Perbedaan tarif listrik rumah tangga dan bisnis

Mengapa Tarif Listrik Bisnis dan Rumah Tangga Berbeda?

Di sisi lain, biaya listrik untuk bisnis justru dikatakan lebih hemat. Inilah yang membuat masyarakat mulai memikirkan untuk melakukan migrasi listrik dari R1 ke B1. Adanya beda tarif listrik rumah tangga dan bisnis ini dikatakan menguntungkan bagi pelaku UMKM.

Bahkan, jika dilakukan perhitungan, biaya listrik bisnis dikatakan lebih hemat daripada tarif listrik nonsubsidi untuk rumah tangga. Angka penurunan pun sama meski Anda menggunakan listrik prabayar maupun pascabayar.

Tentu saja, ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha yang sangat bergantung pada tenaga listrik saat menjalankan usahanya. Tidak hanya itu, pemilik usaha tidak perlu risau ketika melakukan migrasi listrik dari R1 berdaya 900 VA ke B1 1.300 VA.

Bukan tanpa alasan, saat dilakukan perhitungan tarif, biaya yang dibutuhkan untuk pembayaran keduanya bisa dikatakan tidak jauh berbeda, tetapi daya listrik yang diperoleh jelas lebih besar. Artinya, para pelaku usaha sudah pasti bisa menghemat biaya listrik dan meningkatkan produksi.

Beda tarif listrik rumah tangga dan bisnis ini dilakukan bukan tanpa alasan. Sederhananya, ini disebabkan karena biaya listrik untuk kebutuhan rumah tangga merupakan tarif pada tegangan yang rendah. Sementara itu, pada sektor bisnis dan industri seperti misalnya kelompok I-3 dan I-4 merupakan biaya listrik untuk tegangan menengah dan tinggi.

Lalu, biaya pada tegangan tinggi dikatakan lebih rendah dibandingkan dengan biaya untuk tegangan menengah. Pun, biaya untuk tegangan menengah lebih murah daripada biaya untuk tegangan rendah. Mengapa? Mudahnya, karena listrik pada tegangan rendah bisa langsung digunakan.

Sementara untuk listrik tegangan menengah, konsumen perlu memiliki gardu distribusi dan trafo guna membantu menurunkan tegangan menjadi rendah, begitu pula dengan listrik pada tegangan tinggi dengan biaya yang lebih rendah lagi.

Selain itu, konsumen tentu akan membutuhkan biaya yang tak sedikit guna menyediakan gardu dan trafo tadi. Belum lagi dengan biaya perawatan yang harus dilakukan secara rutin dan mengganti suku cadang apabila ditemukan kerusakan.

Tarif Listrik Industri Kok Lebih Murah dari Rumah Tangga?

Rista Rama Dhany - detikFinance
Selasa, 05 Jan 2016 11:29 WIB
0 komentar
SHARE URL telah disalin
Perbedaan tarif listrik rumah tangga dan bisnis
Jakarta - PT PLN (Persero) sejak 1 Januari 2016 menurunkan tarif listrik untuk golongan tariff adjustment (penyesuaian tarif). Namun, kalau melihat daftarnya, masyarakat banyak bertanya, mengapa tarif listrik untuk industri lebih murah dibandingkan tarif listrik untuk rumah tangga.

PLN mengakui, tarif listrik ke industri memang lebih murah dibandingkan tarif untuk rumah tangga, namun PLN punya alasan khusus, berikut penjelasannya.

"Kalau masyarakat bertanya setelah membaca data tarif Januari 2016, maka mengapa tarif untuk industri lebih rendah dari rumah tangga, karena tarif utuk rumah tangga adalah tarif listrik di tegangan rendah, sedangkan untuk industri seperti golongan i-3 dan i-4 adalah tarif liatrik di tegangan menengah dan tegangan tinggi," kata Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun kepada detikFinance, Selasa (5/1/2016).

Benny mengatakan, tarif di tegangan tinggi lebih murah dibanding tegangan menengah, tarif tegangan menengah lebih rendah dari tarif di tegangan rendah. Mengapa demikian?

"Karena listrik di tegangan rendah langsung dapat dipakai oleh konsumen. Sedangkan listrik di tegangan menengah, konsumen harus punya trafo dan gardu distribusi sendiri untuk menurunkan tegangannya ke tegangan rendah. Demikian juga, listrik di tegangan tinggi lebih murah lagi karena konsumen harus memiliki gardu induk dan trafo tegangan tinggi serta gardu distribusi dan trafo distribusi, agar konsumen dapat memanfaatkan listrik," jelas Benny.

Ia menambahkan, dan untuk menyediakan sendiri trafo dan gardu induk tersebut, biaya yang dikeluarkan konsumen juga cukup besar, karena harga trafo dan gardu induk tidaklah murah. Selain itu, harus rutin dilakukan perawatan dan pergantian suku cadang.

Seperti diketahui, mulai 1 Januari lalu, tarif listrik golongan tariff adjustment turun, berikut daftarnya:

Pertama, kelompok tegangan rendah meliputi rumah tangga, bisnis skala menengah dan kantor pemerintah skala menengah mengalami penurunan tarif 100,22 Rp/kWh, dari Rp 1.509,38/kWh menjadi Rp 1.409,16/kWh. Penurunan disebabkan karena makro ekonomi sebesar Rp 12,3/kWh, sedangkan karena PLN melakukan efisiensi sebesar RP 87,92/kWh.

Kedua, tarif listrik di kelompok tegangan menengah yang meliputi bisnis skala besar, kantor Pemerintah skala besar, industri skala menengah. Ada penurunan sebesar Rp 97,58/kWh dari Rp 1.104,73/kWh menjadi Rp 1.007,15/kWh. Ini disebabkan karena makro ekonomi sebesar Rp 9,01/kWh, sedangkan karena PLN melakukan efisiensi di TM sebesar Rp 88,57/kWh.

Ketiga adalah tarif listrik di kelompok tegangan tinggi meliputi industri skala besar yang turun Rp 89,64/kWh dari Rp 1.059,99/kWh menjadi Rp 970,35/kWh. Ini disebabkan karena makro ekonomi sebesar Rp 8,64/kWh, sedangkan karena PLN melakukan efisiensi sebesar Rp 81,0/kWh.

(rrd/hns)
0 komentar
SHARE URL telah disalin

Rincian tagihan listrik pelanggan bisnis besar

Semula, tagihan listrik untuk pelanggan golongan B-2/TR 6.600 VA hingga 200 kVA adalah Rp 3.699.946 per bulan, dengan asumsi pemakaian daya 2.561 kWh sebulan.

Adapun jika kompensasi dari pemerintah dihapus 100 persen mulai 1 Juli nanti, maka tagihannya ikut berubah. Dengan asumsi pemakaian daya yang sama, tagihan listrik akan naik Rp 181.886 per bulan.

Tarif dasar listrik atau harga listrik per kWh April – Juni 2021 dari Kementerian ESDM

Besaran tarif dasar listrik yang dikenakan ke konsumen telah diatur ketentuannya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau Kementerian ESDM.

Penetapan tarif tenaga listrik berbeda-beda buat tiap-tiap golongan tarif.

Menurut Peraturan Menteri ESDM No. 31 Tahun 2014 dan No. 9 Tahun 2015, ada 12 golongan yang besaran tarif tenaga listriknya disesuaikan.

Penyesuaian tariff adjustment yang biasanya diumumkan setiap tiga bulan sekali kini pengumumannya dilakukan tiap bulan.

Penyesuaian besaran tarif dasar listrik ini dilakukan setelah melalui kajian berdasarkan nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah, harga minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi.

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, PLN dan Kementerian ESDM perlu membuat penyesuaian tarif tenaga listrik.

Adanya penyesuaian ini bertujuan agar PLN bisa:

  • mempertahankan kelangsungan perusahaan penyediaan tenaga listrik,
  • meningkatkan kualitas pelayanan,
  • meningkatkan elektrifikasi,
  • dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran.

Lalu, berapa besaran tarif listrik terkini yang telah disesuaikan?

Berikut ini adalah daftar besaran tarif dasar listrik 2021 (April – Juni) resmi dari Kementerian ESDM dan PLN menurut golongannya mulai dari 450 VA hingga lebih dari 200 kVA.

Golongan tarif listrik Batas daya Biaya pemakaian
R-1/TR 0 – 450 VA Rp169/kWh
R-1/TR 451 – 900 VA Rp274/kWh
R-1M/TR 451 – 900 VA Rp1.352/kWh
R-1/TR 901 – 1.300 VA Rp1.444,70/kWh
R-1/TR 1.301 – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2/TR 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.444,70/kWh
R-3/TR > 6.600 VA Rp1.444,70/kWh
B-1/TR 0 – 450 VA Rp254/kWh
B-1/TR 451 – 900 VA Rp420/kWh
B-1/TR 901 – 1.300 VA Rp966/kWh
B-1/TR 1.301 – 5.500 VA Rp1.100/kWh
B-2/TR 6.600 VA – 200 kVA Rp1.444,70/kWh
B-3/TM > 200 kVA Rp1.114,74/kWh
I-1/TR 0 – 450 VA Rp160/kWh
I-1/TR 450 – 900 VA Rp315/kWh
I-1/TR 900 – 1.300 VA Rp930/kWh
I-1/TR 1.301 – 2.200 VA Rp960/kWh
I-1/TR 3.500 – 14.000 VA Rp1.112/kWh
I-2/TR 14.001 – 200 kVA Rp972/kWh
I-3P/TM > 200 kVA Rp1.114,74/kWh
I-3/TM > 200 kVA Rp1.114,74/kWh
I-4/TT > 30.000 kVA Rp996,74/kWh
P-1/TR 0 – 450 VA Rp575/kWh
P-1/TR 451 – 900 VA Rp600/kWh
P-1/TR 1.300 VA Rp1.049/kWh
P-1/TR 2.200 – 5.500 VA Rp1.076/kWh
P-1/TR 6.600 – 200 kVA Rp1.444,70/kWh
P-2/TR > 200 kVA Rp1.035,78/kWh
P-2/TM > 200 kVA Rp1.114,74/kWh
P-3/TR Rp1.444,70/kWh
L/TR, TM, TT Rp1.644,52/kWh

Melirik Tarif Listrik Bisnis PLN yang Diminati UMKM

MithaLast Updated: 12 April 2021
4.053 3 minutes read
Perbedaan tarif listrik rumah tangga dan bisnis
Perbedaan tarif listrik rumah tangga dan bisnis

Baaca.id — Saat ini mulai banyak masyarakat yang beralih atau bermigrasi dari listrik rumah tangga ke golongan bisnis. Hal ini karena tarif listrik bisnis jauh lebih ekonomis.

Terlebih lagi saat ini tarif listrik untuk rumah tangga 900 VA sudah tidak mendapatkan subsidi lagi karena alasan efisiensi sekaligus agar subsidi lebih tepat sasaran.

Memang diakui banyak masyarakat yang menikmati subsidi tarif listrik 900 VA justru adalah masyarakat yang masuk dalam golongan menengah sehingga subsidi dirasa kurang efektif.

Karenanya, subsidi rumah tangga untuk daya 900 VA kini dicabut. Subsidi hanya diberikan kepada golongan rumah tangga dengan daya 450 VA itu pun harus melampirkan surat keterangan dari rukun tetangga saat mengajukan pemasangan listrik.

Baca Juga: Perhatikan Hal Berikut Sebelum Mengganti Ban Standar NMAX

Daftar Isi

  • Listrik Bisnis untuk UMKM
  • Tarif Listrik Bisnis Lebih Ekonomis
  • Pengertian Pelanggan Bisnis
  • Tarif Listrik Bisnis Tak Berlaku untuk Industri

Memahami Tarif Listrik Industri, Berapa Tarif Per kWH?

Tarif Listrik Industri Bakal Disamakan

TEMPO.CO, Jakarta - Biaya listrik yang dibayarkan masayarakat juga sering disebut sebagai TDL atau Tarif Dasar Listrik. Tarif ini juga yang dibolehkan pemerintah untuk para pelanggan PLN atau Perusahaan Listrik Negara. Salah satu daftar TDL yaitu tarif listrik industri.

Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016, tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), listrik industri merupakan tenaga listrik yang dibutuhkan untuk keperluan industri besar maupun kecil.

Adapun golongan yang terdapat dalam tarif listrik industri yaitu, golongan tarif untuk keperluan industri kecil maupun industri rumah tangga pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA sampai dengan 14 kVA (1-1/TR). Sementara golongan untuk keperluan industri sedang pada tegangan rendah, memiliki daya 14 kVA hingga 200 kVA (1-2/TR).

Lebih lanjut, golongan tarif untuk keperluan industri menengah pada tegangan menengah, dengan daya dia atas 200 kVA (1-3/TM). Lalu yang terakhir, golongan tarif untuk keperluan industri besar pada tegangan tinggi dengan daya 30.000 kVA ke atas (1-4/TT).

Seperti yang ditulis dalam pasal 6 ayat 2 peraturan tersebut, penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment dilaksanakan setiap bulan jika terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan salah satu atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok tenaga listrik.

Adapun faktor yang mempengaruhinya yaitu, nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah atau kurs, Indonesian Crude Price atau ICP, dan juga inflasi.

Untuk tarif listrik industri dengan kode I-1/TR dengan daya 0-450 VA akan dikenakan biaya Rp. 169/kWh, I-1/TR dengan daya 450-900 VA dikenakan Rp. 315/kWH, I-1/TR dengan daya 900-1.300 VA dikenakan Rp. 930/kWh, I-1/TR dengan daya 1.301-2.200 VA dikenakan Rp. 960/kWh, dan I-1/TR dengan daya 3.500-14.000 VA dikenakan Rp. 1.112/kWh.

Sedangkan untuk tarif listrik industri kode I-2/TR dengan daya 14.001-200 kVA dikenakan biaya Rp. 972/kWH, kode I-3P/TM dengan daya lebih dari 200 kVA dikenakan biaya Rp. 1.114,7/kWH, untuk kode I-4/TT dengan daya lebih dari 30.000 kVA dikenakan biaya Rp. 996,7/kWH.

GERIN RIO PRANATA

Baca: Tarif Listrik Industri Bakal Disamakan


  • tarif listrik industri
  • Listrik
  • Industri
  • nilai tukar
  • Kode