Dalam UUD 1945 Pasal 28 H ayat [3] menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang mendukung pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”, kemudian Pasal 34 ayat [2] Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan “ Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan kemanusiaan kemanusiaan. Pelaksanaan kedua pasal tersebut dapat memenuhi amanat Pasal 27 ayat [2] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, dan Pasal 34 ayat [1] berbunyi “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara”. Dari pasal tersebut dapat disimpulkan : Hak dan kewajiban negara dalam bidang perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat, yaitu : 1. Membantu meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan/atau rendah. 2. Negara menjamin kesejahteraan masyarakat yang tidak mampu. 3. Menyediakan fasilitas dan pelayanan publik yang layak untuk warga negara. 4. Menyediakan pekerjaan yang layak bagi warga negara. Hak dan kewajiban warga negara dalam bidang perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat, yaitu : 1. Mendapat kehidupan yang layak. 2. Mendapatkan jaminan dan perlindungan dari negara sebagai manusia yang bermartabat. 3. Memperoleh fasilitas dan pelayanan sosial dari negara untuk menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat. 4. Memperoleh pekerjaan yang layak. Sumber yang dikutip :
//e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/viewFile/383/263
//jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2013/1TAHUN2013UUPenjel.htm Saya setuju dengan apa yang disampaikan oleh Anindya Mutiasani. Negara Indonesia selain sebagai negara hukum, negara demokrasi, tetapi juga merupakan negara kesejahteraan. Kesejahteraan ini menjadi sebuah tanggung jawab negara untuk menyediakan pelayanan umum [public services] yang baik dan berkualitas untuk masyarakat di berbagai bidang dengan menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan oleh masyarakat. Kebijakan-kebijakan seperti ini dapat meningkatkan taraf hidup manusia dalam mengatasi keterbelakangan, ketergantungan, ketelantaran, dan kemiskinan yang terjadi di Indonesia. Kesejahteraan untuk rakyat tidak hanya ada dalam pengorganisasian kesejahteraan [welfare] atau pelayanan sosial [social services], melainkan juga sebuah konsep normatif atau sistem pendekatan ideal yang menekankan bahwa setiap orang harus memperoleh pelayanan sosial sebagai haknya dengan adil. Sumber:
Pakpahan, R. H., & Sihombing, E. N. [2018]. Tanggung Jawab Negara Dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial Responsibility State In The Implementation Of Sosial Security. Jurnal Legislasi Indonesia, 9[2], 163-174.
- Hak untuk dipilih menjadi Angota Legislatif, Eksekutif
- Hak untuk memilih anggota Legislatif dan eksekutif
- Hak untuk menyampaikan pendapat
- Hak untuk berorganisasi
- Hak untuk tidak memilih
- Hak untuk mendirikan partai politik
- dll
Filed under Uncategorized
Contoh Hak Bidang Politik
1. Ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum
Sebagai sebuah negara demokrasi. Pemilihan umum merupakan hal yang wajib dalam menentukan pemimpin di suatu daerah. Warga negara memiliki peran sebagai pemilih dan penentu dari hasil yang akan keluar nantinya. Warga negara memiliki kewajiban dalam pemilihan umum di dalam suatu daerah.
2. Ikut mengkritik dan membangun roda pemerintahan
Kritikan ataupun saran merupakan hal yang wajar di dalam negara demokratis. Dengan memkritik diharapkan akan terbangunnya sebuah pemerintahan yang solid yang menerima aspirasi warganya.
3. Menjadi elemen penting dalam aspek politik
Tidak hanya sekedar menjadi pengkritik atau kritikus saja, warga negara juga diharapkan untuk dapat menjadi tokoh ataupun elemen yang terlibat dalam pemerintahan. Hal tersebut merupakan hak yang dapat diperimbangkan oleh setiap warga negara.
4. Mengikuti politik praktis
Politik praktis sendiri merupakan upaya yang dilakukan organisasi politik dalam menyusun kekuatan politik dan menggunakan kekuatan. Politik praktis sendiri memiliki tujuan untuk memegang kekuasaan negara atau untuk mendapat kedudukan di dalam kekuasaan negara.
5. Berkewajiban mengikuti peraturan politik yang ditetapkan negara dan menerima sanksi jika melanggar
Warga negara diwajibkan untuk mengikuti semua peraturan yang dibuat dalam sebuah negara dan wajib menerima sanksi jika melanggar aturan yang telah ditetapkan.
6. Berserikat dan berkumpul
Sebagai negara demokratis dihalalkan untuk mendirikan atau membentuk sebuah perkumpulan ataupun perhimpunan yang diharapkan dapat menjadi sebuah wadah bertukar pikiran antar masyarakat.
Bagaimana keterkaitan antara aspek alamiah dan aspek sosial dalam ketahanan nasional?
Mengapa aspek geografis dapat mempengaruhi ketahanan nasional suatu negara?
Wawasan nusantara pada hakikatnya nya merupakan cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya berdasarkan pancasila dan uud …
Suatu aktivitas seseorang atau sekelompok orang untuk secara aktif dalam kehidupan politik dinamakan …
Segala kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan negara lain atau subjek hukum internasional lain guna mewujudkan tujuan nasional, disebut
Posisi negara indonesia yang berada ditengah-tengah dunia, dilewati garis khatulistiwa, diapit oleh dua benua yaitu asia dan australia, serta berada d …
Perjanjian yang paling formal dan merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih. perjanjian ini juga khusus mencakup tentang bidang ekononi dan pol …
Momentum yang merupakan konsensus nasional sebagai salah satu faktor pendorong integrasi bangsa indonesia menjadi sebuah bangsa yang resmi dan berdaul …
buatlah sebiah artikel tentang gotong royong
Konstitusi yang digunakan sejak periode 17 agustus 1950 adalah