Sebutkan 3 sebab orang harus melaksanakan puasa kafarat

Kapan waktu yang tepat menjalankan kafarat?

Moms dan Dads, pernahkah mendengar tentang kafarat? Kafarat berasal dari Bahasa Arab yaitu “Kafara” yang berarti terselubung.

Kafarat sendiri berarti denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji.

Kafarat ditunaikan dikarenakan melakukan sebuah kesalahan agar tidak lagi mendapat dosa akibat melakukan kesalahan tersebut.

Allah SWT kemudian mengatur mengenai kafarat dalam Alquran surat Al Maidah ayat 89.

Jika Moms hendak menjalankan kafarat, maka jangan lewatkan penjelasannya berikut ini, ya!

Baca Juga: Ini Ketentuan dan Cara Menghitung Zakat Emas, Wajib Tahu!

Jenis-Jenis Kafarat

Foto ilustrasi kafarat [Sumber: istock.com]

Kafarat sendiri memiliki beberapa jenis, sesuai dengan tindakan yang hendak dimintai ampunan kepada Allah SWT.

Beberapa jenis kafarat antara lain:

1. Sumpah Palsu

Dalam beberapa duduk perkara, seseorang melakukan tindakan berdasarkan sumpah palsu yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Maka ia harus melakukan kafarat untuk memohon ampun kepada Allah SWT dan bertaubat.

2. Melakukan Tindakan Pembunuhan

Kehidupan antar manusia hendaknya saling guyub rukun dan toleransi.

Namun, kadang-kadang ada beberapa perselisihan atau konflik kecil yang meletupkan amarah berujung tindak pembunuhan.

Selain menjalani hukuman di penjara, pembunuh juga wajib melakukan kafarat.

Kafarat bagi pembunuh adalah memerdekakan budak muslim. Apabila tidak mampu melakukannya, maka ia harus berpuasa 2 bulan berturut-turut sebagai bentuk taubat kepada Allah.

Baca Juga: 11 Cara Menagih Hutang Agar Segara Dibayar, Bisa Dicoba Moms!

3. Melanggar Tindakan yang Dilarang saat Ibadah di Tanah Suci

Kafarat jenis ini merupakan tindakan menebus kesalahan yang diakibatkan karena membunuh binatang atau mencabut tanaman yang berada di Tanah Suci.

4. Kafarat Dzihar

Salah satu larangan yang ada dalam kehidupan pernikahan adalah menyamakan punggung istri dengan ibu kandung.

Jika seorang suami pernah menyampaikan hal tersebut dan ia ingin bertaubat, maka ia harus membayar kafarat dzihar.

Mengutip Buku Saku Fikih Mazhab Syafi’i yang disusun Ulin Nuha, kafarat yang wajib dikerjakan suami adalah memerdekakan budak mukmin.

Jika tidak mendapatkannya, ia harus berpuasa 2 bulan berturut-turut.

Apabila tidak mampu, wajib bersedekah dengan memberi makan 60 orang miskin, tiap orang mendapatkan 1 mud.

Baca Juga: Mengenal Hukum, Jenis, dan Bahaya Zina dalam Islam

5. Kafarat Jima` dan Kafarat Ila`

Apabila pasangan suami istri secara sengaja melakukan hubungan di bulan suci Ramadan maka mereka harus membayar kafarat Jima'.

Kasus lainnya, apabila seorang suami melakukan sumpah dalam kurun waktu tertentu tidak menggauli istrinya maka kafaratnya masuk ke dalam jenis kafarat Ila.'

Hal ini sesuai dengan surah al-Baqarah ayat 226-227.

"Bagi orang yang meng-ila' istrinya harus menunggu 4 bulan. Kemudian jika mereka kembali [kepada istrinya], maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan maka sungguh Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui".

6. Membunuh Binatang Buruan saat Berihram

Jika seseorang melakukan hal tersebut, maka ia harus membayar salah satu dari denda berikut ini:

  • Mengganti binatang ternak yang seimbang
  • Memberi makan orang miskin
  • Berpuasa

Aturan kafarat jenis ini termaktub dalam surat Al-Maidah ayat 95 yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram.

Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan 2 orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bah atau [dendanya] membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya.

Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai [kekuasaan untuk] menyiksa.”

Baca Juga: Segala Hal Tentang Zakat Mal, Sudah Tahu Moms?

Tata Cara Puasa Kafarat

Foto ilustrasi puasa kafarat [Sumber: pinterest.com]

Puasa kafarat pelakasanaannya seperti halnya puasa dalam Islam pada umumnya.

Seorang muslim bersahur, lalu harus menahan makan, minum, dan berjima' dari terbitnya fajar hingga petang tiba.

Selain itu tidak diperkenankan melanggar apa pun yang dilarang saat berpuasa.

Perbedaannya ada pada niat yang dimaksudkan untuk puasa kafarat.

Niat boleh dalam hati saja. Namun apabila ingin dilafalkan bisa menggunakan niat berikut:

نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

"Nawaitu shouma ghadin likafarati fardlon lillahi ta'ala"

Artinya: "Saya niat puasa esok untuk melaksanakan kafarat [sebut kafaratnya] fardhu karena Allah Ta'ala".

Baca Juga: Cari Tahu Sederet Nama Kucing Islami Jantan dan Betina

Cara Menghitung dan Melakukan Kafarat

Foto ilustrasi cara menghitung dan melakukan kafarat [Sumber: istock.com]

Untuk melakukan kafarat, maka Moms harus tahu ingin menebus dosa yang mana. Karena berbeda tindakan, beda pula kafaratnya.

1. Melakukan Karafat Jima'

Berdasarkan hadis shahih dari Abu Hurairah ada 3 pilihan jenis kafarat yang disesuaikan dengan kemampuan orang yang akan menjalankan kafarat itu sendiri.

Membebaskan Budak

Opsi ini sangat sulit dilakukan, di samping biaya menebus seorang budak sangat mahal juga perbudakan sekarang sudah tidak ada di sekitar kita.

Kalau parameter harga budaknya sama dengan yang dikeluarkan oleh Abu Bakar Ash-Shidiq dalam membebaskan Bilal bin Rabbah ra orang yang tak punya harta jelas tidak sanggup melaksanakannya.

Abu Bakar As-Shidiq ra sewaktu membebaskan Bilal bin Rabah ra, ia membebaskannya dengan harga 9 uqiah yang setara dengan Rp157.842.000 [9 x 7,4 x Rp2.370.000 ].

Puasa 2 Bulan

Dalam membayar kafarat dengan berpuasa, Moms dan Dads harus berpuasa 2 bulan berturut-turut tanpa jeda. Ini masih bisa Moms atau Dads lakukan di saat ini.

Memberi Makan 60 Fakir Miskin

Berapa banyak biaya yang harus Moms dan Dads bayarkan untuk memberi makan 60 fakir miskin?

Perhitungannya adalah Rp45.000 per 1 orang fakir miskin, Moms.

2. Karafat Sumpah Palsu

Berdasarkan surah Al-Maidah: 89, cara untuk karafat sumpah palsu adalah:

Memberi Makan 10 Fakir Miskin

Memberi makan di sini adalah makanan siap saji, lengkap dengan lauk-pauknya.

Hanya saja, tidak diketahui adanya dalil yang menjelaskan batasan makanan yang dimaksudkan selain pernyataan di ayat tersebut:

"Makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu."

Memberi Pakaian pada 10 Fakir Miskin

Ulama berselisih pendapat tentang batasan pakaian yang dimaksud.

Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bahwa batas pakaian yang dimaksudkan adalah yang bisa digunakan untuk shalat.

Karena itu, harus terdiri dari atasan dan bawahan. Dan tidak boleh hanya peci saja atau jilbab saja.

Karena ini belum bisa disebut pakaian, mayoritas ulama berpendapat bahwa orang miskin yang berhak menerima 2 bentuk kafarat di atas hanya orang miskin yang muslim.

Berpuasa 3 Hari

Pilihan yang ini hanya dibolehkan jika tidak sanggup melakukan salah satu di antara pilihan sebelumnya.

Apakah puasanya harus berturut-turut? Ayat di atas tidak memberikan batasan.

Hanya saja, madzhab hanafiyah dan hambali mempersyaratkan harus berturut-turut. Pendapat yang kuat dalam masalah ini, boleh tidak berturut-turut, dan dikerjakan semampunya.

Baca Juga: Syarat Poligami Diatur Ketat oleh Islam dan Hukum Indonesia, Tidak Bisa Sembarangan!

Itu dia Moms informasi seputar Kafarat. Semoga bermanfaat, ya!

  • //zakat.or.id/pengertian-kafarat-puasa-dan-cara-menghitungnya/
  • //donasionline.id/kifarat
  • //donasi.zonamadina.com/sucikandiridarikafarat
  • //zakat.alfatihah.com/kafarat/?gclid=Cj0KCQjww4OMBhCUARIsAILndv6uxni-8QBj4kf5YUp8XqyYxrP-a9JDkZjxSW0PYH6ybPaJGvDVqwQaAor0EALw_wcB
  • //www.indozone.id/life/PjsoPX/syarat-ketentuan-dan-hukum-membayar-kafarat-sesuai-syariat-islam

Ilustrasi puasa. ©Shutterstock

JATENG | 25 April 2022 10:08 Reporter : Jevi Nugraha

Merdeka.com - Selain ibadah puasa di bulan Ramadan, umat Muslim juga wajib menunaikan puasa kafarat. Dalam Islam, puasa kafarat adalah puasa yang dilakukan sebagai penebus kesalahan, sanksi, atau denda akibat pelanggaran yang dilakukan seorang Muslim. Puasa ini berhubungan dengan hak Allah yang harus dijalankan karena pelanggaran tersebut.

Mengutip dari NU Online, setiap Muslim yang sengaja merusak puasanya di bulan Ramadan dengan hubungan seksual maka wajib menjalankan kifarah ‘udhma. Perintah ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam salah satu hadis, artinya:

Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku [siang hari] di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” [HR al-Bukhari].

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan puasa kafarat dan bagaimana tata caranya? Simak ulasannya yang merdeka.com lansir dari NU Online:

2 dari 4 halaman

©Shutterstock

Para ulama berbeda pendapat mengenai siapa yang wajib membayar kafarat. Mengutip dari buku 125 masalah puasa karangan Muhammad Anis Sumaji bahwa Imam Syafi'i dan Ahli Zahir mengatakan bahwa kewajiban membayar kafarat cuma dibebankan kepada laki-laki saja bukan pada istrinya kendati melakukan hubungan itu berdua. Namun tetap pelakunya jatuh kepada laki-laki yang menentukan terjadi tidaknya hubungan seksual.

Sedangkan, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat jika kewajiban membayar kafarat itu berlaku bagi suami dan istri. Adapun dalil yang mereka gunakan ialah qiyas, bahwa mengqiyaskan kewajiban suami kepada kewajiban istri pula.

Hukum dari puasa kafarat adalah wajib. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam surat Al Maidah ayat 89, artinya:

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja [untuk bersumpah], tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya [denda pelanggaran sumpah] ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka [kafaratnya] berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur [kepada-Nya].

3 dari 4 halaman

Ada beberapa penyebab puasa kafarat yang perlu diperhatikan setiap Muslim. Setiap Muslim yang wajib menunaikan ibadah puasa kafarat apabila melakukan sejumlah kesalahan, seperti tidak mampu membayar nazar, melakukan zihar kepada istrinya, berburu ketika ihram, mengerjakan haji dan umrah dengan cara tamattu atau Qiran. Selain itu, ada sejumlah penyebab puasa kafarat lainnya, di antaranya:

Berhubungan Seksual di Siang Hari pada Bulan Ramadan

Sebagaimana kita tahu, pasangan suami istri dilarang melakukan hubungan seksual pada siang hari di bulan Ramadan. Apabila melanggar hal ini, umat Muslim wajib untuk menunaikan puasa kafarat. Adapun tata cara pelaksanaan puasa kafarat sama seperti ibadah puasa pada umumnya.

Membunuh Secara Tidak Sengaja

Seorang Muslim yang secara tidak sengaja membunuh, tidak direncanakan, dan tidak diinginkan oleh pelaku, wajib menjalankan ibadah puasa kafarat. Dalam Islam, membunuh adalah perbuatan keji yang sangat dilarang dan termasuk dalam kategori dosa besar. Namun, apabila ada orang Muslim yang tidak sengaja membunuh, diwajibkan untuk puasa kafarat.

Mencukur Rambut Ketika Ihram

Dalam Islam, mencukur rambut ketika ihram adalah kegiatan yang dilarang. Seorang Muslim yang menunaikan ibadah haji tidak dibolehkan mencukur rambut sebelum tahalul. Hal ini dianggap melanggar ketentuan agama Islam dan jemaah diwajibkan untuk membayar kafarat berupa membagikan sedekah kepada fakir miskin atau berpuasa tiga hari.

4 dari 4 halaman

©Shutterstock

Puasa tidak hanya menahan lapar dan haus, tapi mesti bisa menahan hawa nafsu. Salah satu hawa nafsu di sini ialah menahan diri untuk tidak melakukan hubungan badan di siang hari bagi pasangan suami istri. Umat muslim yang sengaja berhubungan badan di bulan Ramadan dan melakukan kesalahan, wajib menggantinya dengan puasa kafarat.

Puasa kafarat dilakukan sama seperti puasa dalam Islam lainnya. Seorang muslim dianjurkan untuk sahur lalu menahan makan, minum, berjima dari terbitnya fajar hingga petang. Perbedaanya hanya pada niat untuk puasa kafarat, bacaannya sebagai berikut:
, adapun niat dan tata cara puasa kafarat adalah sebagai berikut:

"Nawaitu shouma ghadin likafarati fardlon lillahi ta'ala"

Artinya: "Saya niat puasa esok untuk melaksanakan kifarat [sebut kifaratnya] fardhu karena Allah Ta'ala". [mdk/jen]

Baca juga:
Niat Puasa Ganti Ramadhan Hari Ini, Ingat Mengqadha Hukumnya Wajib
Niat Puasa Ayyamul Bidh yang Bertepatan dengan Malam Nisfu Syaban
Cara Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Muharram, Lengkap dengan Bacaan Niat & Keutamaannya
Tata Cara Puasa Sunnah Tasu'a & Asyura Bulan Muharram,Lengkap dengan Keutamaan & Niat
Niat Puasa Senin Kamis, Lengkap Latin, Arti Beserta Doa untuk Buka Puasa
Niat Puasa Ramadan Lengkap dengan Arti, Ketahui Hukum Hingga Syaratnya

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề