Seberapa penting HAM dan kam bagi kehidupan manusia

Posted Selasa Maret 03, 2009 by adminpshkuii

Saya seorang warga masyarakat di Bantul. nama saya Agung. Saya melihat sekarang ini permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM) selalu diberitakan dan selalu diributkan, Saya rasa semua permasalahan itu adalah bagaimana kita menyadari bahwa disamping hak pasti ada kewajiban. Sekarang saya mau tanya, apakah di dalam konstitusi kita, ada pengaturan tentang kewajiban asasi? Karena selama ini saya belum pernah mendengarnya. Atas jawabnnya saya ucapkan terima kasih.

Agung

Kasihan, Bantul

Jawaban:
Terimakasih atas pertannyaannya. Sebuah pernyataan dan pertanyaan yang menarik. Kita sebagai warga masyarakat sudah sepatutnya memahami prinsip tentang Hak Asasi Manusia, bahwa ketika kita menyadari mempunyai hak yang harus dihormati oleh orang lain, maka pada saat itu pula kita menyatakan diri kita untuk menghargai dan menghormati hak asasi orang lain. Bagitu pula jika dikaitkan dengan pertanyaan seperti diatas, bahwa adakah pengaturan tentang kewajiban asasi manusia dalam Konstitusi kita, atau dalam hal ini adalah Undang-undang Dasar 1945. Bisa dikatakan bahwa tidak ada secara eksplisit pengaturan yang menyatakan tentang kewajiban dasar atau asasi manusia.

Tapi jika kita menelaah lebih lanjut maka kita bisa temukan tentang pengakuan akan kewajiban kita untuk menghormati Hak Asasi Manusia. Dimana dalam hal ini bisa kita kaitkan dengan pengaturan dalam UUD 1945 Pasal 28J Ayat (1) dan (2) yang berbunyi: (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan petimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Pada prinsipnya adalah kewajiban itu melekat pada diri kita sebagaimana hak yang melekat pada diri kita sebagai manusia. Jika kita mendikotomikan antara hak dan kewajiban, maka akan terjadi sebuah kesenjangan pemahaman tentang prinsip hidup bertoleransi. Yang mungkin seperti sekarang ini kita lihat dibeberapa peristiwa. Sebagai contoh: seseorang yang menyatakan merokok adalah hak asasinya tanpa dia memperdulikan bahwa asap rokok bisa mengakibatkan efek negatif pada orang lain, khususnya yang tidak merokok. Sedangkan, disatu sisi orang lain pun berhak untuk bebas dari gangguan asap rokok.

Pada contoh sederhana seperti itulah ada paham yang sangat liberalis (kebebasan yang bebas nilai), yang mengakibatkan masyarakat sekarang dengan atas nama hak asasi manusia menjadi sangat individualistis. Padahal semangat yang dibawa oleh pengaturan tentang HAM adalah semangat untuk menjaga dan menjamin perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Seperti yang dimuat dalam Pasal 28I Ayat (4) dan (5) UUD 1945, yang berbunyi: (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. (5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Jadi, sudah menjadi kewajiban kitalah untuk menyadari bahwa hak yang melekat kepada kita bukan hak yang bebas nilai atau dengan kata lain kebebasan sebebas-bebasnya, tapi adalah hak yang dibatasi oleh kewajiban untuk menghormati dan menghargai hak orang lain serta melaksanakan hukum yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945, yaitu: (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Semoga jawaban ini bisa menjadi pintu kita untuk lebih memahami konstitusi. Mohon maaf jika ada kekurangan dalam jawaban kami. Terima kasih.

Pengasuh Obrolan Konstitusi

PSHK FHUII

  1. Bahas Raperda Penyalahgunaan Narkoba, DPRD Nganjuk Usulkan Pecandu Cukup Direhab
  2. MENGENAL MAHKAMAH KONSTITUSI RI
  3. Hukum Progresif: Sebuah Upaya Menemukan Cara Berhukum Yang Sebenarnya
  4. Kedudukan Dan Kewenangan MK RI
Tanya Jawab
0 comments