Perbuatan yang mencerminkan kesadaran hukum masyarakat dalam kehidupan sehari-hari adalah

tirto.id - Orang yang memiliki kesadaran hukum mempunyai berbagai ciri dan perilaku taat hukum dalam kehidupannya.

Setiap orang memiliki kebebasan bertindak di dalam negara demokrasi. Namun, tidak serta merta kebebasan tersebut dimaknai secara berlebihan. Setiap orang tetap diatur dalam kehidupan sosialnya melalui tatanan norma-norma yang berlaku.

Salah satunya adalah norma hukum yang menuntut setiap orang yang berada di wilayah hukum tersebut untuk wajib menaatinya. Walaupun ada orang atau kelompok memiliki perbedaan kepentingan, mereka tetap diminta taat hukum dan mendapatkan sanksi jika melanggarnya. Ketaatan pada hukum menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat.

Sikap taat dan peduli dengan hukum inilah yang menimbulkan kesadaran hukum. Mengutip buku PPKn Kelas XI (Kemdikbud 2017), pakar sosiologi Soerjono Soekanto mengatakan, kesadaran hukum merupakan nilai-nilai atau kesadaran dari dalam diri manusia mengenai hukum yang ada atau mengenai hukum yang diharapkan.

Sementara itu, dilansir laman Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, jika kesadaran hukum rendah akan memicu masyarakat yang tidak patuh pada peraturan hukum yang berlaku. Lebih berbahaya pula apabila rendahnya kesadaran hukum sampai dialami aparat penegak hukum dan pembuat peraturan perundang-undangan. Sebab, hal itu bisa memengaruhi upaya penegakan hukum dan kondisi sistem maupun tata hukum yang ada.

Kesadaran hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu pengetahuan mengenai hukum yang berlaku, pemahaman pada isi hukum yang berlaku, sikap terhadap hukum yang berlaku, dan pola perilaku menurut hukum yang berlaku.

Ketika faktor-faktor tersebut diterapkan setiap anggota masyarakat, hukum akan berjalan optimal dalam menciptakan ketertiban dan keteraturan.

Baca juga: Mengenal Peranan Lembaga-lembaga Peradilan di Indonesia

Ciri-ciri Perilaku Sesuai Hukum

Sudah menjadi kewajiban setiap orang yang berada di lingkungan sosial masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mematuhi setiap aturan yang berlaku. Apalagi, manusia akan selalu berinteraksi dengan sesamanya dari berbagai lingkungan sosial.

Guna menciptakan lingkungan aman, tertib, dan damai diperlukan kebersamaan untuk hidup dengan taat pada peraturan atau hukum tertulis maupun tidak tertulis.

Semakin tinggi kepatuhan terhadap hukum dari warga negara maka secara langsung memperlihatkan tingkat kesadaran hukum yang dimiliki mereka.

Saat berbagai pihak mulai menerapkan kepatuhan terhadap hukum maka mereka mempunyai kesadaran dalam tiga hal, yaitu memahami dan menerapkan peraturan perundangan yang berlaku, mempertahankan tertib hukum yang ada, dan menegakkan kepastian hukum.

Sementara dilihat dari ciri-cirinya, seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum dapat diamati dari perilakunya sebagai berikut:

- Dia disenangi masyarakat secara umum

- Tidak menyebabkan kerugian untuk diri sendiri dan orang lain

- Tidak menyinggung perasaan orang lain

- Senantiasa menciptakan keselarasan

- Selalu menunjukan sikap sadar hukum

- Mencerminkan kepatuhan terhadap hukum

Baca juga: Mengenal Bagaimana Sistem Hukum di Indonesia

Baca juga artikel terkait HUKUM atau tulisan menarik lainnya Ilham Choirul Anwar
(tirto.id - ica/ibn)


Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Ibnu Azis
Kontributor: Ilham Choirul Anwar

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Berikut jawaban yang paling benar dari pertanyaan: Perbuatan yang mencerminkan kesadaran hukum masyarakat dalam kehidupan sehari-hari adalah?

  1. berperilaku sopan dan santun kepada orang yang lebih tua
  2. selalu berkata jujur kepada setiap orang
  3. selalu membayar pajak tepat pada waktunya
  4. mengikuti perayaan hari besar agama dengan hikmat
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: C. selalu membayar pajak tepat pada waktunya

Menurut Variansi.com, perbuatan yang mencerminkan kesadaran hukum masyarakat dalam kehidupan sehari-hari adalah selalu membayar pajak tepat pada waktunya.

Secara singkat, jawaban dari pertanyaan Perbuatan yang mencerminkan kesadaran hukum masyarakat dalam kehidupan sehari-hari adalah? tidak ada penjelasan pembahasannya.

Namun, saya bisa memberikan kepastian bahwa jawaban mengenai pertanyaan Perbuatan yang mencerminkan kesadaran hukum masyarakat dalam kehidupan sehari-hari adalah? akurat dan tepat (benar).

Kenapa? Karena jawaban tentang pertanyaan Perbuatan yang mencerminkan kesadaran hukum masyarakat dalam kehidupan sehari-hari adalah? diambil dari berbagai sumber referensi terpercaya.

Selain itu, jawaban atas pertanyaan Perbuatan yang mencerminkan kesadaran hukum masyarakat dalam kehidupan sehari-hari adalah? sebelum dipublikasikan dilakukan verifikasi oleh para tim editor.

Verifikasi jawaban pada pertanyaan Perbuatan yang mencerminkan kesadaran hukum masyarakat dalam kehidupan sehari-hari adalah? melalui sumber buku, artikel, jurnal, dan blog yang ada di internet.

Jadi, jawaban dari pertanyaan Perbuatan yang mencerminkan kesadaran hukum masyarakat dalam kehidupan sehari-hari adalah? tidak perlu diragukan lagi.

Manusia dilahirkan mempunyai sifat, karakter, bakat, kemauan, dan kepentingan yang berbeda-beda satu sama lain. Sebagai makhluk sosial, manusia saling membutuhkan satu sama lain dalam kehidupan bermasyarakat.Lingkungan masyarakat merupakan tempat untuk mengembangkan manusia itu sendiri dalam bekerja sama, bergaul, dan mencari nafkah guna memenuhi kebutuhannya. Namun, karena perbedaan kepentingan dan kemauan seseorang dengan yang lainnya seringkali terjadi benturan yang menimbulkan konflik dalam masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan lingkungan pergaulan yang tidak harmonis, tidak tertib, tidak tenteram, dan tidak aman. Karena itu, untuk mencegah terjadinya hal-hal negatif tersebut diperlukan suatu hukum yang mengatur pergaulan dan mengembangkan sikap kesadaran hukum untuk menjalani kehidupan antar masyarakat.

Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai.

Dikalangan pelajar pun demikian, contoh saja terjadinya perkelahian/ tawuran antar pelajar karena kurang tumbuhnya kesadaran pelajar terhadap hukum. Akibat lemahnya kesadaran hukum, kehidupan masyarakat akan menjadi resah dan tidak tenteram. Oleh karena itu, kita hendaknya mengembangkan sikap sadar terhadap hukum.

Kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini yang berawal dari lingkungan keluarga, yaitu setiap anggota keluarga dapat melatih dirinya memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya. Apabila hal ini dapat dilakukan, maka ia pun akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas, yaitu lingkungan masyarakat dan bahkan negara.

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum yang pertama adalah pengetahuan tentang kesadaran hukum. Peraturan dalam hukum harus disebarkan secara luas dan telah sah. Maka dengan sendirinya peraturan itu akan tersebar dan cepat diketahui oleh masyarakat. Masyarakat yang melanggar belum tentu mereka melanggar hukum. Hal tersebut karena  bisa jadi karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang kesadaran hukum dan peraturan yang berlaku dalam hukum itu sendiri.

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum selanjutnya adalah tentang ketaatan masyarakat terhadap hukum. Dengan demikian seluruh kepentingan masyarakat akan bergantung pada ketentuan dalam hukum itu sendiri. Namun juga ada anggapan bahwa kepatuhan hukum justru disebabkan dengan adanya takut terhadap hukuman ataupun sanksi yang akan didapatkan ketika melanggar hukum.

Menurut Soerjono Soekanto, indikator-indikator dari kesadaran hukum sebenarnya merupakan petunjuk yang relatif kongkrit tentang taraf kesadaran hukum. Dijelaskan lagi secara singkat bahwa indikator pertama adalah pengetahuan hukum. Seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Perilaku tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum maupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum.Indikator kedua adalah pemahaman hukum. Seseorang warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu, misalnya adanya pengetahuan dan pemahaman yang benar dari masyarakat tentang hakikat dan arti pentingnya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Indikator yang ketiga adalah sikap hukum. Seseorang mempunyai kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum. Indikator yang keempat adalah perilaku hukum, yaitu dimana seseorang atau dalam suatu masyarakat warganya mematuhi peraturan yang berlaku.

Hukum adalah suatu tata aturan kehidupan yang diciptakan untuk mencapai nilai-nilai yang diinginkan masyarakat. Salah satu nilai yang menjadi tujuan hukum adalah ketertiban. Ketertiban artinya ada kepatuhan dan ketaatan perilaku dalam menjalankan apa yang dilarang dan diperintahkan hukum. Konkretnya, dapat kita ambil contoh sederhana dalam tata aturan berlalu lintas. Hukum atau perangkat aturan yang dibuat dalam bidang lalu lintas mempunyai tujuan agar terjadi tertib dalam kegiatan berlalu-lintas. Hal ini juga dalam upaya melindungi kepentingan dan hak-hak orang lain.

Untuk menumbuhkan kebiasaan sadar hukum inilah yang menjadi tantangan dan tanggung jawab semua pihak. Budaya sadar dan taat hukum sejatinya haruslah ditanamkan sejak dini. Maka elemen pendidikanlah menjadi ujung tombak dalam menanamkan sikap dan kebiasaan untuk mematuhi aturan-aturan yang ada. Institusi pendidikan merupakan media sosialisasi primer yang sangat mempengaruhi pembentukan karakter manusia dikemudian hari. Jika sikap dan perilaku taat hukum telah ditanamkan sejak din, maka kedepan, sikap untuk menghargai dan mematuhi aturan akan mendarah daging dan membudaya di masyarakat. Tentunya hal ini dilakukan dengan memberikan pengetahuan yang benar tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan dan boleh dilakukan.

Tingginya kesadaran hukum di suatu wilayah akan memunculkan masyarakat yang beradab. Membangun kesadaran hukum sejak dini, tidak harus menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak hukum. Upaya pencegahan dinilai sangat penting dan bisa dimulai dari dalam keluarga sebagai unit terkecil masyarakat. Kesadaran inilah yang mesti kita bangun dimulai dari keluarga.

Dengan adanya kesadaran hukum ini kita akan menyaksikan tidak adanya pelanggaran sehingga kehidupan yang ideal akan ditemui. Lembaga pendidikan formal, informal dan non formal perlu diajak bersama-sama mengembangkankesadaran dan kecerdasan hukum sejak dini.Pendidikan hukum tidak terbatas hanya pendidikan formal di bangku sekolah saja. Namun juga dapat dilakukan di luar bangku sekolah. Pembelajaran mengenai hukum sejak dini harus diajarkan kepada anak-anak. Agar nantinya tertanam dalam diri mereka rasa kebutuhan akan peraturan hukum. Sehingga kesadaran hukum akan terbentuk sejak dini. (ink)