Sebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan amandemen undang-undang dasar 1945

Cari soal sekolah lainnya

KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945 merupakan dasar hukum tertulis, konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia sampai saat ini.

Dalam buku UUD 1945 dan Perubahannya (2017) karya Rudi, pada kurun waktu 1999-2002 UUD 1945 mengalami empat kali perubahan (amandemen) yang mengubah susunan lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Periode perubahan Undang-Undang Dasar 1945

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan UUD 1945. Perubahan tersebut yaitu:

Perubahan atau Amandemen UUD 1945 pertama dilakukan tanggal 14-21 Oktober 1999 dalam Sidang Umum MPR.

Amandemen tersebut menyempurnakan sembilan pasal, yakni Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21.

Terdapat dua perubahan fundamental yang dilakukan, yaitu:

  1. Pergeseran kekuasaan dengan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR.
  2. Pembatasan masa jabatan presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, untuk satu kali masa jabatan.

Baca juga: Amandemen UUD 1945: Tujuan dan Perubahannya

Perubahan UUD 1945 kedua terjadi pada 7-18 Agustus 2000 dalam Sidang Tahunan MPR.

Pada perubahan UUD 1945 tersebut ada 15 pasal perubahan atau tambahan, serta tambahan dan perubahan enam bab.

Terdapat delapan perubahan penting, yaitu:

  1. Otonomi daerah atau desentralisasi
  2. Pengakuan serta penghormatan terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa dan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
  3. Penegasan fungsi dan hak DPR
  4. Penegasan NKRI sebagai sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan haknya ditetapkan dengan undang-undang.
  5. Perluasan jaminan konstitusional hak asasi manusia
  6. Sistem pertahanan dan keamanan negara
  7. Pemisahan struktur dan fungsi TNI serta Polri
  8. Pengaturan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
  • Perubahan (Amandemen) III

Perubahan UUD 1945 ketiga berlangsung dari tanggal 1-9 November 2001 dalam Sidang Umum MPR.

Terdapat 23 pasal perubahan atau tambahan dan tiga bab tambahan. Terdapat 10 perubahan mendasar, yaitu:

  1. Penegasan Indonesia sebagai negara demokratis berdasar hukum berbasis konstitusionalisme.
  2. perubahan struktur dan kewenangan MPR
  3. Pemilihan presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat.
  4. Mekanisme pemakzulan presiden dan atau wakil presiden
  5. Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah
  6. Pemilihan umum
  7. Pembaharuan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan
  8. Perubahan kewenangan dan proses pemilihan serta penetapan hakim agung.
  9. Pembentukan Mahkamah Konstitusi
  10. Pembentukan Komisi Yudisial

Baca juga: Soal Amandemen Terbatas, Wakil Ketua MPR Kritik Pratikno

Perubahan UUD 1945 keempat berlangsung dari tanggal 1-11 Agustus 2002 pada Sidang Umum MPR.

Terdapat 13 pasal, tiga pasal aturan peralihan, dua pasal tambahan, dan perubahan dua bab.

Syarat perubahan

Terdapat beberapa syarat untuk melakukan perubahan pasal dalam UUD 1945, di antaranya:

  1. Usul perubahan pasal-pasal UUD 1945 dapat diagendakan dalam Sidang MPR bila diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
  2. Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD 1945, diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
  3. Untuk mengubah pasal UUD 1945, Sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
  4. Putusan untuk mengubah pasal UUD 1945 dilakukan dengan persetujuan 50 persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
  5. Khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Cari soal sekolah lainnya

Sebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan amandemen undang-undang dasar 1945

Ilustrasi sidang MPR. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

TEMPO.CO, Jakarta - Wacana penundaan Pemilu 2024 yang digulirkan sejumlah pimpinan partai pendukung pemerintah menuai kritik. Para pakar menyebut, penundaan pemilu berarti pula perpanjangan masa jabatan presiden dan parlemen—serta pula kepala daerah.

Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyebut, usul penundaan Pemilu tersebut melanggar konstitusi. Pasal 22E UUD 1945 mengatur, pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

"Jadi, ini nyata-nyata adalah potret pelanggaran konstitusi yang berjamaah yang didasari pada dahaga atas kekuasaan semata," ujar Denny lewat keterangan tertulis, Jumat, 25 Februari 2022.

Mengutip laporan Majalah Tempo pada 19 Juni 2021, sejak tahun lalu, ada dua skenario yang diduga telah disiapkan untuk mengegolkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden melalui amandemen konstitusi. Pertama, membuka peluang periode ketiga selama lima tahun melalui pemilu. Sedangkan skenario kedua adalah memperpanjang masa jabatan presiden maksimal tiga tahun.

Wakil Ketua MPR Sjarifuddin Hasan mengaku mendengar kabar perpanjangan masa jabatan presiden serta para legislator. “Saya dengar itu, tapi baru nonformal. Perpanjangannya bukan lima tahun, tapi dua atau beberapa tahun,” kata Sjarifuddin kepada Tempo, Selasa, 15 Juni 2021.

Skenario apa pun yang dipilih, tetap membutuhkan amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan Pasal 37 UUD 1945, usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal yang sama mengatur, untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945, Sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota. Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Dari 575 anggota DPR saat ini, lebih dari 400 orang di antaranya berasal dari koalisi pemerintah. Angka ini sudah jauh melebihi dari 50 persen plus satu.

Namun sejauh ini, tidak semua partai pendukung pemerintah kompak mendukung wacana penundaan pemilu 2024. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai pemilik kursi terbanyak di parlemen menyatakan menolak wacana tersebut. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto lewat keterangannya meminta para elit politik taat pada konstitusi serta tidak mengkhianati semangat reformasi yang telah mengamanatkan pembatasan masa jabatan presiden.

PDIP, kata Hasto, tidak melihat urgensi pemilu harus ditunda. Ia meminta praktik kekuasaan fokus saja pada upaya mengatasi berbagai dampak pandemi Covid-19. "Ini lebih penting daripada berimajinasi tentang penundaan Pemilu," kata Hasto lewat keterangan tertulis, Ahad, 27 Februari 2022.

DEWI NURITA

Baca: Muhammadiyah Minta Elite Politik Akhiri Wacana Penundaan Pemilu 2024

Jakarta -

Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah mengalami perubahan sebanyak empat kali. Perubahan terhadap UUD diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.

Dalam sistem hukum di Indonesia, UUD 1945 berkedudukan sebagai hukum dasar tertulis paling tinggi sekaligus norma hukum tertinggi. UUD 1945 berisi aturan yang mengikat dan menjadi dasar dari peraturan perundang-undangan lain.

Isi Pasal 37 UUD 1945

Pasal 37 UUD 1945 secara umum membahas tentang perubahan UUD. Dalam pasal tersebut, UUD dapat diubah jika sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota MPR.

Usul perubahan pasal dapat disampaikan dalam sidang MPR. Setiap usulan perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan. Usulan perubahan ini wajib disertai dengan alasan.

Perubahan dapat dilakukan terhadap pasal-pasal yang UUD 1945, kecuali pasal yang mengatur tentang bentuk negara. Berikut bunyi Pasal 37 UUD 1945:

Pasal 37

(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)

(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.****)

(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.**** )

(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)

(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.**** )

Perubahan UUD 1945

UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. Dikutip dari buku Super Lengkap UUD 1945 dan Amandemen oleh tim Educenter, tuntutan terhadap perubahan UUD 1945 dilatarbelakangi oleh kekuasaan tertinggi yang masih berada di tangan MPR. Namun pada kenyataannya bukan di tangan rakyat dan kekuasaan presiden-lah yang sangat besar.

Perubahan UUD dilakukan pada era Reformasi yang berlangsung pada tahun 1999 hingga 2002. Pada waktu itu, perubahan UUD 1945 bertujuan untuk menyempurnakan atau memperbaiki aturan dasar sesuai kebutuhan bangsa.

Amandemen pertama dilakukan pada Sidang Umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999. Lalu, amandemen UUD 1945 yang kedua dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000. Perubahan kedua UUD 1945 ditetapkan pada 18 Agustus 2000.

Sedangkan, amandemen UUD 1945 yang ketiga dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001. Perubahan ketiga terhadap UUD 1945 ditetapkan tanggal 9 November 2001. Terakhir, amandemen dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-11 Agustus 2002.

Simak Video "Menteri PPPA: DIM RUU TPKS Rampung dan Disetujui Pemerintah"


[Gambas:Video 20detik]
(kri/nwy)