Permenaker no. 12 tahun 2015 tentang keselamatan dan kesehatan listrik di tempat kerja

Permenaker No 12 Tahun 2015 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Listrik di Tempat Kerja

By
SafetyNet Staff

Keselamatan dan kesehatan kerja dibidang kelistrikan menurut data statistik dan symposium kecelakaan yang terjadi karena listrik adalah sebagai berikut:

  • Kurang lelbih hampir 95% kecelakan listrik berakhir dengan kematian;
  • Lebih dari 60% kecelakaan listrik yang terjadi karena tegangan rendah;
  • Kurang lebih skitar 50% dari kecelakaan listrik tersebut disebabkan oleh pemakaian alat-alat listrik;
  • Faktor ketidaksengajaan dan kurangnya pengetahuan adalah sumber utama kecelakaan listrik itu terjadi.

Namun syarat-syarat penanggulangannya sudah termasuk di dalam PUIL, PIL dan SPL [Syarat-syarat Penyambungan Listrik]. Jika kita lihat secara teknis kecil kemungkinan terjadi kecelakaan listrik jika pengetahuan tentang syarat-syarat keselamatan listrik taati.

Adapun tujuan dari kesehatan dan keselamatan kerja [K3] Kelistrikan antara lain:
Menjamin kehandalan instalasi listrik sesuai tujuan penggunaanya;

  • Mencegah timbulnya akibat listrik:
  • Bahaya sentuhan langsung
  • Bahaya sentuhan tidak langsung
  • Bahaya kebakaran

Keselamatan kerja listrik adalah keselamatan kerja yang barkaitan erat dengan alat-alat, proses, bahan, Area kerja dan bagaimana menjalankan pekerjaan. Tujuan dari keselamatan kerja listrik seccara umum yaitu bertujuan melindungi tenaga kerja atau individu dalam menjalankan pekerjaannya yang selalu dekat dengan tegangan listrik disekitarnya, baik dalam bentuk instalasi maupun jaringan.

Pada dasarnya keselamatan kerja listrik merupakan tugas dan kewajiban dari, oleh dan untuk setiap orang yang menyediakan, melayani dan menggunakan daya listrik.

Adapun keselamatan kerja kelistrikan tidak terlepas dari level kehidupan masyarakat itu sendiri baik dari segi pendidikan, segi sosial ekonomi maupun segi kebiasaan yang merupakan faktor-faktor yang berkaitan erat dengan keselamatan kerja.

Kecepatan perkembangan di kelistrikan dan dengan luasnya jangkauan serta besarnya sebuah daya pembangkit listrik yang melebihi kesiapan masyarakat itu sendiri dan masih terbatasnya pengetahuan mengenai apa yang ada di dalam perlistrikan [secara khusus].

Persyaratan Umum Instalasi Listrik [PUIL] adalah rambu-rambu utama dalam mengantisipasi bahaya dari listrik yang diakibatkan oleh pelayanan, penyediaan dan penggunaan daya listrik.

Tanggal 16 april 2015 yang lalu, Menteri Tenaga Kerja Telah resmi mengeluarkan Permenaker yang terbaru yaitu mengenai Keselamatan dan Kesehatan Listrik di Tempat Kerja. DidalamPermenaker tersebut mengatur mengenai standar, kompetensi Sumber Daya Manusia , dan pengawasan dalam Perencanaan, Pemasangan, Penggunaan, Perubahan dan Pemeliharaan Instalasi Listrik.

Download permenaker 12 tahun 2015 klik di sini


  • TAGS
  • Alat Keselamatan Kerja Listrik Dan Fungsinya
  • Contoh Kecelakaan Kerja Dalam Dunia Kelistrikan
  • Definisi K3 Listrik
  • K3 Kelistrikan Pdf
  • Keselamatan Dan Kesehatan Listrik Di Tempat Kerja
  • Keselamatan Kerja Listrik Pdf
  • Makalah Keselamatan Kerja Listrik
  • Peralatan Keselamatan Kerja Listrik
  • Prosedur Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan [p3k] Bidang Kelistrikan
SHARE
Facebook
Twitter

Mengenal Tugas Ahli K3 Listrik

May 27, 2021

Peraturan mensyaratkan adanya ahli K3 listrik terutama di beberapa jenis perusahaan. Pelajari selengkapnya tentang ruang lingkup dan tugas ahli K3 listrik sesuai aturan negara.

Tugas ahli K3 listrik dalam sebuah perusahaan sangatlah fundamental. Pasalnya, risiko yang mungkin diakibatkan oleh bahaya kerja akibat risiko kelistrikan di lokasi kerja seorang ahli K3 listrik, baik keselamatan maupun kesehatan, tidaklah sepele.

Video liên quan

Bài mới nhất

Chủ Đề