Rumusan pancasila yang sah dan benar adalah yang terdapat dalam

Rumusan pancasila yang sah dan benar adalah yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 dan disahkan oleh?

  1. BPUPKI
  2. PPKI
  3. Presiden Sukarno
  4. KNPI
  5. Semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: B. PPKI.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban B benar, dan 0 orang setuju jawaban B salah.

Rumusan pancasila yang sah dan benar adalah yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 dan disahkan oleh ppki.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. BPUPKI menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. PPKI menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban C. Presiden Sukarno menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. KNPI menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah B. PPKI

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

rumusan Pancasila yang sah dan benar tercantum pada?

  1. Piagam Jakarta
  2. teks Proklamasi
  3. pembukaan UUD RIS
  4. pembukaan UUD 1945
  5. Semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: D. pembukaan UUD 1945.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban D benar, dan 0 orang setuju jawaban D salah.

rumusan Pancasila yang sah dan benar tercantum pada pembukaan uud 1945.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. Piagam Jakarta menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. teks Proklamasi menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. pembukaan UUD RIS menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. pembukaan UUD 1945 menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah D. pembukaan UUD 1945

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Senin, 27 September 2021 - 13:10 WIB

Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila. Ilustrasi/Dok SINDO

JAKARTA - Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, yang terdiri dari lima sila. Seperti apa perumusan Pancasila sebelum ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia? Yuk kita simak.

Pada 28 Mei 1945, di Gedung Chuo Sangi In di Pejambon, anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia [BPUPKI] dilantik. BPUPKI bertugas mempelajari dan menyelidiki hal-hal terkait pembentukan negara Indonesia merdeka.

BPUPKI diketuai dr K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat. Sementara, R.P. Suroso sebagai Ketua Muda II merangkap Kepala Sekretariat dan Ichibangase [Syucokan atau Residen Cirebon] sebagai Ketua Muda I. Ada pula 60 anggota yang seluruhnya diangkat Jepang

Dilansir dari //kebudayaan.kemdikbud.go.id/, pada 29 Mei–1 Juni 1945, BPUPKI menyelenggarakan sidang. Dalam pembukaan sidang, ketua meminta pandangan para anggota mengenai dasar negara Indonesia merdeka yang akan dibentuk.

Pada sidang 29 Mei 1945, Mr. Mohammad Yamin berpidato mengenai "Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia". Materi yang diajukan adalah lima asas dasar, yaitu: [1] Peri Kebangsaan, [2] Peri Kemanusiaan, [3] Peri Ketuhanan, [4] Peri Kerakyatan, dan [5] Kesejahteraan rakyat.

Lihat Foto

Wikimedia Commons

Tokoh perumus Pancasila: [dari kiri ke kanan] Moh Yamin, Soekarno, dan Soepomo

KOMPAS.com - Pancasila dikenal sebagai dasar negara yang tiap silanya mengandung makna tentang tujuan Indonesia berdiri.

Melansir laman Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, tanggal 1 Juni 1945 disebut sebagai hari lahirnya Pancasila.

Baca juga: Resmikan 6 Rumah Ibadah di Universitas Pancasila, Wapres Berharap Tak Hanya Jadi Simbol Toleransi

Kelahiran Pancasila terjadi saat sidang Dokuritsu Junbi Cosakai [Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan] di mana Ir.Soekarno membacakan pidatonya.

Baca juga: Peran Pancasila dalam Keberagaman Bangsa

Pidato inilah yang kemudian disebut menjadi konsep awal Pancasila sebagai dasar negara.

Baca juga: Sudharnoto, Pencipta Lagu Garuda Pancasila

Kronologi Lahirnya Pancasila

Dokuritsu Junbi Cosakai [Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan] merupakan lembaga buatan Jepang dengan janji akan memberikan kemerdekaan bagi Indonesia.

Dalam persiapannya dilakukan sidang yang akan mempersiapkan Indonesia sebagai negara yang berdaulat.

Dalam sidang tersebut terdapat kronologi lahirnya Pancasia yang melibatkan tiga konseptor yaitu Mohammad Yamin, Ir.Soekarno, dan Soepomo.

Dalam sidang pertama yang berlangsung selama 5 hari sejak tanggal 29 Mei 1945 itu, Ir.Soekarno menyampaikan gagasannya terkait dasar negara.

Penamaan Pancasila berasal dari istilah 'panca' yang berarti lima dan 'sila' yang berarti prinsip.

Setelah menyepakati beberapa rumusan, dalam penyempurnaan Pancasila kemudian dibentuklah panitia Sembilan dengan anggota Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokrosoejoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.

Rumusan Pancasila yang Sah dan Benar Terdapat Dalam? Berikut ini Penjelasannya Mengenai Rumusan Pancasila /Pikiran Rakyat/

PORTAL PURWOKERTO - Rumusan Pancasila yang sah dan benar terdapat dalam alenia keempat pembukaan UUD 1945.

Rumusan Pancasila yang sah dan benar terdapat dalam UUD 1945 ini wajid diamalkan oleh seluruh bangsa Indonesia.

Karena Pancasila merupakan lima dasar negara Indonesia, sebagai pandangan hidup yang sesuai dengan jati diri bangsa.

Rumusan Pancasila yang sah dan benar yang bisa ditemukan dalam alenia keempat pembukaan UUD 1945.

Selanjutnya berdasarkan pengertian pokok Pancasila tersebut, Pancasila berfungsi sebagai dasar yang statis dan fundamental, tuntunan yang dinamis dan ikatan yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia.

Baca Juga: Alasan Mengapa Kita Harus Berbuat Baik Kepada Semua Makhluk Hidup Khususnya Kepada Tanaman, Tema 2 Kelas 3

Selain itu Pancasila juga memiliki fungsi yuridis ketatanegaraan yang merupakan fungsi pokok dan fungsi utama sebagai dasar negara, fungsi sosiologis dan fungsi etis dan filosofis.

Kedudukan hukum Pancasila selain sebagai dasar negara juga sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.

Rumusan Pancasila yang sah dan benar dalam hubungannya dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Sebagai dasar Negara, Pancasila berarti lima dasar atau lima asas yang menjadi dasar dari suatu bangunan Negara R.I. yang diproklamirkan pada tanggl 17 Agustus 1945. Ibarat suatu bangunan, Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI] didirikan diatas suatu pondasi atau dasar yang terdiri dari lima asas yang dinamakan Pancasila. Adapun dasar Negara Pancasila dirumuskan BPUPKI yang diketuai Dr. Rajiman Wedyadiningrat dan Ketua muda R.P. Soeroso.

Selanjutnya Pancasila sebagai Dasar Negara, disahkan oleh PPKI , yang merupakan penjelmaan atau mewakili seluruh rakyat Indonesia dalam sidang PPKI yang diketuai Ir. Soekarno dan wakil ketua Drs. Moehammad Hatta pada tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sehari setelah Indonesia memproklamirkan hari kemerdekaannya. Dasar Negara Pancasila di sahkan oleh PPKI bersamaan saatnya dengan pengesahan UUD 1945.

Istilah Pancasila itu sendiri tidak terdapat dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal UUD 1945, namun telah cukup jelas bahwa Pancasila yang kita maksud sebagai Dasar Negara adalah rumusan sila-sila Pancasila yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut.

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan demikian, rumusan sila-sila Pancasila yang sah tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề