Sebutkan bentuk hubungan kerjasama Presiden dengan Mahkamah Agung

Tentang DPR

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Menyusun Program Legislasi Nasional [Prolegnas]
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang [RUU]
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD [terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah]
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU [yang diajukan Presiden] untuk ditetapkan menjadi UU

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN [yang diajukan Presiden]
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD [terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama]

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:

  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: [1] menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; [2] mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: [1] pemberian amnesti dan abolisi; [2] mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
  • Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
  • Memilih 3 [tiga] orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang menganut sistem Pemerintahan Presidensil. Dalam sistem Pemerintahan Presidensil ini terdapat hak prerogatif yang dimiliki oleh seorang Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Salah satu hak prerogatif tersebut ada pada kewenangan dalam pemberian Grasi yang tidak bersifat absolut. Pemberian Grasi oleh Presiden kepada terpidana perlu dibatasi, seperti yang diatur di dalam Pasal 14 Ayat [1] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia bahwa, “Presiden memberi Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung.” Hal ini juga Berkaitan dengan prinsip Checks and Balances serta hubungan kewenangan antara Presiden dan lembaga negara lainnya, mengenai pemberian Grasi yang semula menjadi hak prerogatif Presiden sebagai Kepala Negara, dalam menggunakan kewenangannya dengan memperhatikan pertimbangan dari lembaga negara lain yang memegang kekuasaan sesuai dengan wewenangnya. Adapun permasalahan yang diangkat yaitu, Bagaimana pengaturan Kewenangan Presiden dalam pemberian Grasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi? Apa Kriteria yang dijadikan pertimbangan bagi Presiden dalam pemberian Grasi dan bagaimana implikasi hukumnya?. Untuk menjawab permasalahan diatas, penulis melakukan penelitian yuridis normatif dengan mengunakan studi kepustakaan guna memperoleh data skunder melalui dokumen yaitu dengan cara mengumpulkan, mempelajari, dan menganalisa teori-teori dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan terlihat bahwa, Pengaturan Kewenangan Presiden dalam pemberikan Grasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung, Kewenangan Presiden dalam pemberian Grasi perlu memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif, agar terjalin saling mengawasi dan saling mengimbangi antara Presiden dan kedua lembaga negara tersebut dalam hal pelaksanaan tugas kenegaraan. Sehingga dengan adanya peran serta pertimbangan Mahkamah Agung kepada Presiden dalam pemberian Grasi, memberikan batasan kepada Presiden dalam mengunakan kekuasaannnya, sehingga dapat menghindari pemberian Grasi yang berlebihan kepada pelaku kejahatan yang berat. Kriteria yang dijadikan pertimbangan bagi Presiden dalam pemberian Grasi dan implikasi hukumnya, pertimbangan yang diberikan Presiden berdasarkan atas pertimbangan-pertimbangan lain diluar hukum, termasuk yang menyangkut pertimbangan kemanusiaan dan tetap menjunjung tinggi rasa keadilan dan kepastian hukum. Pemberian Grasi oleh Presiden menimbulkan implikasi hukum terhadap terpidana yang mengajukan permohonan Grasi. Keputusan yang diambil oleh Presiden, baik yang bersifat menolak maupun mengabulkan permohonan Grasi, tidak akan memperberat pidana yang diputus oleh pengadilan.

Dalam menjalankan ketatanegaraan, Indonesia memiliki banyak lembaga negara dan memiliki keterkaitan antar lembaga negara satu dengan yang lain. Hubungan antarlembaga ini diharapkan bisa menjadi pengingat atau pengawas jika aturan/ undang-undang sudah melenceng dari ketentuan negara.

Lembaga dalam arti luas yaitu setiap individu atau organisasi yang memiliki fungsi tertentu untuk mencapai tujuan negara. Sedangkan dalam arti sempit, setiap individu dapat dikatakan organ atau lembaga negara apabila secara pribadi mempunyai kedudukan hukum tertentu untuk melakukan sesuatu atas nama negara.

Antara lembaga di lapisan satu dengan yang lainnya menerima perlakuan hukum dan wewenang yang berbeda-beda, hal ini disesuaikan dengan kedudukan lembaga tersebut. Adapun hubungan antarlembaga di Indonesia antara lain :

Hubungan Antara MPR dengan Presiden

MPR sebagai lembaga tertinggi negara mengangkat Presiden. Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan MPR. Dengan kata lain, Presiden memperoleh mandat dan MPR untuk menjalankan GBHN.

[Baca juga: Lembaga Yudikatif dan Tugasnya]

Sebagai mandataris MPR, Presiden harus tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR. MPR dapat memberhentikan Presiden sebelum masa jabatannya berakhir, jika dianggap sungguh-sungguh melanggar haluan negara.

Hubungan Antara MPR dan DPR

MPR terdiri dari anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah dan golongan. Karena semua anggota DPR adalah anggota MPR maka DPR merupakan bagian utama dari MPR. Sebagai bagian utama atau tangan kanan MPR, maka DPR wajib menilai dan mengawasi jalannya roda pemerintahan sehari-hari.

Hubungan Antara Presiden dan DPR

Antara Presiden dan DPR memiliki hubungan berupa kerjasama dan pengawasan. Hubungan kerjasama tampak dalam membuat undang-undang dan penetapan anggaran pendapatan negara. Pengawasan terjadi karena anggota DPR yang seluruhnya anggota MPR, berhak mengawasi segala tindakan Presiden.

Hubungan Antara Presiden dan DPA

DPA wajib memberi jawaban atas pertanyaan Presiden. Sebaliknya, DPA berhak mengajukan usul dan saran kepada Presiden. Walaupun kedudukan DPA sebagai badan penasihat tidak berarti DPA tunduk kepada Presiden. Sebaliknya Presiden tidak tunduk kepada DPA.

Hubungan DPR dan BPK

Hubungan antara DPR dengan BPK dititikberatkan pada pertanggungjawaban keuangan negara. BPK bertugas memeriksa keuangan negara, kemudian hasil pemeriksaannya diberitahukan kepada DPR. Dengan demikian, BPK membantu DPR dalam pengawasan keuangan negara. Namun demikian bukan berarti BPK sebagai bawahan DPR.

Hubungan Mahkamah Agung dengan Lembaga-lembaga Lainnya

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang terlepas dan kekuasaan pemerintah. Mahkamah Agung sebagai badan pemegang kekuasaan kehakiman berhak memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya baik diminta maupun tidak diminta.

Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden sehubungan dengan pemberian atau penolakan grasi. Mahkamah Agung juga berwenang untuk menyatakan tidak sahnya suatu peraturan atau perundang-undangan yang tingkatnya lebih rendah dan undang-undang. Seperti PP, Keppres, Inpres.

Sarah Nafisah Senin, 11 Oktober 2021 | 09:00 WIB

Hubungan antarlembaga negara sesuai dengan UUD 1945. [Creative Commons/Puspita Nasution]

Bobo.id - Apakah teman-teman tahu seperti apa hubungan antarlembaga negara di Indonesia yang sesuai dengan UUD 1945.

Menurut hasil amandemen UUD 1945, lembaga negara terdiri dari MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, presiden dan wakil presiden, serta BPK.

Nah, berikut ini akan dijelaskan tentang hubungan antarlembaga negara Indonesia tersebut. Yuk, simak selengkapnya di sini!

Baca Juga: Makna Pembukaan UUD 1945, Lengkap dari Makna Alinea Ke-1 hingga Alinea Ke-4

1. MPR dengan DPR dan DPD

Keberadaan MPR dalam sistem perwakilan dilihat sebagai ciri yang khas dalam sistem demokrasi di Indonesia.

Keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR [Dewan Perwakilan Rakyat] dan anggota DPD [Dewan Perwakilan Daerah] menunjukkan kalau MPR merupakan lembaga perwakilan rakyat karena keanggotaannya dipilih dalam pemilihan umum.

Unsur anggota DPR merupakan perwakilan atau cerminan rakyat melalui partai politik.

Sedangkan unsur anggota DPD merupakan perwakilan rakyat dari daerah untuk memperjuangkan kepentingan daerah.

Page 2

Page 3

Creative Commons/Puspita Nasution

Hubungan antarlembaga negara sesuai dengan UUD 1945.

Bobo.id - Apakah teman-teman tahu seperti apa hubungan antarlembaga negara di Indonesia yang sesuai dengan UUD 1945.

Menurut hasil amandemen UUD 1945, lembaga negara terdiri dari MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, presiden dan wakil presiden, serta BPK.

Nah, berikut ini akan dijelaskan tentang hubungan antarlembaga negara Indonesia tersebut. Yuk, simak selengkapnya di sini!

Baca Juga: Makna Pembukaan UUD 1945, Lengkap dari Makna Alinea Ke-1 hingga Alinea Ke-4

1. MPR dengan DPR dan DPD

Keberadaan MPR dalam sistem perwakilan dilihat sebagai ciri yang khas dalam sistem demokrasi di Indonesia.

Keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR [Dewan Perwakilan Rakyat] dan anggota DPD [Dewan Perwakilan Daerah] menunjukkan kalau MPR merupakan lembaga perwakilan rakyat karena keanggotaannya dipilih dalam pemilihan umum.

Unsur anggota DPR merupakan perwakilan atau cerminan rakyat melalui partai politik.

Sedangkan unsur anggota DPD merupakan perwakilan rakyat dari daerah untuk memperjuangkan kepentingan daerah.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề