Sebutkan dan jelaskan 2 peran ppki dalam membentuk negara republik indonesia

tirto.id - Kendati Hari Lahir Pancasila ditetapkan pada 1 Juni 1945, pengesahannya baru dilakukan pada 18 Agustus 1945, sehari selepas proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) berperan penting dalam menetapkan Pancasila sebagai pilar ideologis negara Indonesia.

PPKI adalah panitia yang bertugas untuk meneruskan kinerja Badan Usaha Penyelidikan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Selepas BPUPKI dibubarkan, PPKI lantas dibentuk pada 7 Agustus 1945. Lima hari setelahnya, pada 12 Agustus, Marsekal Terauchi, panglima angkatan darat Kekaisaran Jepang merestui pendirian PPKI.

Sebagai pilar ideologis, Pancasila termasuk dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ia berfungsi sebagai dasar negara secara hukum, tercantum dalam alinea keempat UUD 1945, sebagaimana dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2020) yang ditulis oleh Mohammad Ishaq dan Suhardi.

Sejarah Penetapan Pancasila dan Penghapusan 7 Kata Sila Pertama

Pancasila lahir dalam sidang maraton BPUPKI. Rumusan dasar pancasila muncul dalam tiga sidangnya sejak 29 dan 31 Mei, serta 1 Juni 1945.

Pada 29 Mei 1945, Mohammad Yamin sebagai pembicara pertama dalam sidang BPUPKI menjelaskan mengenai "Azas dan Dasar Negara Indonesia Merdeka". Isi pidato Mohammad Yamin ini berisi lima azas yaitu (1) Peri Kebangsaan; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Peri Ketuhanan; (4) Peri Kerakyatan; dan (5) Kesejahteraan Rakyat.

Kemudian, pada sidang BPUPKI 31 Mei 1945, Soepomo menjelaskan mengenai tindak lanjut "Dasar-dasarnya Negara Indonesia Merdeka" yang disampaikan Mohammad Yamin dua hari sebelumnya. Soepomo mengajak peserta sidang untuk menetapkan staatsidee yang akan dipakai, yang nantinya menentukan dasar negara Indonesia.

Tiga staatsidee yang ditawarkan Soepomo itu adalah (1) Aliran perorangan dari Hobbes; atau (2) Golongan kelas dari Marx; atau (3) Integralistik dari Spinoza. Soepomo menggiring pandangannya ke staatsidee integralistik yang berlandaskan persatuan, yang nantinya menjadi perenungan Soekarno untuk menyampaikan pidato pamungkas BPUPKI yang dianggap sebagai waktu lahirnya Pancasila.

Pada sidang terakhir BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 itulah, Bung Karno menyampaikan ihwal "Dasar Indonesia Merdeka" dan mengenalkan istilah Pancasila yang berisi lima azas dasar yaitu (1) Kebangsaan Indonesia; (2) Internasionalisme atau perikemanusiaan; (3) Mufakat atau demokrasi; (4) Kesejahteraan sosial; dan (5) Ketuhanan yang Maha Esa.

Rumusan Pancasila ini kemudian digodok oleh Panitia Sembilan selepas penjabaran dasar negara menurut tiga tokoh nasionalis di atas. Anggota Panitia Sembilan terdiri dari Soekarno (Ketua), Moh. Yamin, K.H Wachid Hasyim, Moh. Hatta, K.H. Abdul Kahar Moezakir, Maramis, Soebardjo, Abikusno Tjokrosujoso, dan H. Agus Salim.

Berdasarkan sidang 22 Juni 1945 yang digelar Panitia Sembilan, lahirlah lima rumusan yang dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter yang dipopulerkan oleh Mohammad Yamin. Piagam Jakarta inilah yang menjadi cikal bakal Pancasila yang kita kenal sekarang. Isi Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
  3. Persatuan Indonesia;
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Piagam Jakarta menyantumkan tujuh kata yang terhapus dalam sila pertama Pancasila, yaitu "kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Lantas, kenapa tujuh kata itu dihapuskan saat Pancasila disahkan pada 18 Agustus 2021?

Dalam autobiografi Mohammad Hatta: Memoir (1979), Moh. Hatta menceritakan bahwa sore hari selepas proklamasi kemerdekaan dibacakan, Hatta kedatangan seorang opsir Angkatan Laut Jepang (Kaigun). Kaigun ini berkuasa di wilayah Indonesia timur dan Kalimantan. Kendati demikian, Hatta menyatakan ia telah lupa nama utusan Kaigun tersebut.

Yang Hatta ingat, utusan Kaigun berujar bahwa “wakil-wakil Protestan dan Katolik, yang [tinggal di wilayah yang] dikuasai Kaigun, sangat berkeberatan terhadap bagian kalimat dalam pembukaan Undang-undang Dasar, yang berbunyi: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."

Tujuh kata itu dinilai sensitif dan menyinggung orang-orang non-muslim Indonesia. Hal ini juga ditegaskan oleh Johannes Latuharhary ketika ia menyatakan “kalimat ini bisa juga menimbulkan kekacauan," protesnya sebagaimana dikutip dari Piagam Jakarta 22 Juni (1981).

Melihat potensi cerai-berainya negara Indonesia yang baru diproklamasikan, Hatta merelakan keberatan penyantuman tujuh kata itu dalam dasar negara. Tujuh kata itu dapat dipandang sebagai diskriminasi pada golongan agama selain Islam.

Hatta berpandangan bahwa ancaman ini amat serius sehingga “jika diskriminasi itu ditetapkan, mereka [Indonesia timur] lebih suka berdiri di luar Republik Indonesia." Hatta mempertimbangkan apabila ancaman dari utusan Kaigun itu bukan gertakan, maka kondisi Indonesia dalam keadaan berbahaya karena berpotensi terjadi konflik internal dalam negeri.

Berdasarkan hal itu, esoknya pada 18 Agustus 1945, Hatta melobi Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Kasman Singodimedjo, dan Teuku Hasan untuk merevisi Piagam Jakarta. Debat revisi Piagam Jakarta itu berlangsung singkat, hanya sekitar 15 menit sebelum sidang PPKI dilangsungkan.

Selepas kesepakatan penghapusan tujuh kata dalam sila pertama Pancasila, sidang PPKI pun digelar untuk mengesahkan UUD 1945, termasuk Pancasila di dalamnya sebagai pilar ideologis negara Indonesia.

Sidang PPKI juga memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden Indonesia, serta membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk membantu tugas presiden sebelum DPR/MPR terbentuk.

Baca juga:

  • Apa Makna Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
  • Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar dan Ideologi Negara Indonesia

Baca juga artikel terkait PPKI atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi
(tirto.id - hdi/wta)


Penulis: Abdul Hadi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Kontributor: Abdul Hadi

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

SuaraJogja.id - Usai BPUPKI menuntaskan tugasnya pada 7 agustus 1945, perjuangan kemerdekaan dilanjutkan oleh PPKI. Apa tugas PPKI setelah itu?

PPKI adalah Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia atau disebut juga Dokuritsu Junbi Inkai didirikan guna melanjutkan hasil kerja BPUPKI, mewujudkan kemerdekaan Indonesia. Simak perjuangan PPKI mewujudkan kemedekaan Indonesia.

PPKI berdiri pada 9 agustus 1945 dan diresmikan langsung oleh Jenderal Terauchi di Kota Ho Chi Minh, Vietnam. Peresmian dihadiri oleh Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Dr. Radjiman Wedyodiningrat. Anggota berjumlah 21 orang, tanpa diketahui Jepang ada 6 anggota tambahan.

Tujuan dibentuknya PPKI tentunya untuk mempersiapkan kemerdekaan. Adapun tugas PPKI yaitu:

Baca Juga: Penting! Tugas BPUPKI dalam Persiapan Kemerdekaan

1. Mempersiapkan kemerdekaan Indonesia

Banyak hal yang perlu dipersiapkan Indonesia dalam menyambut kemerdekaan. Mulai dari waktu, tempat, dan penyusun struktur negara Indonesia.

2. Mengesahkan Undang-Undang Dasar

PPKI bertugas mengesahkan rancangan UUD yang dibuat BPUPKI sebagai dasar negara. Sebagai landasan dan memperkokoh dasar konstitusi negara.

3. Memilih dan mengangkat presiden

Baca Juga: 5 Bandara Internasional di Indonesia yang Punya Arsitektur Megah dan Fasilitas Lengkap

Dalam negara dibutuhkan pemimpin yang mampu menjalankan roda kehidupan negara. Untuk itu dipilihlah Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia.

4. Membentuk Komite Nasional

Dibentuknya komite nasional untuk membantu presiden dan wakil presiden menjalankan tugas pemerintahan. Sebelum dibentuknya MPR dan DPR.

Sebelum menuju kemerdekaan Indonesia terjadi peristiwa rengasdengklok. Penculikan oleh golongan muda seperti Adam Malik dan Chaerul Shaleh dengan tujuan untuk mengamankan tetua agar tidak dipengaruhi Jepang.

Terjadi negosiasi alot antar golongan. Hingga akhirnya Jusuf Kunto dan Achmad Soebardjo berhasil menjemput Ir. Soekarno, Moh. Hatta, Fatmawati, dan Guntur pada 16 agustus 1945. Setelah itu seluruh anggota memaksimalkan persiapan kemerdekaan esok hari.

Mulai dari penyusunan teks proklamsi yang diketik oleh Sayuti Melik hingga pembuatan bendera merah putih oleh Fatmawati. Akhirnya pada 17 agustus 1945 Ir. Soekarno memproklamasikan kemerdekaan di Pegangsaan Timur No.56.

Setelah itu PPKI langsung bersidang selama 3 hari hari berturut-turut. Dari tanggal 18 sampai 20 agustus 1945. Berikut rincian hasil sidang PPKI.

Isi sidang pertama 18 agustus1945

  1. Mengesahkan UUD 1945
  2. Mengganti sila pertama dari "Ketuhanan dengan kewajiaban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya" menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
  3. Menetapkan Presiden dan Wakil Presiden.
  4. Membentuk Komite Nasional.

Sidang kedua 19 agustus 1945

Isi Sidang kedua 19 agustus 1945

  1. Membagi Indonesia mebajdi 8 provinsi yaitu Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan
  2. Memilih 12 menteri dalam kabinet pertama RI.
  3. Membentuk komite nasional daerah
  4. Membentuk Tentara Rakyat Indonesia dari PETA dan HEIHO.
  5. Memasukan kepolisian dalan daftar departemen dalam negeri.

Sidang ketiga 20 agustus 1945

  1. Membentuk PNI (Partai Nasional Indonesia).
  2. Membentuk BKR (Badan Keamanan Rakyat).

Demikian ulasan tentang tugas PPKI dan hasil sidang PPKI dalam kemerdekaan Indonesia.

Kontributor : Cahya Hanifah