Produk apa yang mempunyai kenaikan harga yang signifikan

Saat ini nilai tukar rupiah yang melemah mengakibatkan sejumlah barang di pasar mengalami kenaikan harga. Namun PT Unilever Indonesia Tbk tidak meningkatkan harga jual produknya. Hal ini disebabkan oleh kenaikan harga jual produknya tidak terpengaruh oleh nilai tukar rupiah yang melemah. Karena sebagian besar produk Unilever berasal dari bahan baku lokal, seperti Kecap Bango yang bahan bakunya 80 persen dari kacang kedelai hitam lokal. Sehingga melemahnya nilai rupiah tidak akan berpengaruh terhadap harga jual produk Unilever. Unilever berusaha untuk tetap mempertahankan harga jualnya untuk memberikan kepuasan untuk konsumen. Direktur Governance and Corporate Affairs PT. Unilever Indonesia Tbk Sancoyo Antarikso mengatakan bahwa kenaikan harga jual tidak hanya ditentukan oleh pelemahan rupiah saja tetapi banyak faktor seperti persaingan di pasar dan kebijakan pemerintah. Persaingan pasar Unilever yang menawarkan produk Fast Moving Consumer Goods di Indonesia stabil dan Unilever tetap menjadi brand paling diminati dengan marketshare yang cukup tinggi. Kenaikan harga jual produk juga ditentukan oleh kebijakan pemerintah. Apabila pemerintah menaikkan cukai plastik maka harga jual produk bisa naik. Kenaikan harga produk bisa terjadi apabila plastik yang diimpor dari luar negeri mengalami kenaikan. Namun jika kenaikan itu tidak terlalu signifikan maka perusahaan dapat mempertahankan harga jualnya untuk mendapatkan kepuasan dan loyalitas konsumen. Kita harus mengingat bahwa melemahnya nilai rupiah hanya sementara karena nilai tersebut nilainya fluktuatif. Tetapi pemerintah pasti memiliki strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia sehingga rupiah kembali menguat. Oleh karena itu, para pelaku usaha harus yakin kepada pemerintah dan optimistis melihat kondisi ekonomi Indonesia.

Kesimpulan
Harga jual produk PT. Unilever Indonesia Tbk tidak mengalami kenaikan walaupun nilai tukar rupiah terhadap dollar melemah. Hal ini disebabkan oleh sebagian besar bahan baku produk berasal dari dalam negeri. Selain itu, produknya yang tergolong Fast Moving Consumer Goods memiliki permintaan barang yang stabil. Sehingga Unilever tetap mempertahankan harga jualnya untuk menjaga loyalitas konsumen. Selain itu, Unilever yakin bahwa pemerintah pasti memiliki strategi untuk mendorong perekonomian Indonesia.

Sumber : http://www.beritasatu.com/ekonomi/495187-unilever-indonesia-tahan-kenaikan-harga-di-tengahtengah-melemahnya-rupiah.html

    Keywords: Cabai, UMKM, Kenaikan

    Abstract

    Cabai adalah bahan berkebun, tanaman yang terbuat dari sayuran musiman.Dilihat dari sisi permintaan Cabai, produk ini dikonsumsi oleh mayoritas penduduk, tanpa memandang kelas sosial.Harga merupakan faktor yang sangat penting dan perlu Anda waspadai jika melihat lonjakan yang sangat tinggi seperti sekarang ini.Fenomena harga cabai saat ini mengalami kenaikan yang sangat tajam, yang berdampak signifikan terhadap usaha kecil menengah (UMKM) dan konsumsi masyarakat.Beberapa pelaku pasar yang mengalami kenaikan harga yang sangat signifikan adalah pembeli dan masyarakat umum. Oleh karena itu, jika harga suatu produk naik secara signifikan, konsumen akanmempertimbangkan hal ini saat membeli Cabai. Dengan ini, peneliti ingin menjelaskan dampak kenaikan harga lada terhadap konsumsi masyarakat pada usaha kecil menengah (UMKM) dan Masyarakat biasa.Karena pembeli dan pelaku pasar sebagian besar adalah pedagang yang menggunakan cabai sebagai komoditas, misalnya toko kelontong yang menggunakan cabai sebagai sambal.Survei ini merupakan survei lapangan dengan menggunakan metode deskriptif kuantitatif, dan metode pengumpulan datanya adalah observasi dan angket atau angket.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kenaikan harga Chili berdampak signifikan terhadap konsumsi UMKM dan masyarakat di Kuala Tunkal.Studi menunjukkan bahwa kenaikan harga Cabai memiliki dampak yang signifikan terhadap konsumsi usaha kecil dan menengah (UMKM).

    Produk apa yang mempunyai kenaikan harga yang signifikan

    • PDF

    How to Cite

    Nur Hilda Yanti, M. (2022). ANALISIS PENGARUH KENAIKAN HARGA CABAI TERHADAP KONSUMSI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI KUALA TUNGKAL. Al-Mizan : Jurnal Ekonomi Syariah, 5(1). Retrieved from http://www.ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/almizan/article/view/412

    PERKEMBANGAN HARGA 13 BAHAN PANGAN POKOK STRATEGIS DI PASAR UTAMA PER HARI INI

    Produk apa yang mempunyai kenaikan harga yang signifikan
     

    Serang, 22/06/21 –Informasi harga pangan lokal di Ibu Kota Serang per hari ini, menurut sumber Enumerator Tingkat konsumen harga 13 Pangan Pokok masih terbilang normal tidak ada gejolak harga dari masing-masing komoditas.

    Pangan merupakan segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.  

    Negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.

    Sebagai Negara dengan jumlah penduduk yang besar dan di sisi lain memiliki sumber daya alam dan sumber pangan yang beragam, Indonesia harus mampu memenuhi kebutuhan pangannya secara berdaulat dan mandiri, begitu juga di Banten.

    Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching), dan/atau proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan dengan bahan penolong lain yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan, yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.

    Produk apa yang mempunyai kenaikan harga yang signifikan
     

    Harga bahan pangan pokok bersifat fluktuatif. selain itu juga yang mempengaruhi naik turunnya harga bahan pangan pokok diakibatkan dari kelangkaan persediaan pangan maka hal ini pula akan berpengaruh besar bagi para pelaku pasar. Pemerintah terus berupaya untuk melakukan rehabilitas harga agar kenaikan harga tidak trlalu melonjak salah satunya ialah dengan melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok  (SP2KP), diharap dengan adanya sistem ini grafik harga pangan pokok dapat dikendalikan dan dapat dikontrol dengan baik oleh pemerintah, setidaknya jika ada indikasi-indikasi yang dapat berdampak pada nilai beli masyarakat pemerintah akan cepat tanggap untuk mengatasi segala permasalahan.

    Berdasarkan hasil yang telah didapat dari Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Pasar Rau Kota Serang tentang Laporan Enumerator Harga pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 pada hasil pantauan telah menunjukan ada beberapa komoditas Bahan pangan pokok masih dalam kondisi stabil ada yang mengalami turun harga dan ada pula yang statis namun tidak semua kebutuhan pokok mengalami kenaikan harga seperti yang dilansir dari data SP2KP Pasar Rau Kota Serang di bawah ini.

    Daftar Harga Periode Selasa 22 Juni 2021

    No.

    Komoditas

    Satuan

    Harga

    Harga

    Keterangan

    %

    21 Jni 2021

    Harini 22 Juni 2021

    Naik

    Turun

    1

    Beras Premium

    Rp/Kg

    12.000

    12.000

    0

    0

    0

    2

    Beras Medium

    Rp/Kg

    9.000

    9.000

    0

    0

    0

    3

    Kedelai Biji

    Rp/Kg

    13.000

    13.000

    0

    0

    0

    4

    Bawang Merah

    Rp/Kg

    30.000

    30.000

    0

    0

    0

    5

    Gula Pasir

    Rp/Kg

    12.500

    12.500

    0

    0

    0

    6

    Daging Ayam Ras

    Rp/Kg

    35.000

    35.000

    0

    0

    0

    7

    Daging Sapi Murni

    Rp/Kg

    130.000

    130.000

    0

    0

    0

    8

    Bawang Putih Bonggol

    Rp/Kg

    25.000

    25.000

    0

    0

    0

    9

    Telur Ayam Ras

    Rp/Kg

    24.000

    23.000

    1000

    4

    10

    Cabe Merah Keriting

    Rp/Kg

    18.000

    18.000

    0

    0

    0

    11

    Cabe Rawit Merah

    Rp/Kg

    40.000

    40.000

    0

    0

    0

    12

    Minyak Goreng Kemasan Sederhana

    Rp/Kg

    15.000

    15.000

    0

    0

    0

    13

    Tepung Terigu

    Rp/Kg

    8.500

    8.500

    0

    0

    0

    Dalam data ini telah menunjukan variasi harga pangan pokok saat ini dimana pada Komoditas Beras Premium Rp12.000/Kg, Beras Medium Rp 9.000/Kg dan untuk harga Kegdelai biji Rp13.000/Kg kemudian disusul oleh bawang merah di harga Rp30.000/Kg, untuk gula pasir Rp12.500 kemudian harga untuk daging ayam ras Rp35.000/kg.

    Untuk komoditas daging khususnya daging sapi murni yaitu Rp130.000/Kg dan untuk harga Bawang putih bongol Rp25.000/Kg

    Harga telur ayam ras per hari ini yaitu Rp 23.000/Kg dari harga sebelumnya Rp24.000 turun Rp1000/kg nya, untuk harga Cabe merah kriting harga masih terjangkau yaitu Rp18.000/Kg dan untuk Cabe rawit merah harga per kilo gramnya Rp40.000/Kg

    sedangkan untuk minyak goreng  dalam kemasan sederhana yaitu Rp15.000/Kg dan untuk harga terigu masih terjangkau yaituRp8.500/Kg. Untuk lebih jelasnya kita bisa lihat tabel diatas.

    Harga daging bervariatif yang biasa Rp 100.000 daging sedang Rp 110.000 sedangkan untuk daging murni atau daging paha itu Rp 130.000

    Perkembangan harga pangan pokok strategis diatas tepatnya pada bulan Maret 2021  sampai dengan minggu minggu ini,Kenaikan harga sebagian besar terjadi karena faktor persediaandan jalur distribusi yang cukup panjang, sehingga mendorong para pedagang untuk menaikan harga juala yang signifikan.

    Persentase pertumbuhan harga sebagian besar mengalami penurunan dan secara keseluruhan  fluktuasi  harga  semua  komoditas  pangan  strategis  masih terbilang dalam batas wajar dengan Koefisien Variasi (CV) masing masing komoditas masih di bawah batas kewajaran.Koefisienvariansi (CV) adalah perbanding anantara simpangan standar harga (STD) ditingkat produsen atau konsumen  dengannilairata-rata(average)hargaditingkatprodusen atau konsumen  yang dinyatakan dengan persentase (%). Rata-rata harga komoditas pangan strategis di tingkat produsen dihitung dari 4 Kabupaten di Provinsi Banten sedangkan di tingkat konsumen  dihitung dari 8 Kabupaten/kota di Provinsi Banten.

    Koefisien variasi harga komoditas pangan   strategis menggambarkan seberapa jauh fluktuasi harga yang terjadi untuk setiap komoditas yang dipantau. Kondisi yang diharapkan adalah angka koefisien variasi yang kecil karena semakin rendah angka koefisien variasi berarti kondisi harga komoditas pangan yang semakin stabil.

    Produk apa yang mempunyai kenaikan harga yang signifikan

    Barang kebutuhan pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Penetapan barang kebutuhan pokok tersebut dilakukan berdasarkan alokasi pengeluaran rumah tangga secara nasional tinggi dan memperhatikan barang kebutuhan pokok dimaksud sangat berpengaruh terhadap tingkat inflasi dan/atau memiliki kandungan gizi tinggi. (Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Perpres 71 Tahun 2015).  

    Beras termasuk dalam barang kebutuhan pokok hasil pertanian mengingat beras sangat berpengaruh terhadap stabilitas ekonomi dan/atau kepentingan hajat hidup orang banyak.

    Oleh karena itu, upaya pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan dan kestabilan harga beras sebagai barang kebutuhan pokok dilakukan melalui:

    Subsidi, dalam rangka melindungi petani, pemerintah dapat memberikan subsidi sarana produksi antara lain benih atau bibit tanaman, pupuk, dan/atau alat dan mesin pertanian sesuai dengan kebutuhan secara tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat lokasi, tepat jenis, tepat mutu, dan tepat jumlah. (Pasal 21 UU 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani)Bantuan subsidi diberikan terhadap komoditas tertentu dalam rangka memenuhi hajat hidup orang banyak, melalui APBN alokasi belanja subsidi. (Pasal 94 PP 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN). Pelaksanaan pemberian subsidi dilakukan by name dan by address melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (ditetapkan setiap tahun anggaran).

    Ketersedian dan Keterjangkauan, pangan pokok (termasuk beras) adalah pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifkan lokal. (Pasal 1 angka 15 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas ketersediaan pangan untuk memenuhi kebutuhan dan konsumsi pangan bagi masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan yang terjangkau dan berkelanjutan. (Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4) UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Untuk pengendalian ketersediaan dan kestabilan harga dilakukan melalui pengawasan terhadap jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau dengan membina pelaku usaha dan melakukan pemantauan dan pengawasan harga. (Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting). Oleh karena itu, distribusi, pemasaran, perdagangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, dan bantuan pangan perlu dilakukan pengaturan. (Pasal 46 ayat (2) UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Distribusi pangan dilakukan melalui pengembangan sistem distribusi, pengelolaan sistem dan perwujudan kelancaran dan keamanan distribusi pangan. (Pasal 47 dan Pasal 48 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Pemasaran dilakukan melalui pembinaan untuk peningkatan kemampuan penerapan tata cara pemasaran yang baik. (Pasal 50 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Perdagangan pangan bertujuan untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan, terutama pangan pokok, manajemen cadangan pangan, dan penciptaan iklim usaha pangan yang sehat. Oleh karena itu juga diatur mengenai mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal penyimpanan pangan pokok oleh pelaku usaha pangan. (Pasal 51 dan Pasal 52 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 5, Pasal 11 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting). Untuk itu pelaku usaha pangan yang sengaja melakukan penimbunan atau penyimpanan pangan pokok melebihi jumlah maksimal dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dikenai sanksi pidana paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak 100 milyar. (Pasal 53 Juncto Pasal 133 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 11 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting).

    Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pokok. Pemerintah berkewajiban melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok di tingkat produsen dan konsumen untuk melindungi pendapatan dan daya beli petani, pelaku usaha pangan mikro dan kecil, serta menjaga keterjangkauan konsumen terhadap pangan pokok. (Pasal 55 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Untuk melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, Pemerintah mempunyai kewenangan menetapkan harga pada tingkat produsen dan konsumen sebagai pedoman pembelian dan penjualan pangan pokok Pemerintah. (Pasal 56 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 4 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting). (Source : https://www.pertanian.go.id/home/)

    Demikian informasi harga yang dapat kami sampaikan sesuai dengan data yang ada dilapangan harga pasar dapat berubah sewaktu-waktu tergantung dari permintaan pasar sesuai kebutuhan apalagi dalam menghadapi HBKN (Hari Besar Keagamaan Nasional) harga bahan pokok bisa naik 2 kali lipat tergantung dari permintaan pasar, maka dari itu pemerintah terus berupaya untuk menjaga harga kebutuhan pokok agar tetap stabil agar tidak mempengaruhi daya beli masyarakat.

    Lampiran table Harga:

    Apa alasan penjual menaikkan harga barang?

    Dengan menaikan harga produk, maka akan memungkinkan Anda melakukan beberapa peningkatan kualitas, stok barang, jumlah karyawan, atau bahkan sekedar peningkatan peralatan untuk membuat hasil kerja lebih cepat.

    Bagaimana cara mengatasi kenaikan bahan baku?

    Cara Menyiasati Kenaikan Harga Bahan Baku.
    #1 Ikut menaikkan harga produk. ... .
    #2 Mengurangi spesifikasi produk. ... .
    #3 Mencari bahan baku substitusi. ... .
    #4 Menurunkan sedikit keuntungan. ... .
    #5 Efisiensi usaha. ... .
    #6 Menurunkan jumlah produk yang dijual. ... .
    #7 Cari supplier lain yang menawarkan harga lebih kompetitif..

    Apa yang Harus Dilakukan Jika harga pasar naik?

    Upaya yang dilakukan agar tidak terjadi lagi kenaikan harga kebutuhan pokok : 1) Meminta pemerintah untuk mengadakan pasar murah; 2) Adanya program operasi pasar yang dilakukan 2-3 bulan sekali, terutama pada saat bulan puasa dan menjelang lebaran; 3) Memperbaiki sarana dan prasarana yang kurang memadai dalam, agar ...

    Bahan pokok makanan apa saja?

    Bahan Pokok & Pangan.
    Gula Kristal Putih. Gula merupakan komoditas strategis di Indonesia. ... .
    Beras. Beras merupakan salah satu dari sembilan bahan pokok. ... .
    Tepung Terigu. ... .
    Minyak Goreng. ... .
    Garam. ... .
    Telur. ... .
    Beras Ketan..