Pni menerapkan tiga asas sebutkan 3 asas tersebut
Jakarta - Pemilihan umum atau Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat yang dilaksanakan dengan asas-asas tertentu. Sistem ini diterapkan oleh negara-negara demokrasi, seperti Indonesia. Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota legislatif dan presiden serta wakilnya. Pemilihan ini dilaksanakan secara langsung setiap lima tahun sekali. Biasanya, satu hari dalam pelaksanaan Pemilu akan ditetapkan sebagai hari libur. Sistem Pemilu di Indonesia pertama kali diterapkan pada tahun 1955, sekitar 10 tahun pasca kemerdekaan. Pemilu 1955 untuk memilih anggota DPR berhasil dimenangkan oleh Partai Nasional Indonesia (PNI) dengan memperoleh 57 kursi. Kemudian diikuti Masyumi dan Nahdlatul Ulama (NU). Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemilu ini dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Asas-asas PemiluAturan mengenai Pemilu ini telah beberapa kali mengalami perubahan. Aturan pertama ditetapkan dalam PP Nomor 9 Tahun 1954. Aturan terbaru diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, asas-asas Pemilu di Indonesia terdiri dari 6 hal, berikut penjelasannya: 1. LangsungAsas langsung mengandung makna bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung tanpa ada perantara dan sesuai dengan kehendak hati nurani. 2. UmumAsas umum dalam Pemilu yakni memberikan jaminan kesempatan bagi semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang. Pemilu dilakukan tanpa adanya diskriminasi atau hal yang berhubungan dengan suku, ras, agama, dan antar golongan. 3. BebasAsas bebas artinya setiap warga negara bebas menentukan pilihannya sesuai dengan kehendak hati nurani dan tanpa paksaan dari siapa pun. Keamanan kebebasan ini juga dijamin oleh undang-undang. 4. RahasiaAsas rahasia mengandung pengertian bahwa dalam memberikan suara, pilihan dari setiap warga negara (sebagai pemilih) akan mendapatkan jaminan dan tidak akan diketahui oleh pihak manapun. 5. JujurAsas jujur yaitu setiap penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, pemilih, dan semua pihak yang terlibat dalam Pemilu harus bersikap dan berbuat jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. AdilAsas adil dalam Pemilu artinya setiap pemilih berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan bebas dari kecurangan dari pihak manapun. Nah, itulah enam asas Pemilu di Indonesia beserta penjelasannya. Untuk mengingatnya dengan mudah, asas Pemilu dapat disingkat menjadi Luber Jurdil. Selamat belajar! Simak Video "Muhammadiyah: Pemilu Bisa Saja Ditunda, Tapi Patut Atau Tidak?" (kri/nwy) Page 2Jakarta - Pemilihan umum atau Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat yang dilaksanakan dengan asas-asas tertentu. Sistem ini diterapkan oleh negara-negara demokrasi, seperti Indonesia. Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota legislatif dan presiden serta wakilnya. Pemilihan ini dilaksanakan secara langsung setiap lima tahun sekali. Biasanya, satu hari dalam pelaksanaan Pemilu akan ditetapkan sebagai hari libur. Sistem Pemilu di Indonesia pertama kali diterapkan pada tahun 1955, sekitar 10 tahun pasca kemerdekaan. Pemilu 1955 untuk memilih anggota DPR berhasil dimenangkan oleh Partai Nasional Indonesia (PNI) dengan memperoleh 57 kursi. Kemudian diikuti Masyumi dan Nahdlatul Ulama (NU). Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemilu ini dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Asas-asas PemiluAturan mengenai Pemilu ini telah beberapa kali mengalami perubahan. Aturan pertama ditetapkan dalam PP Nomor 9 Tahun 1954. Aturan terbaru diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, asas-asas Pemilu di Indonesia terdiri dari 6 hal, berikut penjelasannya: 1. LangsungAsas langsung mengandung makna bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung tanpa ada perantara dan sesuai dengan kehendak hati nurani. 2. UmumAsas umum dalam Pemilu yakni memberikan jaminan kesempatan bagi semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang. Pemilu dilakukan tanpa adanya diskriminasi atau hal yang berhubungan dengan suku, ras, agama, dan antar golongan. 3. BebasAsas bebas artinya setiap warga negara bebas menentukan pilihannya sesuai dengan kehendak hati nurani dan tanpa paksaan dari siapa pun. Keamanan kebebasan ini juga dijamin oleh undang-undang. 4. RahasiaAsas rahasia mengandung pengertian bahwa dalam memberikan suara, pilihan dari setiap warga negara (sebagai pemilih) akan mendapatkan jaminan dan tidak akan diketahui oleh pihak manapun. 5. JujurAsas jujur yaitu setiap penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, pemilih, dan semua pihak yang terlibat dalam Pemilu harus bersikap dan berbuat jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. AdilAsas adil dalam Pemilu artinya setiap pemilih berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan bebas dari kecurangan dari pihak manapun. Nah, itulah enam asas Pemilu di Indonesia beserta penjelasannya. Untuk mengingatnya dengan mudah, asas Pemilu dapat disingkat menjadi Luber Jurdil. Selamat belajar! Simak Video "Muhammadiyah: Pemilu Bisa Saja Ditunda, Tapi Patut Atau Tidak?" [Gambas:Video 20detik] (kri/nwy) Bola.com, Jakarta - Hubungan internasional atau hubungan antarbangsa merupakan sebuah interaksi manusia antarbangsa baik secara individu maupun kelompok yang dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung. Hubungan internasional dapat berupa sebuah persahabatan, persengketaan, permusuhan atau peperangan. Menurut Tulus Warsito, hubungan internasional yakni suatu studi terhadap interaksi dari politik luar negeri dari beberapa pelosok. Hal ini tidak jauh berbeda dengan pendapat Jeremy Bantham, yang mengungkapkan bahwa hubungan internasional, yaitu suatu ilmu yang merupakan sebuah kesatuan disiplin dan punya ruang lingkup serta suatu konsep-konsep dasar. Dengan kata lain, hubungan internasional sering kali disamakan oleh para ahli sebagai politik luar negeri, hubungan antarbangsa, atau politik internasional. Hubungan internasional berlangsung sangat dinamis, berkembang sesuai perkembangan kehidupan sosial manusia dan dipengaruhi oleh perubahan kondisi lingkungan antarbangsa. Untuk lebih spesifik, kamu bisa membaca pengertian, tujuan, manfaat, asas, pola, serta sarana yang perlu diperhatikan dan dipahami. Berikut ini penjelasan seputar hubungan internasional yang meliputi pengertian, tujuan, manfaat, asas, pola, serta sarana, seperti dikutip dari laman Gurupendidikan dan Dosenpendidikan, Selasa (9/3/2021). 1. Tujuan Hubungan Internasional Berikut ini terdapat beberapa tujuan hubungan internasional, antara lain:
2. Manfaat hubungan internasional Berikut ini beberapa manfaat hubungan internasional bagi Indonesia, antara lain:
3. Asas hubungan internasional Ada tiga asas dalam hubungan internasional yang saling memengaruhi, yakni: Asas teritorial Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya. Asas kebangsaan Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk melindungi warga negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan eksteritorial. Artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walau berada di negara asing. Asas kepentingan umum Asas yang satu ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan menganut suatu kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara. Ilustrasi bendera dunia. (Photo by Mat Reding on Unsplash)4. Pola hubungan internasional Pola hubungan internasional memiliki tiga macam, yaitu: Pola penjajahan Penjajahan pada hakikatnya merupakan penghisapan oleh suatu bangsa atas bangsa lain yang ditimbulkan oleh perkembangan paham kapitalis, di mana penjajah membutuhkan bahan mentah bagi industri atau pasar bagi hasil industrinya. Inti dari penjajahan di sini adalah penguasaan terhadap bangsa lain. Pola ketergantungan Pola yang satu ini biasanya terjadi pada negara-negara berkembang yang kekurangan modal dan tekhnologi untuk membangun negaranya. Negara-negara berkembang terpaksa mengandalkan bantuan negara-negara maju yang hasilnya akan mengakibatkan ketergantungan pada negara-negara maju tersebut. Pola hubungan yang satu ini dikenal juga sebagai neo-kolonialisme (penjajahan dalam bentuk baru). Pola hubungan sama derajat Pola hubungan ini paling sulit diwujudkan. Akan tetapi, pola hubungan yang amat ideal dikarenakan berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan bersama, sesuai bunyi sila kedua Pancasila. Pola hubungan sama derajat menuntut penghormatan arah kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat tanpa memandang ideologi, bentuk negara maupun sistem pemerintahannya. 5. Sarana hubungan internasional Sebuah hubungan internasional akan membutuhkan sarana yang bisa digunakan oleh negara yang menjalin hubungan internasional. Berikut ini beberapa sarana penting dalam membangun hubungan internasional menurut J. Fradhel:
Sumber: Gurupendidikan, Dosenpendidikan |