Sebutkan contoh alat yang dapat digunakan untuk bersuci

Jika pada kehidupan sehari-hari kita mengenal fungsi air salah satunya adalah untuk membersihkan badan, dalam Islam ternyata tidak dapat disebut sebagai air suci. Ada pembagian macam-macam air yang terbagi menjadi empat bagian diantaranya: air suci dan menyucikan, air musyammas (air yang terkena langsung atau efek dari sinar matahari), air suci tidak mensucikan (air musta’mal), dan air mutanajjis.

Pembagian di atas adalah pembagian yang telah disepakati oleh mayoritas ulama (jumhur al-ulama’). Masing-masing dari pembagian di atas berdasarkan pada dalil-dalil hadis yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW. Di antara hadis-hadis tersebut ialah hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut ini:

قَالَ: قَامَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي المَسْجِدِ، فَتَنَاوَلَهُ النَّاسُ، فَقَالَ لَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «دَعُوهُ وَهَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ، أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ، وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ

“Abu Hurairah berkata: “seorang Arab Badui berdiri lalu kencing di masjid, lalu orang-orang ingin mengusirnya. Maka Nabi SAW pun bersabda kepada mereka, biarkanlah dia dan siramlah bekas kencingnya dengan setimba atau seember air, sesungguhnya kalian diutus untuk memberikan kemudahan bukan untuk memberikan kesulitan.”

Di dalam kajian fiqih, air yang volumenya tidak mencapai dua qullah disebut dengan air sedikit. Sedangkan air yang volumenya mencapai dua qullah atau lebih disebut air banyak. Para ulama madzhab Syafi’i menyatakan bahwa air dianggap banyak atau mencapai dua qullah apabila volumenya mencapai kurang lebih 192,857 kg. Bila melihat wadahnya volume air dua qullah adalah bila air memenuhi wadah dengan ukuran lebar, panjang dan dalam masing-masing satu dzira’ atau kurang lebih 60 cm (lihat Dr. Musthofa Al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji, (Damaskus: Darul Qalam, 2013), jil. 1, hal. 34).

1. Air suci dan menyucikan

Air suci dan menyucikan artinya dzat air tersebut suci dan bisa digunakan untuk bersuci. Air ini oleh para ulama fiqih disebut dengan air mutlak. Menurut Ibnu Qasim Al-Ghazi ada 7 (tujuh) macam air yang termasuk dalam kategori ini. Beliau mengatakan:

المياه التي يجوز التطهير بها سبع مياه: ماء السماء، وماء البحر، وماء النهر، وماء البئر، وماء العين, وماء الثلج، وماء البرد

“Air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh macam, yakni air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, dan air salju, dan air dari hasil hujan es.“

Ketujuh macam air itu disebut sebagai air mutlak selama masih pada sifat asli penciptaannya. Bila sifat asli penciptaannya berubah maka ia tak lagi disebut air mutlak dan hukum penggunaannya pun berubah. Hanya saja perubahan air bisa tidak menghilangkan kemutlakannya apabila perubahan itu terjadi karena air tersebut diam pada waktu yang lama, karena tercampur sesuatu yang tidak bisa dihindarkan seperti lempung, debu, dan lumut, atau karena pengaruh tempatnya seperti air yang berada di daerah yang mengandung banyak belerang (lihat Dr. Musthofa Al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji, (Damaskus: Darul Qalam, 2013), jil. 1, hal. 34). Secara ringkas air mutlak adalah air yang turun dari langit atau yang bersumber dari bumi dengan sifat asli penciptaannya.

2. Air Musyammas

Air musyammas adalah air yang dipanaskan di bawah terik sinar matahari dengan menggunakan wadah yang terbuat dari logam selain emas dan perak, seperti besi atau tembaga. Air ini hukumnya suci dan menyucikan, hanya saja makruh bila dipakai untuk bersuci. Air ini juga makruh digunakan bila pada anggota badan manusia atau hewan yang bisa terkena kusta seperti kuda, tetapi tak mengapa bila dipakai untuk mencuci pakaian atau lainnya. Meski demikian air ini tidak lagi makruh dipakai bersuci apabila telah dingin kembali.

Dua macam air lainnya akan dibahas pada bagian kedua tulisan ini.

Ilustrasi thaharah. Foto: pixabay

Dalam Islam, kebersihan merupakan sebagian dari iman. Ketentuan tentang kebersihan ini telah diatur oleh Allah SWT dalam Alquran dan Hadist.

Bersuci dalam Islam dikenal dengan istilah thaharah. Ini adalah suatu kegiatan bersuci dari hadas dan najis yang menyebabkan seseorang diperbolehkan mengerjakan ibadah.

Allah memerintahkan hamba-Nya untuk senantiasa menyucikan diri. Perintah ini tertuang dalam Surat Al-Maidah ayat 6.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan sholat, Maka basuhlah oleh kalian muka dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian dan basuhlah kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki.”

Bagaimana cara thaharah menurut syariat Islam? Apa saja macam-macam alat thaharah? Agar lebih memahaminya simaklah penjelasan berikut.

Ilustrasi thaharah. Foto: pixabay

Tata cara thaharah dibedakan menjadi beberapa jenis sesuai dengan kadar hadas dan najisnya. Adapun cara thaharah untuk membersihkan hadas kecil dan besar menurut syariat Islam adalah sebagai berikut:

Mandi wajib adalah salah satu bentuk thaharah yang dilakukan untuk menghilangkan hadas besar seperti haid, nifas, dan keluarnya sperma. Mandi wajib dilakukan dengan mengalirkan air ke seluruh tubuh dari ujung kepala hingga kaki.

Mandi wajib harus dibarengi dengan membaca niat, yaitu sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla liraf'il-hadatsil-akbari fardhal lillaahi ta'aala

Artinya: "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."

Thaharah dengan berwudhu dilakukan untuk menghilangkan hadas kecil ketika hendak melaksanakan sholat. Dalam Islam, wudhu termasuk ke dalam syarat sah pelaksanaan sholat.

Seorang yang akan berwudhu hendaknya membaca niat sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًاِللهِ تَعَالَى

Nawaitul wudhuu'a liraf'il-hadatsil-ashghari fardhal lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat berwudu untuk menghilangkan hadas kecil karena Allah."

Thaharah tayamum merupakan cara bersuci untuk menggantikan mandi dan wudhu apabila tidak menemukan. Syarat tayamum adalah menggunakan tanah yang suci dan tidak tercampur benda lain. Tayamum diawali dengan niat berikut:

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى

Nawaitut tayammuma lisstibaahatishsholaati fardhol lillaahi taala

Artinya: "Saya niat tayamum agar diperbolehkan melakukan fardu karena Allah."

Ilustrasi thaharah. Foto: pixabay

Macam-macam Alat Thaharah

Alat thaharah adalah sesuatu yang biasa digunakan untuk bersuci. Berdasarkan jenisnya, alat thaharah dibagi menjadi tiga, yaitu air, batu dan debu.

Mengutip dari buku Fiqih Thaharah, air yang bisa digunakan untuk thaharah adalah air suci yang menyucikan. Air ini disebut juga dengan air mutlak.

Air mutlak adalah air murni yang belum tercampuri oleh suatu najis. Berdasarkan ayat dan hadist, ada beberapa jenis air mutlak yang bisa digunakan untuk bersuci, di antaranya air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air es, dan air embun.

الماء لاينجسه شيئ الّا ما غلب على طعمه اولونه اوريحه

“Air itu tidaklah menyebabkan najisnya sesuatu, kecuali jika berubah rasanya, warnanya, atau baunya.” (HR. Ibn Majjah dan Baihaqi)

Jika seorang Muslim hendak bersuci, namun ia tidak bisa menemukan air, maka diperbolehkan baginya untuk thaharah menggunakan debu yang suci. Bersuci dengan debu ini dalam Islam disebut juga dengan istilah tayamum

  1. Benda yang Dapat Menyerap Kotoran

Selain air dan debu, alat thaharah selanjutnya adalah benda yang dapat menyerap kotoran. Benda yang dimaksud dalam hal ini di antaranya batu, tisu, kayu, dan sejenisnya. Dalam Islam, benda ini dikhususkan untuk menghilangkan najis, seperti beristinja’.