Sebutkan hak yang dimiliki bersepeda di jalan raya
Amirul Nisa Kamis, 28 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Bobo.id - Setiap orang, baik menggunakan kendaraan atau berjalan kaki, memiliki hak dan kewajiban berkaitan dengan penggunaan jalan umum. Hak dan kewajiban itu akan dijabarkan dalam materi kelas 3 SD tema 4. Jalan umum merupakan semua jalan yang digunakan secara umum baik oleh pejalan kaki atau pengguna kendaraan. Sebelum dijabarkan tentang hak dan kewajiban menggunakan jalan umum, teman-teman harus tahu pengertian dari hak serta kewajiban. Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Lalu ada juga pengertian yang menyebut hak merupakan segala sesuatu yang harus didapat oleh setiap individu dan sudah dimiliki sejak dalam masa kandungan. Baca Juga: Apa Saja Hak dan Kewajiban yang Ada dalam Teks 'Siti Demam'? Materi Kelas 3 SD Tema 4 Hak semacam itu adalah hak hidup, hak berpendapat, dan lain sebaginya. Sedangkan kewajiban menurut KBBI adalah sesuatu yang harus dilaksanakan, keharusan, pekerjaan, atau tugas. Kewajiban juga memiliki pengertian lain yaitu sesuatu yang harus dilakukan oleh pihak tertentu secara bertanggung jawab. Page 2
Page 3
freepik
Bobo.id - Setiap orang, baik menggunakan kendaraan atau berjalan kaki, memiliki hak dan kewajiban berkaitan dengan penggunaan jalan umum. Hak dan kewajiban itu akan dijabarkan dalam materi kelas 3 SD tema 4. Jalan umum merupakan semua jalan yang digunakan secara umum baik oleh pejalan kaki atau pengguna kendaraan. Sebelum dijabarkan tentang hak dan kewajiban menggunakan jalan umum, teman-teman harus tahu pengertian dari hak serta kewajiban. Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Lalu ada juga pengertian yang menyebut hak merupakan segala sesuatu yang harus didapat oleh setiap individu dan sudah dimiliki sejak dalam masa kandungan. Baca Juga: Apa Saja Hak dan Kewajiban yang Ada dalam Teks 'Siti Demam'? Materi Kelas 3 SD Tema 4 Hak semacam itu adalah hak hidup, hak berpendapat, dan lain sebaginya. Sedangkan kewajiban menurut KBBI adalah sesuatu yang harus dilaksanakan, keharusan, pekerjaan, atau tugas. Kewajiban juga memiliki pengertian lain yaitu sesuatu yang harus dilakukan oleh pihak tertentu secara bertanggung jawab.
Aktivitas bersepeda kembali menjadi tren di tengah pandemi COVID-19 ini. Tidak heran jika Anda menemukan barisan pesepeda lalu-lalang di jalan. Apalagi jika Anda keluar rumah di akhir pekan, akan ada lebih banyak orang yang menghabiskan waktu luang dengan bersepeda. Apakah Anda juga mulai tertarik untuk ikut bersepeda? Jika iya, pastikan Anda mengerti dan memahami etika bersepeda di jalan raya terlebih dahulu sebelum mulai bersepeda. Periksa Kondisi Sepeda Kenakan Atribut Keselamatan Patuhi Aturan Lalu Lintas Dalam keadaan apapun pastikan Anda selalu berhenti saat ada lampu merah menyala. Berhentilah di bagian khusus sepeda atau bagian paling depan jika memungkinkan. Hormati juga hak-hak pejalan kaki yang berjalan di trotoar atau di zebra cross. Usahakan untuk tetap bersepeda di jalan dan bukan di trotoar. Budayakan Berbagi Jalan Di beberapa ruas jalan utama di kota-kota tertentu, sudah tersedia markah jalan khusus yang menandai area pesepeda melintas. Jika memang sudah ada jalur khusus, bersepedalah di jalur ini. Namun jika tidak ada, bersepedalah di lajur paling kiri. Paling banyak dua sepeda bersisian dan tidak lebih. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan bagian jalan yang lebih besar untuk kendaraan yang melaju lebih cepat untuk melintas. Budayakan berbagi jalan, terutama saat Anda sedang bersepeda dalam rombongan. Bersepeda berjejer dan mengambil sebagian besar badan jalan akan menyebabkan kemacetan karena kendaraan lain di belakang Anda terpaksa bergerak lebih lambat. Jaga Sopan Santun Bercakap-cakap dengan pengendara lain di jalan adalah kebiasaan yang berbahaya karena dapat mengurangi konsentrasi berkendara di jalan. Berkomunikasi atau berinteraksi cukup dilakukan seperlunya saja. Kalaupun butuh untuk bercakap-cakap lebih lama, sebaiknya berhentilah untuk sementara. Tren bersepeda memang bisa jadi pilihan olahraga sehat untuk tetap bugar di masa pandemi ini. Namun, tetap ingat bahwa kondisi saat ini masih berisiko untuk penularan virus. Oleh karena itu, jika Anda mengadaptasi tren aktivitas bersepeda, maka siapkan segalanya. Dimulai dari sepeda, perlengkapan bersepeda, hingga barang-barang untuk protokol kesehatan seperti masker, face shield, dan hand sanitizer. Bila butuh dana tunai untuk mendukung hobi bersepeda Anda, seperti membeli sepeda teranyar, ajukan PermataKTA melalui aplikasi mobile banking PermataMobile X yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store. Pengajuan PermataKTA 100% online dengan persyaratan mudah. Dapatkan dana tunai mulai dari Rp5 juta hingga Rp300 juta. Mudah dan aman, PermataKTA siap membantu Anda mengadopsi gaya hidup sehat dengan tren bersepeda. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PermataTel 1500111.
Jawaban: Dalam Pasal 62 telah dituliskan bahwa pesepeda berhak mendapatkan fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.
Penjelasan: maaf kalo salah semoga bermanfaat
|