Salah satu dokumen yang tidak diperlukan dalam mengurus siup adalah

Dengan dunia usaha yang sekarang semakin luas, banyak perusahaan yang menciptakan produk baru dengan berbagai kualitas, dan merk di sektor industri yang berbeda beda. Banyak perusahaan yang baru memasuki dunia usaha dan menghadapi persaingan bisnis yang ketat. Mereka melakukan berbagai cara agar produk mereka laku dan berkembang di pasaran, seperti dengan melakukan pelatihan kerja bagi karyawan, membuat promo menarik, dan banyak hal lainya. Ini membuat para pelaku usaha memerlukan waktu dan  usaha yang optimal agar usaha dapat berkembang dengan baik. 

Walaupun terbilang sulit, banyak orang yang tetap tertarik membuka usaha milik mereka sendiri dengan alasan profit yang lebih menjanjikan, dan juga fleksibilitas dalam waktu kerja. Namun kendati demikian, ada beberapa faktor lain yang perlu diperhatikan sebelum memulai perusahaan anda sendiri, dan salah satu yang terpenting adalah membuat izin perusahaan milik anda sendiri. Berikut sudah kami rangkum, beberapa hal yang harus anda ketahui sebelum membuat izin perusahaan.

Apa Itu Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)

SIUP adalah izin operasional yang diperuntukan bagi semua perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang perdagangan, seperti menjual barang atau jasa. Surat ini wajib dimiliki oleh para pelaku usaha, dari perorangan, PT, CV, hingga BUMN untuk menjadi bukti bahwa usaha yang dijalankan telah legal dan sah. Perizinan ini akan diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili perusahaan itu didirikan. 

Manfaat Dan Kegunaan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)

SIUP dibuat sebagai alat pemerintah untuk mendata berbagai usaha yang aktif dalam melakukan penjualan barang ataupun jasa. Namun kendati demikian, ada beberapa manfaat dari pembuatan SIUP yang akan memberikan dampak positif kepada perusahaan, antara lain : 

  1. Bukti legal, dan sah sebuah perusahaan yang diberikan oleh pemerintah
  2. Syarat untuk ikut kegiatan lelang yang diselenggarakan langsung oleh pemerintah
  3. Alat untuk mempermudah kegiatan ekspor dan impor
  4. Kemudahan pengaksesan dana sebagai sumber modal (misalanya : melakukan pinjaman dana)
  5. Syarat pendukung untuk pengurusan administrasi
  6. Kemudahan pengembangan bisnis (misalnya : berpartisipasi dalam tender)
  7. Meningkatkan kredibilitas perusahaan

Kriteria Perusahaan yang Tidak Diwajibkan Mengurus SIUP

Pemerintah membuat daftar pengecualian untuk perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki SIUP. Pada Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009 memberikan pengecualian kewajiban memiliki SIUP berdasarkan kriteria bisnis. Berikut adalah beberapa kriteria nya :

  1. Perusahaan dengan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan;
  2. Kantor Cabang dan juga Kantor Perwakilan;
  3. Perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria:
    • Usaha Perseorangan atau persekutuan;
    • Kegiatan usaha yang diurus, dan dikelola oleh pemilik atau anggota keluarga dan;
    • Mempunyai kekayaan bersih maksimal  Rp50.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan)

Jadi dari persyaratan yang sudah disebutkan, anda bisa mengetahui bila perizinan SIUP adalah dokumen opsional yang tidak bersifat wajib untuk dimiliki oleh para pengusaha.

Jenis Jenis Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)

Sebelum melakukan pembuatan SIUP, anda harus memastikan bahwa jenis perizinan yang dibuat telah sesuai dengan perusahaan anda. Empat Jenis SIUP ini dibedakan berdasarkan tingkat kekayaan, dan besaran modal milik badan usaha (tidak termasuk tanah, dan bangunan tempat usaha), antara lain adalah :

Jenis SIUP ini ditujukan untuk para pelaku usaha mikro dengan modal dan kekayaan bersih kurang dari Rp50 juta

Jenis SIUP ini ditujukan untuk para pelaku usaha kecil dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp50 juta hingga Rp500 juta

Jenis SIUP ini ditujukan untuk para pelaku usaha mikro dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar

Jenis SIUP ini ditujukan untuk para pelaku usaha mikro dengan modal dan kekayaan bersih yang mencapai lebih dari Rp10 miliar

Persyaratan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)

Tentu ada beberapa hal dan syarat administrasi yang perlu disiapkan untuk membuat Surat Izin Usaha Perusahaan, dan semua ini akan berbeda tergantung dari usaha bisnis yang diajukan. Berikut adalah syarat yang diperlukan untuk pembuatan SIUP di tiap jenis usaha yang berbeda :

  • FC & E-KTP asli pemilik saham atau pemegang modal
  • FC & NPWP asli yang bersangkutan
  • Surat Keterangan Domisili (SITU)
  • Materai Rp6000
  • Neraca atau laporan keuangan perusahaan
  • Pas foto direktur utama atau pemegang saham, ukuran 4×6 (2 lembar)
  • Kelengkapan izin lainnya
  1. Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)
  • FC & E-KTP asli dari pemilik sumber modal atau selaku direktur utama
  • Jika penanggung jawab adalah perempuan maka dibutuhkan FC & KK asli
  • Fotocopy NPWP & asli
  • Surat Keterangan Domisili (SITU)
  • FC & Akta Pendirian PT asli (yang sudah disahkan Kemenkumham)
  • FC & SK Pengesahan Badan Hukum aslinya (yang sudah disahkan Kemenkumham)
  • Izin prinsip
  • Surat izin gangguan (HO)
  • Neraca atau laporan keuangan perusahaan
  • Materai Rp6000
  • Pas foto direktur utama atau pemegang saham, ukuran 4×6 (2 lembar)
  • Kelengkapan izin lainnya
  • FC & E-KTP asli pemilik saham atau pemegang modal
  • FC & NPWP asli yang bersangkutan
  • FC & Akta Pendirian Koperasi asli
  • Daftar nama susunan Dewan Pengurus & Dewan Pengawas
  • Surat Keterangan Domisili (SITU)
  • Laporan keuangan koperasi
  • Materai Rp6000
  • Pas foto direktur utama atau pemegang saham, ukuran 4×6 (2 lembar)
  • Kelengkapan izin lainnya
  1. Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
  • FC & E-KTP asli pemilik saham atau pemegang modal
  • FC SIUP sebelum perusahaan menjadi Tbk
  • FC akta notaris pendirian perusahaan dan perubahannya & surat persetujuan perubahan perusahaan dari tertutup menjadi terbuka (diterbitkan oleh kemenkumham)
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPM) bahwa perusahaan telah melakukan sistem penawaran secara luas dan terbuka.
  • FC STP-LKTP atau Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan.
  • Pas foto direktur utama atau pemegang saham, ukuran 4×6 (2 lembar)

Prosedur Pembuatan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)

Setelah mengurus persyaratan administrasi yang diperlukan, barulah anda bisa membuat SIUP untuk perusahaan anda. Terdapat dua metode yang bisa digunakan untuk mengurus SIUP, yaitu dengan penggunaan sistem OSS atau datang langsung ke kantor Dinas Perdagangan. Berikut adalah prosedur yang sudah kami rangkum untuk mempermudah pengurusan SIUP anda :

  1. Prosedur pembuatan SIUP melalui OSS

Masuk ke sistem OSS untuk mendaftar, dan melakukan pengisian data pribadi, dan melakukan verifikasi e-mail

  • Log-in akun dan pengisian data usaha

Isi perekaman data perusahaan yang mencakup pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi, dan lainya

Jika data yang dimasukan ke dalam sistem sudah benar dan valid, sistem OSS akan menerbitkan NIB milik anda.

  1. Prosedur pembuatan SIUP melalui Kantor Dinas Perdagangan
  • Pengambilan form pendaftaran

Membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk pengambilan form pendaftaran

  • Pengisian form pendaftaran

Melakukan pengisian form dengan tepat dan lengkap, dibubuhkan oleh tanda tangan penanggung jawab dan juga materai

Pembayaran pengurusan SIUP tergantung kualifikasi dan domisili

SIUP akan terbit setelah 2 minggu (apabila semua persyaratan sudah benar dan valid)

Biaya Dan Masa Berlaku Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)

Untuk biaya pembuatan SIUP, Pemerintah tidak menetapkan standar nasional karena nominal biaya akan  berbeda-beda antara masing-masing wilayah. Pemerintah sudah membuat aturan baru terkait dengan masa berlaku dari perizinan SIUP. Saat inu SIUP berlaku seumur hidup alias tidak perlu lagi melakukan perpanjangan selama perusahaan masih menjalankan usaha bisnis terkait. Aturan ini akan mempermudah pelaku usaha untuk melakukan kegiatan operasional tanpa harus terkendala dengan urusan administrasi. Jika membutuhkan bantuan dan konsultasi tentang pembuatan SIUP,  anda bisa menggunakan jasa pengurusan SIUP milik IZIN.CO.ID. Proses akan dilakukan dengan cepat oleh team agar anda dapat dengan cepat memiliki jasa konstruksi yang kredibel, dan valid.

tirto.id - Dalam perencanaan administrasi usaha salah satunya adalah pembuatan SIUP. Berdasarkan Permen Perdagangan yang mengaturnya, pelayanan pembuatan SIUP tidak dipungut biaya.

Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah salah satu syarat utama dan langkah awal saat akan membangun usaha.

SIUP wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan dan berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usahanya dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap lima tahun di tempat penerbitan SIUP.

Peraturan penerbitan SIUP bagi setiap perusahaan telah diatur dalam Permen Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Permen Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Permen Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Jenis-Jenis SIUP

Dalam pelayanan pembuatan SIUP tidak dipungut biaya apapun alias gratis dan mekanismenya membutuhkan waktu selama satu hari. Terdapat 4 jenis SIUP yaitu: SIUP Besar, SIUP Menengah, SIUP Kecil dan SIUP Mikro.

SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp50 juta sampai dengan paling banyak Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp500 juta sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp10 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sedangkan SIUP Mikro dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro.

Syarat Pembuatan SIUP

Berikut adalah persyaratan dan mekanisme pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dilansir dari Dinas PM & PTSP Provinsi DKI Jakarta:

  • Fotocopy KTP Penanggung Jawab/Direktur Utama Perusahaan, dan fotocopy KTP penerima kuasa (jika proses permohonan dikuasakan)
  • Fotocopy Akta Notaris Pendirian Perusahaan, dan akta perubahan (semua akte perubahan)
  • Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Pendirian Perusahaan, dan perubahannya (semua pengesahan perubahan)
  • Foftcopy Pas Foto Penanggung Jawab Perusahaan/Direktur Utama (berwarna, ukuran 3 x 4)
  • Surat Pernyataan Kedudukan Usaha/Badan Usaha
  • Isi Formulir Permohonan (bermaterai cukup), dilengkapi dengan Surat Kuasa Pengurusan, dan Surat Kuasa Penandatanganan (jika direktur utama memberi kuasa penandatanganan kepada direktur)
  • Surat Pernyataan (bukan mini market, belum memiliki SIUP dan peruntukan kantor)

    Mekanisme Pelayanan SIUP

    Mekanisme pelayanan SIUP yaitu menerima draft dokumen SIUP Menengah, meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif."

    Selanjutnya menerima, melakukan verifikasi draft dokumen SIUP Menengah, serta merekomendasikan proses kepada Koordinator Tim Teknis.

    Menerima, memeriksa / verifikasi draft dokumen SIUP Menengah. Jika tidak memenuhi persyaratan keteknisan membuat dan membubuhkan paraf pd surat penolakan beserta alasannya (tidak sesuai keteknisan).

    Lalu, memeriksa draft dokumen SIUP Menengah, serta memutuskan menandatangani dokumen izin jika permohonan telah sesuai, atau melakukan revisi/menolak permohonan jika permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut.

    Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, menempelkan foto, memproses penandatanganan, memberi stempel, mengarsipkan, serta menyampaikan dokumen izin yang sudah ditanda tangani ke Front office/tim administrasi. Memberikan status proses "dokumen SIUP Menegah sudah selesai dan dapat diambill sesuai dengan jadwal pengambilan yang telah dimohon."

    Menerima dokumen SIUP Menengah yang sudah siap diserahkan, serta melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon.

    Baca juga: Mendag: SIUP dan TDP Dapat Selesai Dua Hari

    Baca juga artikel terkait SIUP atau tulisan menarik lainnya Ninda Fitria
    (tirto.id - ndf/yan)


    Penulis: Ninda Fitria
    Editor: Yantina Debora
    Kontributor: Ninda Fitria

    Subscribe for updates Unsubscribe from updates