Pertanyaan tentang perencanaan tata ruang Nasional Provinsi dan Kabupaten
KOMPAS.com - Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang yang disusun secara nasional, regional, dan lokal. Tata ruang erat kaitannya dengan perencanaan, untuk melihat struktur ruang pada kota. Pengertian tata ruang, diambil dari buku Pengantar Hukum Tata Ruang (2016) karya Yunus Wahid, merupakan ekspresi geografis yang merupakan cermin lingkup kebijakan yang dibuat masyarakat terkait dengan ekonomi, sosial dan kebudayaan. Di Indonesia, konsep perencanaan tata ruang dikembangkan dari masa ke masa. Dengan gagasan bahwa pembangunan infrastruktur akan mampu mempercepat terjadinya pengembangan wilayah. Pada era 90-an, konsep pengembangan wilayah mulai diarahkan untuk mengatasi kesenjangan wilayah. Jenis perencanaan tata ruang Perencanaan tata ruang terbagi menjadi tiga, yaitu: Perencanaan tata ruang wilayah nasional Perencanaan tata ruang wilayah nasional sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang. Jangka waktu perencanaan tata ruang wilayah nasional adalah 20 tahun. Selama lima tahun sekali akan dilakukan peninjauan. Rencana tata ruang wilayah nasional memuat:
Struktur ruang wilayah nasional meliputi: Akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah Kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air. Pola ruang wilayah nasional memiliki tiga bagian, yaitu kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan strategis nasional. Dengan tujuan sebagai berikut:
Perencanaan tata ruang wilayah provinsi. Rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi. Dalam penyusunan harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah nasional. Pedoman tersebut dalam bidang penataan ruang dan rencana pembangunan jangka panjang daerah. Rencana tata ruang wilayah provinsi memuat:
Tujuan penataan ruang wilayah provinsi merupakan arahan perwujudan ruang wilayah provinsi yang diinginkan pada masa yang akan datang. Beberapa fungsi dari penataan ruang wilayah provinsi adalah:
Rencana tata ruang wilayah kabupaten atau kota
Penataan tersebut meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kebupaten. Fungsi rencana tata ruang wilayah kabupaten atau kota di antaranya: 1. Acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah kabupaten atau kota. 2. Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota. 3. Acuan dala penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. 4. Acuan lokasi investasi dalam rilayah kabupaten atau kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta. 5. Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten atau kota. 6. Acuan dalam administrasi pertahanan. Manfaat rencana tata ruang wilayah terdapat beberapa, yaitu:
Soal Essay + Jawabannya Geografi Kelas 12 Bab 1 Konsep Wilayah dalam Perencanaan Tata Ruang ~ sekolahmuonline.com. Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini kami sajikan soal essay atau uraian mata pelajaran Geografi Kelas XII Bab 1 yang membahas tentang Konsep Wilayah dalam Perencanaan Tata Ruang lengkap dengan Kunci Jawabannya. Geografi Kelas 12 Bab 1 Konsep Wilayah dalam Perencanaan Tata Ruang terdiri dari tiga kegiatan pembelajaran, yaitu: Pertama: Konsep Wilayah dan Pewilayahan Kedua: Pembangunan dan Pertumbuhan Wilayah Ketiga: Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota Soal Essay Geografi Kelas XII Bab 1 Konsep Wilayah dalam Perencanaan Tata RuangJawablah soal-soal berikut ini dengan jawaban yang benar dan tepat! 1. Jelaskan pengertian wilayah! Bagaimana penjelasan arti wilayah menurut Taylor dan Rustiadi? Jawaban: Wilayah dapat diartikan sebagai bagian permukaan bumi yang memilki batas-batas dan ciri-ciri tersendiri berdasarkan lingkup pengamatan atas satu atau lebih fenomena atau kenampakan tertentu Menurut Taylor bahwa Wilayah adalah suatu daerah tertentu di permukaan bumi yang dapat dibedakan dengan daerah tetangganya atas dasar kenampakan karakteristik yang menyatu. Sedangkan menurut Rustiadi bahwa wilayah adalah unit geografis dengan batas-batas spesifik tertentu di mana komponen-komponen wilayah tersebut satu sama lain saling berinteraksi secara fungsional 2. Apa yang yang dimaksud dengan pewilayahan dan Wilayah Pengembangan? Jawaban: Yang dimaksud dengan pewilayahan (penyusunan wilayah) adalah pendelineasian unit geografis berdasarkan kedekatan, kemiripan, atau intensitas hubungan fungsional antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya. Wilayah Pengembangan adalah pewilayahan untuk tujuan pengembangan/ pembangunan/ (development). Tujuan pembangunan terkait dengan lima kata kunci, yaitu: (a) pertumbuhan; (b) penguatan keterkaitan; (c) keberimbangan; (d) kemandirian; dan (e) keberlanjutan. 3. Sebutkan dan jelaskan klasifikasi wilayah menurut Geographical Association (1937)! Jawaban: Semula penggolongan wilayah hanya didasarkan pada ciri-ciri alamiah saja (natural feature), kemudian ditambah dengan suatu kenampakan tunggal (single feature), seperti iklim, topografi, vegetasi, morfologi, dan lain-lainnya. Geographical Association (1937) mengaklasifikasikan wilayah sebagai berikut: a. Generic Region: yaitu penggolongan wilayah menurut jenisnya yang menekankan pada jenis wilayah, seperti iklim, topografi, vegetasi, dan fisiografi. Misalnya wilayah vegetasi, dalam hal ini lebih ditekankan kepada jenis perwilayahannya saja. b. Specific Region: merupakan wilayah tunggal yang mempunyai ciri-ciri geografis tertentu/khusus terutama yang ditentukan oleh lokasi absolut dan lokasi relatifnya. Misalnya: (a) Wilayah Asia Tenggara merupakan wilayah tunggal yang mempunyai kharakteristik geografis khusus, seperti lokasi, penduduk, bahasa, tradisi, iklim, dan lain-lainnya; (b) Wilayah Waktu Indonesia Barat (WIB), merupakan wilayah tunggal dan mempunyai ciri khusus yaitu lokasinya di Indonesia bagian barat yang dibatasi oleh waktu, berdasarkan garis bujur serta pertimbangan politis, sosial, ekonomi, aktivitas penduduk, dan budaya. c. Uniform Region: suatu wilayah yang didasarkan atas keseragaman atau kesamaan dalam kriteria-kriteria tertentu. Wilayah geografis yang seragam berdasarkan kriteria tertentu dan dapat dibedakan dengan daerah tetangganya. Homogenitas dari wilayah formal dapat ditinjau dari kriteria fisik atau alam ataupun kriteria sosial budaya. Contoh: wilayah pertanian yang mempunyai kesamaan yakni adanya unsur petani dan lahan pertanian, dan kesamaan itu menjadi sifat yang dimiliki oleh unsur-unsur yang membentuk wilayah (Bintarto dan Surastopo, 1979). d. Nodal Region: merupakan suatu wilayah yang diatur beberapa pusat-pusat kegiatan yang saling dihubungkan oleh jalur transportasi antara satu dengan yang lainnya. Wilayah geografik yang memperhatikan suatu hubungan fungsional antarwilayah formal yang interdependensi dan batas wilayah tersebut oleh sebuah titik pusat Contoh: Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai kota yang cukup besar dan unik, mempunyai beberapa pusat kegiatan seperti pusat kebudayaan Jawa, pusat pendidikan, pusat perdagangan, pariwisata, industri kerajinan, dan lain-lainnya. Pusat-pusat kegiatan tersebut satu sama lain dihubungkan dengan jaring-jaring transportasi dan komunikasi yang membentuk suatu sistem keruangan dan kelingkungan yang terpadu sedemikian rupa sehingga membentuk suatu sistem kewilayahan. 4. Sebutkan bentuk-bentuk Persekutuan Regional berdasarkan beberapa kajian tentang perwilayahan! Jawaban: Atas dasar kajian tentang wilayah, maka muncul bentuk-bentuk persekutuan (perhimpunan) regional, antara lain: a. Persekutuan negara-negara berdasarkan paham politik yang dianut, seperti: Blok Barat, Blok Timur, dan Non Blok; b. Persekutuan negara-negara di bidang ekonomi, seperti: Masyarakat Ekonomi Asean/MEA, Mashall Plan, Colombo Plan, OPEC, Pasaran Bersama Eropa (Europian Common Market/ECM), Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE), Camecon (Council for Mutual Economic Assistance), Sela (Sistema Economico Latioamericano), Pasar Bebas Asia (AFTA), EEC (Europian Economic Community), dan EAC (East African Community); c. Persekutuan negara-negara di beberapa bidang sosial ekonomi budaya, seperti OKI (Organisasi Konferensi Islam), Kelompok Utara-Selatan, OAS (Organization of American States) dan lain-lainnya. 5. Bagaimana teori Teori Ketergantungan (Dependency Theory) sehingga memiliki kelemahan Jawaban: Kelemahan Teori Ketergantungan (Dependency Theory): Mengabaikan tentang penyebab terjadinya keterbelakangan dan ketergantungan adalah karena factor kolonialisme dan integrasi dari negara-negara berkembang ke dalam sistem ekonomi kapitalisme dunia. Mengabaikan faktor-faktor internal, seperti faktor sosial budaya, dan pola perilaku masyarakat sebagai suatu faktor penyebab penting dari keterbelakangan dan penghambat pembangunan di negara-negara berkembang 6. Tuliskan kelima fase pembangunan ekonomi menurut Rostow Jawaban: Fase Pembangunan ekoomi menurut Teori Rostow a. Masyarakat Tradisional (The Traditional Community); b. Prasyarat untuk Lepas Landas (The Preconditions for Take Off); c. Lepas Landas (The Take Off); d. Gerakan ke Arah Kedewasaan (The Drive to Maturity); e. Masa Konsumsi Tinggi (The Age Off Hight Mass Consumption) 7. Perbedaan suatu bangsa akan sangat berpengaruh terhadap tingkat kemajuan suatu wilayah merupakan isi dari teori dari …. Jawaban: Control theories pada determinisme kebudayaan 8. Teori apa yang dapat menentukan lokasi pembangunan berdasarkan jumlah penduduk dan jarak? Jawaban: Teori Interaksi wilayah yang terdiri dari: a. Teori Grafik; b. Teori Gravitasi; c. Teori Titik Henti (Breaking Point Theory) 9. Uraikan faktor yang mempengaruhi pusat pertumbuhan wilayah! Jawaban: Faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya pusat pertumbuhan wilayah: fisik; pengambilan kebijakan; ekonomi; social; sarana pendukung; 10. Tuliskan pengertian perencanaan tata ruang! Jawaban: Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang 11. Tuliskan UU yang mengatur tentang Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota! Jawaban: Undang Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 12. Tentukan 5 permasalahan dalam penerapan tata ruang wilayah! Jawaban: Permasalahan dalam penerapan tata ruang wilayah di Indonesia • Kebijakan dan Integritas Kepala Daerah • Pembiayaan dan Tenaga/Ahli/Kepakaran • Tingkat ketelitian dan keterbukaan Data Base • Konflik kepentingan • Ekonomi • Sosial Budaya • Kelestarian Lingkungan Hidup • Politik • Pertumbuhan penduduk • Keamanan • Optimalisasi peran institusi Demikian postingan Sekolahmuonline yang menyajikan Soal Essay atau Uraian mata pelajaran Geografi Kelas 12 Bab 1 Konsep Wilayah dalam Perencanaan Tata Ruang lengkap dengan Kunci Jawabannya. Semoga bermanfaat. Silahkan baca postingan-postingan Sekolahmuonline lainnya. |