Sebutkan dua perbedaan laut antara laut indonesia bagian barat dengan laut indonesia bagian timur
KOMPAS.com - Indonesia mendeklarasikan wilayah laut nasional sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dari wilayah darat yang berbentuk pulau-pulau. Show
Tommy Hendra Purwaka melalui jurnal Tinjauan Hukum Laut Terhadap Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (2014) mengatakan perairan laut Indonesia berdasarkan Kovensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 terbagi menjadi tiga wilayah, yaitu: Laut teritorial (territorial sea)Perairan sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pangkal kepulauan di mana Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas wilayah laut, dasar laut, subsoil, dan udara berikut sumber daya alam yang terkandung di dalamnya. Indonesia memiliki kewajiban untuk menjamin hak lintas damai, baik melalui alur kepulauan maupun tradisional untuk pelayaran internasional. Zona ekonomi eksklusif (exclusive economic zone)Menurut UU Nomor 5 Tahun 1983 Pasal 2 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, ZEE adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia. Ini ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indoensia. Perairan meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Baca juga: Indonesia sebagai Negara Maritim, Apa Maksudnya? Indonesia mempunyai hak-hak berdaulat untuk eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam. Baik hayati maupun non hayati yang terkandung di perairan, dasar laut, dan subsoil, pendirian bangunan laut, penelitian ilmiah kelautan, dan perlindungan lingkungan laut. Perairan ZEE berstatus lepas, demikian juga status udara di atasnya. Di wilayah tersebut pelayaran dan penerbangan bebas untuk dilakukan. Landas kontinen (continental shelf)Negara yang memiliki wilayah perairan pasti memiliki dasar laut yang merupakan lanjutan dari sebuah benua. Wilayah tersebut diukur dari garis dasar paling jauh 200 mil laut dengan ketentuan yang sudah diatur dalam UUD 1945. Wilayah yang dimaksud adalah landas kontinen. Wilayah dasar laut termasuk subsoil yang merupakan keberlanjutan alamiah dari daratan pulau Indonesia. Bila kelanjutan alamiah bersifat landai, maka batas terluar landas kontinen ditandai dengan continental slope atau continental rise. Namun, jika kelanjutan alamiah bersifat curam tidak jauh dari letak garis pangkal kepulauan, maka batas terluar landas kontinen berimpit dengan batas luar ZEE. Perbatasan wilayah laut IndonesiaBatas wilayah laut Indonesia sebagian di utara, sebagian besar berbatasan dengan negara tetangga, seperti India (landasan kontinen), Thailand (landasan kontinen), dan Malaysia (batas laut teriotorial dan landasan kontinen). Kemudian Singapura (batas laut teritorial), Vietnam (landas kontinen) Filipina (ZEE), Palau (ZEE dan landas kontinen), dan Papua New Guinea (ZEE dan landas kontinen). Sedangkan bagian selatan meliputi Australia (ZEE dan landas kontinen) dan Timor Leste (batas laut teritorial, landas kontinen, dan ZEE). Baca juga: Pembagian Waktu di Indonesia, WIB, WITA dan WIT Kebijakan kelautan nasionalKebijakan kelautan nasional sebagai arah dari berbagai macam kegiatan pembangunan kelautan nasional yang diselenggarakan di laut Indonesia. Hal ini untuk mewujudkan, melindungi, sekaligus mempertahankan kepentingan nasional. Wilayah laut Indonesia merupakan bagian penting dari keseluruhan pembangunan kelautan nasional. Potensi yang terkandung di dalam wilayah laut Indonesian perlu diperdayakan menjadi daya dukung dan daya tampung untuk memadai pembangunan kelautan nasional. Kebijakan kelautan nasional harus memiliki komponen kebijakan mengenai wilayah laut Indonesia. Kebijakan tersebut terdiri dari kebijakan umum, kebijakan teknis, dan kebijakan pelaksanaan. Baca juga: Sistem Demokrasi di Indonesia Untuk mencegah kerusakan lingkungan laut, Indonesia perlu melakukan beberapa usaha, di antaranya:
Jakarta - Batas wilayah laut Indonesia dengan negara lain telah ditentukan dalam hukum internasional. Misalnya Konvensi Hukum Laut Internasional atau United Nation Convention of the law of the Sea (UNCLOS 1982). Meski begitu, batas wilayah laut Indonesia dengan negara lain kerap menjadi bahan 'pertikaian.' Apalagi Indonesia dikenal sebagai negara maritim dengan luas wilayah lautan lebih besar daripada daratan. Batas wilayah laut Indonesia dengan negara lain kemudian diselesaikan dengan diplomasi. Indonesia memiliki perjanjian batas wilayah laut kurang lebih dengan 10 negara di sekitarnya. Perjanjian tentunya menguntungkan kedua belah pihak. Batas wilayah laut Indonesia dengan negara lainDikutip dari situs Kementerian Pertahanan, secara umum batas wilayah laut Indonesia terdiri atas:
Hukum internasional lantas membagi wilayah laut menjadi beberapa jenis untuk memudahkan pemanfaatannya. Pembagian mencegah terjadinya perseteruan atau tindakan lain yang merugikan kedaulatan dua negara. Jenis batas wilayah laut Indonesia dengan negara lain: a. Laut wilayah (laut teritorial) UNCLOS 1982 memutuskan, lebar laut teritorial tidak lebih dari 12 mil laut diukur dari garis pangkal sesuai hukum internasional. b. Perairan pedalaman Wilayah ini adalah perairan pada sisi darat garis pangkal laut teritorial. Kedaulatan Indonesia di perairan dalam bersifat mutlak tanpa bisa ditawar. c. Perairan kepulauan Wilayah ini meliputi perairan yang dilingkupi garis pangkal tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari garis pantai. Negara kepulauan, misal Indonesia, memiliki kedaulatan di perairan kepulauan. d. Zona tambahan Areal ini adalah zona yang berbatasan dengan laut teritorialnya dan tidak lebih dari 24 mil laut, dari garis pangkal pengukuran lebar laut teritorial. e. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Wilayah ini adalah zona maritim yang terletak di luar. ZEE berbatasan dengan laut wilayah yang lebarnya tidak lebih dari 200 mil laut diukur dari garis-garis pangkal. Di wilayah ini negara berdaulat bebas melakukan eksplorasi dan konservasi. f. Landas kontinen Zona ini meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya (seabed dan subsoil) yang terletak di luar laut teritorial sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratnya. Landas kontinen memanjang hingga pinggiran luar tepi kontinen (continental margin), atau berjarak sekitar 200 mil dari garis pangkal. g. Laut lepas (bebas) Laut bebas adalah perairan yang tidak termasuk ZEE, laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman. Semua negara bisa menikmati kebebasan di wilayah ini kecuali hak berdaulat negara pantai. h. Kawasan dasar laut internasional International Sea-bed Area-The Area diatur dalam UNCLOS 1982 BAB XI. Dalam aturan tersebut, tidak satu negara pun boleh menuntut atau melaksanakan kedaulatan di wilayah Kawasan. Dengan aturan tersebut, maka Indonesia dan negara sekitar mengatur batas wilayah laut. Informasi ini bisa diketahui dari paper berjudul Perkembangan Terakhir Batas Maritim Indonesia Dengan Negara Tetangga yang ditulis Tri Patmasari, dkk, dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah-Badan Informasi Geospasial (BIG). Berikut batas wilayah laut Indonesia dengan negara lain:a. Indonesia - Malaysia
b. Indonesia - Singapura
c. Indonesia - Australia
d. Indonesia - Malaysia - Thailand
e. Indonesia - Thailand
f. Indonesia - India
g. Indonesia - India - Thailand
h. Indonesia - Vietnam
i. Indonesia - Filipina
j. Indonesia - PNG
Simak Video "Permainan Terus Berubah Bersama LEGO" [Gambas:Video 20detik] (row/pal) |