Salah satu hal yang harus diperhatikan dalam membuat surat izin Tempat usaha SIUP adalah

Surat izin tempat usaha adalah salah satu jenis surat yang dikeluarkan oleh badan hukum tertentu dan diperuntukkan kepada perseorangan, tempat usaha atau perusahaan. Tempat usaha yang memiliki surat izin akan jauh lebih aman dari masalah karena sudah memiliki surat hukum. 

Hal ini juga sudah sesuai dengan peraturan pemerintah, jika tempat usaha tidak memiliki izin maka akan mendapatkan sanksi. Namun bagaimana cara mengurus surat izin usaha? Di bawah ini ada beberapa tahapan hingga syarat yang harus dipersiapkan. 

Menyediakan berbagai dokumen dan syarat 

  1. Anda perlu membuat surat pernyataan terkait tidak keberatan dari tetangga yang diketahui oleh pemerintah setempat. 
  2. Mengurus surat izin domisili tempat usaha. 
  3. Membutuhkan surat permohonan dengan materai dan cap perusahaan 
  4. Surat rekomendasi dari Dinas terkait usaha tersebut 
  5. Fotokopi daftar pendiri badan usaha 
  6. Surat izin tentang UU gangguan 
  7. Fotokopi akta pendirian tempat usaha atau perusahaan 
  8. Fotokopi sertifikat izin membangun bangunan 
  9. Apabila bangunan disewa dari pihak lain, anda perlu menyertakan surat keterangan sewa bangunan
  10. Fotokopi bukti kepemilikan bangunan 
  11. Denah Lokasi 
  12. Fotokopi KTP
  13. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar 

Tahapan proses penerbitan surat izin tempat usaha 

Anda akan diminta melampirkan dokumen diatas, dan mengajukan permohonan ke bagian pemerintahan sekretariat daerah. Kemudian tim akan langsung meninjau lokasi dari tempat usaha tersebut. Apabila tidak terjadi masalah maka pemerintah akan langsung menerbitkan surat izin tempat usaha dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. 

Waktu proses pembuatan SITU 

Surat izin tempat usaha akan diproses lebih kurang lima hari kerja setelah semua dokumen dan syarat sudah lengkap. Namun, kadang kala proses akan jauh lebih lama tergantung kebijakan dari pemerintah setempat. 

Masa berlaku SITU selama 3 tahun setelah surat izin tersebut terbut. Anda wajib membuat surat izin tempat usaha agar terhindar dari berbagai masalah terutama berkaitan dengan hukum. Saat ini, anda tidak perlu ribet lagi, anda hanya perlu tahu cara membuat surat izin usaha online

Pastikan paham perbedaan antara SIUP dan SITU 

SIUP dan SITU itu memiliki perbedaan. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, SITU adalah surat izin agar usaha tersebut memiliki tempat usaha yang sesuai dengan ukuran tata ruang wilayah dan digunakan untuk penanaman modal. Sementara SIUP adalah surat izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah di lokasi tersebut agar pelaku usaha dapat menjalankan usaha tersebut

Sebaiknya anda perlu memperhatikan kedua surat izin ini untuk membantu anda dalam mengembangkan usaha di lokasi tertentu. Apabila anda melanggar kewajiban yang diatur dalam surat izin tersebut, anda dapat mendapatkan sanksi. Misalnya usaha anda akan langsung ditutup secara paksa atau tidak akan mendapatkan izin dalam kegiatan operasional. 

Jadi, sangat disayangkan apabila anda tidak mengurus kedua surat tersebut terutama surat izin tempat usaha.

Baca Juga:

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Memiliki surat izin usaha apapun jenis bisnisnya dan bagaimana cara mengurus hal ini tentunya sudah di atur dalam peraturan menteri perdagangan Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN.

Selanjutnya peraturan menteri perdagangan permendag No. 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36/M-DAG/PER/9/2007 TENTANG PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN.

Dan mengacu pada Pasal 1 butir 2 Permendag 36/2007,  “Perusahaan Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”

Dari pengertian tersebut maka surat izin usaha atau SIUP ini harus dimiliki, sebagai izin untuk melakukan usaha bagi:

  • Perusahaan perorangan atau UD
  • Persekutuan Perdata
  • CV
  • PT – biasa. Baik tertutup maupun terbuka
  • PT – penanaman modal. PT PMA dan PTMDN
  • Firma
  • BUMN

Langkah tahapan, syarat dan prosedur mengurus SIUP

Untuk mengurus surat izin usaha tersebut masih di bagi menjadi tiga golongan yaitu:

  1. SIUP Kecil, diterbitkan bagi perusahaan yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih dibawah Rp. 200 juta di luar tanah dan bangunan.
  2. SIUP Menengah, diterbitkan bagi perusahaan yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih Rp. 200 juta s/d Rp. 500 juta di luar tanah dan bangunan.
  3. SIUP Besar, diterbitkan bagi perusahaan yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih di atas Rp. 500 juta di luar tanah dan bangunan.

Terkadang banyak orang yang tidak memiliki surat izin usaha karena mereka berfikir cara untuk pengurusannya terlalu ribet dan menghabiskan banyak waktu.

Namun sebenarnya dalam mengurus SIUP ini sangat mudah seperti juga pengurusan berbagai surat izin usaha lainnya, dapat dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kotamadya atau di Kantor Pelayanan Perizinan setempat [di beberapa daerah ada Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau BP2T].

Setelah anda mendapatkan formulir pendaftarannya, baca dengan teliti dan isi formulir tersebut. Anda harus mengisi data pada formulir tersebut dengan data yang lengkap dan benar.

Selanjutnya siapkan materai dan tempel materai di formulir tersebut dan tandantangani dibagian atas materai fotokopi terlebih dahulu sebanyak 2 lembar sebelum disetorkan.

Simak juga ulasan terkait mengenai jenis usaha yang ada dalam SIUP serta artikel menarik lainnya tentang ragam bisnis usaha dagang dengan modal kecil yang menjanjikan.

Berapa biaya yang harus dibayar untuk mengurus SIUP?

Dalam pengurusan izin usaha ini anda akan dikenakan biaya pembuatan dengan nominal yang berbeda-beda tergantung kebijakan wilayah masing masing.

Untuk besaran biayanya sudah ditetapkan oleh Peraturan Daerah yaitu:

  • Lama Proses Normal: 8-10 hari kerja, harga Rp 1.500.000, – SIUP Kecil dan Menengah.
  • Lama Proses Kilat 3-5 hari kerja, harga Rp 2.500.000, – SIUP Kecil dan Menengah.
  • Lama Proses Normal: 8-10 hari kerja, harga Rp 2.500.000, –
  • Lama Proses Kilat 3-5 hari kerja, harga Rp 4.000.000, –

Apa saja persyaratan untuk keperluan pengurusan SIUP?

Hal penting yang harus anda ketahui dalam pembuatan surat izin usaha tersebut harus melengkapi persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh pemohon diantaranya :

  • Fotocopy KTP pemilik
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
  • Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha [SITU]
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Neraca perusahaan
  • Fotocopy surat kontrak/ sewa
  • Foto direktur utama/ pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4

Apabila anda sudah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan [SIUP] ini, maka usaha yang ataupun bisnis yang anda jalankan artinya sudah terdaftar keberadaannya.

Dengan demikian maka anda telah resmi dan sah dalam menjalankan bisnis usaha perdagangan tersebut dan memiliki perlindungan hukum.

Jadi apapun alasannya SIUP sangat penting sebagai penunjang usaha perdagangan karena dengan adanya badan hukum yang menyetujui legalitas sehingga bisnis dan usaha anda akan berjalan lancar dan aman tanpa perlu sangsi ancaman dari hukum.

Surat izin usaha diperlukan untuk berdagang dalam suatu wilayah. Mayoritas orang tentunya memiliki impian untuk membuka usaha, memiliki karyawan, dan kolaborator dalam usaha. Karena dari itu surat izin usaha perdagangan dibutuhkan untuk memperlancar aktivitas bisnis suatu perusahaan. 

Setiap perusahaan wajib memiliki Surat izin usaha perdagangan atau SIUP sebagai dokumen resmi untuk membuka sebuah usaha sebagai bukti resmi bahwa perusahaan tersebut sudah terdaftar. Surat izin usaha sangat diperlukan baik untuk semua jenis perusahaan. Di bawah ini akan dijelaskan pengertian surat izin usaha perdagangan.

Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan

Surat Izin Perdagangan yang sering disingkat SIUP adalah surat izin yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah melewati Dinas Perdagangan dan Perindustrian teruntuk perusahaan yang berdomisili di suatu daerah. SIUP dikeluarkan oleh pejabat atau menteri yang ditunjuk kepada pengusaha agar menjalankan bisnis jasa dan perdagangannya. 

SIUP wajib dimiliki oleh semua perusahaan, baik itu berskala kecil maupun berskala besar. Surat izin ini berfungsi sebagai bukti pengesahan bahwa perusahaan tersebut dapat melakukan aktivitas dan bisnis di wilayah yang didomisili.

Dengan adanya surat pengesahan tersebut perusahaan dapat menghindari terjadinya permasalahan dalam perkembangan usaha tersebut.

Menurut Pasal 4 ayat 1 huruf C Permendag no 46 tahun 2009 ada pengecualian untuk Perusahaan Dagang Mikro, kriterianya sebagai berikut:

  1. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan;
  2. Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan;
  3. Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai
    berikut:
    • usaha perseorangan atau persekutuan;
    • kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan
    •  memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,-[lima puluh juta rupiah] tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Setelah mengetahui pengertian SIUP dan fungsinya bagi perusahaan, dapat disimpulkan bahwa memiliki SIUP sangatlah esensial untuk mendirikan usaha baru. Maka dari itu, artikel ini akan menjelaskan langkah pembuatan SIUP untuk para pengusaha yang ingin memulai bisnisnya.

Baca juga: 7 Tips Dalam Memaksimalkan Proses Penilaian Kinerja Bisnis Anda

Langkah Pembuatan SIUP

Pengusaha perlu mempersiapkan kebutuhan administrasi untuk membuat SIUP, dokumen ini bervariasi sesuai dengan jenis perusahaan yang ingin didirikan oleh pengusaha. Langkah awal untuk membuat SIUP adalah mengenali persyaratan yang dibutuhkan oleh jenis perusahaan pemilik badan usaha

1. Pengajuan Administrasi SIUP Perusahaan

Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan diawali oleh pengajuan administrasi perusahaan yang ingin didirikan. Setiap perusahaan memiliki syarat berbeda untuk mendapatkan SIUP

Perusahaan Individu/ Perseorangan

Persyaratan yang diperlukan untuk SIUP perusahaan individu antara lain adalah:

  • Fotokopi identitas [KTP] pemilik usaha
  • 2 lembar foto 4×6 pemilik perusahaan/ penanggung jawab/ direktur perusahaan
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha [SITU] menyesuaikan dengan tempat domisili yang dikeluarkan oleh pemerintah
  • Materai Rp 6000
  • Fotokopi NPWP dengan nama perusahaan
  • Surat Izin yang ada hubungannya dengan perusahaan
  • Neraca Badan Usaha

Baca juga: Pengertian Bentuk Usaha Tetap, Jenis, dan Cakupan dalam Pajak

Koperasi

Persyaratan lembaga seperti koperasi tentunya berbeda dari perusahaan perseorangan. Berikut adalah syarat SIUP untuk lembaga koperasi:

  • Fotokopi identitas [KTP] Dewan Pengawas Operasi atau Dewan Pengurus
  • Neraca lembaga koperasi
  • Fotokopi akta pendirian lembaga koperasi
  • Daftar susunan lembaga koperasi Dewan Pengurus atau Dewan Pengawas Operasi
  • Fotokopi NPWP
  • 2 lembar foto 4×6 penanggung jawab atau direktur utama
  • Fotokopi SITU
  • Izin yang ada kaitannya dengan lembaga koperasi

Baca juga: Tertarik Membangun Bisnis Produk Herbal? Pelajari 11Tips Berikut Ini

Perseroan Terbatas [PT]

Badan usaha Perseroan Terbatas [PT] memiliki persyaratan sebagai berikut untuk pembuatan SIUP:

  • Fotokopi KTP pemilik usaha atau penanggung jawab
  • Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar pemilik perusahaan atau direktur utama 
  • Fotokopi SITU
  • Materai Rp 6000
  • Neraca Perusahaan
  • Fotokopi kartu keluarga [KK] bagi penanggung jawab perempuan
  • Surat izin teknis yang berkaitan dengan instansi
  • Fotokopi NPWP
  • Surat izin HO dan surat izin prinsip

Baca juga: Holding Company: Pengertian, Tujuan, Manfaat, dan Contohnya di Indonesia

Perseroan Terbuka

Nah untuk perusahaan perseroan terbuka syarat pembuatan SIUP adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi identitas [KTP] pemilik perusahaan/ direktur utama/ penanggung jawab
  • Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar pemilik perusahaan/ direktur utama/ penanggung jawab
  • Lembar fotokopi SIUP sebelum badan usaha berstatus sebagai Perseroan Terbuka
  • Fotokopi akta perubahan dan pendirian badan usaha disertai surat izin perubahan Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka yang disetujui oleh kementerian HAM dan Hukum.
  • Surat Keterangan [SUKET]yang menyebutkan bahwa perusahaan sudah melakukan penawaran umum yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal [BPPM]
  • Fotokopi STP-LKTP tahun terakhir

Baca juga: Bisnis Franchise: Pengertian, Kelebihan dan Kekurangannya

2. Jenis SIUP 

Pengusaha yang ingin mendirikan perusahaannya harus mampu mengidentifikasi jenis SIUP yang ia miliki sesuai dengan perusahaan yang ia miliki. Di Indonesia terdapat 4 jenis SIUP yang dibagi berdasarkan kekayaan dan modal usaha. 

  • SIUP Mikro. Bisnis berskala kecil dapat memilih dan mengurus jenis SIUP Mikro. Jenis SIUP ini diperuntukkan badan usaha yang menghasilkan dan memiliki modal kurang dari Rp50 juta. Hal ini tidak termasuk bangunan dan tanah.
  • SIUP Kecil. SIUP kecil cocok digunakan untuk pengusaha dengan badan usaha yang memiliki modal dan penghasilan di antara Rp50 juta sampai Rp500 juta. Sama seperti SIUP Mikro, bangunan dan tanah tidak termasuk.
  • SIUP Menengah. Jenis SIUP ini cocok bagi pengusaha yang memiliki penghasilan dan modal yang mencapai Rp500 juta sampai Rp10 miliar. Surat izin ini sama seperti sebelumnya, tidak mencakup bangunan dan tanah.
  • SIUP Besar. SIP besar ditujukan bagi pengusaha yang memiliki perusahaan yang menghasilkan kekayaan dan modal lebih dari Rp10 miliar. Bangunan dan tanah tidak dikaitkan dengan surat izin ini.

Baca juga: Pengertian Industri Kreatif dan Contoh Industri Kreatif di Indonesia

3. Proses Pembuatan SIUP

Setelah melewati proses persyaratan jenis dan administrasi SIUP, tahap selanjutnya adalah memproses pembuatan SIUP untuk perusahaan pengusaha. Pembuatan surat izin perdagangan usaha dapat dilakukan dengan 2 metode. Kini dengan kepraktisan dan kemajuan teknologi, pendaftaran pembuatan SIUP dapat dilakukan online.

Pengusaha juga dapat datang ke kantor dinas perdagangan jika ingin mengurus langsung di tempat. Kedua metode ini tentunya memiliki tahap yang berbeda.

Melalui Kantor Dinas Perdagangan

Pengusaha perlu memperhatikan 4 tahap yang harus dilakukan saat mengurus SIUP di Kantor Dinas Perdagangan. 

  • Mengambil dan mengisi formulir Pendaftaran SIUP- Tahap awal adalah mengambil formulir SIUP disertai dengan dokumen persyaratan yang dibutuhkan oleh badan usaha pengusaha. Setelah pengisian formulir yang disertai oleh tanda tangan penanggung jawab atau direktur utama lampirkan materai Rp 6.000 lalu fotokopi formulir sebanyak 2 lembar.
  • Pembayaran biaya formulir– Pengusaha membayar biaya formulir SIUP, namun untuk tiap domisili harga bisa berbeda. 
  • Pengambilan SIUP– setelah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan SIUP, pengusaha dapat menyerahkan formulir tersebut ke staf dinas perdagangan. Jangka waktu pengurusan SIUP biasanya 2 minggu. Ketika SIUP sudah siap, pihak staf kantor dinas perdagangan akan menghubungi pengusaha yang bersangkutan.

Baca juga: Cara Meminimalisir Kerugian Saat Mengalami Tren Penurunan Pasar

Melalui SIUP Online

Pengusaha yang ingin mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP secara praktis dapat menggunakan sistem elektronik yang terintegrasi SIUP online. Pendaftaran SIUP online jauh lebih mudah dan dapat dilakukan dimana saja.

Berikut adalah tahap SIUP online yang perlu diperhatikan:

  • Pendaftaran SIUP online– Individu yang bersangkutan dapat mendaftar via situs OSS yang sudah disediakan lalu memilih menu daftar. Selanjutnya individu tersebut mengisi data pribadi secara lengkap dengan benar dan teliti. Setelah selesai, tekan tombol Submit.
  • Login Akun dan Pengisian Data Badan Usaha– Setelah menekan submit, individu akan dikirim email berupa username dan password untuk pengisian data. Gunakan username dan password yang dikirimkan untuk mengisi data badan usaha yang ingin didirikan dengan lengkap dan benar.
  • Penerbitan NIB– Setelah selesai mengisi data perusahaan yang diperlukan situs OSS akan menerbitkan NIB atau nomor induk berusaha. Kalau diperlukan sebagai tambahan, individu tersebut dapat mendapatkan dokumen pendaftaran penerbitan NIB.

Baca juga: Ingin Mencari Investor? Berikut Perbedaan Tipe Investor di Dunia Startup

Kesimpulan

Hal-hal diataslah  yang perlu disimak dan diperhatikan saat membuat surat izin usaha perdagangan. Sebagai pengusaha, keberadaan SIUP sangat esensial untuk kelancaran bisnis dan aktivitas perusahaan. Metode pendaftaran SIUP dapat dilakukan dengan 2 metode, pengusaha dapat memilih metode mana yang lebih terpercaya atau cocok bagi mereka.

Jika sudah memiliki surat izin usaha perdagangan, langkah selanjutnya adalah membangun bisnis Anda berdasarkan rencana yang Anda buat berdasarkan ketersediaan modal yang Anda miliki. Buatlah setiap pengeluaran saat memulai bisnis seefisien mungkin agar bisnis berjalan sempurna.

Catat juga semua hal yang Anda beli atau gunakan pada sistem pembukuan yang benar. Ingatlah, Anda sudah harus menggunakan pembukuan sebelum barang atau jasa yang Anda tawarkan terjual. Hal ini nantinya akan memudahkan Anda untuk memantau dan memeriksa apakah bisnis Anda sudah mengalami keuntungan atau kerugian berdasarkan rasio keuangan dan laporan keuangan.

Download eBook Panduan dan Template Pembukuan Sederhana dengan Excel untuk Bisnis Kecil

Jika Anda tidak mengerti ilmu akuntansi secara mendalam, Anda bisa menggunakan software akuntansi online seperti Accurate Online yang memiliki fitur terlengkap dan harga terjangkau yang cocok untuk siapa saja yang baru memulai binis.

Accurate Online adalah software akuntansis berbasis cloud yang telah digunkan oleh lebih dari 300 ribu pengguna dari berbagai jenis bisnis dan telah dikembangkan sejak 20 tahun lalu. Jadi bisa dipastikan, Accurate Online adalah software akuntansi yang telah terbukti dan teruji, hal ini dikuatkan bahwa Accurate Online telah meraih Top Brand Award sejak tahun 2016 sampai saat ini sebagai software akuntansi terbaik di Indonesia.

Jadi apalagi yang Anda ragukan? Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini:

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề