Sebutkan perusahaan yang perlu mengurus Tanda Daftar perusahaan

Saat mendirikan suatu usaha, pada umumnya kita harus mengurus beberapa dokumen penting, salah satunya adalah Tanda Daftar Perusahaan atau TDP. Seluruh badan usaha yang berdiri dan menjalankan usahanya di wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen ini agar mendapatkan legalitas dari pemerintah. Jika tidak, maka segala jenis kegiatan di dalamnya akan menjadi ilegal, dan tentunya pihak yang berwajib berhak untuk menghentikan kegiatan produksi perusahaan tersebut. Apa itu Tanda Daftar Perusahaan, jenis usaha seperti apa yang wajib memiliki TDP, apa persyaratan yang diperlukan dan bagaimana cara mengurus dokumen tersebut? Berikut ini penjelasannya.

Pengertian TDP

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan daftar pencatatan resmi perusahaan, yang berisikan hal-hal yang wajib didaftarkan oleh  setiap badan usaha dan disahkan oleh pejabat berwenang di daerah tempat usaha tersebut didaftarkan.

Dengan kata lain, TDP merupakan dokumen pengesahan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan. Dalam prakteknya, pengurusan TDP merupakan tahapan terakhir dalam pendirian suatu badan usaha. 

TDP masuk dalam tahap akhir, karena dokumen ini baru bisa diurus setelah pelaku usaha memiliki Akta Pendirian Perusahaan (baik berupa perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, atau Koperasi), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan izin teknis operasional usaha, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk usaha perdagangan atau Izin Usaha Industri (IUI) untuk usaha di bidang industri.

Fungsi TDP Bagi Suatu Usaha

Fungsi utama TDP adalah sebagai pencatatan keterangan sebuah perusahaan serta menjadi informasi penting yang sifatnya resmi bagi pihak yang berkepentingan.

Secara sederhana, TDP adalah identitas perusahaan yang dapat menjamin kepastian usaha. TDP memiliki masa berlaku selama perusahaan masih beroperasi. Namun, pemilik harus melakukan pendaftaran ulang atau pembaruan setiap lima tahun sekali.

Jika sewaktu-waktu TDP perusahaan hilang, pengusaha atau pihak perwakilan bisa mengajukan permohonan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk mendapatkannya lagi selambat-lambatnya tiga bulan setelah hilang.

Jika kita memiliki bentuk usaha lainnya di daerah-daerah yang berbeda, surat izin usaha yang perlu diurus pun berbeda. Yang pasti, pastikan bentuk usaha kita legal dan terdaftar di Kementerian Perdagangan.

Jenis Badan Usaha Yang Wajib Memiliki TDP

Sesuai Permendag Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007, setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perorangan, dan bentuk usaha lainnya (BUL), termasuk perusahaan asing dengan status kantor pusat, dan masih banyak lagi yang berkedudukan di Indonesia wajib didaftarkan secara resmi, seperti yang dijelaskan dalam peraturan tersebut.

Selain Peraturan Menteri Perdagangan tersebut, kewajiban mengurus TDP juga ada dalam Undang-Undang No.3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, serta Keputusan Presiden No. 53 Tahun 1998 Tentang Usaha atau kegiatan yang tidak wajib dikenakan Wajib Daftar Perusahaan.

1. PT (Perseroan Terbatas)

Sebuah badan usaha, dimana pemiliknya terdiri dari banyak orang dan tanda kepemilikan dalam bentuk saham. Besarnya wewenang masing-masing pemilik diukur berdasarkan besarnya saham yang mereka punya. Nantinya saham ini bisa diperjual belikan, dan harga jual tergantung pada kondisi pasar.

2. Koperasi

Badan usaha dalam bentuk organisasi ekonomi, tujuan dari berdirinya koperasi adalah untuk memenuhi kepentingan bersama yang berfokus pada bidang ekonomi.

3. CV atau Persekutuan Komanditer

CV adalah suatu bentuk badan usaha persekutuan, dimana pendirinya minimal 2 orang atau bahkan lebih. Bentuk usaha ini adalah persekutuan yang belum berbadan hukum. Sekalipun tidak berbadan hukum, namun usaha jenis CV ini harus menggunakan akta dan tetap harus didaftarkan. Biasanya pendiri CV memiliki 2 sifat, yaitu yang hanya menyetorkan modal dan menerima hasil, dan orang yang menjalankan perusahaan secara keseluruhan.

4. Firma

Bentuk badan usaha, yang pendirinya terdiri dari minimal 2 orang atau lebih, dan setiap anggota memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalankan usaha tersebut. Modal untuk mendirikan firma berasal dari patungan masing-masing anggota. Pembagian keuntungan berdasarkan besar prosentase sumbangan.

5. Perorangan

Badan usaha perorangan merupakan jenis yang paling banyak ditemui di Indonesia. Biasanya pendiri hanya 1 orang saja dan dalam skala menengah ke atas. Pemilik itu sendiri lah yang menanamkan modal, menjalankan usaha secara keseluruhan dan menerima semua keuntungan.

6. Bentuk Usaha Lainnya

Bisa berupa perusahaan asing, agen perusahaan maupun perwakilan perusahaan. Segala jenis badan usaha yang tidak disebutkan diatas, namun berlokasi dan mencari penghasilan di Indonesia.

Sebutkan perusahaan yang perlu mengurus Tanda Daftar perusahaan
Jenis perusahan-perusahaan diatas, semua wajib untuk memiliki TDP tanpa terkecuali. Namun, ada beberapa badan usaha yang diperbolehkan oleh pemerintah untuk tidak wajib memiliki TDP, yaitu perusahaan yang berbentuk jawatan atau disebut perjan, perusahaan non-profit (sekolah dan yayasan) dan perusahaan perorangan yang sangat kecil, misal toko kelontong atau kios/stand/booth di pasar tradisional.

Berikut daftar usaha atau kegiatan yang tidak wajib mengurus TDP.

  • Yayasan dan perkumpulan.
  • Pendidikan formal (sekolah) dalam segala jenis dan jenjang yang diselenggarakan oleh siapapun dan tidak dikelola badan usaha atau membentuk badan usaha dari tingkat prasekolah hingga pendidikan jenjang akademik dan jasa pendidikan lain.
  • Pendidikan nonformal yang dibina pemerintah dan diselenggarakan oleh siapapun selama tidak dikelola badan usaha atau membentuk badan usaha, seperti jasa kursus.
  • Perusahaan jawatan adalah perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dimana modalnya terdiri dari anggaran Negara (APBN) dan bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat. BUMN di bebaskan dari TDP karena dianggap didirikan untuk kepentingan bersama masyarakat Indonesia. Segala keuangan operasionalnya bersumber dari APBN.

Jenis dan Persyaratan Mengurus TDP

TDP wajib diurus oleh badan usaha yang belum pernah membuatnya, seperti perusahaan baru atau yang sedang berjalan, tetapi belum mengurus. 

Pada umumnya, TDP dapat diurus oleh siapa saja, baik oleh pemilik atau pengurus lain di dalam perusahaan. Akan lebih baik, jika pemilik langsung yang mengurusnya. Jika tidak memungkinkan, lebih baik menyertakan surat kuasa kepada orang yang ditunjuk untuk mendapatkan TDP. 

Berikut beberapa syarat untuk mengurus TDP :

  • Membuat permohonan TDP yang diisi oleh pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
  • Akta notaris pendirian badan usaha atau perubahan badan usaha (baik nama maupun jenisnya, hanya jika ada).
  • SK menteri hukum dan HAM (khusus untuk badan usaha dalam bentuk PT), dan terdaftar pada kantor pengadilan negeri (khusus untuk badan usaha dalam bentuk CV).
  • Surat keterangan domisili perusahaan.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan.
  • Identitas para pemegang saham (khusus untuk badan usaha PT).
  • Surat keterangan dari menteri kehakiman (khusus apabila pemilik saham berasal dari perusahaan non-profit)
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), SIUPAL, SIUJPT atau surat izin usaha lainnya yang mendukung.
  • Izin investasi atau SP BKM (untuk PMDN atau PMA)
  • KTP direktur atau penanggung jawab perusahaan. Jika salah satu dari mereka adalah warga negara asing, maka wajib menyertakan salinan paspor.
  • Kartu Keluarga (KK) direktur atau penanggung jawab perusahaan.
  • Surat keterangan domisili dari pengelola gedung (jika lokasi badan usaha ada di gedung atau komplek perkantoran).
  • Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya dilimpahkan oleh pihak lain.

Semua syarat diatas dibawa dalam bentuk salinan, namun untuk berjaga-jaga lebih baik dibawa dokumen aslinya juga. 

Selain TDP Baru seperti yang telah dijelaskan di atas, terdapat juga 4 jenis TDP lainnya,  yaitu TDP Perpanjangan, TDP Pembukaan Cabang, TDP Perubahan dan TDP Penutupan. Dalam mengurusnya, terdapat perbedaan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi untuk masing-masing jenis TDP tersebut. Berikut penjelasannya.

1. TDP Perpanjangan

TDP perpanjangan wajib dibuat oleh perusahaan atau koperasi dan unit kegiatan usaha lain yang telah berjalan dan masa berlaku TDP akan habis. Perlu diingat bahwa TDP perpanjangan harus dilakukan maksimal tiga bulan sebelum masa berlaku habis. Dokumen yang diperlukan yaitu:

  • Fotokopi KTP penanggung jawab.
  • Fotokopi NPWP.
  • TDP asli dan fotokopinya yang berlaku sebelumnya.
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang sudah disahkan dan Akte Perubahan (jika ada).
  • Fotokopi pengesahan/pendaftaran Badan Hukum.
  • Fotokopi HO.
  • Fotokopi SIUP.
  • Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan perizinannya dilimpahkan ke pihak lain.

2. TDP Pembukaan Cabang

Sesuai namanya, TDP ini dibuat oleh perusahaan atau koperasi yang hendak membuka cabang. Dokumen yang harus dipenuhi meliputi:

  • Fotokopi KTP penanggung jawab.
  • Surat penunjukan Kepala Cabang atau Akta Pembukaan kantor cabang.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi SIUP kantor pusat perusahaan yang telah dilegalisir oleh pejabat penerbit SIUP (tiga rangkap).
  • Fotokopi HO.
  • Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya dilimpahkan ke pihak lain.

3. TDP Perubahan

TDP perubahan diperlukan bagi perusahaan atau koperasi yang melakukan perubahan dalam tubuh unit usaha, perusahaan, atau korporasi. Berikut dokumen yang dibutuhkan.

  • Fotokopi KTP penanggung jawab.
  • Fotokopi NPWP.
  • TDP asli dan fotokopi yang berlaku sebelumnya.
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan dan akta perubahan (bila ada).
  • Fotokopi pengesahan/pendaftaran Badan Hukum.
  • Fotokopi HO.
  • Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya dilimpahkan ke pihak lain.

4. TDP Penutupan

Ada TDP baru ada juga TDP penutupan. Keduanya harus diurus sesuai situasi dan kondisi perusahaan. TDP penutupan diurus untuk ubah domisili usaha atau selesai masa bisnisnya. Dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut.

  • Permohonan penutupan izin gangguan yang ditandatangani pemilik usaha di atas materai 6000.
  • Fotokopi penanggung jawab.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi penutupan izin gangguan.
  • Fotokopi penutupan SIUP.
  • Akta perubahan domisili untuk perusahaan berbadan hukum.

Perlu diketahui, apabila dokumen TDP penutupan telah terbit, maka perusahaan sudah resmi ditutup dan tidak diizinkan lagi beroperasi di wilayah Indonesia. Apabila suatu saat perusahaan akan menjalankan lagi produksinya, maka harus kembali mengurus TDP baru, bukan perpanjangan atau perpindahan domisili.

Tahapan dalam Mengurus TDP

Jika semua syarat telah dipenuhi dan disiapkan, maka berikut langkah-langkah mengurus TDP. Pemohon dapat mengajukan permohonan dengan cara mendatangi tempat pelayanan perizinan atau melalui tahapan secara online.

Pemohon yang melakukan permohonan secara online, tahapannya adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon membuat akun pada website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung (dpmptsp.bandung.go.id) atau pada aplikasi perizinan online Gadget Mobile Application for License (GAMPIL), mengajukan permohonan, mengisi perlengkapan, submit/menyerahkan izin, download/cetak resi, dan mendapatkan SMS nomor Resi
  2. Verifikasi administrasi yang terdiri dari pengecekan kelengkapan data inputan berupa teks; data lampiran format jpg, png, atau pdf; dimana hasil verifikasi administrasi berupa keterangan catatan administrasi lengkap atau administrasi tidak lengkap
  3. Validasi berkas permohonan
  4. Survei lapangan yang menghasilkan keputusan berupa rekomendasi teknis diterima atau tidak diterima oleh Tim Teknis
  5. Jika berkas permohonan dan hasil survei lapangan disetujui, maka pemohon mendapatkan SMS kode bayar dan nominal Surat Ketetapan Retribusi (SKR) (*hanya untuk yang berbayar)
  6. Pemohon membayar melalui loket Bank atau Anjungan Tunai Mandiri (ATM) (*hanya untuk yang berbayar)
  7. Pemohon mengisi Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui akun pemohon
  8. Pencetakan izin
  9. Petugas pos mengantar surat izin ke pemohon

***

Itulah hal-hal penting yang perlu kamu ketahui mengenai TDP. Menurut ketentuan yang terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, disebutkan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) berlaku juga sebagai TDP. Selain TDP, NIB juga berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API) dan hak akses kepabeanan. Dalam peraturan tersebut, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • NIB merupakan pengesahan TDP;
  • NIB sebagai TDP berlaku selama jangka waktu keberlakuan NIB
  • Lembaga OSS merupakan kantor tempat pendaftaran perusahaan; dan
  • basis data (data base) perusahaan pada NIB merupakan data dan akta yang sah untuk pemenuhan persyaratan pendaftaran perusahaan.

Dengan berlakunya peraturan ini, maka pengurusan TDP di daerah berangsur-angsur akan ditiadakan. Untuk lebih jelasnya, sebaiknya pemohon TDP juga merujuk kepada peraturan daerah masing-masing tempat usaha tersebut beroperasi.

[appbox googleplay com.beecash.app]