Sebutkan dua perbedaan laut antara laut indonesia bagian barat dengan laut indonesia bagian timur

KOMPAS.com - Indonesia mendeklarasikan wilayah laut nasional sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dari wilayah darat yang berbentuk pulau-pulau.

Tommy Hendra Purwaka melalui jurnal Tinjauan Hukum Laut Terhadap Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (2014) mengatakan perairan laut Indonesia berdasarkan Kovensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 terbagi menjadi tiga wilayah, yaitu:

Laut teritorial (territorial sea)

Perairan sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pangkal kepulauan di mana Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas wilayah laut, dasar laut, subsoil, dan udara berikut sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.

Indonesia memiliki kewajiban untuk menjamin hak lintas damai, baik melalui alur kepulauan maupun tradisional untuk pelayaran internasional.

Zona ekonomi eksklusif (exclusive economic zone)

Menurut UU Nomor 5 Tahun 1983 Pasal 2 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, ZEE adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia. Ini ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indoensia.

Perairan meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.

Baca juga: Indonesia sebagai Negara Maritim, Apa Maksudnya?

Indonesia mempunyai hak-hak berdaulat untuk eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam.

Baik hayati maupun non hayati yang terkandung di perairan, dasar laut, dan subsoil, pendirian bangunan laut, penelitian ilmiah kelautan, dan perlindungan lingkungan laut.

Perairan ZEE berstatus lepas, demikian juga status udara di atasnya. Di wilayah tersebut pelayaran dan penerbangan bebas untuk dilakukan.

Landas kontinen (continental shelf)

Negara yang memiliki wilayah perairan pasti memiliki dasar laut yang merupakan lanjutan dari sebuah benua. Wilayah tersebut diukur dari garis dasar paling jauh 200 mil laut dengan ketentuan yang sudah diatur dalam UUD 1945. Wilayah yang dimaksud adalah landas kontinen.

Wilayah dasar laut termasuk subsoil yang merupakan keberlanjutan alamiah dari daratan pulau Indonesia.

Bila kelanjutan alamiah bersifat landai, maka batas terluar landas kontinen ditandai dengan continental slope atau continental rise.

Namun, jika kelanjutan alamiah bersifat curam tidak jauh dari letak garis pangkal kepulauan, maka batas terluar landas kontinen berimpit dengan batas luar ZEE.

Perbatasan wilayah laut Indonesia

Batas wilayah laut Indonesia sebagian di utara, sebagian besar berbatasan dengan negara tetangga, seperti India (landasan kontinen), Thailand (landasan kontinen), dan Malaysia (batas laut teriotorial dan landasan kontinen).

Kemudian Singapura (batas laut teritorial), Vietnam (landas kontinen) Filipina (ZEE), Palau (ZEE dan landas kontinen), dan Papua New Guinea (ZEE dan landas kontinen).

Sedangkan bagian selatan meliputi Australia (ZEE dan landas kontinen) dan Timor Leste (batas laut teritorial, landas kontinen, dan ZEE).

Baca juga: Pembagian Waktu di Indonesia, WIB, WITA dan WIT

Kebijakan kelautan nasional

Kebijakan kelautan nasional sebagai arah dari berbagai macam kegiatan pembangunan kelautan nasional yang diselenggarakan di laut Indonesia.

Hal ini untuk mewujudkan, melindungi, sekaligus mempertahankan kepentingan nasional. Wilayah laut Indonesia merupakan bagian penting dari keseluruhan pembangunan kelautan nasional.

Potensi yang terkandung di dalam wilayah laut Indonesian perlu diperdayakan menjadi daya dukung dan daya tampung untuk memadai pembangunan kelautan nasional.

Kebijakan kelautan nasional harus memiliki komponen kebijakan mengenai wilayah laut Indonesia. Kebijakan tersebut terdiri dari kebijakan umum, kebijakan teknis, dan kebijakan pelaksanaan.

Baca juga: Sistem Demokrasi di Indonesia

Untuk mencegah kerusakan lingkungan laut, Indonesia perlu melakukan beberapa usaha, di antaranya:

  1. Membatasi penggunaan alat penangkapan ikan yang merusak lingkungan laut.
  2. Alat penangkapan ikan, seperti pukat harimau dilarang keras untuk digunakan.
  3. Memperhatikan daerah, jalur, dan musim penangkapan ikan.
  4. Mencegah pencemaran dan kerusakan, melakukan rehabilitasi, dan melakukan budidaya sumber daya ikan.
  5. Membatasi daerah penangkapan.
  6. Membuat undang-undang untuk melindungi penyu dan melindungi pantai yang digunakan habitat penyu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jakarta -

Batas wilayah laut Indonesia dengan negara lain telah ditentukan dalam hukum internasional. Misalnya Konvensi Hukum Laut Internasional atau United Nation Convention of the law of the Sea (UNCLOS 1982).

Meski begitu, batas wilayah laut Indonesia dengan negara lain kerap menjadi bahan 'pertikaian.' Apalagi Indonesia dikenal sebagai negara maritim dengan luas wilayah lautan lebih besar daripada daratan.

Batas wilayah laut Indonesia dengan negara lain kemudian diselesaikan dengan diplomasi. Indonesia memiliki perjanjian batas wilayah laut kurang lebih dengan 10 negara di sekitarnya. Perjanjian tentunya menguntungkan kedua belah pihak.

Batas wilayah laut Indonesia dengan negara lain

Dikutip dari situs Kementerian Pertahanan, secara umum batas wilayah laut Indonesia terdiri atas:

  • Utara: Laut China Selatan dan Samudera Pasifik
  • Selatan: Samudera Hindia
  • Timur: Samudera Pasifik
  • Barat: Samudera Hindia.

Hukum internasional lantas membagi wilayah laut menjadi beberapa jenis untuk memudahkan pemanfaatannya. Pembagian mencegah terjadinya perseteruan atau tindakan lain yang merugikan kedaulatan dua negara.

Jenis batas wilayah laut Indonesia dengan negara lain:

a. Laut wilayah (laut teritorial)

UNCLOS 1982 memutuskan, lebar laut teritorial tidak lebih dari 12 mil laut diukur dari garis pangkal sesuai hukum internasional.

b. Perairan pedalaman

Wilayah ini adalah perairan pada sisi darat garis pangkal laut teritorial. Kedaulatan Indonesia di perairan dalam bersifat mutlak tanpa bisa ditawar.

c. Perairan kepulauan

Wilayah ini meliputi perairan yang dilingkupi garis pangkal tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari garis pantai. Negara kepulauan, misal Indonesia, memiliki kedaulatan di perairan kepulauan.

d. Zona tambahan

Areal ini adalah zona yang berbatasan dengan laut teritorialnya dan tidak lebih dari 24 mil laut, dari garis pangkal pengukuran lebar laut teritorial.

e. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Wilayah ini adalah zona maritim yang terletak di luar. ZEE berbatasan dengan laut wilayah yang lebarnya tidak lebih dari 200 mil laut diukur dari garis-garis pangkal. Di wilayah ini negara berdaulat bebas melakukan eksplorasi dan konservasi.

f. Landas kontinen

Zona ini meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya (seabed dan subsoil) yang terletak di luar laut teritorial sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratnya. Landas kontinen memanjang hingga pinggiran luar tepi kontinen (continental margin), atau berjarak sekitar 200 mil dari garis pangkal.

g. Laut lepas (bebas)

Laut bebas adalah perairan yang tidak termasuk ZEE, laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman. Semua negara bisa menikmati kebebasan di wilayah ini kecuali hak berdaulat negara pantai.

h. Kawasan dasar laut internasional

International Sea-bed Area-The Area diatur dalam UNCLOS 1982 BAB XI. Dalam aturan tersebut, tidak satu negara pun boleh menuntut atau melaksanakan kedaulatan di wilayah Kawasan.

Dengan aturan tersebut, maka Indonesia dan negara sekitar mengatur batas wilayah laut. Informasi ini bisa diketahui dari paper berjudul Perkembangan Terakhir Batas Maritim Indonesia Dengan Negara Tetangga yang ditulis Tri Patmasari, dkk, dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah-Badan Informasi Geospasial (BIG).

Berikut batas wilayah laut Indonesia dengan negara lain:

a. Indonesia - Malaysia

  1. Landas Kontinen, 27 Oktober 1969
  2. Laut Teritorial Di Selat Malaka, 17 Maret 1970

b. Indonesia - Singapura

  1. Laut Teritorial Di Selat Singapura, 25 Mei 1973
  2. Laut Teritorial Di Selat Singapura Bagian Barat, 10 Maret 2009
  3. Laut Teritorial Di Selat Singapura Bagian Timur, 3 September 2014

c. Indonesia - Australia

  1. Dasar Laut Tertentu, 18 Mei 1971
  2. Dasar Laut Tertentu Di Wilayah Laut Timor Dan Arafura, Tambahan Terhadap Persetujuan Tanggal 18 Mei 1971
  3. Garis-Garis Batas Tertentu Antara Indonesia Dan Papua Nugini, 12 Februari 1973
  4. ZEE Dan Dasar Laut Tertentu, 14 Maret 1997

d. Indonesia - Malaysia - Thailand

  1. Landas Kontinen Di Bagian Utara Selat Malaka (Juga Dengan Thailand), 21 December 1971

e. Indonesia - Thailand

  1. Landas Kontinen Di Bagian Utara Selat Malaka Dan Di Laut Andaman, 17 Desember 1971
  2. Dasar Laut Di Laut Andaman, 11 Desember 1975

f. Indonesia - India

  1. Garis Batas Landas Kontinen, 8 Agustus 1974
  2. Perpanjangan Garis Batas Landas Kontinen 1974, 14 Januari 1977

g. Indonesia - India - Thailand

  1. Trijunction Point Dan Garis Batas Dari Garis-Garis Batas Tertentu Di Laut Andaman, 22 Juni 1978

h. Indonesia - Vietnam

  1. Garis Batas Landas Kontinen Di Utara P. Natuna, 26 Juni 2003

i. Indonesia - Filipina

  1. Garis Batas Zee Di Laut Sulawesi, 23 Mei 2014

j. Indonesia - PNG

  1. Garis Batas Landas Kontinen, 13 Desember 1980.

Simak Video "Permainan Terus Berubah Bersama LEGO"


[Gambas:Video 20detik]
(row/pal)