Salat dzuhur dan ashar apabila di-qasar dilakukan dengan

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM-Buat Anda yang mengadakan perjalanan jauh atau yang kesulitan untuk salat dan hal lainnya [kecuali haid, nifa, habis melahirkan] tidak ada alasan untuk tidak salat Fardhu. Islam pun tidak memberatkan, Anda bisa salat jamak [digabung] dan qasar [diringkas], misalnya. Caranya?

Salat Jamak

Salat jamak adalah salat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua salat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu.

Misalnya menggabungkan salat Duhur dan Asar dikerjakan pada waktu Duhur atau pada waktu Asar.

Atau menggabungkan salat magrib dan ‘Isya dikerjakan pada waktu magrib atau pada waktu ‘Isya. Sedangkan salat Subuh tetap pada waktunya tidak boleh digabungkan dengan salat lain.

Hukum mengerjakan salat Jamak adalah mubah [boleh] bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.

“Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir [sudah masuk waktu duhur] sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat duhur [dahulu] kemudian beliau naik kendaraan [berangkat], [H.R. Bukhari dan Muslim].

Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pernah menjamak salat karena ada suatu sebab yaitu bepergian.

Hal menunjukkan bahwa menggabungkan dua salat diperbolehkan dalam Islam namun harus ada sebab tertentu.

Salat jamak boleh dilaksanakan karena beberapa alasan [halangan], yakni:

Halaman selanjutnya arrow_forward

Salat Qasar adalah melakukan salat dengan meringkas/mengurangi jumlah rakaat salat yang bersangkutan. Salat Qasar merupakan keringanan yang diberikan kepada mereka yang sedang melakukan perjalanan [safar]. Adapun salat yang dapat diqasar adalah salat zuhur, asar dan isya, di mana rakaat yang aslinya berjumlah 4 dikurangi/diringkas menjadi 2 raka'at saja.[1]

  • “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar salat[mu], jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” [QS an-Nisaa’ 101]
  • Dari ‘Aisyah ra berkata: “Awal diwajibkan salat adalah dua rakaat, kemudian ditetapkan bagi salat safar dan disempurnakan [ 4 rakaat] bagi salat hadhar [tidak safar].” [Muttafaqun ‘alaihi]
  • Dari ‘Aisyah ra berkata: “Diwajibkan salat 2 rakaat kemudian Nabi hijrah, maka diwajibkan 4 rakaat dan dibiarkan salat safar seperti semula [2 rakaat].” [HR Bukhari] Dalam riwayat Imam Ahmad menambahkan: “Kecuali Maghrib, karena Maghrib adalah salat witir di malam hari dan salat Subuh agar memanjangkan bacaan di dua rakaat tersebut.”

Salat qashar merupakan salah satu keringanan yang diberikan Allah. Salat qasar hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian [musafir]. Dan diperbolehkan melaksanakannya bersama Salat Jamak

Seorang musafir dapat mengambil rukhsah salat dengan mengqasar dan menjamak jika telah memenuhi jarak tertentu. Beberapa hadits tentang jarak yang diijinkan untuk melakukan salat qasar:

  • Dari Yahya bin Yazid al-Hana?i berkata, saya bertanya pada Anas bin Malik tentang jarak salat Qashar. Anas menjawab: “Adalah Rasulullah SAW jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh dia salat dua rakaat.” [HR Muslim]
  • Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Wahai penduduk Mekkah janganlah kalian mengqashar salat kurang dari 4 burd dari Mekah ke Asfaan.” [HR at-Tabrani, ad-Daruqutni, hadis mauquf]
  • Dari Ibnu Syaibah dari arah yang lain berkata: “Qasar salat dalam jarak perjalanan sehari semalam.”

Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra mengqasar salat dan buka puasa pada perjalanan menempuh jarak 4 burd yaitu 16 farsakh.

Ibnu Abbas menjelaskan jarak minimal dibolehkannya qasar salat yaitu 4 burd atau 16 farsakh. 1 farsakh = 5541 meter sehingga 16 Farsakh = 88,656 km. Dan begitulah yang dilaksanakan sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Sedangkan hadits Ibnu Syaibah menunjukkan bahwa qashar salat adalah perjalanan sehari semalam. Dan ini adalah perjalanan kaki normal atau perjalanan unta normal. Dan setelah diukur ternyata jaraknya adalah sekitar 4 burd atau 16 farsakh atau 88,656 km. Dan pendapat inilah yang diyakini mayoritas ulama seperti imam Malik, imam asy-Syafi’i dan imam Ahmad serta pengikut ketiga imam tadi.

Tentang masafah [jarak tempuh] yang seseorang dibolehkan mengqasar salat, Ibnu al-Munżir menceritakan, bahwa ada kurang lebih 20 pendapat ulama yang berbeda-beda tentang itu [lihat Fathul Bari/ Juz III/ hal. 473/ Bab tentang في كم يقصر الصلاة ؟

Jika seseorang musafir hendak masuk suatu kota atau daerah dan bertekad tinggal di sana, dia dapat melakukan qasar dan jamak salat. Menurut pendapat imam Malik dan Asy-Syafii adalah 4 hari, selain hari masuk kota dan keluar kota. Sehingga jika sudah melewati 4 hari ia harus melakukan salat yang sempurna. Adapun musafir yang tidak akan menetap maka ia senantiasa mengqasar salat selagi masih dalam keadaan safar.

Berkata Ibnul Qoyyim: “Rasulullah saw. tinggal di Tabuk 20 hari mengqashar salat.” Disebutkan Ibnu Abbas dalam riwayat Bukhari: “Rasulullah saw. melaksanakan salat di sebagian safarnya 19 hari, salat dua rakaat. Dan kami jika safar 19 hari, salat dua rakaat, tetapi jika lebih dari 19 hari, maka kami salat dengan sempurna.”

Seorang musafir boleh berjamaah dengan imam yang mukim [tidak musafir]. Begitu juga ia boleh menjadi imam bagi makmum yang mukim. Kalau dia menjadi makmum pada imam yang mukim, maka ia harus mengikuti imam dengan melakukan salat Imam [tidak mengqasar]. Tetapi kalau dia menjadi Imam maka boleh saja mengqasar salatnya, dan makmum menyempurnakan rakaat salatnya setelah imamnya salam.

Untuk Musafir Yang Lebih Dari 4 Hari

Menurut Jumhur [mayoritas] ulama seorang musafir yang sudah menentukan lama musafirnya lebih dari empat hari maka ia tidak boleh mengqasar salatnya. Tetapi kalau waktunya empat hari atau kurang, ia boleh mengqasarnya. Dan jika Seseorang mengalami ketidakpastian jumlah hari dia musafir boleh saja menjamak dan mengqasar salatnya.

Adab Salat Sunah Bagi Musafir

Sunah bagi musafir untuk tidak melakukan salat sunah rawatib [salat sunah sesudah dan sebelum salat wajib], Kecuali salat witir dan Tahajjud, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam selalu melakukannya baik dalam keadaan musafir atau muqim. Dan begitu juga salat-salat sunah yang ada penyebabnya seperti salat Tahiyatul Masjid, salat gerhana, dan salat jenazah.

  1. ^ Hafil, Muhammad. "Mengenal Jama dan Qashar". Republika. Diakses tanggal 3 Februari 2021. 

  • Cara, Niat Serta Syarat Shalat Jamak dan Qashar Diarsipkan 2014-08-08 di Wayback Machine.
  • [Indonesia]Safar dan Asab Musafir PKS ANZ Diarsipkan 2007-09-29 di Wayback Machine.
  • Fatawa As-Salat, Asy-Syaikh Al Imam Abdul Aziz bin Baz
  • Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah wal kitab Al-Aziz, Abdul Adhim bin Badawi Al-Khalafi
  • [Indonesia] Salat Jama' Dan Salat Qashar - Media Muslim INFO Diarsipkan 2011-09-28 di Wayback Machine.

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Salat_Qasar&oldid=19491553"

Oleh :

Yudi Yansyah S.Pd.i

Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bojong Genteng

Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

اِنَّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِىاللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَلَهُ، أَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لاَنَبِىَّ بَعْدَهُ، اَللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالَهُ.

أَمَّا بَعْدُ فَيَا عِبَادَ اللهِ أُوْصِيْكُمْ وَاِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ : يَااَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْا اتَّقُوْا اللهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَّاقَدَّ مَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوْا اللهَ اِنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَا تَعْمَلُوْنَ [الحسر: 18]

Hadirin rohimakumulloh

Puji syukur kehadirat Allah Swt. yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kita dapat hadir dalam keadaan sehat wal’afiat. Sholawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah SAW, yang telah membawa kita dari zaman jahiliyah menuju zaman yang Islamiyyah.

Hadirin rohimakumulloh

Jamak menurut bahasa artinya mengumpulkan, sedangkan menurut istilah ialah mengumpulkan dua shalat fardlu yang dikerjakan dalam satu waktu dan dikerjakan secara berturut-turut. Misalnya, mengerjakan shalat zhuhur dan ‘ashar pada waktu shalat zhuhur. Pertama mengerjakan shalat zhuhur dan setelah selesai dilanjutkan dengan shalat ‘ashar tanpa terpisah oleh dzikir atau kegiatan lainnya.

Shalat jamak merupakan salah satu kemudahan atau keringanan [rukhsah] yang diberikan Allah Swt kepada umat Nabi Muhammad SAW. Shalat jamak pernah dilaksanakan oleh Rasulullah SAW. Dalam hadits riwayat ibnu Umar dikatakan:

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيْغَ الشَّمْسُ أَخَرَّ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ، ثُمَّ نَزَلَ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ [رواه البخارى]

Dari Anas ra, ia berkata, “Apabila Rasulullah SAW berangkat menuju perjalanan sebelum tergelincir matahari, beliau akhirkan shalat zhuhur ke waktu ‘ashar. Kemudian beliau berhenti untuk menjamak shalat keduanya. Dan jika matahari tergelincir sebelum ia berangkat, maka beliau shalat Zhuhur terlebih dahlu kemudian naik kendaraan.” [HR. Bukhari]

Hadirin rohimakumulloh

Shalat fardlu yang boleh dijamak yaitu : Shalat zhuhur dijamak dengan ‘ashar dan Shalat maghrib dijamak dengan ‘isya.

Adapun shalat shubuh tidak boleh dijamak dengan shalat lainnya dan tetap dilaksanakan pada waktunya sendiri, walaupun dalam kendaraan. Demikian pula shalat ‘ashar tidak boleh dijamak dengan ‘isya ataupun maghrib.

Hadirin rohimakumulloh

Menjamak shalat hukumnya mubah, artinya diperbolehkan menjamak bagi orang-orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berkut:

Pertama, musafir atau dalam perjalanan, dengan jarak minimal 81 km [menurut kesepakatan sebagian besar ulama]. Kedua, bukan dalam perjalanan maksiat. Ketiga, dalam keadaan ketakutan, seperti sakit, hujan lebat, angin topan atau bencana alam lainnya.

Syarat ketiga berlaku bagi orang yang senang melaksanakan shalat berjama’ah di masjid

Hadirin rohimakumulloh

Shalat jamak terbagi dua bagian, yaitu: Pertama, Jamak Takdim  ialah mengumpulkan dua shalat fardlu untuk dikerjakan bersama-sama pada waktu shalat yang pertama. Misalnya, zhuhur dengan ‘ashar dilaksanakan pada waktu zhuhur, maghrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu maghrib.

Syarat jamak takdim adalah: 1.Dimulai dari shalat yang pertama.

2.Niat jamak pada waktu shalat yang pertama

3.Berturut-turut antara shalat pertama dengan shalat yang kedua.

4.Masih dalam perjalanan.

Kedua, Jamak Takhir  adalah mengumpulkan dua shalat fardlu untuk dikerjakan secara bersama-sama pada waktu shalat yang kedua. Misalnya, zhuhur dengan ‘ashar dilaksanakan pada waktu 'ashar, maghrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu ‘Isya.

Syarat Jamak Takhir adalah: 1.Niat menjamak setelah tiba waktu shalat yang pertama. 2.Kedua shalat dikerjakan masih dalam perjalanan

Niat shalat Jamak

Pertama, Jamak Takdim:

1]            Zhuhur dengan ‘ashar

-              Niat shalat zhuhur

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ للهِ تَعَالَى

Sengaja aku shalat zhuhur empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takdim dengan ‘ashar karena Allah Ta’ala.”

-              Niat shalat ’ashar

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالظُّهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ للهِ تَعَالَى

Sengaja aku shalat ‘ashar empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takdim dengan zhuhur karena Allah Ta’ala.”

2]            Maghrib dengan ‘Isya

-              Niat shalat maghrib

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ للهِ تَعَالَى

Sengaja aku shalat maghrib empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takdim dengan ‘Isya karena Allah Ta’ala.”

-              Niat shalat ‘Isya

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعِشَاءِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْمَغْرِبِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ للهِ تَعَالَى

Sengaja aku shalat ‘Isya empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takdim dengan maghrib karena Allah Ta’ala.”

Kedua, Jamak Takhir:

1]            Zhuhur dengan ‘Ashar

-              Niat shalat zhuhur

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ للهِ تَعَالَى

Sengaja aku shalat zhuhur empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takhir dengan ‘ashar karena Allah Ta’ala.”

-              Niat shalat ’ashar

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالظُّهْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ للهِ تَعَالَى

Sengaja aku shalat ‘ashar empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takhir dengan zhuhur karena Allah Ta’ala.”

4]            Maghrib dengan ‘Isya

-              Niat shalat maghrib

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعِشَاءِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ للهِ تَعَالَى

Sengaja aku shalat maghrib empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takhir dengan ‘isya karena Allah Ta’ala.”

-              Niat shalat ‘Isya

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعِشَاءِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْمَغْرِبِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ للهِ تَعَالَى

Sengaja aku shalat ‘isya empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takhir dengan maghrib karena Allah Ta’ala.”

Hadirin rohimakumulloh

Mempraktikan shalat jamak takdim :

Misalnya, seseorang dalam perjalanan jauh ingin menjamak shalat zhuhur dengan ‘ashar, maka yang harus ia lakukan adalah:

1]            Kerjakan shalat zhuhur terlebih dahulu sebagaimana mestinya dengan lafazh niat yang telah disampaikan di atas.

2]            Setelah selesai shalat zhuhur kerjakan shalat ‘ashar secara langsung tanpa harus diselingi oleh kegiatan lainnya, seperti dzikir maupun shalat sunat.

Praktek Jamak Takhir:

Misalnya, seseorang dalam perjalanan jauh ingin menjamak shalat zhuhur dengan ‘ashar, maka yang harus ia lakukan adalah:

1]            Ketika datang waktu shalat pertama, yaitu zhuhur,  lakukan niat dalam hati bahwa ia akan mengakhirkan shalat zhuhur ke waktu shalat ‘ashar.

2]            Ketika datang waktu shalat kedua, yaitu shalat ‘ashar, kerjakan shalat mana saja yang ingin didahulukan [‘ashar atau zhuhur]. Misalnya, yang didahulukan ‘ashar.

3]            Setelah selesai shalat yang paling pertama selesai [‘ashar], lanjutkan dengan shalat zhuhur tanpa diselingi oleh kegiatan lain.

Hadirin rohimakumulloh

Qashar artinya meringkas atau memendekan. Qashar shalat adalah meringkas raka’at shalat fardlu empat raka’at menjadi dua raka’at. Shalat fardlu yang boleh diqashar adalah zhuhur, ‘ashar dan ‘isya. Sedangkan maghrib dan shubuh tidak boleh diqashar.

Firman Allah Swt :

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي اْلأرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوْا إِنَّ الْكَافِرِيْنَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا [النساء:١٠١]

Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar sembahyang[mu], jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” [QS. An-Nisa:101]

Hadirin rohimakumulloh

Hukum melaksanakan qashar shalat adalah pertama, jawaz [boleh], apabila perjalanan telah mencapai jarak yang diperbolehkan melakukan qashar, namun belum mencapai jarak 81 km. Dalam kondisi ini yang lebih utama adalah tidak melakukan Qashar shalat. Kedua, afdlal [lebih utama], apabila jarak perjalanan sudah mencapai 81 km atau lebih. Ketiga, wajib apabila waktu shalat tidak cukup digunakan untuk melakukan shalat, kecuali dengan cara qashar.

Shalat boleh diqashar syaratnya, yaitu:

Pertama, jarak yang ditempuh telah mencapai 81 km. Kedua, mengetahui diperbolehkanya mengqashar shalat.Ketiga, bepergian tidak untuk tujuan maksiat.

Keempat, bepergian dengan tujuan daerah tertentu, sehingga seorang musafir yang tidak mempunyai tujuan daerah tertentu, tidak diperbolehkan qashar shalat. Kelima, niat mengqashar shalat.

Lafazh niat qashar

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا للهِ تَعَالَى

Sengaja aku shalat zhuhur dua raka’at, menghadap qiblat dengan qashar karena Allah Ta’ala.”

Keenam, tidak ragu dalam mengqashar shalat.

Ketujuh, tidak bermakmum kepada orang yang menyempurnakan shalat.

Kedelapan, masih dalam perjalanan. Kesembilan, telah melewati tapal batas daerah sendiri.

Hadirin rohimakumulloh

Shalat jamak qashar adalah shalat fardlu yang dijamak dan sekaligus diqashar. Artinya, dua raka’at shalat fardlu yang diqashar dikerjakan dalam waktu sekaligus.

Orang yang diperbolehkan mengqashar shalat adalah orang-orang yang sedang dalam perjalanan jauh. Sedangkan halangan lain, seperti sakit, hujan lebih ketika berjama’ah di mesjid tetap diperbolehkan mengerjakan shalat jamak qashar.

Niat dalam shalat jamak qashar adalah :

1.            Jamak takdim qashar zhuhur dengan ‘Ashar

-              Niat shalat zhuhur

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكَعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ قَصْرَا للهِ تَعَالَى

Sengaja aku shalat zhuhur empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takdim qashar dengan ‘ashar karena Allah Ta’ala.”

-              Niat shalat ’Ashar

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعَصْرِ رَكَعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالظُّهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ قَصْرَا للهِ تَعَالَى

Sengaja aku shalat ‘ashar empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takdim qashar dengan zhuhur karena Allah Ta’ala.”

2.            Jamak takdim qashar maghrib dengan ‘isya

Yang boleh diqashar hanya ‘Isya saja. Niatnya sebagai berikut:

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعِشَاءِ رَكَعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْمَغْرِبِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ قَصْرَا للهِ تَعَالَى

Sengaja aku shalat ‘isya empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takdim qashar dengan maghrib karena Allah Ta’ala.”

3.            Jamak takhir qashar zhuhur dengan ‘ashar

-              Niat shalat zhuhur

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكَعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ قَصْرَا للهِ تَعَالَى

Sengaja aku shalat zhuhur empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takhir qashar dengan ‘ashar karena Allah Ta’ala.”

-              Niat shalat ’Ashar

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعَصْرِ رَكَعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالظُّهْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ قَصْرَا للهِ تَعَالَى

Sengaja aku shalat ‘ashar empat raka’at menghadap kiblat, dijamak tahkir qashar dengan zhuhur karena Allah Ta’ala.”

4.            Jamak takhir qashar maghrib dengan ‘isya

Yang boleh diqashar hanya ‘isya saja. Niatnya sebagai berikut:

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعِشَاءِ رَكَعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْمَغْرِبِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ قَصْرَا للهِ تَعَالَى

Sengaja aku shalat ‘isya empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takhir qashar dengan maghrib karena Allah Ta’ala.”

Demikianlah semoga bermanfaat.

Wassalamu’alaikum

Dibaca: 237.419 Kali

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề