Presiden tidak dapat membubarkan dpr sebagai mana diatur dalam uud 1945, hal ini karena

Presiden tidak dapat membubarkan DPR sebagaimana diatur dalam UUD 1945, hal ini karena?

  1. memiliki kedudukan sejajar.
  2. anggota DPR merupakan utusan partai politik.
  3. DPR mengawasi pemerintah.
  4. DPR memberi pertimbangan dalam pengangkatan menteri.
  5. bertanggung jawab kepada rakyat.

Jawaban yang benar adalah: A. memiliki kedudukan sejajar..

Dilansir dari Ensiklopedia, presiden tidak dapat membubarkan dpr sebagaimana diatur dalam uud 1945, hal ini karena memiliki kedudukan sejajar..

Baca juga: Penyebaran agama Katholik masuk ke Indonesia dibawa oleh misionaris Portugis adalah pada abad ke?

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. memiliki kedudukan sejajar. adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. anggota DPR merupakan utusan partai politik. adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Baca juga: BerapaJumlah Cucu Bapak?

Menurut saya jawaban C. DPR mengawasi pemerintah. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. DPR memberi pertimbangan dalam pengangkatan menteri. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. bertanggung jawab kepada rakyat. adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Baca juga: Rotan merupakan sumber kehidupan yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Mereka tetap bertahan sebagai petani rotan walaupun akhir-akhir ini harga rotan anjlok. Karena itu, Pemda setempat harus ... memberikan solusi agar harga rotan membaik dan perekonomian masyarakat stabil.Ungkapan yang tepat untuk melengkapi paragraf tersebut adalah?

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. memiliki kedudukan sejajar..

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Presiden tidak dapat membubarkan dpr sebagai mana diatur dalam uud 1945, hal ini karena

Presiden tidak dapat membubarkan DPR sebagaimana diatur dalam UUD 1945, hal ini karena?

  1. memiliki kedudukan sejajar.
  2. anggota DPR merupakan utusan partai politik.
  3. DPR mengawasi pemerintah.
  4. DPR memberi pertimbangan dalam pengangkatan menteri.
  5. bertanggung jawab kepada rakyat.

Jawaban: A. memiliki kedudukan sejajar..

Dilansir dari Ensiklopedia, presiden tidak dapat membubarkan dpr sebagaimana diatur dalam uud 1945, hal ini karena memiliki kedudukan sejajar..

Presiden tidak dapat membubarkan dpr sebagai mana diatur dalam uud 1945, hal ini karena

Presiden tidak dapat membubarkan DPR sebagaimana diatur dalam UUD 1945, hal ini karena?

  1. memiliki kedudukan sejajar.
  2. anggota DPR merupakan utusan partai politik.
  3. DPR mengawasi pemerintah.
  4. DPR memberi pertimbangan dalam pengangkatan menteri.
  5. bertanggung jawab kepada rakyat.

Jawaban: A. memiliki kedudukan sejajar..

Dilansir dari Ensiklopedia, presiden tidak dapat membubarkan dpr sebagaimana diatur dalam uud 1945, hal ini karena memiliki kedudukan sejajar..

Presiden tidak dapat membubarkan DPR sebagai mana diatur dalam UUD 1945, hal ini karena?

  1. memiliki kedudukan sejajar.
  2. anggota DPR merupakan utusan partai politik.
  3. DPR mengawasi pemerintah.
  4. DPR memberi pertimbangan dalam pengangkatan menteri.
  5. bertanggung jawab kepada rakyat.

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. memiliki kedudukan sejajar..

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah.

Presiden tidak dapat membubarkan DPR sebagai mana diatur dalam UUD 1945, hal ini karena memiliki kedudukan sejajar..

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. memiliki kedudukan sejajar. menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban B. anggota DPR merupakan utusan partai politik. menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. DPR mengawasi pemerintah. menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. DPR memberi pertimbangan dalam pengangkatan menteri. menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. bertanggung jawab kepada rakyat. menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah A. memiliki kedudukan sejajar.

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

23 Oktober 2015 / Seminar Anggota MPR RI

Presiden tidak dapat membubarkan dpr sebagai mana diatur dalam uud 1945, hal ini karena

SELONG, LOMBOK TIMUR || Sejak sebelum kemerdekaan, sebagian besar para pemimpin bangsa kita mengidealkan sistem pemerintahan presidential. Hal itu tercermin dalam perumusan UUD 1945 yang menentukan bahwa kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar dipegang oleh seorang Presiden dengan dibantu oleh satu orang Wakil Presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 4 ayat 1 dan 2 jo Pasal 7 UUD 1945). Tidak seperti dalam sistem pemerintahan parlementer, Presiden ditegaskan dalam Pasal 7C UUD 1945, tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. Bahkan ditegaskan pula bahwa dalam menjalankan tugas dan kewajiban konstitusionalnya, Presiden dibantu oleh para menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan bertanggungjawab hanya kepada Presiden (Pasal 17 ayat 1 dan 2 UUD 1945).

Menurut H. M. Syamsul Luthfi bahwa berdasarkan teori-teori sistem presidensial, karakteristik sistem presidensial dapat disimpulkan sebagai berikut; Pertama, posisi presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sehingga posisi presiden kuat dan mandiri. Tidak ada institusi lebih tinggi dari presiden kecuali konstitusi secara hukum dan rakyat secara politik. Kedua, sumber legitimasi pemerintahan berasal dari rakyat bukan dari parlemen karena presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum untuk masa jabatan yang tetap. Ketiga, presiden tidak bertanggungjawab pada parlemen sehingga secara politik presiden tidak dapat dijatuhkan (impeachment) oleh parlemen, begitu juga sebaliknya presiden tidak dapat membubarkan parlemen. Dan keempat, presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan para menteri, oleh karena itu para menteri bertanggung jawab kepada presiden bukan dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Begitu kata beliau saat menjadi narasumber pada kegiatan seminar yang dilaksanakan di aula Lesehan Sehati kelurahan Majidi kecamatan Selong kabupaten Lombok Timur.

Sedangkan menurut H. Lalu Satriawan Ishak yang merupakan pakar hukum ilmu politik dan pemerintahan berpendapat bahwa salah satu prinsip penting dalam sistem presidential adalah bahwa tanggungjawab puncak kekuasaan pemerintahan negara berada di tangan Presiden yang tidak tunduk dan bertanggungjawab kepada parlemen. Misalnya, dalam sistem presidential Amerika Serikat, Presiden hanya bertanggungjawab kepada rakyat yang memilihnya melalui mekanisme pemilihan umum dan melalui kewajiban menjalankan tugas-tugas pemerintahan secara transparan dan akuntabel.

Dalam sistem pemrintahan multi partai ternyata baik dalam sistem pemerintahan presidensil maupun parlementer adalah sulit dalam pelaksanaannya dikarenakan oleh tiap negara memiliki ciri khasnya terendiri. Terkait Sistem Presidensial maka penyederhanaan partai politik peserta pemilu perlu diperketat agar nantinya sistem presidensial tidak terikat oleh kepentingan poliltik, dan juga dalam konstitusi perlu dipertegas sistem presidensial dalam proses legislasi, khusus Mengenai Hak Veto Presiden Untuk Menolak Rancangan Undang-Undang.

Selain gagasan tersebut kiranya tidak kalah pentinnya untuk memperketat ambang batas parlemen (parlemen threshold) sehingga terjadi koalisi yang disiplin dan solid guna menjalankan roda pemerintahan yang bersarkan Konstitusi. Dalam sistem presidensial partai politik harus membangun kesadaran poltik yang mengarah kepada budaya politik yang baik karena membangun politik adalah membangun demokrasi.

||Written by: emul