Sampai kapan kewajiban orang tua menafkahi anak?

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Lihat
Ilustrasi seorang ayah. Foto: Unsplash.com/kellysikkema

Semua pasangan suami-istri pasti akan mendambakan pernikahan yang sakinah, mawadah, dan warahmah. Memiliki harapan bahwa pernikahan bisa berjalan dengan baik dan sehat. Namun, yang namanya hidup jelas akan menemukan permasalahan-permasalahan yang mesti dihadapi.

ADVERTISEMENT

Nah, biasanya dalam menjalani rumah tangga, konflik atau perselisihan kerap terjadi. Umumnya, perselisihan antara suami-istri terjadi karena persoalan ekonomi. Alhasil, karena sulitnya menemukan solusi di antara keduanya, mereka pun memilih untuk mengambil keputusan akhir, yaitu perceraian.

Ketika sudah memutuskan untuk bercerai, rupanya permasalahan tidak berhenti sampai di situ saja. Ada sesuatu hal lainnya, yakni tentang hak asuh dan nafkah untuk anak.

Mungkin sebagian orang akan berpikir, jika sudah bercerai seorang ayah juga turut berhenti memberikan nafkah kepada anaknya. Maka, inilah hal mesti diperbaiki. Sebab, seorang anak pun berhak untuk mendapatkan haknya dari seorang ayah.

Dalam Islam, seorang suami sudah sepatutnya untuk memberikan nafkah kepada anak dan istrinya ketika belum bercerai. Tapi, bagaimana dengan pasangan suami-istri yang sudah bercerai? Apakah anak mereka tetap harus mendapatkan nafkah dari ayahnya atau tidak?

ADVERTISEMENT

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 233 yang artinya:

"dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut [ma'ruf]"

Dari ayat di atas, dijelaskan kalau orangtua yang sudah bercerai pun, memberikan nafkah kepada anak adalah bentuk kewajiban yang mesti dipenuhi seorang ayah. Sebab, nafkah untuk anak tidak pernah putus.

Kira-kira kapan batasan seorang ayah berhenti untuk memberikan nafkah kepada anaknya?

Seorang anak mendapatkan nafkah dari ayahnya dikarenakan dia belum cukup untuk menghidupi dirinya sendiri alias belum cukup umur untuk bekerja. Maka dari itu, seorang ayah pun mempunyai batasan untuk memberikan nafkah kepada anaknya.

Anak yang sudah baligh dan bekerja, maka seorang ayah tidak lagi memiliki kewajiban untuk menafkahinya, karena dia telah bisa menafkahi dirinya sendiri.

ADVERTISEMENT

Jadi, seorang ayah memang sudah berkewajiban untuk memberikan nafkah ke anak mesti sudah bercerai.

Video

Bài mới nhất

Chủ Đề