Persamaan dan perbedaan demokrasi terpimpin dan demokrasi Pancasila

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Lihat
Demokrasi Indonesia

PENDEKATAN TEORITIS MENGENAI DEMOKRASI

Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni Demos dan Kratos. Demos artinya rakyat, sedangkan Kratos artinya pemerintahan. Sehingga demokrasi secara sederhana diartikan sebagai pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi memberikan kesempatan penuh kepada rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam proses perumusan, pengembangan, dan penetapan undang-undang, baik melalui mekanisme perwakilan ataupun secara langsung.

ADVERTISEMENT

Banyak pakar yang mencoba mendefiniskan demokrasi. John L. Esposito mendefinisikan demokrasi sebagai sebuah kekuasaan yang berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Oleh sebab itu, rakyat berhak untuk berpartisipasi, serta terlibat secara aktif untuk mengontrol kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, demokrasi menghargai pemisahan kekuasaan dalam sebuah pemerintahan, yakni adanya unsur eksekutif, legislatif, serta yudikatif [Trias Politika].

Robert Dahl mendefinisikan demokrasi sebagai sebuah interaksi sosial yang dikonstruksikan melalui sikap keterbukaan [inklusivitas], partisipasi publik dalam Pemilu, dan eksistensi lembaga-lembaga demokrasi yang mampu menjembatani berbagai perbedaan atau pluralitas di masyarakat melalui kebijakan-kebijakan publik yang positif.

Arend Lijphart mendefinisikan demokrasi sebagai sebuah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sebuah sistem politik dan bentuk pemerintahan yang ditujukan untuk mengakomodasi keinginan rakyat. Pemerintah yang berlandaskan pada prinsip demokrasi harus menyelenggarakan pemerintahan dengan berpedoman kepada aspirasi dan kebutuhan rakyat.

ADVERTISEMENT

Demokrasi sebagai sebuah sistem pemerintahan yang lazim dipahami sebagai sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Menurut International Institute for Democracy and Electoral Assistance [IDEA], ada dua faktor utama dalam demokrasi yakni popular control atau kendali dari rakyat dan political equality atau kesetaraan politik. Artinya, bagaimana kendali yang dipegang oleh rakyat tersebut dijalankan dengan kesetaraan politik. Kesetaraan politik meliputi hak untuk memilih dan dipilih.

Samuel P. Huntington menilai bahwa demokrasi sebagai sebuah bentuk pemerintahan dapat ditelaah melalui tiga pendekatan utama, yakni [1] sebagai sumber dari otoritas pemerintah, [2] sebagai sebuah tujuan [ends] yang hendak dicapai oleh pemerintah, serta [3] sebagai sebuah prosedur untuk membentuk suatu pemerintahan.

Demokrasi terkadang diterapkan secara berbeda oleh negara-negara di dunia. Amerika Serikat misalnya, menyebut demokrasi mereka sebagai demokrasi liberal. Tiongkok menyebut demokrasi yang mereka jalankan sebagai demokrasi sosialis. Indonesia sendiri menyebut demokrasi yang dijalankan sebagai demokrasi Pancasila, sebuah model demokrasi yang berlandaskan pada lima sila Pancasila. Meskipun diterjemahkan secara berbeda-beda, demokrasi memiliki prinsip-prinsip utama yang harus dipenuhi dalam praktik yang dijalankan oleh sebuah negara. Prinsip-prinsip tersebut lazim disebut sebagai the Universal Principles of Democracy, yakni; kedaulatan berada di tangan rakyat; persamaan di depan hukum [the equality before the law]; kebebasan [freedom of speech, freedom of religion, freedom from fear, freedom from discrimination, etc]; kekuasaan mayoritas; penghormatan terhadap perbedaan dan keberagaman; penghormatan terhadap hak-hak minoritas; jaminan terhadap hak asasi manusia; pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; peradilan yang adil dan tidak memihak; pembatasan kekuasaan pemerintah secara konstitusional; adanya toleransi, kerja sama, dan musyawarah mufakat.

ADVERTISEMENT

Demokrasi memiliki dua asas pokok. Pertama, pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan. Contohnya adalah diselenggarakannya Pemilu untuk memilih wakil-wakil rakyat di legislatif dan pemerintahan. Kedua, pengakuan akan hakikat dan martabat manusia. Contohnya adalah perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk hak-hak kaum minoritas.

PRAKTIK DEMOKRASI DI INDONESIA

Demokrasi merupakan sistem politik yang dipilih oleh para pendiri bangsa [founding fathers] pada saat kemerdekaan. Namun demikian, gagasan mengenai demokrasi telah muncul sejak masa pergerakan atau revolusi fisik, yang kemudian terkristalisasi sebagai suatu komitmen dan keinginan bersama.

Di dalam konstitusi, yakni UUD NRI 1945, tidak disebutkan secara eksplisit bahwa Indonesia menganut demokrasi sebagai sebuah sistem politik atau bentuk pemerintahan. Namun demikian, apabila merujuk beberapa pasal, khususnya Pasal 28 UUD NRI 1945, sangat jelas bahwa Indonesia menganut demokrasi. Praktik penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan secara langsung, mekanisme pengambilan keputusan yang berdasarkan musyawarah mufakat, serta adanya regulasi yang menjamin hak dan kewajiban politik rakyat, merupakan sebuah refleksi nyata bahwa Indonesia menganut demokrasi.

ADVERTISEMENT

Demokrasi yang dianut oleh Indonesia secara mendetil sebagai berikut;

Pertama, Demokrasi Pancasila. Yakni demokrasi yang digali dan bersumber dari nilai-nilai luhur Pancasila, meliputi nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, serta keadilan. Inilah yang membedakan demokrasi Indonesia dengan demokrasi yang dijalankan oleh negara lain.

Kedua, Demokrasi Konstitusional. Yakni kedaulatan rakyat yang dijalankan dengan berlandaskan pada konstitusi UUD NRI 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam bingkai negara hukum [Rechstaat].

Ketiga, Demokrasi Perwakilan. Indonesia adalah negara yang sangat besar ukuran geografis dan demografisnya. Agar keterbatasan tersebut dapat dijembatani, maka demokrasi yang dijalankan adalah demokrasi perwakilan, yakni rakyat memilih secara langsung wakil-wakil mereka yang akan duduk di pemerintahan dan parlemen melalui mekanisme Pemilu.

ADVERTISEMENT

Secara historis, penerapan demokrasi di Indonesia mengalami beberapa pembabakan atau periodisasi seiring dengan pergantian kekuasaan atau pemerintahan, yakni Demokrasi Parlementer atau Demokrasi Liberal [1950-1959]; Demokrasi Terpimpin [1959-1966]; Demokrasi Pancasila [1966-1998]; Demokrasi Era Reformasi [1998-kini].

Demokrasi Parlementer atau Demokrasi Liberal di Indonesia berlangsung dalam rentang waktu 1950-1959. Demokrasi model ini dicirikan dengan kekuasaan politik yang sangat besar yang berada pada parlemen; sistem multipartai; pengawasan yang ketat dari parlemen terhadap pemerintah; kabinet pemerintahan koalisi yang tidak stabil dan kerap berganti; kebebasan berserikat dan berkumpul yang terjamin dengan bebas. Pada masa penerapan demokrasi parlementer atau liberal ini, terjadi banyak instabilitas politik dan pemberontakan di berbagai daerah. Demokrasi ini pada akhirnya berakhir setelah dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

ADVERTISEMENT

Demokrasi Terpimpin [1959-1966]. Pada saat model ini diterapkan, terjadi berbagai implikasi dalam pemerintahan, yakni; lemahnya sistem kepartaian karena kekuasaan presiden yang besar; mekanisme pengawasan yang lemah dari parlemen; tidak terselenggaranya Pemilu; sentralisasi kekuasaan di tangan presiden; kewenangan daerah yang terbatas; dibatasinya kebebasan pers dan pembredelan media masa. Demokrasi model ini akhirnya berakhir setelah Presiden Soekarno lengser dari kekuasaan digantikan oleh Presiden Soeharto.

Demokrasi Pancasila Era Orde Baru [1966-1998]. Demokrasi model ini memiliki beberapa karakteristik, yakni; kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sangat tinggi; partai politik dibatasi jumlah dan peran politiknya; Pemilu diselenggarakan secara teratur setiap lima tahun sekali; tidak ada pergantian kekuasaan politik pada jabatan presiden; rekrutmen politik bersifat tertutup; peran militer yang sangat kuat; serta kebebasan pers yang dibatasi.

ADVERTISEMENT

Demokrasi Pancasila di era orde baru membawa beberapa konsekuensi; pertama; di akhir orde baru, perekonomian menjadi kacau, harga BBM dan kebutuhan pokok melambung; kedua; pemerintahan mandek karena sebagian besar menteri mengundurkan diri, ketiga; Soeharto akhirnya mengundurkan diri sebagai presiden pada 21 Mei 1998 yang menandai berakhirnya demokrasi model ini, serta jatuhnya orde baru.

Demokrasi Pancasila Era Reformasi [1998-kini]. Disebut sebagai demokrasi Pancasila karena pelaksanaan demokrasi pada era ini berdasarkan nilai-nilai Pancasila yang diterapkan secara murni dan konsekuen, bukan Pancasila yang diselewengkan seperti pada masa orde baru. Demokrasi pada era reformasi dicirikan dengan; sistem presidensial; parlemen yang terdiri dari banyak partai; sistem pemilihan langsung untuk presiden dan kepala daerah; lembaga perwakilan dibagi menjadi DPR RI dan DPD RI; desentralisasi kekuasaan dengan model otonomi daerah; jaminan terhadap kebebasan pers; serta eksistensi komisi-komisi independen seperti KPK, dan sebagainya.

ADVERTISEMENT

Pandangan mengenai demokrasi Indonesia saat ini juga muncul dari para pemerhati demokrasi internasional seperti Larry Diamond dalam artikelnya berjudul Indonesias Place in Global Democracy dalam buku yang berjudul Problems of Democratization in Indonesia: Elections, Institutions, and Society. Beberapa pandangannya mengenai demokrasi Indonesia antara lain sebagai berikut;

1. Demokrasi di Indonesia pada era reformasi cenderung berkembang yang ditandai dengan pelaksanaan Pemilu secara langsung, bebas, dan adil, serta jaminan terhadap kebebasan pers dan kebebasan warga negara untuk berserikat dan berkumpul;

2. Dalam rentang 1998 hingga 2009, Indonesia adalah negara yang secara relatif bebas, tangguh, dan stabil dalam menyelenggarakan demokrasi;

3. Demokrasi yang berjalan di Indonesia telah mendorong berbagai kemajuan dalam pemerintahan dan kehidupan sosial dan ekonomi;

ADVERTISEMENT

4. Penerapan demokrasi di Indonesia mendapatkan dukungan luas dari rakyat, sehingga demokrasi di Indonesia cenderung lebih berdaya tahan jika dibandingkan dengan negara lain;

5. Pihak-pihak yang bertikai, dalam konteks negara demokrasi, sepakat untuk tidak menggunakan kekerasan, melainkan melalui proses yang konstitusional;

6. Konsolidasi demokrasi yang terjadi dicirikan oleh konsolidasi berbagai lembaga demokrasi seperti kelompok masyarakat sipil peduli demokrasi, termasuk di dalamnya partai politik.

Untuk memetakan penerapan demokrasi di Indonesia, pemerintah pasca orde baru merumuskan sebuah alat ukur untuk menilai kualitas dari penerapan demokrasi yang dinamakan sebagai Indeks Demokrasi Indonesia [IDI].

Pengukuran IDI ini telah dimulai sejak 2009 dengan menelaah tiga aspek utama, yakni;

[1] Kebebasan sipil;

[2] Hak-hak politik warga negara; serta

ADVERTISEMENT

[3] Institusi demokrasi. Dari skor IDI, terlihat jelas bahwa demokrasi di Indonesia mengalami kemajuan, khususnya sejak 2014 yang mana skor IDI sudah melampaui 70.

Berikut skor IDI sejak 2009 hingga 2018;

Tahun 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018

IDI 67,3 63,17 65,48 62,63 63,72 73,04 72,82 70,09 72,11 72,39

Tabel 1: Perkembangan IDI Nasional 2009-2018

Tahun Kebebasan Sipil Hak-Hak Politik Lembaga Demokrasi

2009 86,97 54,60 62,72

2010 82,53 47,87 63,11

2011 80,79 47,54 74,72

2012 77,94 46,33 69,28

2013 79,00 46,25 72,24

2014 82,62 63,72 75,81

2015 80.30 70,63 66,87

2016 76,45 70,11 62,05

2017 78,75 66,63 72,49

2018 78,46 65,79 75,25

Tabel 2: Perkembangan Indeks Aspek IDI Nasional 2009-2018

ADVERTISEMENT

DEMOKRASI DAN PEMILIHAN UMUM [PILEG, PILPRES, PILKADA]

Prof. Ramlan Surbakti menyatakan bahwa Pemilu tidak bisa dilepaskan dari konsep demokrasi. Pada prinsipnya, Pemilu adalah salah satu instrumen paling penting dalam penerapan prinsip demokrasi di suatu negara. Pemilu menjadi instrumen kunci dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat. Melalui Pemilu, rakyat memiliki saluran terlegitimasi untuk memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di parlemen dan pemerintahan. Melalui Pemilu, prinsip-prinsip utama demokrasi seperti kedaulatan di tangan rakyat, persamaan di depan hukum, penghargaan terhadap hak asasi manusia, penghargaan terhadap perbedaan dan keberagaman, toleransi, dapat tersalurkan.

Amandemen ketiga konstitusi pada 2001 telah mengubah wajah Pemilu di Indonesia. Pilkada dan Pilpres tidak lagi diselenggarakan melalui mekanisme representatif, yakni kepala daerah yang dipilih oleh DPRD atau presiden dan wakil presiden yang dipilih oleh MPR RI, melainkan dipilih langsung oleh rakyat. Pilkada dan Pilpres yang digelar secara langsung ini menimbulkan dual legitimasi, yakni parlemen dan eksekutif yang sama-sama dipilih secara langsung oleh rakyat. Sisi positifnya adalah kedaulatan rakyat menjadi dasar pelaksanaan Pilkada dan Pilpres secara langsung. Sisi negatifnya adalah eksekutif daerah dan nasional yang kerap terbelenggu kebijakannya oleh kekuatan mayoritas di parlemen [minor executive, major legislative - seperti era Presiden SBY pada 2004-2009].

ADVERTISEMENT

Kontestasi pemikiran mengenai mana mekanisme yang terbaik antara Pilpres/Pilkada secara langsung atau melalui parlemen sebenarnya dapat ditelaah melalui pendekatan demokrasi [democracy based approach]. Dalam sudut pandang teori demokrasi, Pilkada/Pilpres yang digelar secara langsung bukan berarti LEBIH BAIK dibandingkan dengan Pilkada/Pilpres melalui parlemen, akan tetapi mekanisme langsung menghasilkan PEMIMPIN YANG LEBIH MEMILIKI LEGITIMASI karena dipilih secara langsung oleh rakyat. Kembali lagi pada konsepsi demokrasi, maka Pemilu seyogianya menjadi instrumen untuk menjalankan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Penerapan Pilpres dan Pilkada secara langsung memiliki beberapa implikasi negatif seperti;

1. Politik berbiaya tinggi [high cost politics];

2. Calon terpilih cenderung melakukan korupsi atau penyimpangan pada saat menjabat demi mengembalikan biaya politik pada saat kandidasi;

ADVERTISEMENT

3. Polarisasi dan kesenjangan sosial di masyarakat sebagai akibat perbedaan pendapat dan pilihan politik yang dijalankan secara irasional dan berbasis primordialisme / SARA;

4. Maraknya ujaran kebencian dan kampanye hitam;

5. Maraknya politik uang [money politics] untuk mendapatkan suara rakyat;

6. Munculnya fenomena simpatisan, yakni aktor-aktor yang mendukung para calon, tapi tidak berafiliasi secara resmi dengan partai politik. Simpatisan ini pada dasarnya merupakan fenomena yang buruk bagi demokrasi karena mereka mendukung calon tertentu dengan tujuan memburu kepentingan pribadi, tapi sukar dimintai tanggung jawabnya secara politik karena tidak terdaftar secara formal keanggotaannya pada partai politik.

Faktor-faktor yang mempengaruhi munculnya berbagai ekses negatif dalam Pemilu langsung, khususnya perbedaan pendapat, polarisasi sosial yang begitu tajam di masyarakat, ujaran kebencian, sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

1. Strategi partai politik tertentu yang mengkomodifikasi isu SARA atau primordialisme untuk menyerang lawan politik. Partai politik dalam konteks demokrasi seyogianya berkompetisi dalam menjual solusi melalui visi dan misi para calon dalam Pemilu untuk berbagai permasalahan riil yang dihadapi oleh masyarakat. Reformasi partai politik.

2. Terbatasnya pilihan politik masyarakat. Tajamnya polarisasi di masyarakat pada Pilpres 2014 dan 2019 misalnya, secara legal formal disebabkan terbatasnya pilihan politik masyarakat karena hanya ada dua calon yang berkontestasi. Hal ini disebabkan karena adanya presidential threshold yang cukup tinggi yang menjadi persyaratan bagi partai politik atau koalisi partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Penghapusan ambang batas.

3. Minimnya literasi digital masyarakat. Polarisasi, ujaran kebencian, hoaks, dan kampanye hitam sangat marak menjelang Pilkada dan Pilpres karena ranah siber belum dikelola dengan baik. Pihak-pihak tertentu memanfaatkan celah dan kekurangan di ranah siber untuk menghancurkan sendi-sendi demokrasi dengan memecah belah masyarakat melalui isu-isu berbasis SARA. Penguatan literasi digital masyarakat.

ADVERTISEMENT

4. Kebijakan regulatif untuk menindak kejahatan pidana Pemilu. Ujaran kebencian, hoaks, kampanye hitam, serta upaya menciptakan segregasi masyarakat melalui isu-isu SARA pada dasarnya merupakan kejahatan pidana pada Pemilu. Oleh sebab itu, berbagai tindakan negatif tersebut harus direspons melalui pendekatan penegakan hukum oleh aparat negara penyelenggara dan pengawas Pemilu, serta aparat negara penegak hukum. Maraknya ekses negatif tersebut dalam setiap gelaran Pilkada atau Pilres disebabkan karena terjadinya pembiaran, tanpa tindakan penegakan hukum yang memadai. Penegakan hukum.

5. Reformasi partai politik yang tidak sama cepat dengan perubahan struktural pemerintahan yang berbasis demokrasi. Indonesia sudah melakukan amandemen konstitusi sebanyak 4 kali pada 1999, 2000, 2001, dan 2002. Terjadi pembludakan partai politik dari tiga partai politik pada era orde baru menjadi puluhan partai politik di era reformasi. Pembludakan yang berarti peningkatan kuantitas ini tidak sejalan dengan peningkatan kualitas. Partai politik masih harus menempuh jalan panjang untuk meningkatkan kualitasnya dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi politik yang dijalankan, meliputi: rekrutmen politik, pendidikan dan kaderisasi politik, demokratisasi pencalonan dalam Pemilu, sosialisasi politik, serta komunikasi politik. Reformasi struktural dan kultural partai politik.

ADVERTISEMENT

Demokrasi perwakilan yang diwujudkan melalui Pilpres dan Pilkada secara langsung memiliki sisi positif yakni eksekutif yang memiliki legitimasi yang lebih tinggi, dan munculnya calon-calon alternatif yang notabene bukan pengurus utama partai politik. Namun di sisi lain, Pilkada secara langsung juga memunculkan fenomena negatif, yakni masih banyaknya kepala daerah terpilih yang terjerat kasus korupsi.

Menurut data Indonesia Corruption Watch [ICW], sejak 2004 hingga 2018, terdapat sedikitnya 104 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK]. Kasus tertinggi terjadi pada 2018, yakni 29 kepala daerah, disusul tahun 2014 dengan total 14 kasus yang ditangani. Menyikapi kondisi ini, ada beberapa strategi yang disarankan untuk dijalankan, sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

1. Demokratisasi pencalonan kandidat oleh partai politik. Partai politik disarankan menjalankan seleksi kandidat secara demokratis dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi serta berpijak pada kompetensi dan integritas dalam pemilihan kandidat;

2. Mekanisme konvensi dalam pemilihan calon yang akan maju dalam Pilkada. Dengan mekanisme konvensi, partai politik dapat menakar preferensi masyarakat terhadap calon yang diajukan. Calon yang memiliki elektabilitas yang tinggi dan disukai oleh masyarakat cenderung memiliki kemungkinan yang besar untuk menang dalam Pilkada. Dengan demikian, ongkos politik yang dikeluarkan tidak terlalu tinggi dan meminimalisasi terjadi praktik politik uang dalam mendulang suara masyarakat.

Video

Bài mới nhất

Chủ Đề