Sebutkan 4 contoh dari hak politik tersebut jelaskan

Jakarta -

Hak asasi manusia berkaitan dengan hak dasar [basic rights] yang merupakan hak yang menjadi prioritas mutlak dalam masyarakat nasional maupun internasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan manusia baik dalam arti material maupun non-material.


Hak-hak tersebut antara lain hak hidup, hak atas keamanan minimum, hak untuk tidak diganggu, bebas dari perbudakaan dan perhambaan, bebas dari penyiksaan, pengurangan kebebasan yang tidak berdasar hukum, diskriminasi dan tindakan lain yang mengurangi martabat manusia.


Hak asasi manusia di Indonesia tertulis dalam UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


HAM meliputi hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan.


Pengertian Hak Asasi Manusia

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI], pengertian HAM adalah hak yang dilindungi secara internasional [yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights], seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.


Dilansir dari buku "Hak Asasi Manusia: Filosofi, Teori & Instrumen Dasar" oleh Muhammad Ashri, terdapat pengertian hak asasi manusia menurut para ahli:


1. Franz Magnis-Suseno

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat, bukan berdasarkan hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia.


2. Soetandyo Wignjosoebroto

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat secara kodrati pada setiap makhluk yang dilahirkan dengan sosok biologis manusia, yang memberikan jaminan moral, dan menikmati kebebasan dari segala bentuk perlakuan yang menyebabkan manusia itu tak dapat hak hidup secara layak sebagai manusia yang dimuliakan Allah.


3. Adnan Buyung Nasution

Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang diperoleh dan dibawanya sejak dari kelahiran atau kehadiran di dalam kehidupan masyarakat.


4. Jack Donelly

HAM adalah hak setiap orang karena ia adalah manusia. Hak yang dimaksud setara bagi setiap orang, tidak dapat dicabut dan bersifat universal.


5. Mashood A. Baderin

Hak asasi manusia adalah hak-hak manusia yang sepenuhnya setara. Semua hak itu beraal dari martabat inheren manusia dan telah didefinisikan sebagai "klaim-klaim" manusia, untuk diri mereka sendiri atau untuk orang-orang lain, dan didukung oleh teori perikemanusiaan pada manusia.


Macam-Macam Hak Asasi Manusia

Berdasarkan buku "Pendidikan Kewarganegaraan" oleh P.N.H Simanjuntak, S.H, macam-macam hak asasi manusia antara lain:


1. Hak asasi pribadi [personal rights] antara lain hak mengemukakan pendapat, hak memeluk agama, hak beribadah menurut agama masing-masing, dan hak kebebasan berorganisasi atau berserikat.


2. Hak asasi ekonomi [property rights] antara lain hak memiliki sesuatu, hak menjual dan membeli sesuatu, hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak, dan hak memiliki pekerjaan.


3. Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan [rights of legal equality], hak ini adalah hak persamaan hukum.


4. Hak asasi politik [political rights] antara lain hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat, hak ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, hak mendirikan partai politik, serta hak mengajukan petisi dan kritik atau saran.


5. Hak asasi sosial dan budaya [social cultural rights] antara lain hak untuk memilih pendidikan, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.


6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum [procedural rights] antara lain hak mendapat perlakuan yang adil dalam penggeledahan, penangkapan, peradilan, dan pembelaan hukum.


Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Ada beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang berat di Indonesia, di antaranya:


1. Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan seluruh 14 terdakwa dinyatakan bebas.

2. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini, 4 orang mahasiswa tewas.


Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman hanya 4 bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa divonis penjara 3 - 6 tahun.


3. Pelanggaran HAM yang termasuk berat lainnya adalah penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini, 23 orang dinyatakan hilang dengan rincian 9 orang di antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan sampai saat ini.


Itulah pengertian Hak Asasi Manusia atau HAM, macam-macam dan contoh pelanggarannya.

Simak Video "AS Kembali Menjadi Dewan HAM PBB Usai Keluar Karena Trump"



[lus/lus]

Kapanlagi.com - Hak Asasi Manusia atau [HAM] merupakan hal yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan. HAM sendiri berlalu di mana pun dan kapan pun kepada siapa pun. HAM tidak dapat diganggu gugat dan tidak bisa dicabut karena merupakan anugerah yang dimiliki setiap manusia untuk seumur hidupnya. Pada dasarnya, Hak Asasi Manusia ini muncul untuk menghilangkan sikap sewenang-wenangnya penguasa yang memerintah ecara otoriter.

Oleh sebabnya, negara juga wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia bagi rakyatnya. Tak hanya itu saja, negara juga wajib menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai pihak. Secara garis besar, HAM sendiri dapat digolongkan menjadi beberapa macam. Maka dari itu, pada kesempatan kali ini akan membahas macam-macam hak asasi manusia beserta contohnya yang perlu kalian ketahui. Apa saja? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Macam-macam hak asasi yang pertama yaitu hak asasi pribadi atau personal right. Hak asasi kali ini berhubungan dengan hal-hal yang terdapat dalam kehidupan pribadi setiap manusia. Adapun contoh-contoh hak asasi pribadi yaitu sebagai berikut.

-Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.

-Hak kebebasan untuk mengeluarkan atau mengungkapkan pendapat.

-Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.

-Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing individu.

-Hak untuk hidup, berperilaku, tumbuh, dan berkembang.

-Hak untuk tidak dipaksa atau disiksa.

Selanjutnya, macam-macam hak asasi manusia yaitu hak asasi politik. Hak asasi kali ini berhubungan dengan kehidupan berpolitik seseorang. Adapun contoh-contoh hak asasi politik yaitu sebagai berikut.

-Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.

-Hak untuk ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.

-Hak untuk membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.

-Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

-Hak diangkat dalam jabatan pemerintah.

Macam-macam hak asasi berikutnya yaitu hak asasi hukum. HAM ini berhubungan dengan setiap manusia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan. Adapun contoh-contoh hak asasi hukum yaitu sebagai berikut.

-Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

-Hak untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil [PNS].

-Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.

-Hak untuk mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.

Hak asasi ekonomi merupakan hak asasi manusia yang berhubungan dengan kegiatan manusia dalam perekonomian. Adapun contoh-contoh hak asasi ekonomi yaitu sebagai berikut.

-Hak kebebasan melakukan kegiatan transaksi jual-beli.

-Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.

-Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.

-Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.

-Hak untuk menikmati SDA.

-Hak untuk memperoleh kehidupan yang layak.

-Hak untuk meningkatkan kualitas hidup.

-Hak untuk memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Selanjutnya macam-macam hak asasi manusia yaitu hak asasi peradilan. Melalui HAM ini, maka setiap manusia memiliki hak untuk dapat diperlakukan sama dalam hal tata cara pengadilan, tanpa didasari oleh kasta, ras, status ekonomi, dan lainnya. Adapun contoh dari hak asasi peradilan yaitu sebagai berikut.

-Hak mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan.

-Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.

-Hak memperoleh kepastian hukum.

-Hak menolak untuk dilakukannya penggeledahan tanpa adanya surat penggeledahan.

-Hak untuk mendapatkan perlakukan yang adil di dalam hukum.

Selanjutnya, hak asasi sosial budaya yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat secara umum. Adapun contoh-contoh hak asasi sosial budaya sebagai berikut.

-Hak untuk menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.

-Hak untuk mendapatkan pengajaran

-Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

-Hak untuk mengembangkan hobi.

-Hak untuk berkreasi.

-Hak untuk memperoleh jaminan sosial.

-Hak untuk berkomunikasi.

Di Indonesia, terdapat undang-undang yang mengatur mengenai hak asasi manusia. Berikut ini beberapa undang-undang tentang HAM.

-Pasal 28 A Mengatur Tentang Hak Hidup

-PAsal 28 B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga

-Pasal 28 C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan

-Pasal 28 D Mengatur Tentang Kebebasan Beragama

-Pasal 28 E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama

Itulah sederet macam-macam hak asasi manusia yang perlu kalian ketahui. Dengan begitu, kalian pun dapat mendapatkan hak-hak yang semestinya. Semoga bermanfaat.

Yuk Baca Lagi

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề