PP Nomor 58 tahun 2005 apakah masih berlaku?

PP Nomor 58 tahun 2005 apakah masih berlaku?

Instagram Perwakilan BPKP Maluku


PP Nomor 58 tahun 2005 apakah masih berlaku?

Facebook Perwakilan BPKP Maluku


PP Nomor 58 tahun 2005 apakah masih berlaku?

Youtube Perwakilan BPKP Maluku


PP Nomor 58 tahun 2005 apakah masih berlaku?
Bupati Kabupaten Ketapang Martin Rantan
Ketapang (Suara Ketapang) - Bupati Ketapang Martin Rantan membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Hotel Aston Ketapang, Kamis (28/112019).

Dalam sosiliasasi yang dihadiri seluruh kepala OPD, camat dan Lurah serta pengelola keuangan tersebut hadir langsung memberikan materi adalah Bahri Direktur Pelaksanaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia .

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset daerah (BPKAD) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo  menjelaskan PP nomor 12/2019, merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“PP 12/2019, semestinya sudah harus dilaksanakan sejak diterbitkan. Namun, pelaksanaannya diperlukan masa transisi. PP tersebut paling lambat sudah diberlakukan pada struktur APBD 2021. Adanya PP ini, maka terjadi banyak perubahan,” katannya.

Ia mengatakan, karena dalam proses perencanaan struktur APBD 2021 yang dimulai pada tahun 2020, maka proses ini sudah dijalankan. Karena itu seluruh pemangku kebijakan, khususnya pengelola keuangan harus faham. Banyak perubahan yang dilakukan, salah satunya adalah terkait dengan TTP (Tunjangan Tambahan Penghasilan) akan diberlakukan dengan berbasis kinerja.

“Kewajiban pelaporan keuangan semakin berat, jika selama ini ada sekitar 4 item yang dilaporkan, maka kedepan minimal ada 7 item yang dilaporkan,” ucap Alexander Wilyo.

Direktur Pelaksanaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Bahri,  mengingatkan pentingnya tertib administrasi dalam pengelola keuangan daerah. Latar belakang terbitnya PP nomor 12 tahun 2019 juga dipaparkannya, termasuk adanya Permendagri sebagai turunan dari PP tersebut.

“Direktur Pelaksanaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia juga terkait pendanaan daerah yang 90 persen masih tergantung kepada transfer daerah. Demikian juga dengan menyinggung ruang kerja KPK yang memastikan sinkronisasi e budgeting dengan e-planning. Untuk transaksi di daerah yang berbasis digital atau dilakukan dengan transaksi elektronik,” paparnya.

Sementara itu, Bupati Ketapang, Martin Rantan mengingatkan akan arahan Presiden RI ketika para Bupati dan Forkopimda di kumpulkan belum lama ini di Jakarta. Pengelolaan keuangan yang efektif dan efesien menjadi penekanan Presiden ketika itu. Karena itu, Bupati Ketapang menekankan kepada para kepala OPD yang mengelola dana DAK , dan APBD untuk kedepan sudah ketuk palu. Maka diharapkan, kepala OPD segera melakukan koordinasi, dan mempersiapkan pengelolaan termasuk lelang dilakukan lebih awal. Ia berharap, proses lelang bisa dilakukan bulan Januari atau paling lambat bulan Maret.

“Jangan sampai lelang baru dimulai Bulan maret dan April,” tegas Martin Rantan.

Bupati Ketapang juga mengingatkan selang sehari sebelumnya, ia diminta oleh KPPN untuk mebyerahkan DIPA bagi Satker pengelola APBN di Kabupaten Ketapang. dalam kesempatan itu, pemkab Ketapang mendapatkan pujian karena berhasil mempertahankan WTP 5 kali berturut-turut. Atas nama pimpinan daerah, Bupati Ketapang meminta opini terus dipertahankan.

Dalam pengelola keuangan, Bupati ketapang juga menekankan para camat mendorong kepala desa secepatnya pengesahan APBdes. Pengesahan APBDes tahun 2020 diharapkan bisa dilakukan paling lambat desember 2019. “Supaya hal ini seimnbang dan parallel dengan APBD,” tegas Bupati ketapang.

Dalam kesempatan itu, Bupati Ketapang juga mengharapkan para peserta untuk seksama mengikuti sosialisasi itu. Dengan sosialisasi ini diharapkan para ASN dapat menambah ilmu pengetahuan. Harapan Bupati Ketapang, tak hanya dengan mengikuti sosialisasi, para ASN juga membekali diri dengan ilmu pengetahuan dan mempunyai ketrampilan. Ketrampilan dan keahlian sangat diperlukan seorang ASN. Selain itu, karena p tahun 2020, Kabupaten Ketapang juga memasuki “tahun politik”, maka Bupati Ketapang menekankan pentingnya seorang ASN bersikap netral.

“Perlu juga saya sampaikan bahwa, , dalam hal Korsupgah, Ketapang ini termasuk dalam rangking 13 di Indonesia, dan rangking pertama di kalbar, bisa saya simpulkan sebenarnya Ketapang ini sudah maju, kalua tidak maju tidak mungkin bisa rangking 13 se-indonesia, dan rangking pertama se-kalbar, dalam hal pengelolaan keuangan juga sudah WTP lima kali berturut-turut,” ucap Martin rantan.

Dalam kesmepatan itu, Bupati Ketapang juga menyinggung luasnya Kabupaten Ketapang terluas di Kalimantan Barat. Dengan struktur APBD sekitar 2 trilyuan, maka dana untuk pembangunan hanya sekitar TRp 600 miliar. Wilayah yang luas, sementara dana yang terbatas, ia menilai saat ini sudah dimanfaatkan secara maksimal mungkin. Bupati Ketapang menyebutkan luasnya wilayah Kabupaten Ketapang, untuk jalan kabupaten Ketapang saja panjangnya lebih dari 3000 km. Kondisi ini tentu dalam hal pembangunan masih sangat terbatas Namun, dalam mengatasi panjangnya ruasnya jalan kabupaten Ketapang, Bupati bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada bantuan perusahaan melalui CSR. Karena dengan CSR tersebut, dapat membantu pemerintah daerah dalam mengatasi kondisi ruas jalan yang ada. Selain itu, Bupati Ketapang juga berterima kasih kepada pemerintah pusat yang memberikan dana yang dinilainya sudah maksimal untuk Kabupaten Ketapang. harapannya, dana transfer daerah tersebut dapat dikelola semaksimal mungkin oleh seluruh OPD yang ada dalam rangka pelayanan dan mempercepat kemajuan Kabupaten Ketapang.

”Sebelum saya menutup sambutan ini, maka dalam kesempatan ini, saya menghimbau kepada semua kepala organisasi perangkat daerah, dalam hal pengelolaan keuangan daerah, harus memperhatikan ,” ucapnya. Beberapa hal yang imbau Bupati Ketapang diantaranya: selaku ASN, kita dituntut untuk selalu melakukan peberubahan menyesuaikan perkembangan zaman. Kita tidak boleh terpaku dengan kebiasaan-kebiasaan lama, tanpa terus mengupdate informasi dan teknologi yang selalu mengalami perubahan, agar tidak tertinggal dengan daerah lain. Selain itu, segera lakukan penyesuaian peraturan, tentang pengelolaan keuangan daerah, sebagai akibat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 ini, meliputi Perda tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, Peraturan bupati maupun surat keputusan bupati yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.

Demikian juga tingkatkan kualitas sumber daya asn, PPK-SKPD, Bendahara SKPD,PPK, PPTK dan para pejabat pengelola keuangan daerah lainnya. Segera melakukan penyesuaian terhadap sistem aplikasi pengelolaan keuangan daerah, terutama adanya perubahan pada struktur APBD, meliputi struktur pendapatan, struktur belanja maupun struktur pembiayaan. Bupati Ketapang juga meminta alokasikan pembiayaan yang memadai, sebagai tindak lanjut dalam penyesuaian perubahan-perubahan pengelolaan keuangan daerah. (Ndi)


FOTO : Sekda Gunung Mas, Yansiterson ketika pimpin rapat terkait pengelolaan keuangan daerah di aula pertemuan kantor bupati setempat, Rabu (22/7/2020).

gerakkalteng.com – Kuala Kurun – Sekda Gunung Mas, Yansiterson pimpin langsung jalannya rapat pengelolaan keuangan daerah di aula pertemuan kantor bupati setempat, Rabu (22/7/2020).

Dalam arahannya, Yansiterson mengatakan bahwa dasar pengajuan Raperda pengelolaan keuangan daerah tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005. Lantaran keluar PP Nomor 12 tahun 2019, maka aturan yang sebelumnya dianggap tidak lagi berlaku.

“Tentu saja dengan demikian kita harus membuat Perda baru yang sejalan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Raperda yang diajukan tersebut sifatnya bukan Perda turunan PP maupun undang-undang, melainkan amanat PP yang lain. Adapun dasar penyusunan Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah ini ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 100 menyebut bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RKA SKPD diatur dalam perda mengenai pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (agg/hms)