Reklame yang dibuat bukan untuk meningkatkan keuntungan disebut reklame

Papan reklame digunakan sebagai salah satu ajang periklanan atau promosi suatu produk barang dan jasa. Klikpajak by Mekari akan menunjukkan tentang cara bayar pajak reklame dan ulasan tentang media promosi perusahaan ini.

Tapi sebelum itu, Klikpajak.id akan kembali mengingatkan pentingnya kelola pajak dan keuangan bisnis yang efektif dan efisien untuk meningkatan kinerja perusahaan atau usaha.

Ingin mengetahui cara mengelola pajak dan keuangan bisnis yang mudah dan cepat, ikuti demo online di Klikpajak Demo Jurnal, kami dapat menyesuaikan waktu Sobat Klikpajak.

Reklame yang dibuat bukan untuk meningkatkan keuntungan disebut reklame

Klikpajak by Mekari adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Melalui Klikpajak.id, Sobat Klikpajak dapat menghitung, membayar, melaporkan pajak kapan saja dan di mana pun, serta menyimpan arsip perpajakan dengan aman dalam satu platform aplikasi pajak online berbasis web yang terintegrasi.

Dengan Klikpajak, kelola e-Faktur maupun e-Bupot juga lebih mudah dan cepat karena terintegrasi dengan fitur akuntansi perpajakan online Jurnal.id.

Temukan kemudahan kelola pajak dari integrasi Klikpajak dan Jurnal.id ini.

Jurnal by Mekari adalah software akuntansi online berbasis cloud dengan laporan keuangan lengkap, seperti:

  • Neraca keuangan
  • Arus kas
  • Laba-rugi

Kembangkan bisnis tanpa batas dengan software akuntansi terintegrasi Jurnal by Mekari. Coba Gratis 14 hari sekarang!

Bukan hanya itu, Sobat Klikpajak juga dapat mengelola karyawan dengan mudah melalui sistem HRIS (Human Resources Information System) Talenda by Mekari.

Melalui HRIS Talenta.co, segala urusan payroll dan manajemen HR (Human Resources) lebih mudah dan praktis.

Jaga bisnis tetap produktif dengan software payroll dan HRIS terautomasi Talenta by Mekari. Coba Talenta Gratis sekarang!

Serahkan semua urusan perpajakan, keuangan perusahaan dan manajemen SDM melalui support system yang lengkap dan terintegrasi guna mendukung kinerja perusahaan serta perkembangan bisnis Sobat Klikpajak.

Daftar Isi
1 Mengenal Pajak Reklame & Cara Bayar Pajak Reklame
1.1 a. Subjek Pajak Reklame
1.2 b. Objek Pajak Reklame
1.3 c. Bukan Objek Pajak Reklame
1.4 d. Persyaratan Permohonan Izin Reklame Baru
1.5 e. Dasar Pengenaan Pajak Reklame
1.6 f. Tarif Pajak Reklame
2 Penghitungan Pajak Reklame
2.1 a. Reklame Produk
2.2 b. Reklame Non Produk
2.3 Cara Bayar Pajak Reklame yang Mudah & Cepat
2.4 Cara Lapor Pajak Reklame Setelah Bayar Pajak Reklame
2.5 Urus Pajak Lainnya dengan Fitur Lengkap Klikpajak
2.6 A. Mudah Membuat Bukti Potong dan Lapor SPT Masa PPh Pasal 23/26 di e-Bupot
2.7 B. Buat e-Faktur dan Lapor SPT Masa PPN Tanpa Install Aplikasi
2.8 C. Dilengkapi Fitur Multi Users dan Multi NPWP Unlimited, Gratis!
2.9 Ketahui Aturan Tarif Sanksi Pajak Terbaru
2.10 Klikpajak Dirancang untuk Memenuhi Kebutuhan Perpajakan Anda!
2.11 Ketahui & Pahami Kewajiban Bayar Pajak Reklame untuk Kelancaran Bisnis

Mengenal Pajak Reklame & Cara Bayar Pajak Reklame

Penggunaan papan reklame dinilai efektif sebagai sarana pendekatan kepada masyarakat dalam meningkatkan penjualan.

Keuntungan ini mendorong banyak perusahaan dagang yang berminat membuat atau memasang papan reklame sebagai sarana promosi.

Sebelum mengurus perizinan reklame, sebagai pemilik perusahaan, Sobat Klikpajak juga wajib memahami kewajiban bayar pajak reklame.

Mari pahami ketentuan bayar pajak reklame berikut ini.

Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan reklame.

Jangan sampai melewatkan bayar pajak reklame karena akibatnya izin pemasangan reklame Sobat Klikpajak akan dicabut.

Temukan cara kelola e-Faktur mudah & cepat dengan menarik data langsung dari laporan keuangan online hanya di e-Faktur Klikpajak by Mekari. Coba dan buktikan sekarang!

a. Subjek Pajak Reklame

Sebagai wajib pajak yang dikenakan pajak reklame, maka secara khusus terdapat subjek pajak reklame yang harus bayar pajak reklame.

Lalu, siapa subjek pajak reklame atau wajib pajak yang harus bayar pajak reklame?

Subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame sebagai media promosi atas kegiatan usahanya.

Reklame yang dibuat bukan untuk meningkatkan keuntungan disebut reklame

b. Objek Pajak Reklame

Selain ada subjek yang dikenakan atau harus bayar pajak reklame, tentunya juga ada yang menjadi objek pajak reklame ini.

Objek pajak reklame adalah seluruh penyelenggaraan reklame meliputi:

  • Reklame papan/Billboard/Videotron/Megatron dan sejenisnya
  • Reklame melekat atau stiker
  • Reklame selebaran
  • Reklame kain
  • Reklame suara
  • Reklame paragaan
  • Reklame suara
  • Reklame berjalan
  • Reklame film/slide

Cara mudah & cepat kelola e-Bupot dengan menarik data langsung dari laporan keuangan online hanya di e-Bupot Klikpajak by Mekari. Coba sekarang!

c. Bukan Objek Pajak Reklame

  • Reklame yang diadakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
  • Pengadaan papan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya.
  • Pengadaan reklame yang memuat nama tempat ibadah dan panti asuhan
  • Reklame yang dibuat oleh perwakilan diplomatik, perwakilan PBB, badan dan lembaga khususnya badan atau lembaga organisasi internasional pada lokasi kantor badan yang dimaksud.
  • Pengadaan reklame mengenai kepemilikan dan/atau peruntukan tanah, dengan ketentuan luas reklame tidak lebih dari 1 meter persegi yang diselenggarakan di atas tanah tersebut.
  • Label atau merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan untuk membedakan dari produk sejenis lainnya.
  • Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha, diselenggarakan dengan ketentuan luas reklame tidak lebih dari 1m² dan ketinggian maksimum 15 m serta jumlah reklame tidak lebih dari 1 buah.

Reklame yang dibuat bukan untuk meningkatkan keuntungan disebut reklame
Ilustrasi bukan objek yang harus bayar pajak reklame

d. Persyaratan Permohonan Izin Reklame Baru

Berikut ini adalah persyaratan dalam mengurus izin reklame perusahaan:

  1. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan dilegalisir oleh notaris.
  2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
  3. Surat persetujuan dari pemilik tanah dan/atau bangunan.
  4. Surat Kepemilikan atas Tanah dan Bangunan sebagai lampiran surat persetujuan.
  5. Surat Perjanjian Kontrak Pembuatan dan/atau Pemasangan Reklame.
  6. Foto rencana penempatan reklame jika ukuran reklame 6 m²-24 m².

Baca juga tentangPajak Restoran: Pengertian, Tarif, Hitung, Bayar dan Lapor PB1

e. Dasar Pengenaan Pajak Reklame

Dasar pengenaan pajak reklame disebut Nilai Sewa Reklame (NSR).

NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame atau sesuai kesepakatan bersama jika diselenggarakan oleh pihak ketiga.

Sedangkan apabila reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung berdasarkan pada jenis bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka waktu pemasangan, jumlah, dan ukuran media reklame.

Reklame yang dibuat bukan untuk meningkatkan keuntungan disebut reklame

f. Tarif Pajak Reklame

Berapa tarif pajak yang harus dibayarkan?

Tarif pajak yang dikenakan di Jakarta untuk pengadaan reklame sebesar 25%.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Selanjutnya, aturan ini banyak diikuti dan diterapkan di daerah luar Jakarta.

Opini: Pentingnya Membayar Pajak bagi Pelaku Usaha

Reklame yang dibuat bukan untuk meningkatkan keuntungan disebut reklame
Ilustrasi tarif pajak yanag harus bayar pajak reklame

Penghitungan Pajak Reklame

Penghitungan pajak didasarkan pada dua jenis reklame, yaitu reklame produk yang memuat barang atau jasa bersifat komersial, dan reklame non produk yang memuat informasi bisnis, perusahaan atau badan usaha bagi masyarakat.

Berikut ini adalah tarif reklame berdasarkan pada Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2014.

a. Reklame Produk

Nilai Sewa Reklame (NSR) Produk

Protokol A: Rp125.000

Protokol B: Rp100.000

Protokol C: Rp75.000

Ekonomi kelas I: Rp50.000

Ekonomi kelas II: Rp25.000

Ekonomi kelas III: Rp15.000

Lingkungan: Rp10.000

Tarif ini berlaku untuk ukuran satu meter persegi dengan durasi tayang satu hari dan ketinggian reklame maksimum 15 meter.

Cara bayar pajak yang mudah dan cepat dengan virtual account hanya di e-Billing Klikpajak by Mekari. Coba sekarang, gratis!

Contoh penghitungan:

PT AAA memasang reklame sebagai media promosi sepatu terbaru.

Ukuran reklame adalah satu meter persegi di Jalan Diponegoro (Protokol B) dengan durasi tayang satu tahun.

Berapa besaran pajak yang harus dibayar PT AAA dalam setahun?

Pajak reklame terutang = 1 m² × Rp105.000 × 365 hari × 25% = Rp9.125.000

Jadi, pajak reklame yang harus dibayar PT AAA dalam setahun sebesar Rp9.125.000

Reklame yang dibuat bukan untuk meningkatkan keuntungan disebut reklame
Ilustrasi menghitung pajak yang harus bayar pajak reklame

b. Reklame Non Produk

Nilai Sewa Reklame (NSR) Non Produk

Protokol A: Rp25.000

Protokol B: Rp20.000

Protokol C: Rp15.000

Ekonomi kelas I: Rp10.000

Ekonomi kelas II: Rp5.000

Ekonomi kelas III: Rp3.000

Lingkungan: Rp2.000

Tarif ini berlaku untuk ukuran satu meter persegi, durasi tayang satu hari, dengan ketinggian reklame maksimum 15 meter.

Demikian ketentuan mengenai pajak reklame. Berikutnya adalah bagaimana cara bayar pajak rerklame.

Reklame yang dibuat bukan untuk meningkatkan keuntungan disebut reklame
Ilustrasi pengusaha reklame yang harus bayar pajak reklame

Cara Bayar Pajak Reklame yang Mudah & Cepat

Ingat, sebelum bayar atau setor pajak ke kas negara, Sobat Klikpajak harus membuat yang namanya Kode Billing dari DJP terlebih dahulu sebagai syarat bayar pajak.

Setelah mendapatkan Kode Billing dari DJP, selanjutnya membayar/menyetor pajak melalui ATM,internetbankingatautellerbank/pos persepsi.

Melalui e-Billing Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat membuat Kode Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan Masa Pajak yang diinginkan.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) akan disimpan dengan rapi dan aman pada fitur Arsip Pajak di Klikpajak.

Sistem e-Billing akan membimbing Sobat Klikpajak mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.

Klikpajak.idakan menerbitkan ID Billing Sobat Klikpajak resmi dari DJP dan Sobat Klikpajak dapat langsung membayar Pajak tanpa keluar dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.

Setelah pembayaran pajak selesai, Sobat Klikpajak akan langsung menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Langkah-Langkah Cara Membuat Kode Billing dan Bayar Billing di e-Billing

Reklame yang dibuat bukan untuk meningkatkan keuntungan disebut reklame

Cara Lapor Pajak Reklame Setelah Bayar Pajak Reklame

Melalui Klikpajak.id, Sobat Klikpajak tidak hanya dapat melakukan bayar pajak reklame saja, tapi juga bisa melaporkan pajak reklame yang dibayarkan.

Sobat Klikpajak dapat melaporkan pajak reklame melalui e-Filing Klikpajak.

Melalui e-Filing Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah.

Lapor SPT di e-Filing Klikpajak juga gratis selamanya!

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Sobat Klikpajak akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Sobat Klikpajak juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Sebelum menyampaikan SPT pajak, terlebih dahulu Sobat Klikpajak harus melakukan daftar pajakonline.

Setelah melalui tahap cara menghitung pajak penghasilan perusahaan, berikut cara lapor SPT pajak di e-Filing:

  • Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Badan di e-Filing

Sobat Klikpajak juga dapat mengetahui cara lapor SPT PPh Pribadi berikut ini:

  • Cara Lapor SPT Pajak Pribadi di e-Filing

Selengkapnya tutorial lapor SPT pajak lainnya:

  • Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan Pribadi: Formulir 1770SS, 1770S dan 1770

Reklame yang dibuat bukan untuk meningkatkan keuntungan disebut reklame

Urus Pajak Lainnya dengan Fitur Lengkap Klikpajak

Bukan hanya bayar dan lapor pajak reklame saja, melalui fitur lengkap Klikpajak by Mekari juga memudahkan Sobat Klikpajak melakukan berbagai urusan pajak lainnya dengan mudah dan cepat.

Jika bisa praktis, kenapa harus menggunakan cara-cara yang dapat menyita banyak waktu dan tenaga Sobat Klikpajak untuk urusan perpajakan?

Sobat Klikpajak dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan ini melalui Klikpajak yang memiliki fitur lengkap.

Karena Klikpajak didukung dengan teknologicloudyang memudahkan Sobat Klikpajak melakukan aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform dan mengaksesnya di mana pun serta kapan saja Sobat Klikpajak inginkan.

Cloud computingatau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.

Melalui teknologicloud, Sobat Klikpajak bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.

Sebab sistemcloudyang berbasiswebini memudahkan Sobat Klikpajak dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat.

Baca jugaPerbedaan e-Faktur Client Desktop, Web Based, Host to Host dan Penggunaannya

Melalui Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat mengurus berbagai kewajiban perpajakan dengan mudah dan cepat karena dapat dilakukan dalam satu platfrom, sebab Klikpajak memiliki fitur lengkap.

Klikpajak by Mekari adalah cara simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak, mulai dari menghitung, membayar dan cara lapor pajak dalam satu platform.

Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.

Tentu saja bukan hanya menghitung, membayar dan melaporkan pajak saja, fitur lengkap Klikpajak by Mekari yang semakin memudahkan aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak mulai dari membuat Faktur Pajak elektronik hingga Bukti Potong elektronik.

Temukan kemudahan urus perpajakan lainnya dengan Klikpajak by Mekari di bawah ini:

Reklame yang dibuat bukan untuk meningkatkan keuntungan disebut reklame

A. Mudah Membuat Bukti Potong dan Lapor SPT Masa PPh Pasal 23/26 di e-Bupot

Seperti diketahui, baik WP Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non-PKP yang melakukan transaksi yang mengharuskan membuat bukti pemotongan PPh 23/26 wajib menggunakan e-Bupot mulai 1 Oktober untuk masa pajak September 2020.

Wajib e-Bupot bagi WP PKP dan Non-PKPini diatur dalam Kepdirjen Nomor KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Berdasarkan PER-04/PJ/2017.

Klikpajak juga dilengkapi dengan fitur e-Bupot yang semakin memudahkan Sobat Klikpajak membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dan melaporkan SPT PPh 23/26 melalui e-Bupot dengan menarik data langsung dari laporan keuangan elektronik.

Langkah-Langkah Membuat Bukti Potong dan Lapor SPT PPh Pasal 23/26 di e-Bupot

Keunggulan e-Bupot Klikpajak

Berikut keunggulan e-Bupot Klikpajak yang dapat membantu bisnis perusahaan:

  • Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efektif dan ramah penggunaan (user friendly).
  • Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26.
  • Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi.
  • Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah.
  • Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan aman, baik di Klikpajak dan DJP.
  • e-Bupot Klikpajak juga terintegrasi dengansistem pembukuanakuntansionlineJurnal by Mekari,sehingga semakin mudah membuat bukti potong.
  • e-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapatdi-scale upsesuai kebutuhan.
  • Layanansupportpajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui.
  • Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data Faktur Pajak atas transaksi yang dilakukan.

Reklame yang dibuat bukan untuk meningkatkan keuntungan disebut reklame

B. Buat e-Faktur dan Lapor SPT Masa PPN Tanpa Install Aplikasi

Seperti diketahui, DJP telah mewajibkan pengguna e-Faktur untuk melakukanupdatee-Faktur 3.0 menggantikan e-Faktur 2.2 mulai 1 Oktober 2020.

Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini menggunakan aplikasi e-FakturClient DesktopDJP, harusinstalldandownload patchterbaru untukupdatee-Faktur 3.0pada perangkat komputernya agar bisa menggunakan aplikasi yang dilengkapi dengan fiturprepopulatedini.

Dengan fiturprepopulatede-Faktur 3.0, maka DJP sudah menyiapkan data yang dibutuhkan untuk kemudian PKP tinggal mencocokkan saja saat pembuatan e-Faktur maupun pelaporan SPT Masa PPN-nya.

Ingat, meskipun PKP pengguna e-FakturClient Desktopsudahupdatee-Faktur 3.0, tapi tetap harus berpindah ke aplikasi e-FakturWeb BasedDJP diweb-efaktur.pajak.go.idsaat akan melaporkan SPT Masa PPN.

Karena DJP telah menutup pelaporan SPT Masa PPN di e-Filing dan e-SPT. Tapilapor SPT Masa PPN wajib di aplikasi e-Faktur.

Updatesistem terbaru e-Faktur 3.0 DJP ini juga harus dilakukan padaserverPJAP mitra resmi DJP, seperti Klikpajak.id.

Jadi, ketika Sobat Klikpajak menggunakane-Faktur Klikpajak, bukan hanya dapat langsung memanfaatkan fiturprepopulatede-Faktur untuk membuat Faktur Pajaknya, tapi juga bisa lapor SPT Masa PPN di e-Faktur tanpa keluar atau pindah platform.

Langsung saja gunakan aplikasinya, biarKlikpajak.idyang mengurus sistemnya untuk mempermudahpembuatan e-Faktur, pembayaran PPN, hingga pelaporan SPT Masa PPN Sobat Klikpajak dengan mudah hanya dalam satu langkah.

Ingin langsung menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 tanpainstallaplikasinya? Langsung saja daftar dan aktifkan akun e-Faktur Sobat Klikpajak dihttps://my.klikpajak.id/register.

Kenapa urus Faktur Pajak lebih mudah di Klikpajak?

Melalui Klikpajak.id, Sobat Klikpajak dapat membuat berbagai macam Faktur pajak, mulai dari Faktur Pajak Pengganti, Retur, bahkan dapat menghapusdraftFaktur Pajak, hingga bayar PPN dan lapor SPT Masa PPN dengan langkah-langkah yang mudah hanya dalam satu platform.

Bahkan administrasi e-Faktur semakin cepat dan praktis karena Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansionlineJurnal.id.

Sehingga Sobat Klikpajak dapat menarik data laporan keuangan yang akan dibuat Faktur Pajaknya dengan sangat mudah dan simpel.

Lihat beberapa tutorial penggunaan aplikasi e-Faktur Klikpajak berikut ini:

  1. Alur Pembuatan Faktur Pajak, Bayar PPN dan Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur
  2. Tutorial Membuat Berbagai Jenis Faktur Pajak di e-Faktur
  3. Cara Menggunakan Prepopulated Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.0
  4. Cara Lapor SPT Masa PPN Online Terbaru di e-Faktur Klikpajak

Reklame yang dibuat bukan untuk meningkatkan keuntungan disebut reklame

C. Dilengkapi Fitur Multi Users dan Multi NPWP Unlimited, Gratis!

Klikpajak.id juga dilengkapi dengan fiturMulti UsersdanMulti Company(NPWP) yang semakin membuat aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak lebih efektif.

Fitur Multi Users Klikpajak adalah fitur yang memungkinkan Sobat Klikpajak untuk dapat mengatur siapa saja cdan berapa banyak pengguna yang dapat mengakses akun aplikasi Klikpajak.id di bawah nama perusahaan yang sama.

Sedangkan fitur Multi Company/NPWP adalah fitur yang memungkinkan Sobat Klikpajak untuk mengelola beberapa perusahaan dalam satu akun Klikpajak.

Lebih jelasnya, berikutcara kerja fitur Multi Users dan Multi Company.

Reklame yang dibuat bukan untuk meningkatkan keuntungan disebut reklame

Keamanan Data Terlindungi

Tenang, Sobat Klikpajak dapat menyimpan berbagai riwayat pembayaran atau bukti pelaporan pajak maupun aktivitas pajak lainnya dengan nyaman, karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin.

Sistem keamanan yang berlapis dan menjaga data Sobat Klikpajak dengan aman adalah menjadi komitmen utama.

Klikpajak.id sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Sehingga Sobat Klikpajak tidak perlu khawatir kehilangan bukti bayar atau lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan maupun kehilangan komputer atau laptop.

Reklame yang dibuat bukan untuk meningkatkan keuntungan disebut reklame
Keamanan data adalah yang utama

Ketahui Aturan Tarif Sanksi Pajak Terbaru

Perlu diingat, aturan pengenaan sanksi denda telat lapor atau bayar pajak sudah berubah.

Terbaru, ketentuan tarif sanksi pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berlaku tarif bunga sanksi administrasi pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang perhitungannya mengacu pada suku bunga bank sentral Indonesia (Bank Indonesia/BI 7 days repo reserve rate).

Tarif bunga sanksi administrasi pajakyang ditetapkan Kementerian Keuangan ini digunakan sebagai dasar untuk menghitung besar sanksi pajak yang akan dikenakan pada wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan perpajakan berlaku.

Jadi, tarif sanksi denda ini akan berbeda-beda setiap bulannya tergantung besar tarif bunga sanksi administrasi pajak yang ditetapkan Menkeu.

Berikut dasar perhitungan sanksi denda pajak terbaru:

1. Sanksi denda terkait Surat Pemberitahuan (SPT)

Rumus hitungannya:

(Tarif bunga sanksi pajak + 5% : 12)

Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun).

Sanksi denda ini dikenakan pada Wajib Pajak (WP) yang:

  • Melakukan pembetulan SPT sendiri dan membuat utang pajak jadi lebih besar
  • Kurang bayar karena pembetulan SPT Tahunan/Masa
  • Terlambat membayar PPh Pasal 29 SPT Tahunan
  • Terlambat membayar SPT Masa

2. Sanksi denda tidak melunasi SPT kurang bayar

Rumus hitungannya:

(Tarif bunga sanksi pajak + 10% : 12)

Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun).

Baca jugaUlasan Lengkap PPh Pasal 29: Pengertian, Subjek, Tarif, Contoh dan Cara Bayar

3. Sanksi denda tidak melunasi pajak kurang bayar dan mendapat SKPKB

Rumus hitungannya:

(Tarif bunga sanksi pajak + 15% : 12)

Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun).

Sanksi denda ini dikenakan pada WP yang tidak melunasi pajak kurang bayar dan telah mendapatkanSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

4. Sanksi denda tidak lapor SPT dan mengisi SPT tidak benar

Untuk sanksi denda ini tidak menggunakan tarif fluktuatif yang mengacu pada suku bunga acuan BI.

Sanksi denda tidak lapor SPT atau mengisi SPT dengan tidak benar atau tidak lengkap, maupun melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang bayarsaat pengungkapan pelaporan pajak tidak benar.

5. Sanksi administratif PPh PKP kurang bayar

Sanksi administratif berupa bunga yang ditetapkan Menteri Keuangan dihitung sejak terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak hingga diterbitkannya Surat Tagihan (STP).

Temukan ketentuan terbaru tentang perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 padae-Book Susunan dalam Satu Naskah UU Perpajakan (UU Cipta Kerja).

Setiap pembayaran dan pelaporan SPT pajak ada batas waktunya.

Untuk menghindari sanksi denda telat bayar pajak ataupun terlambat lapor SPT pajak, Klikpajak menyediakan kalender saku diKalender Klikpajak.

Sobat Klikpajak dapat mengecek jadwal lapor ataupun bayar pajak kapan saja lebih mudah dan terhindar dari sanksi denda akibat terlambat bayar dan lapor pajak.

Reklame yang dibuat bukan untuk meningkatkan keuntungan disebut reklame

Klikpajak Dirancang untuk Memenuhi Kebutuhan Perpajakan Anda!

Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Sobat Klikpajak para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Sobat Klikpajak yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagaitax officerdi perusahaan.

Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak akan membantu Sobat Klikpajak dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak Sobat Klikpajak dengan mudah.

Tinggal klik, semua urusan pajak Sobat Klikpajak selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis atau aktivitas Sobat Klikpajak dalam membuat Faktur Pajak, Bukti Pemotongan Pajak, penyampaian SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN, serta berbagai aktivitas perpajakan lainnya secara efektif menghemat banyak waktu Sobat Klikpajak?

Reklame yang dibuat bukan untuk meningkatkan keuntungan disebut reklame

Jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Sobat Klikpajak. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan urusan perpajakan Sobat Klikpajak.Klikpajak by Mekarimengerti yang Sobat Klikpajak butuhkan.

Cukup daftarkan email Sobat Klikpajak diwww.klikpajak.iddan temukan bagaimana Sobat Klikpajak dapat melakukan urusan pajak dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang dibayangkan.

Ketahui & Pahami Kewajiban Bayar Pajak Reklame untuk Kelancaran Bisnis

Kini saatnya Sobat Klikpajak juga dapat mengetahui pemahaman tentang berbagai aktivitas pajak mulai dari cara menghitung, bayar dan lapor pajak secara komprehensif melaluiMekari University.

Asah kemampuan Sobat Klikpajak tentangperpajakan melalui kursusonlinediMekari University, gratis!

Setelah menyelesaikan kursusonlinepajak ini, Sobat Klikpajak akan mendapatkan sertifikat dari Mekari University yang bisa menjadi portofolio Sobat Klikpajak di bidang perpajakan.

Karena belajar pajak itu mudah!

Tak perlu bayar, kemampuan pajak bisa bertambah melaluiKursus PajakOnlinebersamaMekari University.

Jangan lupa, jika Sobat Klikpajak ingin lebih mudah melakukan pengelolaan pajak dan keuangan bisnis, gunakan aplikasi pajakonlineKlikpajak.id yang terintegrasi dengan aplikasi akuntansionlineJurnal.id.

Klikbannerdi bawah ini untuk menjadwalkan demoonlinebersama tim konsultan kami.

Reklame yang dibuat bukan untuk meningkatkan keuntungan disebut reklame