Pokok pikiran pertama yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah
Sarah Nafisah Rabu, 8 September 2021 | 08:00 WIB Show
Bobo.id - Teman-teman tentu sudah pernah mendengar isi Pembukaan UUD 1945. Namun, apakah kamu tahu apa saja pokok pikiran Pembukaan UUD 1945? Pokok pikiran diartikan sebagai ide atau hal yang menjadi dasar dari sebuah kalimat atau paragraf. Baca Juga: Makna Pembukaan UUD 1945, Lengkap dari Makna Alinea Ke-1 hingga Alinea Ke-4 Sedangkan pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 diartikan sebagai gambaran jiwa atau "nyawa" dari Pembukaan UUD 1945 itu sendiri. Jadi, pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 adalah hal paling mendasar yang menjadi acuan bagi cita-cita bangsa dan hukum yang berlaku. Apa saja pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 dari alinea pertama hingga alinea keempat? Berikut penjelasan selengkapnya. Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 1. Pokok Pikiran Persatuan Pokok pikiran pertama dalam Pembukaan UUD 1945 adalah negara melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan. Karena itulah negara harus bisa mengatasi bentuk pemahaman yang terpusat pada satu golongan atau individual. Demi mencapai persatuan, seluruh warga negara dan penyelenggara negara harus mengutamakan kepentingan negara di atas apapun. Jadi, tidak ada lagi yang menganggap kepentingan suatu golongan atau individu lebih penting. Dengan begitu, persatuan di Indonesia akan terwujud. Page 2
Page 3
Youtube Majalah Bobo
Bobo.id - Teman-teman tentu sudah pernah mendengar isi Pembukaan UUD 1945. Namun, apakah kamu tahu apa saja pokok pikiran Pembukaan UUD 1945? Pokok pikiran diartikan sebagai ide atau hal yang menjadi dasar dari sebuah kalimat atau paragraf. Baca Juga: Makna Pembukaan UUD 1945, Lengkap dari Makna Alinea Ke-1 hingga Alinea Ke-4 Sedangkan pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 diartikan sebagai gambaran jiwa atau "nyawa" dari Pembukaan UUD 1945 itu sendiri. Jadi, pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 adalah hal paling mendasar yang menjadi acuan bagi cita-cita bangsa dan hukum yang berlaku. Apa saja pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 dari alinea pertama hingga alinea keempat? Berikut penjelasan selengkapnya. Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 1. Pokok Pikiran Persatuan Pokok pikiran pertama dalam Pembukaan UUD 1945 adalah negara melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan. Karena itulah negara harus bisa mengatasi bentuk pemahaman yang terpusat pada satu golongan atau individual. Demi mencapai persatuan, seluruh warga negara dan penyelenggara negara harus mengutamakan kepentingan negara di atas apapun. Jadi, tidak ada lagi yang menganggap kepentingan suatu golongan atau individu lebih penting. Dengan begitu, persatuan di Indonesia akan terwujud. tirto.id - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUD 1945 terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh, serta Penjelasan. Dalam Pembukaan UUD 1945, terkandung pokok-pokok pikiran beserta maknanya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya). UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang memiliki kedudukan sebagai supremasi hukum dan sebagai sumber rujukan tertib hukum bagi peraturan di bawahnya. Dalam perjalanan sejarahnya sejak dirumuskan dan disahkan melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah proklamasi RI, UUD 1945 sempat ditangguhkan penggunaannya selama kurang lebih satu dekade.
Dikutip dari Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks yang ditulis oleh Retno Widyani (2015), UUD 1945 berhenti digunakan sebagai konstitusi ketika Republik Indonesia Serikat (RIS) diberlakukan seiring pengakuan kedaulatan oleh Belanda pada 27 Desember 1949 yang merupakan hasil dari kesepakatan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB). Setelah RIS dibubarkan pada 17 Agustus 1950, konstitusi yang digunakan di RI adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Seiring berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 dikembalikan lagi kedudukan dan fungsinya sebagai konstitusi negara Republik Indonesia. Hingga saat ini telah dilakukan 4 kali amandemen terhadap UUD 1945 usai berakhirnya rezim Orde Baru yang tumbang akibat Reformasi 1998. Amandemen UUD 1945 terjadi pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Baca juga:
Pembagian Isi UUD 1945Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila yang disusun oleh L. Andriani dan Rukiyati, UUD 1945 pertama kali disahkan dan mulai digunakan sejak sidang pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Dalam naskah pertama UUD 1945 tersebut, terdiri dari tiga bagian berikut ini:
Setelah dilakukan 4 kali amandemen melalui sidang-sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 1999, 2000, 2001, dan 2002, pembagian isi UUD 1945 menjadi Pembukaan dan Batang Tubuh yang berisi susunan pasal-pasal.
Baca juga:
Dikutip dari Makna Undang-Undang Dasar (2018) yang ditulis oleh Nanik Pudjowati, isi UUD 1945 setelah amandemen dibagi ke dalam dua kategori sebagai berikut:
Baca juga:
Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945UUD 1945 bersifat mengikat pada segala unsur di dalam negara seperti pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara Indonesia. Selain itu, UUD 1945 juga memiliki dua sifat lain, yaitu singkat dan supel. Dikatakan bersifat singkat karena UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan dasar berupa instruksi dalam penyelenggaraan negara. Sedangkan, bersifat supel lantaran selalu dapat mengikuti dan digunakan dalam pelbagai zaman.
Baca juga:
Dikutip dari laman JDIH Kemenkeu, beberapa pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945 sebagai berikut:
1. Pokok Pikiran PersatuanPembukaan UUD 1945 menganut pokok pikiran mengenai persatuan. Hal tersebut terkandung dalam kalimat yang berbunyi: "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Dalam kalimat tersebut, dijelaskan secara tersurat dan tersirat bahwa setiap warga negara tanpa mengenal latar belakang apa pun harus mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan individu dan golongan.
Baca juga:
2. Pokok Pikiran Keadilan SosialPembukaan UUD 1945 menganut pokok pikiran mengenai keadilan sosial. Hal tersebut terkandung dalam kalimat yang berbunyi: “Negara ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Dalam kalimat tersebut, dijelaskan secara tersurat dan tersirat bahwa kesejahteraan dan kemakmuran harus terwujud secara merata bagi seluruh warga negara Indonesia.
Baca juga:
3. Pokok Pikiran Kedaulatan RakyatPembukaan UUD 1945 menganut pokok pikiran mengenai kedaulatan rakyat. Hal tersebut terkandung dalam kalimat yang berbunyi: “Negara yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada kerakyatan dan permusyawaratan serta perwakilan." Dalam kalimat tersebut, dijelaskan secara tersurat dan tersirat bahwa demokrasi yang digunakan di Indonesia menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Baca juga:
4. Pokok Pikiran KetuhananPembukaan UUD 1945 menganut pokok pikiran mengenai ketuhanan. Hal tersebut terkandung dalam kalimat yang berbunyi: “Negara berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab." Dalam kalimat tersebut, dijelaskan secara tersurat dan tersirat bahwa negara mengakui keberadaan Tuhan yang Maha Esa. Selain itu, negara menjunjung tinggi kebebasan warga negara dalam beribadah sesuai kepercayaan dan agama yang dianut.
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
UUD 1945
atau
tulisan menarik lainnya
Syamsul Dwi Maarif
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
|