Sebutkan bentuk negara dan sistem pemerintah di indonesia saat berlakunya UUD 1945 yang pertama kali

Merdeka.com - Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik konstitusional. Meski begitu, tetap didampingi dengan sistem pemerintahan demokrasi dan sistem presidensial.

Berdasar Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu, disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.

Bentuk pemerintahan republik, terbagi menjadi tiga macam, yakni republik absolut, republik konstitusional, dan republik parlementer.

Bentuk pemerintahan Indonesia telah disesuaikan berdasarkan pola kehidupan di negara, serta menyalurkan aspirasi rakyat dalam memilih pemimpin.

Guna memahami lebih dalam terkait bentuk pemerintahan Indonesia, simak ulasan berikut, termasuk ciri serta kelebihan dan kekurangan.

2 dari 8 halaman

Sebutkan bentuk negara dan sistem pemerintah di indonesia saat berlakunya UUD 1945 yang pertama kali

©2014 Merdeka.com

1. Presiden Pemegang Kekuasaan

Ciri republik konstitusional yang pertama tentunya kekuasaan negara dipegang oleh presiden. Bertindak sebagai kepala negara, sekaligus kepala pemerintahan.

Meski kekuasaan tersebut terkesan leluas, tapi masih dalam batasan konstitusi. Sehingga ada pengawasan yang efektif dari lembaga parlemen.

Setiap menteri memiliki kewajiban untuk secara langsung pada presiden atas program kerjanya. Meski di sisi lain, presiden sebagai pemegang kuasa, punya hak mengangkat dan memberhentikan menteri.

3 dari 8 halaman

Berbanding terbalik dengan bentuk pemerintahan monarki. Di mana negara pimpinannya berasal dari dan oleh raja untuk rakyat. Sehingga kekuasaan bisa diturunkan.

Dilansir dari pemerintah.net, bentuk pemerintahan Indonesia yang menganut republik konstitusional mengharuskan rakyat memilih.

3. Bentuk Pemerintahan di Bawah juga Republik

Ciri selanjutnya sesuai dengan namanya, republik konstitusional. Sehingga setiap selesai masa jabatan presiden, gubernur, dan deretan lain itu telah habis, maka dilakukan pemilihan sesuai dengan konstitusi yang telah berlaku.

Negara Indonesia melakukan pemilihan melalui pemilu atau pemilihan umum yang diadakan oleh KPU. Hal ini dibatasi oleh konstitusi UUD 1945 sebagai landasan utama.

4 dari 8 halaman

Sebutkan bentuk negara dan sistem pemerintah di indonesia saat berlakunya UUD 1945 yang pertama kali
©2014 Merdeka.com

Ciri bentuk pemerintahan Indonesia berikutnya memiliki pembagian tugas kekuasaan, yakni lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Pembagian tugas yang dijalankan lembaga negara dengan sistem pemerintahan presidensial, secara murni menggunakan doktrin Trias Politica, yakni:

  • Legislatif, yakni lembaga yang berkuasa membuat atau merumuskan Undang-Undang. Dilakukan oleh DPR, MPR dan DPD.
  • Eksekutif, ialah lembaga yang berperan menjalankan Undang-Undang. Dijalankan oleh presiden, wakil presiden dan para menteri untuk membantu Presiden dalam menjalankan tugas negara.
  • Yudikatif merupakan lembaga yang memiliki hak mengadili pelanggaran Undang-Undang. Serta mengawasi dan memantau proses berjalannya UUD, contohnya MA dan MK.

5 dari 8 halaman

Ciri dari bentuk pemerintahan Indonesia selanjutnya, ialah sistem pemerintahan presidensial. Maksudnya pemimpin negara dinamakan sebagai presiden.

Sejak amandemen UUD 1945 yang ketiga dan keempat, pemerintah negara Indonesia menjalankan sistem pemerintahan presidensial secara nyata.

6. Negara Hukum

Ciri dari bentuk pemerintahan Indonesia tentunya dikenal sebagai negara hukum. Adanya landasan dan dasar hukum yang kuat dalam menegakkan keadilan.

Tentunya di dalam negara penganut republik konstitusional memiliki hukum HAM, keadilan hukum, asas legalitas, serta supremasi hukum.

6 dari 8 halaman

Ciri yang terakhir, adanya bentuk otonomi daerah atau desentralisasi. Menyerahkan sebagian urusan pemerintah pusat pada masing-masing daerah. Segala kewenangan dan tanggung jawab dipegang oleh pemerintah daerah. Kelebihan desentralisasi dikutip dari guruppkn:

  • Mampu membantu pekerjaan pemerintah pusat.
  • Meningkatkan efisiensi di berbagai sektor, baik dalam pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
  • Tidak perlu menunggu instruksi dari pemerintah pusat, bila terdapat sesuatu yang mendesak.
  • Meminimalisir resiko kerugian, seperti bidang fasilitas publik, kepegawaian dan sebagainya.
  • Mengurangi adanya birokrasi dalam arti buruk, sebab keputusan bisa segera dimusyawarahkan.

7 dari 8 halaman

Setelah memahami secara mendalam pengertian, hingga ciri-ciri dari bentuk pemerintahan Indonesia. Dapat disimpulkan mengenai kelebihan yang membangun negara seperti adanya pengawasan dari parlemen terhadap pemimpin negara. Sehingga mewakili rakyat dalam memantau kinerja sang presiden.

Kemudian rakyat memiliki wadah untuk menyampaikan aspirasi melalui ajang pemilu, serta wakil rakyat di kementerian. Adanya kekuasaan eksekutif dan legislatif yang bisa bekerja secara maksimal dalam mengatur sistem pemerintahan.

8 dari 8 halaman

Kendati demikian, tetap saja bentuk pemerintahan republik konstitusional memiliki sebagian kekurangan.

Dikhawatirkan saat presiden menggunakan hak prerogatif untuk eksekutif, memunculkan masalah baru. Hak prerogatif ialah hak istimewa untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.

Bila terjadi konflik antara eksekutif dan legislatif, bisa melahirkan keputusan yang dianggap kurang tegas. Apalagi melihat keputusan kepala negara tak bisa diganggu gugat.

Itulah informasi terkait bentuk pemerintahan Indonesia yang republik konstitusional. Didampingi dengan sistem pemerintahan presidensial yang bertahan hingga kini berdasar amandemen UUD 1945. Semoga dapat menambah pengetahuan dan dikoreksi kembali.

Negara RIS bukanlah bentuk negara yang diinginkan oleh semua orang Indonesia, tetapi sebuah strategi politik Belanda yang membagi kesatuan bangsa. Karena itu, dalam mewujudkan tuntutan untuk kembali ke negara kesatuan, satu demi satu negara bergabung ke dalam Republik Indonesia. Penggabungan kembali Negara Indonesia memang dimungkinkan oleh pasal 44 Konstitusi RIS 1949 yang kemudian dibentuk dalam Undang-Undang Darurat No. 11,Tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan Wilayah Republik Indonesia Serikat, Lembaran Negara Nomor 16, Tahun 1950 mulai berlaku pada tanggal 9 Maret 1950. Sebagai hasil dari penggabungan ini, negara federal hanya memiliki tiga negara, yaitu:

  1. Negara Republik Indonesia
  2. Negara Indonesia Timur, dan
  3. Negara Sumatera Timur

Kemudian, negara Republik Indonesia dan RIS (mewakili negara Indonesia Timur dan Sumatera Timur) mengadakan musyawarah untuk mendirikan kembali negara kesatuan Repubiik Indonesia. Pada tanggal 19 Mei 1950 tercapai kesepakatan antara RIS dan Republik Indonesia yang diatur dalam piagam perjanjian RIS-RI untuk membentuk negara kesatuan sebagai perwujudan Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus , 1945. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu Perdana Menteri RIS Drs. Moh. Hatta sebagai pemegang mandat kedua negara, dan pemerintah Indonesia diwakili oleh Abdul Hakim.

Hasil pekerjaan panitia bersama ini disampaikan kepada pemerintah RIS dan kepada pemerintah Rl pada tanggal 30 juni 1950. Dengan Karya panitia itu oleh kedua pemerintah dijadikan rancangan Undang-Udang Dasar Sementara Rl, dan diajukan kepada DPR dan Senat dan Badan Pekerja KNIP yang tanpa menggunakan hak amandemennya telah menerima rancangan tersebut yang akhirnya menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950, sistem pemerintahan yang diadopsi adalah sistem pemerintahan parlementer. Sebagai bukti otentik, artikel yang mencerminkan sistem pemerintahan parlementer dapat dilihat, pasal 83 menyatakan bahwa:

  • Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat;
  • Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah; baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.

Selanjutnya, Pasal 84; presiden memiliki hak untuk membubarkan DPR dan pemerintah mengadakan pemilihan DPR baru, sebagai imbalannya kabinet (menteri) dibubarkan oleh DPR jika DPR mengatakan tidak percaya pada kebijakan pemerintah yang dilakukan oleh para menteri. Posisi presiden dalam Konstitusi Sementara 1950 ditentukan oleh peralatan negara, yaitu:

  • Presiden dan wakil presiden
  • Menteri,
  • Dewan Perwakilan Rakyat
  • Mahkamah Agung, dan
  • Dewan Pengawas Keuangan