Sebutkan perusahaan yang perlu mengurus Tanda Daftar perusahaan
Saat mendirikan suatu usaha, pada umumnya kita harus mengurus beberapa dokumen penting, salah satunya adalah Tanda Daftar Perusahaan atau TDP. Seluruh badan usaha yang berdiri dan menjalankan usahanya di wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen ini agar mendapatkan legalitas dari pemerintah. Jika tidak, maka segala jenis kegiatan di dalamnya akan menjadi ilegal, dan tentunya pihak yang berwajib berhak untuk menghentikan kegiatan produksi perusahaan tersebut. Apa itu Tanda Daftar Perusahaan, jenis usaha seperti apa yang wajib memiliki TDP, apa persyaratan yang diperlukan dan bagaimana cara mengurus dokumen tersebut? Berikut ini penjelasannya. Show
Pengertian TDPTanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan daftar pencatatan resmi perusahaan, yang berisikan hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap badan usaha dan disahkan oleh pejabat berwenang di daerah tempat usaha tersebut didaftarkan. Dengan kata lain, TDP merupakan dokumen pengesahan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan. Dalam prakteknya, pengurusan TDP merupakan tahapan terakhir dalam pendirian suatu badan usaha. TDP masuk dalam tahap akhir, karena dokumen ini baru bisa diurus setelah pelaku usaha memiliki Akta Pendirian Perusahaan (baik berupa perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, atau Koperasi), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan izin teknis operasional usaha, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk usaha perdagangan atau Izin Usaha Industri (IUI) untuk usaha di bidang industri. Fungsi TDP Bagi Suatu UsahaFungsi utama TDP adalah sebagai pencatatan keterangan sebuah perusahaan serta menjadi informasi penting yang sifatnya resmi bagi pihak yang berkepentingan. Secara sederhana, TDP adalah identitas perusahaan yang dapat menjamin kepastian usaha. TDP memiliki masa berlaku selama perusahaan masih beroperasi. Namun, pemilik harus melakukan pendaftaran ulang atau pembaruan setiap lima tahun sekali. Jika sewaktu-waktu TDP perusahaan hilang, pengusaha atau pihak perwakilan bisa mengajukan permohonan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk mendapatkannya lagi selambat-lambatnya tiga bulan setelah hilang. Jika kita memiliki bentuk usaha lainnya di daerah-daerah yang berbeda, surat izin usaha yang perlu diurus pun berbeda. Yang pasti, pastikan bentuk usaha kita legal dan terdaftar di Kementerian Perdagangan. Jenis Badan Usaha Yang Wajib Memiliki TDPSesuai Permendag Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007, setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perorangan, dan bentuk usaha lainnya (BUL), termasuk perusahaan asing dengan status kantor pusat, dan masih banyak lagi yang berkedudukan di Indonesia wajib didaftarkan secara resmi, seperti yang dijelaskan dalam peraturan tersebut. Selain Peraturan Menteri Perdagangan tersebut, kewajiban mengurus TDP juga ada dalam Undang-Undang No.3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, serta Keputusan Presiden No. 53 Tahun 1998 Tentang Usaha atau kegiatan yang tidak wajib dikenakan Wajib Daftar Perusahaan. 1. PT (Perseroan Terbatas)Sebuah badan usaha, dimana pemiliknya terdiri dari banyak orang dan tanda kepemilikan dalam bentuk saham. Besarnya wewenang masing-masing pemilik diukur berdasarkan besarnya saham yang mereka punya. Nantinya saham ini bisa diperjual belikan, dan harga jual tergantung pada kondisi pasar. 2. KoperasiBadan usaha dalam bentuk organisasi ekonomi, tujuan dari berdirinya koperasi adalah untuk memenuhi kepentingan bersama yang berfokus pada bidang ekonomi. 3. CV atau Persekutuan KomanditerCV adalah suatu bentuk badan usaha persekutuan, dimana pendirinya minimal 2 orang atau bahkan lebih. Bentuk usaha ini adalah persekutuan yang belum berbadan hukum. Sekalipun tidak berbadan hukum, namun usaha jenis CV ini harus menggunakan akta dan tetap harus didaftarkan. Biasanya pendiri CV memiliki 2 sifat, yaitu yang hanya menyetorkan modal dan menerima hasil, dan orang yang menjalankan perusahaan secara keseluruhan. 4. FirmaBentuk badan usaha, yang pendirinya terdiri dari minimal 2 orang atau lebih, dan setiap anggota memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalankan usaha tersebut. Modal untuk mendirikan firma berasal dari patungan masing-masing anggota. Pembagian keuntungan berdasarkan besar prosentase sumbangan. 5. PeroranganBadan usaha perorangan merupakan jenis yang paling banyak ditemui di Indonesia. Biasanya pendiri hanya 1 orang saja dan dalam skala menengah ke atas. Pemilik itu sendiri lah yang menanamkan modal, menjalankan usaha secara keseluruhan dan menerima semua keuntungan. 6. Bentuk Usaha LainnyaBisa berupa perusahaan asing, agen perusahaan maupun perwakilan perusahaan. Segala jenis badan usaha yang tidak disebutkan diatas, namun berlokasi dan mencari penghasilan di Indonesia. Jenis perusahan-perusahaan diatas, semua wajib untuk memiliki TDP tanpa terkecuali. Namun, ada beberapa badan usaha yang diperbolehkan oleh pemerintah untuk tidak wajib memiliki TDP, yaitu perusahaan yang berbentuk jawatan atau disebut perjan, perusahaan non-profit (sekolah dan yayasan) dan perusahaan perorangan yang sangat kecil, misal toko kelontong atau kios/stand/booth di pasar tradisional. Berikut daftar usaha atau kegiatan yang tidak wajib mengurus TDP.
Jenis dan Persyaratan Mengurus TDPTDP wajib diurus oleh badan usaha yang belum pernah membuatnya, seperti perusahaan baru atau yang sedang berjalan, tetapi belum mengurus. Pada umumnya, TDP dapat diurus oleh siapa saja, baik oleh pemilik atau pengurus lain di dalam perusahaan. Akan lebih baik, jika pemilik langsung yang mengurusnya. Jika tidak memungkinkan, lebih baik menyertakan surat kuasa kepada orang yang ditunjuk untuk mendapatkan TDP. Berikut beberapa syarat untuk mengurus TDP :
Semua syarat diatas dibawa dalam bentuk salinan, namun untuk berjaga-jaga lebih baik dibawa dokumen aslinya juga. Selain TDP Baru seperti yang telah dijelaskan di atas, terdapat juga 4 jenis TDP lainnya, yaitu TDP Perpanjangan, TDP Pembukaan Cabang, TDP Perubahan dan TDP Penutupan. Dalam mengurusnya, terdapat perbedaan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi untuk masing-masing jenis TDP tersebut. Berikut penjelasannya. 1. TDP PerpanjanganTDP perpanjangan wajib dibuat oleh perusahaan atau koperasi dan unit kegiatan usaha lain yang telah berjalan dan masa berlaku TDP akan habis. Perlu diingat bahwa TDP perpanjangan harus dilakukan maksimal tiga bulan sebelum masa berlaku habis. Dokumen yang diperlukan yaitu:
2. TDP Pembukaan CabangSesuai namanya, TDP ini dibuat oleh perusahaan atau koperasi yang hendak membuka cabang. Dokumen yang harus dipenuhi meliputi:
3. TDP PerubahanTDP perubahan diperlukan bagi perusahaan atau koperasi yang melakukan perubahan dalam tubuh unit usaha, perusahaan, atau korporasi. Berikut dokumen yang dibutuhkan.
4. TDP PenutupanAda TDP baru ada juga TDP penutupan. Keduanya harus diurus sesuai situasi dan kondisi perusahaan. TDP penutupan diurus untuk ubah domisili usaha atau selesai masa bisnisnya. Dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut.
Perlu diketahui, apabila dokumen TDP penutupan telah terbit, maka perusahaan sudah resmi ditutup dan tidak diizinkan lagi beroperasi di wilayah Indonesia. Apabila suatu saat perusahaan akan menjalankan lagi produksinya, maka harus kembali mengurus TDP baru, bukan perpanjangan atau perpindahan domisili. Tahapan dalam Mengurus TDPJika semua syarat telah dipenuhi dan disiapkan, maka berikut langkah-langkah mengurus TDP. Pemohon dapat mengajukan permohonan dengan cara mendatangi tempat pelayanan perizinan atau melalui tahapan secara online. Pemohon yang melakukan permohonan secara online, tahapannya adalah sebagai berikut :
*** Itulah hal-hal penting yang perlu kamu ketahui mengenai TDP. Menurut ketentuan yang terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, disebutkan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) berlaku juga sebagai TDP. Selain TDP, NIB juga berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API) dan hak akses kepabeanan. Dalam peraturan tersebut, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Dengan berlakunya peraturan ini, maka pengurusan TDP di daerah berangsur-angsur akan ditiadakan. Untuk lebih jelasnya, sebaiknya pemohon TDP juga merujuk kepada peraturan daerah masing-masing tempat usaha tersebut beroperasi. [appbox googleplay com.beecash.app] |