TRI KRAMA ADHYAKSA
- SATYA Kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga maupun kepada sesama manusia.
- ADHI Kesempurnaan dalam bertugas dan berunsur utama pada rasa tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, keluarga dan sesama manusia.
- WICAKSANA Bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku, khususnya dalam penerapan kekuasaan dan kewenangannya.
- Dibidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang :
- Melakukan penuntutan;
- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana, pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
- Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
- Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
- Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
- Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut meyelenggarakan kegiatan:
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
- Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
- Pengawasan peredaran barang cetakan;
- Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
- Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
- Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
- Pasal 591
- Kejaksaan Negeri adalah Kejaksaan di Ibukota Kabupaten atau Kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten atau Kota;
- Kepala Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh beberapa unsur pembantu pimpinan dan unsur pelaksana.
- Pasal 592 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 591, Kejaksaan Negeri menyelenggarakan fungsi :
- perumusan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis berupa pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perizinan sesuai dengan tugasnya;
- pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
- pelaksanaan dan pengendalian pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana, pelaksanaan intelijen yustisial di bidang ketertiban dan ketentraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas-tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, menegakan kewibawaan pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan perturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
- penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
- pemberian pertimbangan hukum kepada lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN, BUMD di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
- koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas.
Kemudian upaya pemberantasan tindak pidana yang ditempuh oleh Kejaksaan Negeri Sengkang dilaksanakan melalui 2 [dua] jalur, yaitu :
1. “Penal” : lewat jalur hukum, yaitu lebih menitikberatkan kepada sifat “repressive” [pemberantasan / penumpasan], sesudah kejahatan terjadi dengan menggunakan alat “perangkat hukum pidana” [pemidanaan];
2. “Non-penal” : lewat jalur bukan hukum, yaitu lebih menitikberatkan pada sifat “preventive” [pencegahan/pengendalian], sebelum kejahatan terjadi, sasarannya adalah menangani faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan.
Kebijakan Penal adalah cara-cara penggunaan kekuatan sarana hukum pidana [ Sistem Peradilan Pidana ] untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh kebijaksanaan politik yang mengacu pada dua aspek filosofis, yaitu [1] menghukum pelaku kejahatan, dan [2] melindungi masyarakat dari bahaya kejahatan. Dan dalam melakukan penegakan hukum untuk dapat memberikan rasa keadilan, maka kami berusaha memahami benar-benar spirit hukum [legal spirit] yang mendasari peraturan hukum harus ditegakkan dan juga perasaan hukum yang bersifat spontan dari rakyat [legal feeling].
Pernyataan yang sesuai dengan tugas dan kewenangan Jaksa, adalah?
- Memberikan putusan hukuman kepada terdakwa berdasarkan alat dan barang bukti yang ada
- Memberikan keterangan kepada penyidik untuk membantu membuat terang tindak pidana
- . Melimpahkan hasil putusan sidang kepada polisi untuk dilakukan eksekusi putusan
- . Menerima laporan atas adanya tindak pidana di wilayah hukum kejaksaan setempat
- Melakukan penuntutan terhadap terdakwa di sidang pengadilan
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: E. Melakukan penuntutan terhadap terdakwa di sidang pengadilan.
Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban E benar, dan 0 orang setuju jawaban E salah.
Pernyataan yang sesuai dengan tugas dan kewenangan Jaksa, adalah melakukan penuntutan terhadap terdakwa di sidang pengadilan.
Pembahasan dan Penjelasan
Jawaban A. Memberikan putusan hukuman kepada terdakwa berdasarkan alat dan barang bukti yang ada menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.
Jawaban B. Memberikan keterangan kepada penyidik untuk membantu membuat terang tindak pidana menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban C. . Melimpahkan hasil putusan sidang kepada polisi untuk dilakukan eksekusi putusan menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.
Jawaban D. . Menerima laporan atas adanya tindak pidana di wilayah hukum kejaksaan setempat menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.
Jawaban E. Melakukan penuntutan terhadap terdakwa di sidang pengadilan menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah E. Melakukan penuntutan terhadap terdakwa di sidang pengadilan
Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.