Ringkasan Buku PENDIDIKAN kewarganegaraan untuk perguruan tinggi Tahun 2016

BAB I
PENGERTIAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai macam istilah.Mata kuliah tersebut sering disebut sebagai civil education, citizenship education, dan bahkan ada yang menyebut sebagai democracy education. Mata kuliah ini memiliki peran yang strategis dalam mempersiapkan warga negara yang cerdas, bertanggung jawab, dan berkeadaban.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta surat keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 43/DIKTI/Kep/2006, tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok mata kuliah Perkembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi terdiri atas mata kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia. Berdasarkan ketentuan tersebut maka kelompok mata kuliah perkembangan kepribadiantersebut wajib diberikan di semua fakultas dan jurusan di seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

B. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan keputusan DIRJEN DIKTI No 43/DIKTI/Kep/2006, tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah dirumuskan dalam visi, misi dan kompetensi sebagai berikut.
Visi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadian sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religius, berkeadaban, berkemanusiaan dan cinta tanah air dan bangsanya.
Misi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa menetapka kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknilogi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
Oleh karena itu kompetensi yang diharapkan mahasiswa adalah untuk menjadi ilmuwan yang profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis, berkeadaban. Selain itu kompetensi yang diharapkan agar mahasiswa menjadi warganegara yang memiliki daya saing, berdisiplin, berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan ang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila.
Berdasarkan pengertian tersebur maka kompetensi mahasiswa dalam pedidikan tinggi tidak dapat dipisahkan dengan filsafat bangsa.
Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum.

C. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap warga negara ditintut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (Ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai budaya bangsa.
Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup setiap warganegara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bahasan Pendidikan Kewarganegaraan meliputi hubungan antara warganegara dan negara, serta pedidikan pendahuluan bela negara yang semua ini berpijak pada nilai-nilai budaa serta dasar filosofi bangsa. Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara,serta membentuk nilai dan prilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila.
Sebagai suatu perbandingan, diberbagai negara juga dikembangkan materi Pendidikan Umum (General Education/humanities) sebagai pembekalan nilai-nilai ang mendasari sikap dan prilaku warganegaranya.
Amerika Serikat : History, Humanity, dan Philosophy.
Jepang : Japanese History, Ethics, dan Philosophy.
Filipina : Philipino, Family Planning, Taxation and Land Reform, The Philiphine New Constitution, dan Study of Human Rights.
Dibeberapa negara dikembangkan pula bidang studi yang sejenis dengan Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu yang dikenal dengan Civics Education.
Objek Pembahasan Pendidika Kewarganegaraan
Objek embahasan Pendidikan Kewarganegaraan menurut putusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 43/DIKTI/KEP/2006, dijabarkan lebih rinci yang meliputi pokok-pokok bahasan sebagai berikut:
Substansi Kajian Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
· Filsafat Pancasila
· Identitas Nasional
· Negara dan Konstitusi
· Demokrasi Indonesia
· Rule of Law dan Hak Asasi Manusia
· Hak dan Kewajiban Warganegara serta Negara
· Geopolitik Indonesia
· Geostrategi Indonesia
· Landasan Hukum
· UUD 1945



BAB II
FILSAFAT PANCASILA

A. Pengertian Filsafat
Filsafat adalah suatu bidang ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia. Secara etimologis istilah filsafat berasal dari bahasa Yunani philein yang artinya cinta dan sophos yang artinya hikmah atau kebijaksanaan atau wisdom.
Jadi secara harfiah istilah filsafat adalah mengandung makna cinta kebijaksanaan. Jadi manusia dalam kehidupan pasti memilih apa pandangan dalam hidup yang dianggap paling benar, paling baik dan membawa kesejahteraan dalam kehidupannya, dan pilihan manusia sebagai suatu pandangan dalam hidupnya itulah yang disebut filsafat.
Keseluruhan arti filsafat yang meliputi berbagai masalah tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua macam sebagai berikut:
Pertama : filsafat sebagai produk
Kedua : filsafat sebagai suatu proses

B. Pengertian Pancasila sebagai Suatu Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Dasar filsafat negara pancaasila adalah merupakan satu kesatuan yang bersifat majemuk tunggal.
Pancasila sebagai suatu system filsafat akan memberikan ciri-ciri yang khas, yang khusus yang tidak terdapat pada system filsafat lainnya.

C. Kesatuan Sila-Sila Pancasila
Kalau dilihat dari intinya, urut-urutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat dalam luasnya dan isi-sifatnya, merupakan pengkhususan dari sila-sila dimukanya.
Sila-sila Pancasila sebagai kesatuan dapat dirumuskan pula dalam hubungannya saling mengisi atau mengkualifikasi dalam rangka hubungan hierarkhis piramidal. Tiap-tiap sila mengandung empat sila lainnya, dikualifikasi oleh empat sila lainnya.

D. Kesatuan Sila-Sila Pancasila Sebagai Suatu Sisitem Filsafat
1. Dasar ontologis sila-sila Pancasila
Dasar ontologis pancasila pada hakikatnya adalah manusia, yang memiliki hakikat mutlak monopluralis, oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar antropologis.
2. Dasar Epistemologis sila-sila pancasila
Pancasila sebagai suatu system filsafat pada hakikatnya juga merupakan suatu system pengetahuan. Dalam kehidupan sehariPancasila merupakan pedoman atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa dan Negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi mansa dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan

E. Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara
. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari hukum dasar dalam negara Indonesia. Sebagai suatu sumber dari hukum dasar, secara objektif merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia, yang pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dipadatkan dan diabstraksikan oleh para pendiri negara menjadi lima sila dan ditetapkan secara yuridis formal menjadi dasar filsafat negara Republik Indonesia.

F. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Unsur-unsur yang merupakan materi Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakann kausa materialis Pancasila. Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia.

G. Makna Nilai-nilai Setiap Sila Pancasila
Realisasi setiap sila atau derivasi setiap sila senantiasa, dalam hubungan yang sistemik dengan sila-sila lainnya. Hal ini berdasarkan pada pengertian bahwa makna sila-sila Pancasila senantiasa dalam hubungannya sebagai sistem filsafat. Sebagai suatu dasar filsafat Negara maka sila sila pancasila merupakan suatu system nilai oleh karena itu sila sila pancasila itu pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Meskipun dalam setiap sila terkandung nilai-nilai yang memilki perbedaan antara satu dengan lainya namun kesemuanya itu tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis

H. Pancasila sebagai Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Untuk mencapai tujuan dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan terutama dalam melaksanakan pembangunan dan pembaharuan maka harus mendasarkan pada suatu kerangka pikir, sumber nilai serta arahan yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
Filsafat Pancasila sebagai dasar kehidupan kebangsaan dan kenegaraan adalah merupakan Identitas Nasional Indonesia. Hal ini didasarkan pada suatu realitas bahwa kausa materialis atau asal nilai-nilai Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri.
Kesimpulan
1. Pendidikan kewarganegaraan dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai macam istilah.Mata kuliah tersebut sering disebut sebagai civil education, citizenship education, dan bahkan ada yang menyebut sebagai democracy education.
2. Tujuan Pendidikan kewarganegaraan menetapka kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknilogi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
3. Filsafat adalah suatu bidang ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia.
4. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.


5.
BAB III
IDENTITAS NASIONAL


A. Pengertian Identitas Nasional
Agar bangsa Indonesia tetap eksis dalam menghadapi globalisasi maka harus tetap meletakkan jatidiri dan identitas nasional yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia sebagai dasar pengembangan kreatifitas budaya globalisasi. Istilah identitas nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.
Dalam hubungannya dengan identitas nasional secara dinamis, dewasa ini bangsa Indonesia harus memiliki visi yang jelas dalam melakukan reformasi, melalui dasar filosofi bangsa dan negara yaitu bhineka tunggal ika, yang terkandung dalam filosofi Pancasila. Masyarakat harus semakin terbuka, dan dinamis namun harus berkeadaban serta kesadaran akan tujuan hidup bersama dalam berbangsa dan bernegara. Dengan kesadaran akan kebersamaan dan persatuan tersebut maka insyaAllah bangsa Indonesia akan mampu mengukir identitas nasionalnya secara dinamis di dunia internasional.
Istilah identitas nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian yang demikian ini maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri, serta karakter dari bangsa tersebut. Hal ini juga sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.
Pengertian kepribadian, manusia sabagai individusulit dipahami manakala ia terlepas dari manusia lainnya. Oleh karena itu manusia dalam melakukan interaksi dengan individu lainnya senantiasa memiliki suatu sifat kebiasaan, tingkah laku serta karakter yang khas yang membedakan manusia tersebut dengan manusia lainnya. Demikian pada umumnya pengertian atau istilah kepribadian adalah tercermin pada keseluruhan tingkah laku seseorang dalam hubungan dengan manusia lain.
Bangsa pada hakikatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai kesamaan nasib dalam proses sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat unttuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu kesatuan nasional.
Berdasarkan uraian diatas maka pengertian kepribadian sebagai suatu identitas nasional suatu bangsa, adalah keseluruhan atau totalitas dari kepribadian individu-individu sebagai unsur yang membentuk bangsa tersebut. Oleh karena itu pengertian identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan pengertian Peoples Character, Nasional Character atau Nasional Identity.


B. Faktor-faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional
Faktor yang mendukung kelahiran identitas bangsa Indonesia meliputi :
1. Faktor Objektif, yang meliputi faktor geografis, ekologis dan demografis
2. Faktor Subjektif, yaitu faktor historis, sosial, politik dan kebudayaan.

C. Pancasila sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional
Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan negara Indonesia pada hakikatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Jadi filsafat pancasila bukan muncul secara tiba-tiba dan dipaksakan oleh suatu rezim atau penguasa melainkan melalui suatu fase historis yang cukup panjang. Proses perumusan materi Pancasila secara formal tersebut dilakukan dalam sidang-sidang BPUPKI pertama, sidang panitia 9, sidang BPUPKI kedua, serta akhirnya disyahkan secara formal yuridis sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia.

Nilai-nilai esensial yang terkandung dalam pancasila dalam kenyataannya secara objektif telah dimiliki oleh bangsa Inodnesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirirkan negara. Proses terbentuknya bangsa dan negara Indonesia melalui proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman kerajaan-kerajaan pada abad ke-IV, ke-V kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai nampak pada abad ke-VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya dibawah wangsa Syailendra di Palembang, kemudian kerjaan Airlangga dan Majapahit di Jawa Timur serta kerajaan-kerajaan lainnya.
Dasar-dasar pembentuka nasionalisme modern dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bangsa, antara lain rintisan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan nasional pada tahun 1908, kemudian dicetuskan pada Sumpah Pemuda pada tahun 1928. Akhirnya titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk menemukan identitas nasionalnya sendiri, membentuk suatu bangsa dan negara Indonesia tercapai pada tanggal 17 Agustus 1945 yang kemudian diproklamasikan sebagai suatu kemerdekaan bangsa Indonesia.















BAB IV
DEMOKRASI INDONESIA


A. Demokrasi dan Implementasi
Pembahasan tentang peranan negara dan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari telaah tentang demokrasi dan hal ini karena dua alasa. Pertama, hampir semua negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asasnya yang fundamental sebagaimana telah ditunjukkan oleh hasil studi UNESCO pada awal 1950-an yang mengumpulkan lebih dari 100 Sarjana Barat dan Timur, sementara di negara-negara demokrasi itu pemberian peranan kepada negara dan masyarakat hidup dalam porsi yang berbeda-beda (kendati sama-sama negara demokrasi). Kedua, demokrasi sebagai asa kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya tetapi ternyata demokrasi itu berjalan dalam jalur yang berbeda-beda (Rais. 1995 : 1)
Dalam hubungannya dengan implementasi ke dalam sistem pemerintahan, demokrasi juga melahirkan sistem yang bermacam-macam seperti : pertama, sistem presidensial yang menyejajarkan antara parlemen dan presiden dengan memberi dua kedudukan kepada presiden yakni sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kedua, sistem parlementer yang meletakkan pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri yang hanya berkedudukan sebagai kepala pemerintahan dan bukan kepala negara , sebab kepala negaranya bisa diduduki oleh raja atau presisden yang hanya menjadi simbol kedaulatan dan persatuan ; ketiga, sistem referendum yang meletakkan pemerintahan sebagai bagian (badan pekerja) dari parlemen. Di beberapa negara ada yang menggunakan sistem campuran antara presidensial dengan parlementer, yang antara lain dapat dilihat dari sistem ketatanegaraan di Perancis atau di Indonesia berdasar UUD 1945.


B. Arti dan Perkembangan Demokrasi
Secara etimologis Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, "demos" berarti rakyat dan "kratos/kratein" berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti "rakyat berkuasa" (government of rule by the people). Ada pula definisi singkat untuk istilah demokrasi yang diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun demikian penerapan demokrasi diberbagai negara di dunia, memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, yang lazimnya sangat dipengaruh oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu Negara
Demokrasi mempunyai arti yang penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi dijamin. Oleh sebab itu, hampir semua pengertian yang diberikan untuk istilah demokrasi ini selalu memberikan posisi penting bagi rakyat kendati secara operasional implikasinya di berbagai negara tidak selalu sama. Sekedar untuk menunjukkan betapa rakyat diletakkan pada posisi penting dalam asas demokrasi ini berikut akan dikutip beberapa pengertian demokrasi.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan negara, karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat (Noer, 1983: 207). Jadi, negara demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika ditinjau dari sudut organisasi, ia berarti suatu berarti suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiru atau asas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.
Dalam hubungan ini menurut Henry B. Mayo bahwa sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihann berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik (Mayo, 1960:70)
Meskipun dari berbagai pengertian itu terlihatbahwa rakyat diletakkan pada posisi sentral "rakyat berkuasa" (government of role by the people) tetapi dalam praktiknya oleh UNESCO disimpulkan bahwa ide demokrasi itu dianggap ambiguous atau memiliki arti ganda, sekurang-kurangnya ada ambiguity atau ketidaktentuan mengenai lembaga-lembaga atau cara-car yang dipakai untuk melaksanakan ide atau mengenai keadaan kultural serta historis yang mempengaruhi istilaj ode dan praktik demokrasi (Budiarjo, 1982:50). hal ini bisa dilihat betapa negara-negara yang sama menganut asas demokrasi ternyata mengimplementasikannya secara tidak sama. Ketidaksamaan tersebut bahkan bukan hanya pada pembentukan lembaga-lembaga atau aparatur demokrasi, tetapi juga menyangkut perimbangan porsi yang terbuka bagi peranan maupun pernan rakyat.
Memang sejak dimunculkannya kembali asa demokrasi yaitu setelah tenggelam beberapa abad dari permukaan Eropa telah menimbulkan masalah tentang siapakah sebenarnya yang lebih berperan dalam menentukan jalannya negara sebagai organisasi tertinggi. Pemakaian demokrasi sebagai prinsip-prinsip hidup bernegara sebenarnya telah melahirkan fiksi-yuridis bahwa negara adalah milik masyarakat, tetapi pada fiksi-yuridis telah terjadi tolak-tarik kepentingan, atau kontrol, tolak-tarik antara negara-masyarakat, karena kemudian negara terlihat memiliki pertumbuhannya sendiri sehingga lahirlah konsep tentang negara organis (Mahasin, 1982:2)
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani Kuni dan dipraktikkan dalam hidup bernegara antara abad ke-4 sebelum masehi sampai abad 6 masehi. dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung (direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Sifat langusng ini dapat dilaksanakan secara efektif karena Negara Kota (city state) Yunani Kuno berlangsung dalam kondisi sederhana.

C. Bentuk-bentuk Demokrasi
Formal demokrasi menunjuk pada demokrasi dalam arti system pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dalam berbagai pelaksanaan demokrasi di berbagai Negara. Dalam suatu Negara misalnya dapat diterapkan demokrasi dengan menerapkan system presidensial atau sistem parlementer.
Sistem Presidensial : sistem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat. Dalam sistem ini kekuasaan eksekutif (kekuasaan menjalankan permintaan) sepenuhnya berada di tangan presiden.
Sistem Parlementer : Sistem ini menerpakan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legeslatif. Kepala eksekutif (head of government) adalah berada di tangan seorang perdana menteri. Adapun kepala Negara (head of state) adalah berada pada seorang ratu, misalnya di Negara Inggris atau ada pula yang berada pada seorang presiden misalnya di India.
1. Demokrasi Perwakilan Liberal
Prinsip demokrasi ini didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam sistem demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
2. Demokrasi Satu Partai dan Komunisme
Demokrasi satu partai lazimnya dilaksanakan di negara-negara komunis. Kebebasan formal berdasalkan demokrasi liberal menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat dan akhirnya kapitalislah yang menguasai negara.




D. Demokrasi di Indonesia
1. Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial dan politik yang demokratis dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat budayanya.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam empat periode :
a) Periode 1945-1959, masa demokrasi parlementer
b) Periode 1959-1965, masa demokrasi terpimpin
c) Periode 1966-1998, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru
d) Periode 1999-sekarang, masa demokrasi Pancasila era Reformasi

2. Pengertian Demokrasi menurut UUD 1945
1) Dalam bidang Politik & Konstitusional.
Menurut UUD 1945, demokrasi berarti menegakkan kembali asas-asas negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara. Hak-hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perorangan dijamin, dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara intitusional.

Dalam suatu negara yang menganut sistem demokrasi harus berdasarkan pada suatu kedaulatan rakyat. Kekuasaan pemerintahan negara ditangan rakyat mengandung pengertian tiga hal :
1. Pemerintah dari rakyat (government of the people)
2. Pemerintahan oleh rakyat (government by people)
3. Pemerintahan untuk rakyat (government for people)

Struktur Pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945
1. Demokrasi Indonesia Sebagaimana Dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen 2002
Secara umum dalam sistem pemerintahan yang demokratis senantiasa mengandung unsur yang paling penting dan mendasar, yaitu:
- Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
- Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara.
- Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui oleh warganegara.
- Suatu sistem perwakilan
- Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.

2. Penjabaran Demokrasi menurut UUD 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen 2002
Berdasarkan ciri-ciri sistem demokrasi tersebut maka penjabaran demokrasi dalam ketatanegaraan Indonesia dapat ditemukan dalam konsep demokrasi sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 sebagai "Staatfundamentalnorm" yaitu ".. Suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.. " (ayat 2). Oleh karena itu "rakyat" adalah merupakan paradigma sentral kekuasaan negara. Adapun rincian struktural ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut :
a) Konsep Kekuasaan
Konsep kekuasaan negara menurut demokrasi adalah :
1.) Kekuasaan ditangan rakyat
a) Pembukaan UUD alinea IV
b) Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD RI yang berkedaulatan rakyat
c) Pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
d) Negara yang berkedaulatan rakyyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perrwakilan (pokok pikiran III)
e) UUD 1945 Pasal 1 ayat (1)
f) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik
g) UUD 1945 Pasal 1 ayat (2)
kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan menurut undang-undang dasar
Jadi, kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan realisasinya diatur dalam UUD. Sebelum dilakukan amandemen kekuasaan tertinggi dilakukan oleh MPR.
2.) Pembagian kekuasaan
Pembagian kekuasaan menurut demokrasi :
1. Kekuasaan Eksekutif, didelegasikan kepada Presiden (pasal 4 ayat (1) UUD 1945)
2. Kekuasaan Legislatif, didelegasikan kepada Preisiden, DPR, dan DPD pasal 5 ayat (1), pasal 19 dan pasal 22 C UUD 1945.
3. Kekuasaan Yudikatif, didelegasikan kepada MA pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
4. Kekuasaan Inspektif atau pengawasan didelegasikan kepada BPK dan DPR. Dalam UUD 1945 pasal 20 ayat (1) DPR juga memiliki fungsi pengawasan terhadap presiden selaku penguasa eksekutif.
5. Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan Konsultatif, didelegasikan kepada DPA, pasal 16 UUD 1945. Artinya DPA dihapuskan karena berdasarkan kenyataan pelaksanaan kekuasaan Negara fungsinya tidak jelas.

3.) Pembatasan Kekuasaan
Pembatasan kekuasaan menurt konsep UUD 1945, dapat dilihat melalui mekanisme 5 tahunan kekeuasaan:
(a) Pasal 1 ayat (2) kedaulatan ditangan rakyat
Pemilu untuk membentuk MPR dan DPR setiap 5 tahun sekali.
(b) MPR memilki kekuasaan melakukan perubahan UUD, melantik Presiden dan Wapres,serta melakukan impeachment terhadap presiden jika melanggar konstitusi.
(c) Pasal 20 A ayat (1),DPR memiliki fungsi pengawasan. Yang berarti mengawasi pemerintahan selama jangka waktu 5 tahun.
(d) Rakyat kembali mengadakan Pemilu setelah membentuk MPR dan DPR (rangkaian kegiatan 5 tahunan sebagai periodesasi kekuasaan).

b) Konsep Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut :
(1) Penjelasan UUD 1945 tentang Pokok Pikiran III, Oleh karena itu sistem Negara yang terbentuk dalam UUD 1945, harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas permusyawaratan/perwakilan.
(2) Putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak, misalnya pasal 7B ayat 7.

c) Konsep Pengawasan
Konsep Pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut :
(1) Pasal 1 ayat (2), Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan menurut UUD.
(2) Pasal 2 ayat (1), MPR terdiri atas DPR dan anggota DPD
(3) DPR senantiasa mengawasi tindakan Presiden.

d) Konsep Partisipasi
Konsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut :
(1) Pasal 27 ayat (1), Segala warganegara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya.
(2) Pasal 28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU.
(3) Pasal 30 ayat (1), Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.

Kesimpulan
1. Identitas nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.
2. Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan negara Indonesia pada hakikatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Jadi filsafat pancasila bukan muncul secara tiba-tiba dan dipaksakan oleh suatu rezim atau penguasa.
3. Demokrasi mempunyai arti yang penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi dijamin.
4. Formal demokrasi menunjuk pada demokrasi dalam arti system pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dalam berbagai pelaksanaan demokrasi di berbagai Negara. Dalam suatu Negara misalnya dapat diterapkan demokrasi dengan menerapkan system presidensial atau sistem parlementer.













BAB V
NEGARA DAN KONSTITUSI

A. Pengertian negara
Nicollo Machiavelli yang merumuskan Negara sebagai Negara kekuasaan. Teori Negara menurut Machiavelli tersebut mendapat tantangan dan reaksi yang kuat dari filsuf lain separti Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778). Mereka mengartikan Negara sebagai suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat secara bersama. Menurut mereka, manusia sejak dilahirkan telah membawa hak-hak asasinya seperti hak untuk hidup, hak milik serta hak kemerdekaan.
Konsep pengertian Negara modern yang dikemukakan oleh para tokoh lain antara lain :
1) Roger H. Soltau, mengemukakan bahwa Negara adalah sebagai alat agency atau wewenang / authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan besama atas nama masyarakat.
2) Menurut Harold J. Lasky bahwa Negara adalah merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat sah lebih agung dari pada individu atau sekelompok.
3) Mc. Iver bahwa Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
4) Miriam Budiardjo bahwa Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dr warga Negaranya ketaatan pada perundang-undangannya melalui penguasaan (control) monopolitis dari kekuasaan yang sah.
Berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh berbagai filsuf serta para sarjana tentang negara, maka dapat disimpulkan bahwa semua Negara memiliki unsur-unsur yang mutlak harus ada. Unsur-unsur Negara meliputi :
1. Wilayah
2. Rakyat
3. Pemerintahan
Bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dilatar belakangi oleh adanya kesatuan nasib, yaitubersama-sama dalam suatu penderitaan dibawah penjajahan bangsa asing serta berjuang merebut kemerdekaan. Selain itu yang sangat khas bagi bangsa Indonesia adalah unsur-unsur etnis yang membentuk bangsa itu sangat beraneka ragam, baik latar belakang budaya seperti bahasa, adat kebiasaan serta nilai-nilai yang dimilikinya.
Prinsip-prinsip Negara Indonesia dapat dikaji melalui makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea I,II,III & IV.

B Konstitusionalisme
Konstitusionalisme mengacu kepada pengertian sistem institusionalisasi secara efektif dan teratur terhadap suatu pelaksanaan pemerintahan. Basis pokok konstitusionalisme adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan negara.
Konsensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme pada umumnya dipahami berdasarkan pada :
1. Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama
2. Kesepakatan tentang the rule of law
3. Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur ketatanegaraan
Kesepakatan pertama, yaitu berkenaan dengan cita-cita bersama yang sangat menentukan tegaknya konstitusionalisme dan konstitusi dalam suatu Negara.
Kesepakatan kedua , adalah kesepakatan bahwa basis pemerintahan didasarkan atas aturan hukum dan konstitusi.
Kesepakatan ketiga, adalah berkenaan dengan (a) bangunan organ Negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaan, (b) hubungan-hubungan antar organ Negara itu satu sama lain, serta (c) hubungan antar organ-organ Negara itu dengan warga Negara .
Keseluruhan kesepakatan itu pada intinya menyangkut prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan. Atas dasar pengertian tersebut maka sebenarnya prinsip konstitusionalisme modern adalah menyangkut prinsip pembatasan kekuasaan atau yang lazim disebut sebagai prinsip limited government. Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu: Pertama, hubungan antara pemerintahan dengan warga Negara; dan Kedua, hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lainnya.

C. Konstitusi Indonesia
Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, dimana amandemen pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap pasal 9 UUD 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan pada tahun 2001 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.
Penegertian hukum dasar meliputi dua macam yaitu, hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis. Oleh karena itu sifatnya yang tertulis, maka Undang-Undang Dasar itu rumusannya tertulis dan tidak mudah berubah. Undang-Undang Dasar menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bersifat singkat dan supel. UUD 1945 hanya memiliki 37 pasal, adapun pasal-pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan.
Sifat-sifat UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1. Rumusannya jelas
2. Bersifat singkat dan supel
3. Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional
4. Peraturan hukum positif yang tinggi
Convensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis.
Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
(a) Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.
(b) Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar.
(c) Diterima oleh semua rakyat.
(d) Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
Jadi convensi bilamana dikehendaki untuk menjadi suatu aturan dasar yang tertulis, tidak secara otomatis setingkat dengan UUD, melainkan sebagai suatu ketetapan MPR.
Kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas dari pada pengertian UUD, karena pengertian UUD hanya meliputi konstitusi tertulis saja, dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam UUD.
Sistem pemerintahan negara Indonesia dibagi atas tujuh :
11. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat)
22. Sistem konstitusional
33. Kekuasaan tertinggi ditangan rakyat
44. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR
55. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
66. Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
77. Kekuasaan kepala negara tidak tak-terbatas
Menurut penjelasan UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara hukum, Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan. Sifat Negara hukum hanya dapat ditunjukkan jikalau alat-alat perlengkapanya bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang ditentukan lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasai untuk mengadakan aturan-aturan itu.
Ciri-ciri suatu Negara Hukum adalah :
a. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
b. Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
c. Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
Dalam era reformasi dewasa ini bangsa Indonesia benar-benar ingin mengembalikan peranan hukum, aparat penegak hukum beserta seluruh sistem peraturan perundang-undangan akan dikembalikan pada dasar-dasar Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 hasil amandemen 2002 yang mengemban amanat demokrasi dan perlindungan hak-hak asasi manusia.





BAB VI
RULE OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA

A. Pengertian Rule of Law Dan Negara Hukum

Pengertian rule of law dan Negara hukum pada hakikatnya sulit dipisahkan. Ada sementara pakar mendeskripsikan bahwa pengertian Negara hukun dan rule of law itu hamper dikatakan sama, namun terdapat pula sementara pakar menjelaskan bahwa meskipin antara Negara hokum dan rule of law tidak dapat dipisahkan namun masing-masing memiliki penekanan masing-masing. Menurut philipus m hadjon misalnya bahwa Negara hokum yang menurut istilah bahasa belanda rechstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutism, yaitu dari kekuasaan raja yangb sewenang-wenang untuk mewujudkan Negara yang didasarkan pada suatu peraturan perundang undangan. Oleh karena itu dalam proses perkembangannya rechstaat itu lebih memiliki cirri-ciri yang revolusioner.
Gerakan masyarakat yang mengkhendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara Negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu perundang undangan, dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan itulah yang sering diistilahkan dengan rule of law, menurut hadjon rule of law lebih memiliki ciri-ciri yang evolusioner, sedangkan upaya untuk mewujudkannegara hokum lebih memiliki ciri yang revolusioner misalnya gerakan revolusi prancis serta gerakan melawan absolutism di eropa lainnya, abik dalam melawan kekuasaan raja, bangsawan maupun golongan teologis.
Oleh karena itu menurut friedman, antara pengertian Negara hokum dan rule of law saling mengisi, berdasarkan bentuknya sebenarnya rule of law kekuasaan politik yang diatur secara legal, setiap organisasi hidup dalam amsyarakat termasuk Negara berdasarkan rule of law pengertian rule of law berdasarkan substansinya atau isinya sangat berkaitan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dalam suatu Negara konsekuensinya setiap Negara akan mengatakan mendasarkan pada rule of law dalam kehidupan bernegaranya, meskipun Negara itu otoriter. Atas dasar alas an ini maka diakui bahwa sulit menentukan pengertian rule of law secara universal.

Munculnya keinginan untuk melakukan pembatasan yurudis terhadap kekuasaan pada dasarnya disebabkan politik kekuasaan cendrung korup hal ini dikhawatirkan akan menjauhkan fungsi dan peran Negara bagi kehidupan individu dan masyarakat, kontitusi dalam hubungan inidijadikan wujud tertinggi hokum yang harus dipatuhi oleh Negara dan pejabat pejabat pemerintah
Carl j friedrich dalam bukunya constitutional government and democracy: theory and practice in Europe and America mempekenalkan istilah Negara hokum dengan istilah rehtsstaat atau constitutional state. Demikian juga tokoh lain yang membahas rechstaat adalah friederich j sthal yang menurutnya terdapat empat unsure pokok untuk berdirinya rechsstaat yaitu
(1) hak asasi manusia.
(2) pemisahan.
(3) pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan
(4) peradilan administrasi dalam perselisihan (muhtaj, 2005: 23)
Bagi Negara Indonesia ditentukan secara yuridis formal bahwa Negara indonnesia ditentukan secara yuridis formal bahwa antar Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum. Hal itu tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yang secara eksplisit dijelaskan bahwa..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia,,, hal ini mengandung arti bahwa suatu keharusan Negara Indonesia yang didirikan itu berdasarkan atas undang undang dasar Negara Indonesia



B. Prinsip-prinsip Rule of Law
Pengertian rule of law tidak bisa dipisahkan dengan pengertian Negara hokum atau rechsstaat, meskipun demikian Negara yang mengnut system rule of law haris memiliki prinsip prinsip yang jelas, terutama dalam hubungannya dengan merealisasikan rule of law itu sendiri,menurut dicey terdapat tiga unsur yang funadamental (1) supremasi aturan-aturan hokum, tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang dalam arti seseorang harusnya boleh dihukum jikalau memang melanggar hokum (2) kedudukan yang sama di muka hokum hal ini berlaku bagi masyarakat biasa maupun pejabat Negara dan (3) terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.
Suatu hal yang harus diperhatikan bahwa jika dalam hubungan dengan Negara hanya berdasarkan prinsip tersebut, maka Negara terbatas dalam pengertian Negara hokum formal, yaitu Negara tidak bersifat proaktif melainkan pasif. Sikap Negara yang demikian ini dikarenakannegara hanya menjalankan dan taat pada apa yang termaktub dalam konstitusi semata
Oleh karena itu terlepas dari adanya pemikiran dan praktek konsep Negara hokum berbeda, konsep Negara hokum dan rule of lawadalah suatu relitas dari cita cita sebuah Negara bangsa termasuk Negara Indonesia

C. Hak asasi manusia
Hak asasi manusia sebagai gagasan paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara tiba-tiba sebagaimana kita lihat dalam universal declaration of human right 10 desember 1948 namun melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia. Dari perspektif sejarah deklarasi yang ditanda tangani oleh majlis umum pbb dihayati sebagai suatu pengakuan yuridis formal dan merupakan titik kulminasi perjuangan sebagian besar umat manusia di belahan dunia.
Pada zaman yunanu kuno plato telah memaklumkan kepada warga polisnya. Bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai manakala setiap warganya melaksanakan hak dan kewajiba masing-masing
Awal perkembanga hak asasi manusia dimulai tatkala ditanda tangani magna charta oleh raja jhon lackland. Kemudia juga penandatanganan petition of right pada tahun 1928 oleh raja Charles 1.

C. Penjabaran hak hak asasi manusia dalam uud 1945
Hak-hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat diganggu gugat dari pandangan filosofi tentang hakikatmanusia yang melatarbelakanginya. Menurut pandangan filsafat bangsa Indonesia yang terkandung dalam pancasila hakikatnya manusia adalah monopluralis susunan kodrat manusia adlah makhluk individu
Tujuan Negara Indonesia sebagai Negara hukum yang bersifal normal tersebut mengandung konsekuansi bahwa Negara hokum yang bersifat formal.


Kesimpulan
11. Para ahli berbeda pendapat dalam hal pengertian Negara dan Rule of law.
22. Negara memiliki unsur-unsur yang mutlak harus ada. Unsur-unsur Negara meliputi :
a. Wilayah
b. Rakyat
c. Pemerintahan
33. Konstitusionalisme mengacu kepada pengertian sistem institusionalisasi secara efektif dan teratur terhadap suatu pelaksanaan pemerintahan. Basis pokok konstitusionalisme adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan negara.
44. Bagi Negara Indonesia ditentukan secara yuridis formal bahwa Negara indonnesia ditentukan secara yuridis formal bahwa antar Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hokum
55 .Hak asasi manusia sebagai gagasan paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara tiba-tiba sebagaimana kita lihat dalam universal declaration of human right 10 desember 1948 namun melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia.

WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara adalah cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samura hindia dan samudra pasifik. Istilah wawasan nusantara berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa) yang artinya "pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi", dan kemudian ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasan adalahcara pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kata Nusantaraterdiri dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau kesatuan kepulauan" dan antarayang berarti "letak antara dua unsur yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga arti dari kata nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik.
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan nasional.

A. Pengertian wawasan nusantara

Sebagaimana disampaikan di awal, definisi tentang apa itu wawasan nusantara bervariasi. Salah satu definisi formal yang pernah ditulis adalah definisi yang diusulkan olehLemhanasdalam dokumen ketetapan MPR tahun 1999. Menurut dokumen tersebut, wawasan nusantara adalah Cara pandang dan sikap bangsa Indoinesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayan dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Definisi resmi lain juga pernah diusulkan setahuan sebelumnya dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1998. GBHN mendefinisikan wawasan nusantara sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa,danbernegara.
Salah satu pemikir kebangsaan, W. Usman mendefinisikan wawasan nusantara secara lebih singkat, yaitu cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.Dari ketiga usulan definisi di atas kita bisa temukan beberapa frase kunci yang menjadi kesamaan ketiganya, seperti: cara pandang, keberagaman, kesatuan, tujuan nasional. Dengan dimikian memahami wawasan nusantara sebagaicara pandang tentang Indonesia yang beragam dengan orientasi mempertahankan kesatuan untuk tujuan nasionaladalah pengertian versi singkat yang bisa diusulkan.
Setelah membaca definisinya, kita mengetahui dengan seksama bahwa Indonesia tidak berwajah tunggal. Indonesia adalah keberagaman dari banyak aspek. Namun demikian, keberagaman tersebut saling menyatu, menjadi satu bangsa Indonesia. Persatuan dan kesatuan diciptakan dalam rangka mencapai tujuan nasional. Apa tujuan nasional yang dimaksud? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus mempelajari pemikiran para pendiri bangsa. Mengapa Indonesia harus berdiri sendiri sebagai bangsa yang merdeka?
Bung Karno, pernah mengatakan dalam autobiografinya bahwa bangsa Indonesia didirikan untuk mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sila pamungkas Pancasila mengatakan Indonesia berdiri dengan visi menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setelah memahami pengertian tentang apa itu wawasan nusantara, baru kita bisa mengelaborasikan hakikat, asas, kedudukan, fungsi dan tujuannya. Postingan ini akan menjelaskannya secara ringkas, bahkan super ringkas.


B. Hakikat wawasan nusantara

Pada hakikatnya, masyarakat Indonesia secara keseluruhan adalah tulang punggung keberagaman sekaligus kesatuan bangsa Indonesia itu sendiri. Oleh karenanya masyarakat dihimbau untuk memiliki pengetahuan tentang bangsanya dan memandang kesatuan serta keberagaman sebagai substansi kehidupan berbangsa. Masyarakat di sini juga termasuk aparatur negara yang punya wewenang menyelenggarakan pemerintahan. Dengan demikian, cara berpikir, sikap, dan tindakan masyarakat Indonesia secara keseluruhan harus berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara. Apa itu kepentingan bangsa dan negara? Jawaban singkatnya adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional.

C. Asas wawasan nusantara

Asas merupakan kaidah dasar yang disepakati, dipatuhi, dipelihara demi tercipta tujuan bersama. Jika asas wawasan nusantara diabaikan, tujuan kehidupan berbangsa otomatis terabaikan. Asas wawasan nusantara meliputi:
Kepentingan yang sama, yaitu satu visi, satu orientasi. Pada masa penjajahan, kepentingan rakyat indonesia adalah mewujudkan Indonesia yang merdeka. Sekarang, kepentinggannya juga harus disepakati bersama, mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Keadilan, yaitu distribusi hasil kerja keras yang proporsional. Di sini termasuk distribusi dan redistribusi kekayaan negara yang dibagikan seadil-adilnya untuk kemakmuran rakyat.
Kejujuran, yaitu kesesuaian antara kata-kata dan tindakan. Rakyat kecil tidak menipu rakyat kecil lainnya. Pemerintah tidak menipu rakyatnya.
Solidaritas, yaitu bersimpati dan berempati dalam rangka menjaga kesatuan dan persatuan nasional. Pada level yang tinggi, wujud solidaritas diekspresikan dengan cara rela berkorban demi bela negara.
Kerjasama, yaitu bekerja bersama secara strategis demi mencapai tujuan nasional. Kerjasama melibatkan semua golongan, meleburkan kelompok minoritas dan mayoritas.
Kesetiaan, yaitu loyalitas pada kesepakan-kesepakatan nasional yang dibuat sejak bangsa Indonesia berdiri. Kesetiaan juga bisa diartikan sebagai loyalitas terhadap nilai-nilai ideologi pancasila sebagai dasar negara.

D. Kedudukan wawasan nusantara

Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional memiliki kedudukan yang dalam di hati masyarakat Indonesia. Gambaran idealnya demikian. Pada kenyataannya, banyak mayarakat dan pemerintah yang keblinger. Kedudukan wawasan nusantara semestinya berada pada landasan dasar yang menopang visi nasional.

E. Fungsi wawasan nusantara

Wawasan nusantara berfungsi sebagai sumber motivasi, panduan, dan inspirasi segala sikap dan tindakan yang dilakukan oleh segenap elemen bangsa, terutama masyarakat dan pemerintah untuk memelihara keberagaman dan kesatuan demi terciptanya tujuan nasional.

F. Tujuan wawasan nusantara

Tujuannya adalah untuk menumbuhkan jiwa-jiwa manusia indonesia yang cinta tanah air, nasionalis dan patriotik. Jiwa nasionalis diekspresikan dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan individu. Dengan demikian, nasionalisme yang dimiliki bukan nasionalisme hasil indoktrinasi yang kosong nilai-nilai, melainkan nasionalisme yang berisi pengetahuan nasional yang kuat.

G. Contoh konsep pemahaman wawasan nusantara

Ada dua konsep dasar tentang pemahaman wawasan nusantara. Pertama disebut dengan Trigatra, kedua Pancagatra. Trigatra terdiri dari geografis, demografis dan strategis. Sedangkan Pancagatra terdiri dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Berikut penjelasannya:

Trigatra

Geografis, yaitu pengetahuan tentang lokasi Indonesia yang terletak diantara dua benua dan dua samudera. Pengetahuan ini juga meliputi wilayah Indonesia yang merupakan wilayah kepulauan.
Demografis, yaitu pengetahuan tentang jumlah, komposisi, dan distribusi penduduk Indonesia yang tersebar di seantero nusantara, bahkan dunia melalui komunitas diaspora.
Strategis, yaitu pengetahuan tentang kekayaan sumber daya alam yang terbentang secara vertikal dan horizontal, dari atmosfer sampai dasar laut, dari Sabang sampai Merauke.

Pancagatra

Ideologi, yaitu pengetahuan yang mendalam dan menyeluruh tentang Pancasila, meliputi butir-butir, nilai-nilai, makna, dan implementasinya.
Politik, yaitu pengetahuan tentang relasi kekuasaan dan kebijakan publik yang dibuat oleh orang-orang yang memiliki jabatan.
Ekonomi, yaitu pengetahuan tentang pengelolaan sumber daya untuk dijadikan komoditas yang dapat dinikmati seadil-adilnya untuk kemakmuran rakyat.
Sosial budaya, yaitu pengetahuan tentang keragaman budaya serta nilai-nilainya yang membentuk kesatuan bangsa Indonesia.
Pertahanandankeamanan, yaitu pengetahuan tentang pentingnya menjaga keutuhan bangsa Indonesia dari ancaman baik dari dalam atau luar negeri dari asing atau bangsa sendiri.
Perlu diketahui di sini, Trigatra dan Pancagatra tidak berdiri sendiri. Keduanya berhubungan erat. Jika diterjemahkan dalam istilah lain, Trigatra adalah pengetahuan alam dan Pancagatra adalah pengetahuan sosial. Sudah disampaikan sebelumnya bahwa wawasan nusantara adalah cara pandang atau pengetahuan yang menyeluruh tentang bangsa Indonesia. Dengan kata lain, memiliki wawasan nusantara artinya memiliki pandangan dan pengetahuan yang menyeluruh tentang Indonesia, tidak setengah-setengah.



KETAHANAN NASIONAL

A. PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL
Ketahanan dibutuhkan sebuah bangsa untuk menjamin serta memperkuat kemampuan bangsa yang bersangkutan. Istilah ketahanan nasional memana memiliki pengertian dan cakupan yang jika dibahas secara detail. Ketahanan nasional (national resilience) adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi seluruh kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam cukup luas menghadapu dan mengatasi segala tantangan ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun luar, untuk menjamin identitas, dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
Konsepsi ketahanan Negara merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia juga sebagai cara terbaik yang perlu diterapkan secara kontinu dalam rangka membina kondisi nasional yang ingin digapai. Konsepsi ini harus diwujudkan oleh suatu Negara dan harus dibina secara dini, terus menerus dan sinergis dengan aspek-aspek kehidupan bangsa lain.
Dalam terminology asing (barat), yang semakna dengan ketahanan nasional disebut dengan istilah National Power (kekuatan nasional) yang aspek didalamnya antara lain wilayah yang luas, sumber daya alam yang besar, kapasitas industri, penguasaan teknologi, kesiapsiagaan militer, kepemimpinan yang efektif, dan kualitas/kuantitas angkatan perang. Indonesia tidak memakai istilah kekuatan nasional dikarenakan istilah Ketahanan Nasional dipandang lebih sesuai dengan dinamika sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang selama berabad-abad lamanya berhasil mempertahankan kelangsungan hidupnya sebagai sebuah bangsa. Dimaksudkan dengan dinamika perjuangan bangsa Indonesia adalah dinamika (pasang surut) perjuangan bangsa Indonesia sejak masa pra kolonial, dalam era kiolonial, era Orde Lama, Orde Baru dan seterusnya hingga saat ini.
B. FUNGSI KETAHANAN NASIONAL
Berikut fungsi ketahanan nasional :
· Sebagai doktrin dasar nasional, untuk menjamin terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak, dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa baik yang bersifat inter-regional, inter-sektoral maupun multi disiplin.
· Sebagai pola dasar pembangunan nasional, pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pembangunan nasional di segala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilakukan sesuai rancangan program.
· Sebagai metode pembinaan kehidupan nasional, merupakan suatu metode integral yang mencakup seluruh aspek dalam kehidupan Negara yang dikenal sebagai astagatra yang terdiri dari aspek alamiah seperti geografi, kekayaan alam dan penduduk dan aspek social budaya seperti ideology, politik, socialbudaya, perthanan dan keamanan.

C. TUJUAN KETAHANAN NASIONAL
Tujuan dari ketahanan nasioanal dapat dalam UUD 1945 alinea ke-4 pembukaan, yaitu :
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dari bunyi alinea ke 4 tersebut, telah disebutkan secara gambling mengenai tujuan dari ketahanan nasional di Indonesia.

D. SIFAT KETAHANAN NASIONAL
· Mandiri, percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah. Sifat ini merupakan salah satu syarat untuk menjalin kerjasama.
· Dinamis, maksudnya tidak tetap, naik turun, tergantung situasi dan kondisi bangsa dan Negara serta lingkungan strategisnya. Sifat ini selalu diorientasikan kemasa depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik.
· Wibawa, semakin tinggi tingkat ketahanan nasional maka akan semakin tinggi wibawa Negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.
· Konsultasi dan kerjasama, adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

E. CIRI DAN ASAS KETAHANAN NASIONAL
Ciri ketahanan nasional yaitu :
§ Didasarkan pada metode astagrata, seluruh aspek kehidupan nasional tercermin dalam sistematika astagarata yang terdiri atas 3 aspek alamiah/statis (trigatra) yang meliputi geografi, kekayaan alam,dan kependudukan dan lima aspek social/dinamis (pancagatra) yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
§ Berpedoman pada wawasan nasional
§ Merupakan syarat utama bagi Negara berkembang
§ Difokuskan untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan
§ Untuk menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan dari luar dan dalam.
§ Sebagai pertahanan yang ditujukan secara langsung untuk memelihara keamanan dan kesejahteraan
§ Lebih menonjolkan pendekatan persuasif
Kesimpulan :

1. wawasan nusantara adalah Cara pandang dan sikap bangsa Indoinesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayan dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

2. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional memiliki kedudukan yang dalam di hati masyarakat Indonesia. Gambaran idealnya demikian. Pada kenyataannya, banyak mayarakat dan pemerintah yang keblinger.
3. Wawasan nusantara berfungsi sebagai sumber motivasi, panduan, dan inspirasi segala sikap dan tindakan yang dilakukan oleh segenap elemen bangsa, terutama masyarakat dan pemerintah untuk memelihara keberagaman dan kesatuan demi terciptanya tujuan nasional.
4. Ketahanan nasional (national resilience) adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi seluruh kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam cukup luas menghadapu dan mengatasi segala tantangan ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun luar, untuk menjamin identitas, dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.

5. Tujuan ketahanan nasional adalah Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

6. Sifat dari ketahanan nasional adalah mandiri, dinamis, wibawa, konsultasi dan kerja sama.



Daftar Pustaka :
Kaelan dan Achmad. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.
https://www.ilmudasar.com/2017/07/Pengertian-Fungsi-Ciri-Sifat-dan-Asas-Ketahanan-Nasional-adalah.html
http://sosiologis.com/wawasan-nusantara