Sanksi apa saja yang diberikan atas pelanggaran ketentuan rahasia bank?

Pengertian Rahasia Bank.  Kerahasiaan bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya sesuai dengan Pasal 1 angka 28 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Adapun yang dimaksud dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya meliputi segala keterangan tentang orang dan badan yang memperoleh pemberian layanan dan jasa dalam lalu lintas uang, baik dalam maupun luar negeri, yang meliputi:

a). Jumlah kredit

b). Jumlah dan jenis rekening nasabah (Simpanan Giro, Deposito, Tabanas, Sertifikat, dan surat berharga lainnya);

c). Pemindahan (transfer) uang

d). Pemberian garansi bank

e).  Pendiskontoan surat-surat berharga

f).  Pemberian kredit.

Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di Bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian Bank dengan nasabah yang bersangkutan.

Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada Bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu (Pasal 1 angka (5) UU No.10 Tahun 1998).


Teori Sifat Rahasia Bank

Adapun teori Sifat Rahasia Bank diantaranya adalah

Teori Mutlak (Absolute Theory)

Berdasarkan teori Mutlak, Rahasia Bank sifatnya mutlak. Artinya, semua keterangan mengenai nasabah dan keuangannya yang tercatat di bank wajib dirahasiakan tanpa pengecualian dan pembatasan.

Kerahasiaan nasabah dan keuangannya tidak dapat dibuka atau diungkap dengan alasan dan oleh siapapun.

Apabila terjadi pelanggaran terhadap kerahasiaan tersebut, Bank yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkannya.

Keberatan terhadap teori mutlak ini adalah terlalu individualis, artinya hanya mementingkan hak individu (perseorangan. Teori Mutlak juga bertentangan dengan kepentingan umum. Ini artinya kepentingan Negara atau masyarakat banyak dikesampingkan oleh kepentingan individu yang merugikan Negara atau masyarakat banyak.

Sifat mutlak rahasia bank sangat sulit untuk diterobos dengan alasan apapun baik oleh hukum maupun oleh undang-undang sekalipun. Teori mutlak banyak dianut oleh bank- bank yang ada di Negara Swiss.

Teori Relatif (Relative Theory)

Berdasarkan teori relatif, Rahasia Bank sifatnya relative (terbatas). Artinya, semua keterangan mengenai nasabahdan keuangannya yang tercatat di bank wajib dirahasiakan.

Rahasia keuangan nasabah dapat dibuka (diungkapkan) kepada pejabat yang berwenang dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh undang-undang,

Keberatan terhadap teori relatif adalah rahasia bank masih dapat dijadikan perlindungan bagi pemilik dana yang tidak halal, yang kebetulan tidak terjangkau oleh aparat penegak hukum karena tidak terkena penyidikan. Dengan demikian dananya tetap aman.

Teori relative sesuai dengan rasa keadilan (sense of justice), artinya kepentingan Negara atau kepentingan masyarakat banyak tidak dikesampingkan.

Teori relative dapat melindungi kepentingan semua pihak, baik individu, masyarakat maupun Negara. Teori relatif di anut oleh bank-bank yang ada di Negara Amerika Serikat, Belanda, Malaysia, Singapura dan Indonesia. Di Indonesia teori relative ini diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Pengecualian Rahasia Bank

Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, namum ada beberapa pengecualian dapat membuka dalam beberapa hal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dalam Pasal 40 Ayat (1) dan Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A.

a). Untuk Kepentingan Perpajakan

Dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan ditentukan: “Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada Bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada pejabat pajak”.

b). Untuk Kepentingan Penyelesaian Piutang Bank

Untuk penyelesaian piutang Bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang Negara dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang Negara dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan Nasabah Debitur.

c). Untuk Kepentingan Peradilan Pidana

Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada Bank.

d). Untuk Kepentingan Peradilan Perdata

Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada Bank.

e). Untuk Keperluan Tukar-Menukar Informasi Antar Bank

“Tukar-menukar informasi antarbank dimaksudkan untuk memperlancar dan mengamankan kegiatan usaha Bank antara lain guna mencegah kredit rangkap serta mengetahui keadaan dan status dari bank yang lain. Dengan demikian, Bank dapat menilai tingkat risiko yang dihadapi sebelum melakukan suatu transaksi dengan nasabah atau dengan Bank lain”

f). Pemberian Keterangan atas Persetujuan Nasabah,

Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis, Bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan nasabah Penyimpan pada Bank yang bersangkutan kepada pihak yang tunjuk oleh Nasabah Penyimpan tersebut.

Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang bersangkutan yang berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan tersebut.

Sanksi Pelanggaran Kerahasian Bank

Bagi pihak yang merasa dirugikan oleh keterangan yang diberikan oleh bank, mereka berhak untuk mengetahui ini keterangan tersebut dan meminta pembetulan jika terdapat kesalahan dalam keterangan yang diberikan. Pelanggaran terhadap berbagai aturan yang berlaku, termasuk kerahasiaan bank, maka akan dikenakan sanksi tertentu sesuai dengan yang tercantum dalam undang-undang No 10 Tahun 1998.

Pembukaan rahasia bank yang tidak mengacu kepada ketentuan dari BI berdasarkan pasal 51 ayat 1 Undang-undang tentang perbankan, maka perbuatan tersebut dianggap sebagai kejahatan, dan diancam dengan ketentuan pidana dan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam pasal 47 dan pasal 47A jo. Pasal 52 yaitu sebagai berikut

a). Sanksi Pidana

Di dalam pembukaan rahasia bank untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, tanpa membawa perintah atau izin tertulis dari pimpinan bank indonesia, dengan sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan, diancam dengan pidana penjara dan denda.

Anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja membuka rahasia bank di mana tidak  melalui prosedur, diancam dengan pidana penjara dan denda.

– Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau membuka rahasia bank di mana telah ditempuh prosedur, diancam dengan pidana penjara dan denda.

b). Sanksi Administratif

Selain ketiga sanksi pidana tersebut, untuk setiap sanksi pidana, pihak pimpinan Bank Indonesia selain dapat mencabut izin usaha bank yang bersangkutan, Bank indonesia dapat menetapkan atau menambah sanksi administratif sebagai berikut:

– Denda Uang

– Teguran tertulis

– Penurunan tingkat kesehatan bank

– Larangan turut serta dalam kegiatan kliring

– Pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu maupun untuk bank secara keseluruhan

– Pemberhentian pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai rapat umum pemegang saham atau rapat anggota koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia

– Pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar orang tercela dibidang perbankan.

Daftar Pustaka:

  1. Kasmir, 2012, “Dasar Dasar Perbankan”, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.
  2. Djumhana, Muhamad, 2006, “Hukum Perbankan di Indonesia”, Cetakan Kelima, PT Citra Aditya Bakti,  Bandung.
  3. Kasmir, 2015, “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”, Edisi Revisi 2014, Rajawali Pers, Jakarta.
  4. Mangani, Silvanita, Ktut, 2009, “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”, Penerbit Erlangga, Jakarta.
  5. Mishkin, S., Frederic, 2008’ “Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Uang”, Edisi Kedelapan, Salemba Empat, Jakarta.
  6. Joesoef, Jose Rizal, 2008, “Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”, Salemba Empat, Jakarta.
  7. Djamil, Fathurrakman,  2012, “Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah”, Cetakan Pertama, Sinae Grafika, Jakarta.
  8. Fuady, Munir, 2004, “Hukum Perbankan Modern”, Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  9. Machmud, A. Rukmana, H., 2010, “Bank Syariah, Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia”, Penerbit Erlangga, Jakarta.
  10. Rangkuman Ringkasan Kerahasiaan Bank. Pendirian suatu perusahaan dalam bentuk apapun haruslah mendapat izin dari instansi yang terkait terlebih dahulu, demikian pula izin untuk melakukan usaha perbankan.
  11. Bagi perbankan sebelum melakukan kegiatannya harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Artinya jika ingin mendirikan bank, maka harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia.
  12. Izin pendirian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat meliputi izin prinsip dan izin usaha, sesuai yang tercantum dalam UU no. 10 tahun 1998.
  13. Disamping izin yang telah diajukan, maka pemohon dapat memilih bentuk badan hukum yang diinginkan dan telah ditentukan. Pemilihan bentuk badan hukum ini tergantung dari jenis bank yang dipilihnya.
  14. Untuk bank umum bentuk badan hukum antara lain; Perseroan Terbatas (PT), Koperasi atau Perseroan Daerah (PD), sedangkan untuk bank perkreditan Rakyat bentuk badan hukumnya adalah Perusahaan Daerah (PD), Koperasi, Perseroan Terbatas atau bentuk lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
  15. Kegiatan perbankan adalah mengelola uang masyarakat, maka bank wajib pula menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat tersebut. Bank wajib menjamin keamanan uang nasabah agar benar-benar aman. Untuk itu pihak bank dilarang memberikan keterangan yang tercatat tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah kepada pihak lain.
  16. Dalam arti bank harus menjaga rahasia keadaan keuangan nasabah dan apabila melanggar kerahasiaan ini perbankan akan dikenakan sanksi baik sanksi pidana maupun sanksi administratif.