sistem pembiayaan kesehatan yang sudah berlangsung sebelum adanya BPJS Kesehatan adalah yaitu dengan cara “fee for service”. Dalam implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diatur pola pembayaran kepada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan adalah dengan INA- CBGs sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013. Dasar pengelompokkan dalam INA-CBG’s menggunakan siystem kodifikasi dari diagnosis akhir dan tindakan/prosedur yang menjadi output pelayanan, dengan acuan ICD-10 untuk diagnosis dan ICD-9-CM untuk tindakan/prosedur. Pengelompokan menggunakan siystem teknologi informasi berupa Aplikasi INA-CBG yang menghasilakan kode-kode rawat inap dan rawat jalan. Klaim dengan sistem INA-CBG’s sangat tergantung pada ketepatan penulisan diagnosis yang dicantumkan dalam bentuk kode. Kesalahan penulisan kode dapat mengakibatkan “under coding” atau “over coding”. Kesalahan ini berimbas pada besaran klaim biaya perawatan dan atau dapat menyentuh ranah hukum. Semua rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan wajib menggunakan output dari aplikasi INA CBG’s untuk mengajukan tagihan pembiayaan atas pelayanan yang sudah dilakukan. Untuk itu, perlu kesiapan berbagai profesi yang terkait dan bertanggung jawab dalam pelayanan kesehatan dengan siystem pembiayaan INA-CBG’s ini. Pemahaman tentang INA-CBG’s, koding diagnosis dengan ICD 10 dan ICD – 9 CM merupakan suatu hal yang harus dimiliki oleh profesi-profesi yang terkait, terutama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), petugas koding rekam medis dan petugas yang bertanggung jawab untuk pengajuan klaim. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu adanya pelatihan dan pendampingan dalam menerapkan kaidah koding diagnosis dan tindakan serta penerapannya dalam INA-CBrG’s dan tidak ada perbedaan pemahaman antara DPJP, petugas koding dan verifikator BPJS Kesehatan.

TUJUAN

1. Membantu Peserta Memahami Dan Mampu Menggunakan
Aplikasi INA Cbgs.
2. Membantu Peserta Memahami Dan Melakukan Koding
Diagnosis Sesuai Dengan Kaidah ICD 10 Dan ICD 9 CM.

MATERI

1. Potensi Fraud Layanan Kesehatan dalam Era JKN
2. Pengenalan System Pembiayaan dan Software INA CBGs
3. Peran Rekam Medis dalam INA CBGs
4. Pengenalan Klasifikasi ICD 10
5. Penggunaan ICD 10 dan Konvensi Makna Tanda Baca
6. Penggunaan ICD 9
7. Kaidah-kaidah Koding Morbiditas
8. Penentuan Penyebab Kematian

JADWAL TANGGAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN PELATIHAN 2022

No Januari Februari Maret April Mei Juni
1 05 – 07 02 – 04 07 – 09 04 – 06 11 – 13 02 – 04
2 12 – 14 09 – 11 14 – 16 11 – 13 18 – 20 09 – 11
3 19 – 21 16 – 18 21 – 23 18 – 20 23 – 25 16 – 18
4 26 – 28 23 – 25 28 – 30 25 – 27 23 – 25
No Juli Agustus September Oktober November Desember
1 05 – 07 04 – 06 07 – 09 04 – 06 02 – 04 05 – 07
2 12 – 14 11 – 13 14 – 16 11 – 13 09 – 11 12 – 14
3 19 – 21 18 – 20 21 – 23 18 – 20 16 – 18 19 – 21
4 26 – 28 25 – 27 28 – 30 25 – 27 23 – 25 29 – 31

Info Pendaftaran – Biaya Dan Fasilitas :

Tempat : Hotel Grage Ramayana Hotel (Malioboro)

Jl. Sosrowijayan No. 33 Malioboro, Yogyakarta

Paket A Paket B
Rp. 6.000.000,- /peserta
Menginap di Grage Ramayana Hotel Yogyakarta (1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, seminar kit, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksklusif.
Rp. 5.000.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, seminar kit, sertifikat, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksklusif, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel selama 2 hari.

Cara Pembayaran :
Biaya Pelatihan DiTransfer Melalui Bank BNI Cabang Yogyakarta a.n.  Mitra Training Center No. Rek : 0917827859 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi

Batas Konfirmasi :
Batas konfirmasi pendaftaran 3 Hari sebelum hari pelatihan melalui : Telp/Fax : (0274) 385633 atau via SMS/WA ke 081390140928 atau email ke : /

UNTUK UNDANGAN PELATIHAN DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR :
Telp. Fax : (0274) 385633
No. Hp      : 0813 9014 0928 (Telp. & WA) (Iqbal)

Apa yang dimaksud ICD 9 CM?

Pengertian ICD-9 CM (Internasional Clasification of Disease and Revision Clinical Modification) Internasional Clasification of Disease and Revision Clinical Modification (ICD-9 CM) digunakan untuk pengkodean tindakan atau prosedur yang berisi kode prosedur bedah/ operasi dan pengobatan non operasi seperti ST Scan, MRI, ...

Apa itu ICD 10 dan 9?

International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problems atau disingkat ICD merupakan suatu sistem klasifikasi penyakit dan beragam jenis tanda, simptoma, kelainan, komplain dan penyebab eksternal penyakit.

Apa yang dimaksud dengan ICD 10?

ICD-10 adalah revisi ke-10 dari buku International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problems.

Apa fungsi ICD 10?

Fungsi ICD-10 sebagai sistem klasifikasi penyakit dan masalah terkait kesehatan digunakan untuk kepentingan informasi statistik morbiditas dan mortalitas.