Sebutkan 9 komponen kewargaan digital yang terbagi dalam 3 kategori berdasarkan pemanfaatannya

Lihat Foto

Kompas.com/VANYA KARUNIA MULIA PUTRI

Ilustrasi komponen kewargaan digital beserta contohnya, komponen kewarganegaraan digital

KOMPAS.com - Kewargaan digital membuat para pengguna teknologi lebih bertanggung jawab dalam menggunakan perangkat digitalnya.

Sebab di era digital saat ini, kebebasan berpendapat dan berperilaku terkadang menyimpang bahkan melanggar norma atau peraturan yang ada.

Dikutip dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan [Kemdikbud], kewargaan digital merupakan kumpulan norma perilaku yang tepat dan bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi informasi.

Kewargaan digital atau kewarganegaraan digital adalah serangkaian konsep untuk memberi pengetahuan mengenai penggunaan teknologi dunia maya secara benar dan tepat.

Baca juga: Kewarganegaraan Digital: Definisi dan Fungsi

Terdapat berapa komponen pada kewargaan digital?

Dilansir dari buku Framework Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Abad 21 [2019] oleh Verbena Ayuningsih Purbasari, dkk, ada sembilan komponen pada kewargaan digital, yakni:

  1. Akses digital
  2. Perdagangan digital
  3. Komunikasi digital
  4. Literatur digital
  5. Etika digital
  6. Hukum digital
  7. Hak dan kewajiban digital
  8. Kesehatan digital
  9. Keamanan digital

Berikut penjelasan komponen kewargaan digital:

Akses digital

Adalah komponen paling mendasar untuk menjadi warga digital.

Sejumlah faktor memengaruhi akses digital yang dimiliki seseorang, seperti status sosial dan ekonomi, domisili atau tempat tinggal, dan sebagainya.

Contoh akses digital adalah sekolah yang memfasilitasi murid dan guru untuk terhubung dengan dunia digital, lewat penyediaan komputer serta akses internet.

Baca juga: Teknologi Informasi Digital: Pengertian, Lingkup Kerja, Kelebihan dan Kekurangan



LancangKuning Kewargaan Digital adalah konsep yang dapat digunakan untuk memberikan pengetahuan mengenai penggunaan teknologi dunia nyata dengan baik dan benar. Atau bisa juga di definisikan menjadi aturan perilaku yang tepat dan bertanggung jawab atas penggunaan teknologi. Keterlibatan penggunaan teknologi dunia maya yang baik dan benar.

  • Pemilihan kata yang tepat saat berkomunikasi
  • Tidak menyinggung pihak lain
  • Tidak memberikan informasi rahasia

Komponen Kewargaan Digital

Lingkungan Belajar dan Akademis

  • Komponen 1 : Akses Digital. Setiap orang harusnya memiliki hak yang sama dalam mengakses fasilitas IT. Kelainan komunitas secara digital ini bisa mengakibatkan sulitnya perkembangan suatu lingkungan dikarenakan terbatasnya informasi dari masyarakat.
  • Komponen 2 : Komunikasi Digital. Di lingkungan akademis maupun di lingkungan kerja masyarakat umum nanti komunikasi merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan setiap orang untuk dapat bertukar informasi atau ide. Menjadi suatu bentuk komunikasi digital yang telah tersedia seperti e-mail, sms, chatting, forum, dan berbagai betuk lainnya.
  • Komponen 3 : Literasi Digital. Dalam dunia pendidikan sudah mencoba untuk mengintegrasikan teknologi digitalnya ke dalam proses belajar mengajar, sehingga siswa mampu menggunakan teknologi digital untuk mencari dan bertukar informasi.

Lingkungan Sekolah dan Tingkah Laku

  • Komponen 4 : Hak Digital. Sama hal nya seperti perlindungan hak asasi di dunia nyata dan para warga digital juga memiliki perlindungan hak di dunia digital. Setiap warga digital memiliki hak akan privasinya, kebebasan berbicara, dll. Dan juga adanya hak di setiap Warga Digital dan juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi contoh nyatanya adalah tidak melakukan pembajakan konten, tidak menyebarkan informasi palsu, tidak memancing emosi pengguna teknologi informasi lainnya.
  • Komponen 5 : Etiket Digital. Sering kali pengguna teknologi digital yang tidak peduli dengan etiket penggunaan teknologinya, tetapi langsung menggunakan produk tanpa mengetahui aturan serta tata krama penggunaanya. Etiket Digital dibikin bertujuan untuk menjaga pandangan dan kenyamanan pengguna lainnya. Namun peraturan saja tidak cukup. Sering kali pengguna juga tidak mengetahui aturan tersebut atau malas membaca peraturannya. Dan kita juga harus mengajari setiap pengguna Teknologi Digital untuk bertanggung jawab dalam pemanfaatan teknologi.
  • Komponen 6 : Keamanan Digital. Di setiap komunitas ini terdapat individu yang mencuri karya, merusak, ataupun menggunakan individu lainnya. Meskipun tidak boleh berburuk sangka kita tidak boleh langsung mempercayai seseorang begitu saja, karena hal tersebut akan beresiko terhadap keamanan kita. Hal ini juga bergerak di dalam Dunia Digital seperti membackup data, dan menjaga data sensitif seperti username dan password, dll. Sebagai warga digital kita juga harus berhati-hati dan juga menjaga informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kehidupan Siswa di Luar Lingkungan Sekolah

  • Komponen 7 : Hukuman Digital. Hukuman digital mengatur etiket penggunaan teknologi dalam masyarakat. Warga digital juga perlu mengerti kalau mencuri ataupun merusak pekerjaan, data diri, maupun properti daring orang lain merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Hukum siber [Cyber Law] di Indonesia sendiri dapat dibagikan menjadi 5 aspek besar.
    • Aspek hak cipta.
    • Aspek merek dagang.
    • Aspek fitnah dan pencemaran nama baik.
    • Aspek privasi.
    • Aspek yurisdiksi dalam ruang siber.
  • Komponen 8 : Transaksi Digital. Warga digital juga perlu menyadari kalau sebagian besar dari proses jual beli telah dilaksanakan secara daring. Beragam situs jual beli online dapat dengan mudah diakses oleh penjual dan pembeli, seperti tokobagus.com, kaskus.co.id, dll. Dalam jual beli online ini penjual dan pembeli perlu mengerti resiko dan keuntungan yang didapat dari jual beli online, mulai dari resiko penipuan, perbedaan barang yang dikirim, lama pengiriman, hingga legalitas barang yang diperjualbelikan.
  • Komponen 9 : Kesehatan Digital. Di balik manfaat teknologi digital ini terdapat beberapa ancaman kesehatan yang perlu diperhatikan seperti kesehatan mata, telinga, tangan, bahkan keseluruhan badan. Tidak hanya kesehatan fisik saja kesehatan mental juga dapat terancam jika pengguna tidak mengatur penggunaan teknologi digital. Untuk mencegahnya pengguna perlu menyadari akan bahaya-bahaya yang dapat ditimbulkan oleh teknologi digital.[Yafi]




Komponen kewargaan digital

Kewargaan digital dapat dibagi menjadi 9 komponen,yang dikategorikan menjadi 3 berdasarkan pemanfaatannya.

A.Lingkungan belajar dan akademis

  • Komponen 1 : Akses digital. Setiap orang harusnya memiliki hak yang sama dalam mengakses fasilitas IT. Keterasingan komunitas secara digital mengakibatkan sulitnya perkembangan  suatu lingkungan dikarenakan terbatasnya informasi dari masyarakat.
  • Komponen 2 : Komunikasi digital. Dalam lingkungan belajar, akademis, maupun lingkungan kerja dan masyarakat umum nantinya, komunikasi merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap orang untuk dapat bertukar informasi atau ide.Berbagai bentuk komunikasi digital telah tersedia, seperti e-mail, sms, chatting, forum, dan berbagai bentuk lainnya.
  • Komponen 3 : Literasi digital. Dunia pendidikan telah mencoba untuk mengintegrasikan teknologi digital ke dalam proses belajar mengajar, sehingga siswa mampu menggunakan teknologi digital untuk mencari dan bertukar informasi.

B. Lingkungan sekolah dan tingkah laku

  • Komponen 4 : Hak digital. Sama halnya dengan perlindungan hak asasi di dunia nyata, para warga digital juga memiliki perlindungan hak di dunia digital. Setiap warga digital memiliki hak atas privasi, kebebasan berbicara, dll.
  • Komponen 5 : Etiket Digital. Seringkali pengguna teknologi digital tidak peduli dengan etiket penggunaan teknologi, tetapi langsung menggunakan produk tanpa mengetahui aturan serta tata krama penggunaannya. 
  • Komponen 6 : Keamanan Digital. Dalam setiap komunitas terdapat individu yang mencuri karya, merusak, ataupun mengganggu individu lainnya. Meskipun tidak boleh berburuk sangka, kita tidak dapat mempercayai seseorang begitu saja, karena hal tersebut akan beresiko terhadap keamanan kita.

C. Kehidupan siswa di luar lingkungan sekolah 

  • Komponen 7 : Hukum digital. Hukum digital mengatur etiket penggunaan teknologi dalam masyarakat. Warga digital perlu menyadari bahwa mencuri ataupun merusak pekerjaan, data diri, maupun properti daring orang lain merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Hukum siber [cyber law] di Indonesia sendiri dapat dikategorikan menjadi 5 aspek besar.  
    •  Aspek hak cipta 
    •  Aspek merek dagang 
    •  Aspek fitnah dan pencemaran nama baik 
    •  Aspek privasi 
    •  Aspek yurisdiksi dalam ruang siber
  • Komponen 8 :  Transaksi digital. Warga digital perlu menyadari bahwa sebagian besar dari proses jual beli telah dilaksanakan secara daring. Berbagai situs jual-beli lokal dapat dengan mudah diakses oleh penjual dan pembeli, seperti tokobagus.com, kaskus.co.id, berniaga.com, dan lainnya.
  • Komponen 9. Kesehatan digital. Di balik manfaat teknologi digital, terdapat beberapa ancaman kesehatan yang perlu diperhatikan, seperti kesehatan mata, telinga, tangan, bahkan keseluruhan badan. Tidak hanya kesehatan fisik, kesehatan mental dapat juga terancam jika pengguna tidak mengatur penggunaan teknologi digital. 

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề