Salah satu kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat, yaitu

Salah satu kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat, yaitu

Salah satu ciri kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat adalah?

Salah satu kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat, yaitu

  1. Tidak terjadinya pelanggaran hukum
  2. Ketaatan dan kepatuhan pada hukum
  3. Banyaknya tindakan main hakim sendiri
  4. Tingginya pengetahuan masyarakat tentang hukum
  5. Ketakutan warga masyarakat pada aparat penegak hukum

Jawaban yang benar adalah: B. Ketaatan dan kepatuhan pada hukum.

Salah satu kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat, yaitu

Dilansir dari Ensiklopedia, salah satu ciri kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat adalah Ketaatan dan kepatuhan pada hukum.

[irp]

Pembahasan dan Penjelasan

Salah satu kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat, yaitu

Menurut saya jawaban A. Tidak terjadinya pelanggaran hukum adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Ketaatan dan kepatuhan pada hukum adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

[irp]

Menurut saya jawaban C. Banyaknya tindakan main hakim sendiri adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Tingginya pengetahuan masyarakat tentang hukum adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

[irp]

Menurut saya jawaban E. Ketakutan warga masyarakat pada aparat penegak hukum adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Ketaatan dan kepatuhan pada hukum.

[irp]

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Salah satu kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat, yaitu

Salah satu ciri kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat, yaitu?

  1. Banyaknya tindakan main hakim sendiri
  2. Tingginya pengetahuan masyarakat tentang hukum
  3. Tidak terjadinya pelanggaran hukum
  4. Kepatuhan pada hukum
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: D. Kepatuhan pada hukum

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, salah satu ciri kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat, yaitu kepatuhan pada hukum.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pertama kali dipersiapkan oleh? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Kesadaran hukum yang tinggi akan mewujudkan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat. Lalu, apa ciri-ciri kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat?

Bacaan 2 Menit

Salah satu kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat, yaitu

Ilustrasi ciri-ciri kesadaran hukum yang tinggi. Foto: pexels.com

Sebelum membahas ciri-ciri kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat, mari pahami dulu konsep kesadaran hukum itu sendiri.

Menurut Soerjono Soekanto, kesadaran hukum adalah kesadaran atau nilai-nilai yang ada dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau hukum yang diharapkan ada. Soekanto juga menerangkan bahwa yang ditekankan adalah nilai-nilai tentang fungsi hukum, bukan penilaian hukum terhadap kejadian konkrit dalam masyarakat.

Lebih lanjut, ada sejumlah indikator dari penilaian kesadaran hukum. Adapun indikator kesadaran hukum menurut Kutschincky (dalam Soekanto, 1982:159) adalah sebagai berikut.

  1. Pengetahuan tentang peraturan hukum atau law awareness.
  2. Pengetahuan tentang isi peraturan hukum atau law acquaintance.
  3. Sikap terhadap peraturan-peraturan hukum atau legal attitude.
  4. Pola-pola perikelakuan hukum atau legal behaviour.

Baca juga:

Masih terkait indikator hukum, menurut Zainudin Ali (dalam Sofyaningsih, 2014: 14) penilaian kesadaran hukum menyangkut beberapa faktor, yang mana menunjukan bahwa apakah ketentuan hukum tersebut diketahui, dipahami, ditaati, dan dihargai.

Kemudian, diterangkan Ali pula, apabila masyarakat hanya mengetahui adanya suatu ketentuan hukum, taraf kesadaran hukumnya akan lebih rendah dari mereka yang memahami, dan seterusnya. Hal ini dikenal dengan sebutan legal consciousness atau knowledge and opinion about law.


Page 2

Kesadaran hukum yang tinggi akan mewujudkan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat. Lalu, apa ciri-ciri kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat?

Bacaan 2 Menit

Adapun menurut Zainudin Ali, ada lima hal yang berkaitan dengan kesadaran hukum. Lima hal yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  1. Pengetahuan hukum: jika suatu perundang-undangan telah diterbitkan, secara yuridis peraturan tersebut sudah berlaku. Terkait ini, timbul asumsi bahwa masyarakat dianggap mengetahui adanya undang-undang tersebut.
  2. Pemahaman hukum: pemahaman hukum merupakan langkah lanjutan dari pengetahuan hukum. Melalui pemahaman hukum, masyarakat diharapkan dapat memahami tujuan peraturan perundang-undangan serta manfaat adanya peraturan tersebut.
  3. Penataan hukum: masyarakat taat pada hukum karena berbagai sebab. Misalnya, takut akan sanksi, menjaga hubungan dengan pemerintah, menjaga hubungan baik dengan rekan, hukum dianggap sesuai dengan nilai, atau menjamin kepentingan masyarakat.
  4. Pengharapan terhadap hukum: norma hukum akan dihargai jika masyarakat telah mengetahui, memahami, dan menaatinya. Pengharapan akan hukum akan menghasilkan ketertiban serta ketentraman.
  5. Peningkatan kesadaran hukum: tujuan dari peningkatan kesadaran hukum ini adalah agar masyarakat memahami hukum sesuai dengan kebutuhannya. Adapun yang bertugas untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat adalah petugas hukum yang mungkin secara langsung berhubungan dengan masyarakat.

Jika kesadaran hukum dalam masyarakat tinggi, tentu akan terwujud ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat. Adapun ciri-ciri kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat adalah sebagai berikut.

  1. Kepatuhan hukum atau ketaatan hukum tinggi, dilaksanakan oleh semua kalangan.
  2. Pelanggaran hukum dipastikan rendah.
  3. Masyarakat paham akan semua hak-haknya serta kewajibannya.
  4. Tingginya kepercayaan kepada aparat terkait penegakkan hukum
  5. Tidak ada diskriminasi dalam penegakkan hukum.

Kesulitan mengikuti perubahan berbagai peraturan? Pusat Data Hukumonline menyediakan versi konsolidasi yang menghimpun perubahan peraturan dalam satu naskah. Akses penuh Pusat Data Hukumonline dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Manusia dilahirkan mempunyai sifat, karakter, bakat, kemauan, dan kepentingan yang berbeda-beda satu sama lain. Sebagai makhluk sosial, manusia saling membutuhkan satu sama lain dalam kehidupan bermasyarakat.Lingkungan masyarakat merupakan tempat untuk mengembangkan manusia itu sendiri dalam bekerja sama, bergaul, dan mencari nafkah guna memenuhi kebutuhannya. Namun, karena perbedaan kepentingan dan kemauan seseorang dengan yang lainnya seringkali terjadi benturan yang menimbulkan konflik dalam masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan lingkungan pergaulan yang tidak harmonis, tidak tertib, tidak tenteram, dan tidak aman. Karena itu, untuk mencegah terjadinya hal-hal negatif tersebut diperlukan suatu hukum yang mengatur pergaulan dan mengembangkan sikap kesadaran hukum untuk menjalani kehidupan antar masyarakat.

Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai.

Dikalangan pelajar pun demikian, contoh saja terjadinya perkelahian/ tawuran antar pelajar karena kurang tumbuhnya kesadaran pelajar terhadap hukum. Akibat lemahnya kesadaran hukum, kehidupan masyarakat akan menjadi resah dan tidak tenteram. Oleh karena itu, kita hendaknya mengembangkan sikap sadar terhadap hukum.

Kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini yang berawal dari lingkungan keluarga, yaitu setiap anggota keluarga dapat melatih dirinya memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya. Apabila hal ini dapat dilakukan, maka ia pun akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas, yaitu lingkungan masyarakat dan bahkan negara.

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum yang pertama adalah pengetahuan tentang kesadaran hukum. Peraturan dalam hukum harus disebarkan secara luas dan telah sah. Maka dengan sendirinya peraturan itu akan tersebar dan cepat diketahui oleh masyarakat. Masyarakat yang melanggar belum tentu mereka melanggar hukum. Hal tersebut karena  bisa jadi karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang kesadaran hukum dan peraturan yang berlaku dalam hukum itu sendiri.

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum selanjutnya adalah tentang ketaatan masyarakat terhadap hukum. Dengan demikian seluruh kepentingan masyarakat akan bergantung pada ketentuan dalam hukum itu sendiri. Namun juga ada anggapan bahwa kepatuhan hukum justru disebabkan dengan adanya takut terhadap hukuman ataupun sanksi yang akan didapatkan ketika melanggar hukum.

Menurut Soerjono Soekanto, indikator-indikator dari kesadaran hukum sebenarnya merupakan petunjuk yang relatif kongkrit tentang taraf kesadaran hukum. Dijelaskan lagi secara singkat bahwa indikator pertama adalah pengetahuan hukum. Seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Perilaku tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum maupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum.Indikator kedua adalah pemahaman hukum. Seseorang warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu, misalnya adanya pengetahuan dan pemahaman yang benar dari masyarakat tentang hakikat dan arti pentingnya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Indikator yang ketiga adalah sikap hukum. Seseorang mempunyai kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum. Indikator yang keempat adalah perilaku hukum, yaitu dimana seseorang atau dalam suatu masyarakat warganya mematuhi peraturan yang berlaku.

Hukum adalah suatu tata aturan kehidupan yang diciptakan untuk mencapai nilai-nilai yang diinginkan masyarakat. Salah satu nilai yang menjadi tujuan hukum adalah ketertiban. Ketertiban artinya ada kepatuhan dan ketaatan perilaku dalam menjalankan apa yang dilarang dan diperintahkan hukum. Konkretnya, dapat kita ambil contoh sederhana dalam tata aturan berlalu lintas. Hukum atau perangkat aturan yang dibuat dalam bidang lalu lintas mempunyai tujuan agar terjadi tertib dalam kegiatan berlalu-lintas. Hal ini juga dalam upaya melindungi kepentingan dan hak-hak orang lain.

Untuk menumbuhkan kebiasaan sadar hukum inilah yang menjadi tantangan dan tanggung jawab semua pihak. Budaya sadar dan taat hukum sejatinya haruslah ditanamkan sejak dini. Maka elemen pendidikanlah menjadi ujung tombak dalam menanamkan sikap dan kebiasaan untuk mematuhi aturan-aturan yang ada. Institusi pendidikan merupakan media sosialisasi primer yang sangat mempengaruhi pembentukan karakter manusia dikemudian hari. Jika sikap dan perilaku taat hukum telah ditanamkan sejak din, maka kedepan, sikap untuk menghargai dan mematuhi aturan akan mendarah daging dan membudaya di masyarakat. Tentunya hal ini dilakukan dengan memberikan pengetahuan yang benar tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan dan boleh dilakukan.

Tingginya kesadaran hukum di suatu wilayah akan memunculkan masyarakat yang beradab. Membangun kesadaran hukum sejak dini, tidak harus menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak hukum. Upaya pencegahan dinilai sangat penting dan bisa dimulai dari dalam keluarga sebagai unit terkecil masyarakat. Kesadaran inilah yang mesti kita bangun dimulai dari keluarga.

Dengan adanya kesadaran hukum ini kita akan menyaksikan tidak adanya pelanggaran sehingga kehidupan yang ideal akan ditemui. Lembaga pendidikan formal, informal dan non formal perlu diajak bersama-sama mengembangkankesadaran dan kecerdasan hukum sejak dini.Pendidikan hukum tidak terbatas hanya pendidikan formal di bangku sekolah saja. Namun juga dapat dilakukan di luar bangku sekolah. Pembelajaran mengenai hukum sejak dini harus diajarkan kepada anak-anak. Agar nantinya tertanam dalam diri mereka rasa kebutuhan akan peraturan hukum. Sehingga kesadaran hukum akan terbentuk sejak dini. (ink)