Sebutkan dan jelaskan tujuan pembangunan unit manajemen hutan


Dalam kehutanan banyak sekali  istilah, yang definisinya harus dibuka terlebih dahulu  dalam ketentuan umum maupun dalam batang tubuh undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri atau turunannnya, agar paham apa maksud istilah tersebut. Dalam banyak diskusi kehutanan, apabila tidak mengetahui maksud dari istilah tersebut, dasar cara berpikir kita akan salah, dan pada akhirnya akan berpengaruh terhadap simpulan yang kita buat. Pada tulisan saya kali ini akan membahas pengurusan hutan, perencanaan kehutanan, pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan.

Pengurusan Hutan

Rujukan pengurusan hutan adalah Bab III pasal 10 UU Nomor 41 Tahun 1999. Pengurusan hutan meliputi kegiatan: 1.]  perencanaan kehutanan; 2.] pengelolaan hutan; 3.] penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan serta penyuluhan kehutanan dan 4.] pengawasan.   Keempat kegiatan ini dibahas per bab dalam UU Nomor 41 Tahun 1999.

Perencanaan Kehutanan

Perencanaan Kehutanan adalah proses penetapan  tujuan, penentuan kegiatan dan perangkat  yang  diperlukan dalam pengurusan hutan lestari untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat  yang berkeadilan dan  berkelanjutan [pasal 1 angka 1 PP 44 Tahun 2004]. Kegiatan perencanaan kehutanan merujuk pada Bab IV pasal 11 UU Nomor 41 Tahun 1999, yang meliputi: 1.] inventarisasi hutan;, 2.] pengukuhan kawasan hutan; 3.] penatagunaan kawasan hutan; 4.] pembentukan wilayah pengelolaan hutan dan 5.] penyusunan rencana kehutanan.

Output inventarisasi hutan adalah data dan informasi tentang sumber daya, potensi kekayaan alam hutan serta lingkungannya secara lengkap. Output pengukuhan kawasan hutan adalah penetapan kawasan hutan secara definitif. Output penatagunaan kawasan hutan adalah penetapan fungsi  [sebagai hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi] – dan penggunaan kawasan hutan. Output pembentukan wilayah pengelolaan hutan adalah terbentuknya wilayah pengelolaan hutan tingkat provinsi, kabupaten dan unit pengelolaan [KPH]. Untuk basis spasial/geografis, output penyusunan rencana kehutanan adalah Rencana Kehutanan Tingkat Nasional [RKTN], Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi [RKTP] dan Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten [RKTK].  Berdasarkan fungsi pokok kawasan hutan, output rencana kehutanan meliputi rencana kehutanan pengelolaan hutan pada KPHK, KPHL dan KPHP. Sedangkan berdasarkan jangka waktu pelaksanaan output rencana kehutanan meliputi rencana kehutanan jangka panjang, menengah dan pendek.

Pengelolaan Hutan

Rujukan pengelolaan hutan adalah Bab V pasal 21 UU Nomor 41 Tahun 1999. Pengelolaan hutan meliputi kegiatan: 1.] tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan; 2.] pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan; 3.] rehabilitasi dan reklamasi hutan dan 4.] perlindungan hutan dan konservasi alam.

Tata hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup kegiatan pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung di dalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari [pasal 1 angka 3 PP Nomor 6 Tahun 2007]. Output dari tata hutan adalah blok dan petak serta pemetaanya berdasarkan ekosistem, tipe, fungsi dan rencana pemanfaatan hutan serta intensitas dan efisiensi pengelolaan. Output penyusunan rencana pengelolaan adalah rencana pengelolaan jangka panjang dan jangka pendek.

Rehabilitasi hutan dan lahan dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas, dan  peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Yang termasuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan adalah reboisasi, penghijauan, pemeliharaan, pengayaan tanaman, atau penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis, pada lahan kritis dan tidak produktif. Sedangkan reklamasi hutan meliputi usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.

Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan [pasal 1 angka 1 PP Nomor 45 Tahun 2004].

Pemanfaatan Hutan

Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adail untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya [pasal  1 angka 4 PP Nomor 6 Tahun 2007]. Pemanfaatan hutan dilaksanakan melalui pemberian izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, izin pemungutan hasil hutan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan bukan kayu. Dalam pemanfaatan hutan inilah ada akronim IUPK, IUPJL, IUPHHK-HA [HPH], IUPHHK-HTI, IUPHHK-RE, IUPHHK-HTHR, IUPHHK-HTR, IUPHHBK-HA, IUPHHBK-HT, IPHHBK-HA, IPHHBK-HT, IPHHK-HA, HKM dan Hutan Desa.

Penggunaan Kawasan Hutan

Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut [pasal 1 angka 5 PP 24 Tahun 2010]. Penggunaan kawasan hutan hanya dapat dilakukan pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Contoh kepentingan pembangunan di luar kegiatan pembangunan antara lain: religi; pertambangan; instalasi pembangkit, transmisi dan distribusi listrik serta teknologi energy baru dan terbarukan; pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relay televisi, dan stasiun bumi pengamatan keantariksaan; jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;  sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi;  waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya; fasilitas umum; industri selain industri primer hasil hutan; pertahanan dan keamanan;  prasarana penunjang keselamatan umum; penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara; atau  pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi. Output dari penggunaan kawasan hutan adalah izin pinjam pakai kawasan.

Berikut adalah diagram kedudukan pengurusan, perencanaan, pengelolaan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan:

Referensi:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 jo Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perlindungan Hutan

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 jo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 jo Nomor 105 Tahun 2015 tentang Penggunaan Kawasan Hutan

Manajemen hutan adalah cabang ilmu kehutanan yang menghubungkan aspek administratif, ekonomi, hukum, dan sosial dengan aspek ilmiah dan teknis seperti silvikultur, perlindungan hutan, dan dendrologi. Manajemen hutan juga mencakup estetika, penangkapan ikan air tawar, rekreasi ruang terbuka, manajemen resapan air, satwa liar, dan hasil hutan kayu maupun non-kayu.[1] Manajemen bisa berdasarkan pada konservasi, ekonomi, maupun kombinasi keduanya. Metode manajemen meliputi ekstraksi kayu, aforestasi, reforestasi, pembangunan akses jalan ke dalam hutan, dan pencegahan kebakaran hutan.

Deforestasi di hutan Amazon terjadi di sepanjang akses jalan yang dibangun di kawasan hutan

Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keberadaan hutan telah menyebabkan peralihan fungsi hutan secara ekonomi dari sumber penghasil uang dari kayu menjadi usaha pelestarian sumber daya alam, termasuk pelestarian satwa liar, hutan primer, keanekaragaman hayati, manajemen kawasan resapan air, juga rekreasi. Keberadaan keanekaragaman hayati seperti burung, mamalia, amfibi, dan satwa liar lainnya terpengaruh oleh rencana dan tipe pengelolaan hutan.[2] Permodelan sistem informasi geografis telah dikembangkan untuk melakukan inventarisasi hutan dan perencanaan manajemen.[3] Hasil permodelan dapat dipublikasikan ke masyarakat.

Tipe pengelolaan hutan dapat bervariasi, yaitu tidak menyentuh suatu kawasan hutan sama sekali dan membiarkannya tumbuh secara alami, hingga pengelolaan silvikultural secara intensif dengan pemantauan secara periodik. Pengelolaan hutan akan meningkat ketika digunakan untuk mencapai kriteria ekonomi [peningkatan hasil kayu dan non-kayu] dan kriteria ekologi tertentu [pelestarian spesies, sekuestrasi karbon].[4]

  • Biodiversitas
  • Biologi konservasi
  • Eksploitasi berlebihan
  • Informatika hutan
  • Inventarisasi hutan
  • Kayu bersertifikat
  • Kehutanan masyarakat
  • Konservasi habitat
  • Lanskap alami
  • Manajemen hutan berkelanjutan
  • Pembangunan berkelanjutan
  • Perlindungan lingkungan
  • Permodelan pertumbuhan dan hasil
  • Sumber daya alam terbarukan
  • Wanatani

  1. ^ "Glossary of Forestry Terms in British Columbia" [pdf]. Ministry of Forests and Range [Canada]. 2008-03. Diakses tanggal 2009-04-06.  Periksa nilai tanggal di: |date= [bantuan]
  2. ^ * Philip Joseph Burton. 2003. Towards sustainable management of the boreal forest 1039 pages
  3. ^ Mozgeris, G. [2008] “The continuous field view of representing forest geographically: from cartographic representation towards improved management planning”. S.A.P.I.EN.S. 1 [2]
  4. ^ Classification of Forest Management Approaches: A New Conceptual Framework and Its Applicability to European Forestry Philipp S. Duncker 1, Susana M. Barreiro 2, Geerten M. Hengeveld 3, Torgny Lind 4, William L. Mason 5, Slawomir Ambrozy 6 and Heinrich Spiecker 1|//www.ecologyandsociety.org/vol17/iss4/art51/

  • Shindler, Bruce [1999]. "Shifting Public Values for Forest Management: Making Sense of Wicked Problems". Western Journal of Applied Forestry. Society of American Foresters. 14 [1]: 28–34. ISSN 0885-6095. Diakses tanggal 2008-08-25.  Parameter |month= yang tidak diketahui akan diabaikan [bantuan]; Parameter |coauthors= yang tidak diketahui mengabaikan [|author= yang disarankan] [bantuan]

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Manajemen_hutan&oldid=19095750"

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề