Perhatikan perundang-undangan dibawah ini 1 uud 1945 2 ketetapan mpr 3 peraturan presiden 4 uu

Lihat Foto

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi [MK] Anwar Usman [tengah] didampingi Majelis Hakim MK Wahiduddin Adams [kiri] dan Enny Nurbaningsih [kanan] memimpin sidang pendahuluan uji formil Undang-Undang KPK di Gedung MK, Jakarta, Senin [14/10/2019]. Sidang tersebut menguji tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 terkait dewan pengawas KPK. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

KOMPAS.com - Dalam konteks negara hukum, terdapat berbagai jenis dan jenjang kebijakan publik yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, definisi Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum.

Peraturan Perundang-undangan dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berikut ini penjelasan mengenai jenis dan hierarki [jenjang] Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: 2020, Baleg Targetkan Terbitkan 30-35 Undang-undang

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan

Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, maka jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan sesuai urutan dari yang tertinggi adalah:

  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [UUD 1945]
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat [Tap MPR]
  3. Undang-undang [UU] atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang [Perppu]
  4. Peraturan Pemerintah [PP]
  5. Peraturan Presiden [Perpres]
  6. Peraturan Daerah [Perda] Provinsi
  7. Peraturan Kabupaten atau Kota

Baca juga: Menurut Yasonna, Ini Undang-Undang yang Bakal Terimbas Omnibus Law

Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki Peraturan Perundang-undangan.

Berikut ini penjelasan masing-masing Peraturan Perundang-undangan tersebut:

1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [UUD 1945]

UUD 1945 adalah hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.

Lihat Foto

ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI

Suasana Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis [5/9/2019]. Rapat paripurna tersebut membahas RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD [UU MD3], serta RUU tentang Perubahan Atas UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [KPK].

KOMPAS.com - Peraturan perundang-undangan nasional adalah peraturan tertulis yang telah dibuat oleh lembaga yang berwenang.

Peraturan tersebut sebagai pedoman warna negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dikutip situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan [Kemendikbud], menurut Tap III/MPR/2000 tentang tata urutan perundang –undangan di negara Indonesia, yakni UUD 1945, Ketetapan MPR [Tap MPR], Undang-undang [UU].

Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Makna dan Pokok Pikiran

Kemudian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang [PERPU], Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden [Kepres], dan Peraturan Daerah [Perda].

Tata urutan tersebut sebagai pedoman untuk pembentukan peraturan di bawahnya. Sehingga setiap peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya.

Jika aturan di bawahnya bertentangan dengan peraturan di atas, maka secara otomatis peraturan di bawah guru demi hukum.

Berikut penjelasan tata urutan perundang-undangan nasional, yakni:

UUD 1945 merupakan peraturan tertinggi dan sebagai dasar tertulis yang membuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang terdiri dari pembukaan [empat alinea] dan pasal-pasal yang berjumlah 37 pasal.

Baca juga: Amendemen UUD 1945: Tujuan dan Perubahannya

UUD 1945 yang sekarang dipakai dalam penyelenggaraan negara Indonesia telah mengalami empat kali amendemen [perubahan].

Jakarta -

Tata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia terdiri dari beberapa jenis. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat [1] UU N0.12 Tahun 2011 terkait jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yakni:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah:a. Peraturan Daerah Provinsi

    b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Makna Tata Urutan Peraturan Perundang Undangan di Indonesia

Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs kelas VIII oleh Lukman Surya Saputra dkk [2017], makna tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.

Peraturan yang satu berkedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan lainnya. Tata urutan ini dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum. Adapun prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan yakni:

  1. Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
  2. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
  3. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
  4. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.
  5. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
  6. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
  7. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda

Berikut masing-masing penjelasan soal tata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia:

UUD 1945

Dari buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Tami Rusli, UUD adalah peraturan negara yang tertinggi dalam negara, yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber daripada peraturan perundangan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh negara. Ketentuan yang tercantum dalam pasal UUD 1945 adalah ketentuan tertinggi yang pelaksanaannya dilakukan dengan Ketetapan MPR dan UU.

Ketetapan MPR

Ketetapan MPR berada di urutan kedua tertinggi tata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia. Ketetapan MPR dibagi dua, yaitu:

  1. Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang legislatif dilaksanakan dengan UU
  2. Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dilaksanakan dengan Keputusan Presiden

Undang Undang [UU]

Suatu UU berlaku mutlak setelah diundangkan dalam Lembaran Negara [tempat pengundangan peraturan-peraturan negara agar supaya sah berlaku] oleh Sekretaris Negara. Adapun tanggal mulainya berlaku menurut tanggal ditentukan dalam UU itu sendiri.

Peraturan Pemerintah Pengganti UU [PERPU]

Pasal 22 UUD 1945 mengatur soal PERPU, antara lain:

  1. Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU [PERPU]
  2. Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan. Jika tidak disetujui, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden

Tata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia selanjutnya yaitu Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden.

Peraturan Pemerintah adalah peraturan pelaksanaan dari undang-undang. Untuk membuat suatu peraturan pemerintah tidak harus secara tegas dinyatakan atau disebutkan oleh undang undang yang menjadi dasarnya. Misalnya dengan menggunakan kalimat "untuk selanjutnya akan diatur dengan peraturan pemerintah"

Adapun Presiden berhak mengeluarkan keputusan Presiden yang berisi keputusan yang sifatnya khusus [einmalig yakni berlaku atau mengatur suatu hal tertentu saja].

Peraturan Daerah

Tata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia yang berada di tingkat paling akhir adalah Peraturan Daerah [Perda]. Perda adalah bentuk aturan pelaksana undang-undang sebagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kewenangan peraturan daerah bersumber dari kewenangan yang telah ditentukan suatu undang-undang.

Peraturan daerah juga dapat dibentuk untuk mengatur hal-hal yang kewenangan untuk mengatur hal-hal tersebut tidak diatur secara eksplisit oleh suatu undang-undang. Perda dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan ketentuan UUD 1945 sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat [3] dan [4].

Peraturan daerah terbagi dari Peraturan pemerintah Provinsi dan daerah. Peraturan Daerah ini isinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.

[izt/imk]

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề