Sebutkan 2 contoh subsidi bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyat

Bantuan Sosial yang diterima masyarakat di kabupaten Madiun antara Lain :

  1. Program Keluarga Harapan (PKH)
  2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Sembako
  3. Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos
  4. Jaring Pengaman Sosial (JPS) Provinsi Jawa Timur
  5. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat Pembiayaan Nasional (PBIN)
  6. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat Pembiayaan Daerah Provinsi Jawa Timut (PBID Jawa Timur)
  7. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat Pembiayaan Daerah Kabupaten Madiun (PBID Kabupaten Madiun)
  8. Bantuan Subsidi Listrik
  9. Bantuan Program Indonesia Pintar
  10. dan bantuan yang lain untuk masyarakat miskin.

Jumlah Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) per Bulan Agustus yaitu 25.716 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), untuk mengantisipasi Kesalahan data, maka di wajibkan untuk Pendamping PKH mengadakan Update Perubahan data di E – PKH, Sehingga dapat melihat data penerima PKH yang mampu, habis Komponen PKH nya atau mana data yang perlu perubahan

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Sembako

Jumlah Penerima Sembako per Bulan Agustus 2020 ada 49.727 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)Program BPNT update diadakan setiap Finalisasi BPNT dibuka. Hal ini untuk Update data dilaksanakan oleh Operator Desa. Sesuai arahan Kemensos update disini adalah untuk status keberadaan:a. Ditemukan Tidak ada Update Ditemukan ada updateb. Tidak ditemukanc. Ditemukan Mampud. Menolak Bansose. Ganda dengan PKH

f. Ganti Pengurus

Sebutkan 2 contoh subsidi bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyat

3. Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos

uota Data Awal Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di kabupaten Madiun berjumlah 44.056 Keluarga Penerima Manfaat, terdiri Data dari Usulan:1. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 30.549 Rumah Tangga

2. Data dari Usulan Pemerintah Daerah (NON DTKS) 13.507 Rumah Tangga


Data tersebut disyahkan berdasarkan Surat Bupati Madiun Nomor 460/916/402.111/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Pengesahan Data Calon Penerima Bantuan Sosial Tunia Penganan Covid – 19 Kabupaten Madiun Tahun 2020

Kabupaten Madiun melakukan beberapa kali Perubahan sehingga dari kuota awal BST sebanyak 44.056 Rumah Tangga menjadi 49.141 Rumah Tangga

4. Jaring Pengaman Sosial (JPS) Provinsi Jawa Timur

Berdasarkan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 360/700/208.3/2020 tanggal 28 April 2020 perihal Bantuan Jaring Pengaman Sosial Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Covid – 19, Kuota Jaring Pengaman Sosial di Kabupaten Madiun sebanyak 10.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari usulan awal dari Pemerintah Kabupaten Madiun ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur 22.032 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

5. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat Pembiayaan Nasional (PBIN)

Kuota Jumlah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN KIS) per per 10 September 2020 berjumlah 282.896 JiwaUpdate data Penerima PBIN di laksanakan oleh semua operator SIKS NG mulai dari Tingkat Desa kemudian juga ke Tingkat Kabupaten, hal ini untuk update Pengusulan data baru dan penonaktifan data.

Untuk Operator desa mengupdate data lewat SIKS NG Offline dan Operator Kabupaten Madiun mengupdate data lewat SIKS NG Online.

6. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat Pembiayaan Daerah Provinsi Jawa Timut (PBID Jawa Timur)

Dasar PBID Provinsi Jawa Timur adalah Berdasarkan surat dari Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 460/108/107.4.07/2020 tanggal 22 Januari 2020 Perihal Permohonan DataPembiayaan PBID Provinsi Jawa Timur berasal dari Pajak RokokJumlah Penerima KIS PBID Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Madiun per 1 September 2020 ada 6.602 Jiwa

Update data PBID Provinsi Jawa Timur di laksanakan setiap bulan, yaitu ada Penambahan dan juga ada Penonaktifan data.

7. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat Pembiayaan Daerah Kabupaten Madiun (PBId Kabupaten Madiun)

jumlah peserta JKN PBID Kabupaten Madiun sampai dengan tanggal 1 September 2020 berjumlah 39.962 JiwaUntuk Update diadakan setiap bulan, yaitu Penambahan data dan Penonaktifan dataUntuk Penambahan data di laksanakan lewat Jalur Mall Pelayanan dan juga temuan di lapangan

Untuk penonaktifan data dilaksanakan bila ada yang Mampu, Meninggal Dunia, Pindah alamat, Menjadi TNI/POLRI/ASN, Menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU).

  • KPR Bersubsidi adalah Kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah bagi pemerintah berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diter...
  • KPR SSB adalah Kredit kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional yang mendapat pengurangan suku bunga melalui Subsidi Bunga Kredit Perumahan....
  • Kredit Pemilikan Rumah Subsidi Selisih Marjin (KPR SSM) adalah pembiayaan pemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana dengan prinsip syariah yang mendapat pengurangan marjin melalui Subsidi B...
  • Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) adalah Subsidi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemenuhan sebagian/ seluruh uang muka perolehan rumah....
  • Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rak...
  • Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah....
  • Pelaku Pembangunan adalah setiap orang atau badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman....
  • Bank Pelaksana adalah bank umum, bank umum syariah, dan unit syariah yang bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam rangka penyaluran kemudahan dan/atau bantuan peroleha...
  • Bentuk kemudahan dan/atau bantuan perolehan rumah diberikan bagi MBR berupa:KPR dengan suku bunga 5% per tahun sepanjang masa pinjaman melalui KPR sejahtera dan KPR SSB/SSM;Subsidi bantuan uang muka p...
  • Subsidi Bunga Kredit Perumahan adalah Subsidi Pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah berupa selisih suku bunga/marjin antara kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang menggunak...
  • Proses pencairan tagihan bank adalah proses penagihan kemudahan dan / atau bantuan pembiayaan perumahan dari bank pelaksana kepada PPDPP / Satker, proses pengujian tagihan, dan proses pembayaran melal...
  • Tepat sasaran adalah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh Pemerintah.Ketepatan sasaran penerima KPR Bersubsidi sekurang – kurangnya meliputi:Ketepatan dalam pemenuhan persyaratan dan...
  • Proses verifikasi dalam penyaluran KPR bersubsidi tertuang pada Pasal 25 ayat (4a) dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Pe...
  • Jumlah besaran SBUM yang diterima oleh MBR sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasa...
  • Tidak ada perbedaan manfaat yang diterima MBR baik menggunakan skema FLPP maupun Subsidi Bunga Kredit Perumahan. Manfaat yang diterima adalah KPR dengan suku bunga 5% per tahun (efektif atau anuitas) ...
  • MBR bisa memilih apakah akan menggunakan FLPP atau SSB sesuai dengan ketersediaan program di Bank Pelaksana yang menyalurkan program itu....
  • MBR tetap harus mengajukan SBUM bersamaan dengan pengajuan KPR Bersubsidi sepanjang anggarannya masih tersedia....
  • MBR dapat mengecek rekening Koran dan pemindahbukuan di buku tabungan debitur/ nasabah pada bank tempat mengajukan KPR Bersubsidi. Apabila ada pemindabukuan dari rekening tersebut, maka SBUM telah dib...
  • MBR hanya dapat memanfaatkan KPR bersubsidi satu kali, sehingga jika sudah pernah menerima KPR Bersubsidi sebelumnya apalagi sampai wanprestasi, maka akan masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat un...
  • Berdasarkan KepmenPUPR Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, Serta Besaran Subsi...
  • MBR boleh saja membeli kelebihan tanah/hook, sepanjang harga rumah ditambah kelebihan tanah/hook tidak melebihi dari harga rumah yang disubsidi oleh pemerintah. Kenyataannya rumah yang ...
  • Rumah subsidi sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah juncto Peraturan Menteri PUPR Nomor 26/P...
  • Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang diberikan oleh Pemerintah dalam bentuk KPR Bersubsidi disalurkan melalui Bank Pelaksana, sehingga Bank Pelaksana harus melakukan analisa kelayakan ...
  • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2000, besaran BPHTB yang harus dibayar untuk pembelian...
  • Untuk masalah sertifikat menjadi tanggung jawab dari Bank untuk menyelesaikannya. Mengingat sertifikat tersebut merupakan jaminan kredit bagi Bank. Untuk mengatasi pengembang/developer yang berma...
  • Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan hal ini kepada Bank Pelaksana. Apakah kasus ini termasuk dalam force majure dalam perjanjian ketika akad kredit. Jika iya termasuk, maka kredit d...
  • Masyarakat dapat membeli rumah bersubsidi diluar provinsi tempat KTP-Elektroniknya diterbitkan dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan setempat bahwa yang bersangkutan tingga...
  • Sesuai dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (RS Sehat) luas maksimal tanah adalah 200 m2, namun perl...
  • Batasan harga jual rumah subsidi ditetapkan dalam KepmenPUPR Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Ruma...
  • Kesepakatan dan pembayaran uang muka dilakukan oleh pengembang dan MBR dan perlu dituangkan dalam bentuk perjanjian hukum, menggunakan Akta Jual Beli (AJB) atau Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB)...
  • Dalam KPR Bersubsidi, suku bunga 5% yang dibayar oleh debitur/nasabah sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit, sehingga tidak ada biaya asuransi tambahan yang harus...