Sebutkan tiga kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan

  •  Posted By Rajeg
  • |
  •  06-Apr-20
  • |
  •  01:04pm
  • |
  •  96760 views

Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Kecamatan Rajeg    

Struktur organisasi Kecamatan Rajeg berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor  113 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas, dan Fungsi serta tata kerja kecamatan dan kelurahan di lingkungan pemerintah Kecamatan Rajeg terdiridari :

            Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris Daerah. Kecamatan merupakan perangkat daerah dengan Kecamatan Tipe A.

Camat dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh perangkat kecamatan. Perangkat kecamatan terdiri dari:

  1. Sekretariat;
  2. Seksi; dan
  3. Kelurahan.

Susunan Organisasi Kecamatan terdiri dari:

  1. Camat;
  2. Sekretariat Kecamatan, terdiri atas:
  1. Subbagian Umum dan Kepegawian; dan
  2. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
    1. Seksi Pemerintahan;
    2. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
    3. Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat;
    4. Seksi Perekonomian dan Pembangunan;
    5. Seksi Pelayanan;
    6. Kelurahan; dan
    7. Kelompok Jabatan Fungsional.

Kecamatan di pimpin oleh Camat yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati Tangerang melalui Sekretaris Daerah. Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut Camat dibantu oleh 1 (satu) Sekretaris Kecamatan dan 5 (lima) Kepala Seksi dengan tugas dan fungsi sebagai berikut :

Camat mempunyai tugas :

  1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
  2. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
  5. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan;
  7. Membina dan mengawasai penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan;
  8. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di kecamatan; dan; dan
  9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

       Dalam pelaksanaan tugas , Camat mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan rumusan kebijakan teknis pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
  2. Penyiapan rencana dan program kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
  3. Penyiapan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
  4. Penyiapan pengawasan dan pengendalian kegiatan  pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
  5. Penyiapan bimbingan   pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
  6. Pengelolaan administrasi dan pelaporan  pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) camat  mempunyai rincian tugas:

  1. Merencanakan perumusan kebijakan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
  2. Membagi tugas program pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
  3. Memberi petunjuk program pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
  4. Mengatur program pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
  5. Mengevaluasi kegiatan program pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Camat mendapatkan pelimpahan/pendelegasian sebagian kewenangan Bupati untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas pelimpahan/pendelegasian sebagian kewenangan Bupati sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Bupati.

  • Sub. Bagian Perencanaan dan Keuangan
  • Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian

Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada camat. Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pembinaan daan pengendalian kegiatan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan program kerja, keuangan, serta pengkoordinasian tugas satuan organisasi di lingkungan kecamatan.  

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Kecamatan mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan rumusan kebijakan teknis pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, Perencanaan dan Keuangan, pengelolaan  perencanaan program kerja kecamatan, evaluasi dan pelaporan;
  2. Penyiapan rencana dan program pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, Perencanaan dan Keuangan, perencanaan program kerja kecamatan, evaluasi dan pelaporan;
  3. Penyiapan pengendalian pelaksanan urusan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, Perencanaan dan keuangan, perencanaan program kerja kecamatan, evaluasi dan pelaporan;
  4. Penyiapan bimbingan pelaksanaan urusan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, Perencanaan dan keuangan, perencanaan program kerja kecamatan, evaluasi dan pelaporan;
  5. Pengelolaan administrasi urusan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, Perencanaan dan Keuangan, perencanaan program kerja kecamatan, evaluasi dan pelaporan;

Dalam melaksanakan fungsi, Sekretaris Kecamatan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. Merencanakan perumusan kebijakan penyusunan Rencana Srategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Kecamatan serta perumusan bahan kebijakan program yang terkait dengan umum dan kepegawaian serta perencanaan dan keuangan ;
  2. Membagi tugas program yang terkait dengan umum dan kepegawaian serta perencanaan dan keuangan;
  3. Memberi petunjuk program yang terkait dengan  umum dan kepegawian, serta perencanaan dan keuangan;
  4. Memberi petunjuk program
  5. Mengatur program setiap satuan organisasi (kepala seksi dan lurah) di lingkungan kecamatan dalam perencanaan program, pelaksanaan kegiatan, evalusi dan pelaporan, umum dan kepegawaian serta perencanaan dan keuangan;
  6. Mengatur program yang terkait dengan umum dan kepegawaian meliputi mengevaluasi kebutuhan pegawai, perlengkapan, prasarana dan sarana di kecamatan, mengatur jumlah seluruh pelaksana kecamatan untuk ditempatkan pada setiap unit kerja sesuai kebutuhan dan keahlian,
  7. Mengatur program yang terkait dengan umum dan kepegawaian meliputi memelihara, mendayagunakan serta mendistribusikan prasarana dan sarana di lingkungan kecamatan agar efektif, mengatur  administrasi umum dan kepegawaian kecamatan serta aset daerah di lingkungan tugasnya, , mengatur surat menyurat, kearsipan, perjalanan dinas dan perlengkapan, urusan rumah tangga dan informasi kehumasan
  8. Mengatur program yang terkait dengan perencaan dan keuangan yang meliputi : menyelenggarakan administrasi keuangan  dan penatausahaan keuangan kecamatan di lingkungan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  9. Mengevaluasi kegiatan program satuan organisasi (kepala seksi dan lurah) di lingkungan kecamatan dalam perencanaan program, pelaksanaan kegiatan, evalusi dan pelaporan, umum dan kepegawaian serta perencanaan dan keuangan dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsi 
  • Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian

Subbagian umum dan kepegawian sebagaimana dipimpin oleh kepala subbagian umum dan kepegawaian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada sekretaris kecamatan. Subbagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan kehumasan di lingkungan kecamatan.

Dalam melaksanakan tugas, subbagian umum dan kepegawian mempunyai rincian tugas:

  1. Merencanakan kegiatan umum dan kepegawaian program kerja operasional pelayanan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan informasi kehumasan di kecamatan;
  2. membimbing pelaksanaan kegiatan umum yang meliputi :  surat menyurat, penggandaan, pengiriman, pengarsipan, tata naskah dinas, Inventarisasi Aset dan Persediaan Pengadaan barang dan jasa, Pendistribusian, Stock Opname, fasilitasi pengelola informasi dan dokumen (PID), perjalanan dinas dan pemeliharaan barang-barang Inventaris ;
  3. membimbing pelaksanaan kegiatan kepegawaian meliputi : layanan administrasi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala (KGB), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), data pegawai, Katu Pegawai (karpeg), Karis/Karsu, tunjangan anak/keluarga dan jabatan, asuransi kesehatan, tabungan pensiun, tabungan perumahan, pensiun, usulan formasi pegawai, usulan izin belajar, usulan diklat pegawai, usulan pemberian penghargaan dan tanda kehormatan, penilaian angka kredit jabatan fungsional, teguran disiplin pegawai, usulan cuti pegawai, usulan perpindahan/cuti pegawai, pengelolaan standar kompetensi pegawai (SKP).
  4. Membimbing pelaksanaan kegiatan umum dan kepegawaian yang meliputi : pembinaan dan pengembangan pegawai kecamatan, pembinaan dan supervisi pengelolaan dan pendayagunaan aset daerah yang dikelola oleh kelurahan, urusan rumah tangga dan informasi kehumasan di kecamatan
  5. Membagi tugas pelaksanaan kegiatan umum meliputi : surat menyurat, penggandaan, pengiriman, pengarsipan, tata naskah dinas, Inventarisasi Aset dan Persediaan Pengadaan barang dan jasa, Pendistribusian, Stock Opname, fasilitasi pengelola informasi dan dokumen (PID), perjalanan dinas dan pemeliharaan barang-barang Inventaris
  6. membagi tugas pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawian di lingkup kecamatan yang meliputi layanan administrasi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala (KGB), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), data pegawai, Kartu Pegawai (karpeg), Karis/Karsu, tunjangan anak/keluarga dan jabatan, asuransi kesehatan, tabungan pensiun, tabungan perumahan, pensiun, usulan formasi pegawai, usulan izin belajar, usulan diklat pegawai, usulan pemberian penghargaan dan tanda kehormatan, penilaian angka kredit jabatan fungsional, teguran disiplin pegawai, usulan cuti pegawai, usulan perpindahan/cuti pegawai, pengelolaan standar kompetensi pegawai (SKP);
  7. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan umum dan kepegawaian dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya;
  8. membuat laporan pelaksanaan kegiatan umum dan kepegawaian yang meliputi : laporan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang, administrasi aset daerah di lingkup kecamatan,   penilaian prestasi kerja pegawai kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  9. melaksanakan tugas kedinasan lain yang dierikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya .
  • Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

Subbagian perencanaan dan keuangan dipimpin oleh kepala subbagian perencanaan dan keuangan yang berkedudukan di  bawah dan bertanggungjawab kepada sekretaris kecamatan. Subbagian perencanaan dan keuangan mempunyai tugas melakukan kegiatan penyusunan rencana dan program kerja kecamatan, serta pengelolaan administrasi dan pengelolaan keuangan kecamatan.

Dalam melaksanakan tugas, kepala subbagian perencanaan dan keuangan mempunyai rincian tugas:

  1. merencanakan kegiatan Perencanaan dan keuangan;
  2. membimbing pelaksanaan kegiatan perencanaan yang meliputi : RPJMD, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Indikator Kinerja Utama, Perjanjian Kinerja, Penyusunan Dokumen RKA/DPA, RRKA/DPPA, Forum SKPD, Monitoring dan Evaluasi, pelaksanaan pengembangan e-goverment, serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. melakukan pengoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan kecamatan meliputi Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), dan Penetapan Kinerja (PK);
  3. membimbing pelaksanaan kegiatan administrasi keuangan yang meliputi : Pengajuan Surat Membayar Uang Persediaan, Ganti Uang, Tambahan Uang, LS Bendahara, LS Pihak Ketiga dan Ganti Uang Nihil, Pencairan, Pencatatan, Pembukuan, serta Pelaporan Pertanggungjawaban Anggaran;
  4. membagi tugas pelaksanaan kegiatan administrasi perencanaan yang meliputi : RPJMD, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Indikator Kinerja Utama, Perjanjian Kinerja, Penyusunan Dokumen RKA/DPA, RRKA/DPPA, Fasilitasi Perencanaan SKPD, Monitoring dan Evaluasi, e-Reporting, Reviu Penyerapan Anggaran, Data Pembangunan SKPD serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
  5. membagi tugas pelaksanaan kegiatan administrasi keuangan yang meliputi : Pengajuan Surat Membayar Uang Persediaan, Ganti Uang, Tambahan Uang, LS Bendahara, LS Pihak Ketiga dan Ganti Uang Nihil, Pencairan, Pencatatan, Pembukuan, serta Pelaporan Pertanggungjawaban Anggaran;
  6. mengevaluasi pelaksanaa kegiatan yang terkait dengan perencanaan dan keuangan dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya;
  7. membuat laporan pelaksanaan kegiatan perencanaan dan keuangan yang meliputi : Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), dan RPJMD, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Indikator Kinerja Utama, Perjanjian Kinerja, Penyusunan Dokumen RKA/DPA, RRKA/DPPA, Fasilitasi Perencanaan SKPD, Monitoring dan Evaluasi, e-Reporting, Reviu Penyerapan Anggaran, Data Pembangunan SKPD, pelaksanaan pengembangan e-goverment serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
  8. melaksanakan tugas kedinasana lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya

Seksi pemerintahan dipimpin oleh kepala seksi pemerintahan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada camat melalui sekretaris kecamatan. Seksi pemerintahan mempunyai tugas melakukan penyusunan  kegiatan penyelenggaraan pemerintahan umum, pengoordinasian kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa dan kelurahan.

Dalam melaksanakan tugas, kepala seksi pemerintahan mempunyai rincian tugas:

  1. merencanakan kegiatan pemerintahan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. membimbing pelaksanaan kegiatan pemerintahan umum yang meliputi : pengelolaan profil dan monografi desa/kelurahan serta kecamatan, perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, penyusunan peraturan Desa dan peraturan kepala Desa;
  3. membimbing pelaksanaan kegiatan fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi tata pemerintahan desa dan kelurahan, fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa, fasilitasi pelaksanaan tugas kepala Desa/lurah dan perangkat desa/kelurahan, fasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala Desa, fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa, fasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan, memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif di desa dan kelurahan, memfasilitasi kerja sama antar-Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga.
  4. Membagi tugas pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pemerintahan umum.
  5. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan umum yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa);
  6. membuat laporan pelaksanaan kegiatan pemerintahan umum;
  7. pengumpulan bahan untuk camat merekomendasikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa ;
  8. mengumpulkan bahan dan melaksanakan kebijakan camat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan/didelegasikan bupati kepada camat sesuai dengan lingkup tugasnya
  9. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya . 
  1. Seksi Pemberdayaan Masyarakat

Seksi pemberdayaan masyarakat dipimpin oleh kepala seksi pemberdayaan masyarakat berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Seksi pemberdayaan masyarakat mempunyai tugas melakukan penyusunan kegiatan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial di kecamatan.

Dalam melaksanakan tugas, kepala seksi pemberdayaan masyarakat mempunyai rincian tugas:

  1. Merencanakan kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat; Membimbing pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat yang melputi : fasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa dan kelurahan,
  2. Membimbing pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan,
  3. Membimbing pelaksanaan kegiatan penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah penyakit skala kecamatan, masalah pencemaran lingkungan, serta masalah kesejahteraan sosial di kecamatan dan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah/instansi terkait;
  4. Membagi tugas pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat  ;
  5. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya.;
  6. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan yang terkait  dengan pemberdayaan masyarakat;
  7. mengumpulkan bahan dan melaksanakan kebijakan camat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan/didelegasikan bupati kepada camat sesuai dengan lingkup tugasnya
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya
  1. Seksi Ketentrama, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat

Seksi ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat  dipimpin oleh kepala Seksi ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Seksi ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat mempunyai tugas melakukan penyusunan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di kecamatan.

Dalam melaksanakan tugas, kepala seksi ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat mempunyai rincian tugas:

  1. Merencanakan kegiatan yang terkait dengan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat ;membimbing pelaksanaan kegiatan tanggap bencana lingkup kecamatan,
  2. membimbing pelaksanaan kegiatan fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di desa dan kelurahan, membimbing anggota Linmas yang berada di wilayah kerja kecamatan ;
  3. membimbing pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan yang meliputi koordinasi dengan kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia, serta pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan
  4. membagi tugas pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat di desa dan kelurahan   ;
  5. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya.;
  6. membuat laporan pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
  7. mengumpulkan bahan dan melaksanakan kebijakan camat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan/didelegasikan bupati kepada camat sesuai dengan lingkup tugasnya
  8. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
  1. Seksi Perekonomian dan Pembangunan

    Seksi perekonomian dan pembangunan huruf f angka dipimpin oleh kepala seksi perekonomian dan pembangunan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Seksi perekonomian dan pembangunan mempunyai tugas melakukan penyususnan

Dalam melaksanakan tugas kepala seksi perekonomian dan pembangunan rincian tugas:

  1. Merencanakan kegiatan yang terkait dengan perekonomian dan pembangunan;
  2. Membimbing pelaksanaan kegiatan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang meliputi koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya dibidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
  3. membimbing dan mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan dan kecamatan;
  4. membagi tugas pelaksanaan program kegiatan yang terkait dengan perekonomian dan pembangunan;
  5. membuat laporan pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan perekonomian dan pembangunan;
  6. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan perekonomian dan pembangunan dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  7. mengumpulkan bahan dan melaksanakan kebijakan camat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan/didelegasikan bupati kepada camat sesuai dengan lingkup tugasnya yang meliputi bidang ekonomi, pekerjaan umum dan pembangunan
  8. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya
  1. Seksi pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dipimpin oleh kepala seksi pelayanan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan.
  2. Seksi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyususnan kegiatan pelayanan publik lingkup bidang perizinan dan non perizinan sesuai dengan kewenangan kecamatan.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepala seksi pelayanan mempunyai rincian tugas:
  1. Merencanakan kegiatan yang terkait dengan pelayanan ;
  2. Membimbing pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat   di kecamatan,
  3. Membimbing pelaksanaan kegiatan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayah kecamatan, pendistribusian dan pengumpulan formulir pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat yang berasal dari Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan pelayanan publik
  4. Membimbing penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan        (PATEN) dengan Perangkat Daerah dan/atau instansi terkait lainnya,
  5. Membimbing pelaksanakan standar pelayanan publik dan standar operasioanal prosedur pelayanan, pengaduan/keluhan dari masyarakat, ;
  6. membagi tugas pelaksanaan program kegiatan  yang terkait dengan pelayanan yang meliputi :
  7. membuat laporan pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pelayanan;
  8. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pelayanan dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya yang meliputi evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
  9. mengumpulkan bahan dan melaksanakan kebijakan camat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan/didelegasikan  bupati kepada camat sesuai dengan lingkup tugasnya ;
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
  1. Kelompok Jabatan Fungsional.

Kelompok jabatan fungsional terdiri dari beberapa jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugasnya.

Kelompok jabatan fungsional dalam pelaksanaan tugas pokok berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. bertugas sebagai pelaksanaan kegiatan kecamatan sesuai dengan kebutuhan.

Kelompok jabatan fungsional dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada camat.

Setiap jenis jabatan fungsional di koordinir oleh seorang tenaga fungsional senior yang di tunjuk di antara tenaga fungsional yang ada di lingkungan Badan/Dinas Kelompok jabatan fungsional dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh tenaga fungsional.

Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud diatas, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah dengan Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) serta Peraturan Bupati Tangerang Nomor 63 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan kepada Kecamatan, maka Kecamatan Rajeg mempunyai kewenangan seperti pada table 2.1berikut : maka Kecamatan Rajeg mempunyai kewenangan sebagai berikut :

Tabel 2.1

URUSAN YANG DILIMPAHKAN BUPATI KEPADA KECAMATAN

BIDANG

URUSAN  YANG DILIMPAHKAN

KE KECAMATAN

1

2

PEMERINTAHAN UMUM

  1. Untuk dan atas nama Bupati memfasilitasi dalam hal pembentukan, pemecahan, penghapusan dan pengaturan Desa, perubahan status Desa menjadi Kelurahan, perubahan nama dan batas Wilayah desa;
  2. Untuk dan atas nama Bupati menerbitkan surat Keputusan tentang pengesahan anggota BPD berdasarkan Laporan dan berita acara pembentukan BPD;
  3. Untuk dan atas nama Bupati menerbitkan Surat Keputusan Tentang pengesahan Kepala Desa terpilih berdasarkan laporan dan berita acara panitia Pilkades dan Peraturan BPD;
  4. Untuk dan atas nama Bupati menetapkan dan mengesahkan Pejabat Kepala Desa sesuai Peraturan perundang-undangan;
  5. Untuk dan atas nama Bupati melantik Anggota BPD;
  6. Untuk dan atas nama Bupati melantik Kepala Desa ;
  7. Untuk dan atas nama Bupati, menerima laporan pelaksanaan tugas Kepala Desa/Kelurahan;
  8. Untuk dan atas nama Bupati menerbitkan surat persetujuan tentang penyidikan terhadap Kepala Desa dan Anggota BPD;
  9. Melakukan penilaian atas laporan Pertanggungjawaban Kepala desa/Kelurahan;
  10. Fasilitasi kerja sama antar desa dan penyelesaian perselisihan antar desa/Kelurahan.
  11. Penetapan Batas Desa
  12. Pembinaan Penggunaan dana Bantuan dan Hibah
  13. Pembinaan Terhadap Penyelenggara Pemerintahan desa
  14. Pengalihan Tugas Staf Kelurahan(diluar Jabatan Struktural dan Fungsional)
  15. Penetapan Plt  Kepala Desa yang berhalangan sementara

TATA RUANG

  1. Memantau dan mengawasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah perkebunan terlantar, tanah Negara bebas dan tanah timbul;
  2. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang;
  3. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian bagi rumah tinggal;
  4. Menyebarluaskan hasil pengkajian tata ruang;
  5. Melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah yang dilakukan oleh panitia pembebasan tanah diwilayah kerjanya;.
  6. Pelaksanaan peningkatan peran serta masyarakat dalam perencanaan tata ruang;
  1. Pendataan, Pengawasan dan Penggunaan Lahan Fasos, Fasum dan garis Sempadan jalan;
  2. Penyebarluasan rencana tata ruang dan pertanahan kepada seluruh masyarakat dan swasta ;

PERTANAHAN

  1. Rekomondasi IPR terhadap permohonan Pendirian bangunan sarana ibadah dan bangunan yang berdampak luas terhadap lingkungan;
  2. Menfasilitasi  sengketa tanah – tanah pemerintah di tingkat desa;
  3. Penetapan pengadaan tanah seperti TPU, Tanah Bangunan SD, pasar desa, Kantor kepala desa/Kelurahan, lapangan olah raga untuk skala tingkat desa;
  4. Menginventalisir tanah sengketa milik pemerintah  Daerah;
  5. Pelaksanaan sosialisasi dalam pengadaan tanah ;
  6. Pelaksanaan pengamanan tanah yang telah dibebaskan.
  7. Penyelesaian dan Fasilitasi tanah hibah untuk kepentingan umum

BINA MARGA

  1. Penetapan jalan Desa/Kelurahan dan jembatan yang harus dipelihara;
  2. Inventarisasi data jalan dan jembatan meliputi peta jalan dan jembatan, jumlah jalan dan jembatan, kondisi jalan dan jembatan serta tipe jalan pada jalan Desa/Kelurahan; 
  3. Pemeliharaan jalan dan jembatan serta bangunan pelengkap lainnya jalan antar penghubung pada jalan Desa/Kelurahan dengan Kecamatan;
  4. Melaporkan kondisi jalan dan jembatan dilingkungan kecamatan diluar kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
  5. Pengawasan terhadap kondisi Jalan dan jembatan pada jalan Desa / Kelurahan dengan Kecamatan;;
  6. Pengawasan terhadap penggunaan jalan dan jembatan di wilayah kecamatan;
  7. Koordinasi Pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan di wilayah kecamatan.
  8. Rehabilitasi Jalan dan Jembatan pada jalan Desa/Kelurahan dengan Kecamatan;

CIPTA KARYA

  1. Untuk dan atas nama Bupati menandatangani surat ijin IMB rumah tinggal katagori Permanen dan semi permanen serta pemutihan IMB rumah tinggal perorangan;
  2. Pelayanan surat IMB Rumah tinggal tambahan dilingkungan perumahan;
  3. Melaksanakan pelayanan perijinan mendirikan bangunan diwilayah kecamatan khusus untuk bangunan rumah tangga sederhana dan mewah;
  4. Rekomendasi IMB untuk Bangunan industri dan Perumahan tertata;
  5. Koordinasi IMB untuk Bangunan industri dan Perumahan tertata;
  6. Penyuluhan IMB untuk Rumah Tinggal ;
  7. Pengawasan terhadap Bangunan pemerintah;
  8. Pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan Rumah tinggal;
  9. Pendataan potensi rumah tinggal yang belum memiliki ijin
  10. Pembangunan dan rehabilitasi bangunan dari APBD dibawah 100 Jt

KEBERSIHAN

  1. Pelaksanaan koordinasi terkait penanganan pengangkutan sampah;
  2. Fasilitasi pengendalian dan pemeliharaan kebersihan ;
  3. Melakukan penyuluhan tentang kebersihan Kepada masyarakat;
  4. PembuatanTPS dan sarana kebersihan skala kecamatan
  5. Pengumpulan sampah

PERTAMANAN

  1. Pendataan dan pelaporan ijin reklame;
  2. Pelayanan ijin reklame, spanduk, poster, pamplet, untuk umbul-umbul yang berskala kecil ( dibawah 1 Meter );
  3. Pelayanan Ijin Reklame dibawah 1 Meter
  4. Pendataan dan penataan taman skala Kecamatan
  1. Rekomendasi izin pemasangan Bilbord, spanduk, poster, pamplet, umbul-umbul yang berskala besar.( diatas 1 Meter );
  2. Rekomendasi penetapan lampu penerangan jalan umum dan taman kota;
  3. Pendataan dan pelaporan PJU
  4. Pendataan Taman di Wilayah kecamatan

PEMAKAMAN

  1. Pendataan dan pelaporan  rumah duka, krematorium;
  2. Pendataan dan pelaporan Taman pemakaman umum (TPU), Umum dan khusus
  3. Koordinasi penanganan pemakaman gelandangan/orang tidak dikenal.

TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

  1. Untuk dan atas nama Bupati menandatangani surat keterangan pencari kerja (SKPK);
  2. Melakukan pendataan pertumbuhan  usia kerja;
  3. Membantu pengembangan sektor  informal, usaha mandiri, penerapan teknologi tepat guna dan padat karya.
  4. Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya
  5. Pemberdayaan KSM
  6. Fasilitasi  pelaksanaan program transmigrasi

KEPENDUDUKAN

  1. Pelaksanaan Pelayanan KTP dan KK
  2. Penerbitan Kartu Penduduk Musiman / Kartu Identitas Non Permanen;
  3. Laporan Data Kependudukan / melakukan pendataan peduduk dan pendatang;
  4. Laporan Jumlah KTP dan KK yang diterbitkan;
  5. Pengolahan data dan informasi kependudukan di Kecamatan
  6. Pembinaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kepada Kelurahan dan atau desa ;
  7. Fasilitasi penyuluhan administrrasi kependudukan;
  8. Fasilitasi pelayanan operasi yustisi dan sipora.

PENCATATAN SIPIL

  1. Pengesahan surat keterangan lahir, mati dan keterangan belum kawin;
  2. Fasilitasi penyuluhan administrrasi catatan sipil.

KELUARGA BERENCANA

  1. Fasilitasi  pelayanan alat kontrasepsi;
  2. Pemberdayaan keluarga pra sejahtera (Pelayanan Kontrasepsi, Pemberian bantuan modal, pemberian keterampilan bagi keluarga pra sejahtera );
  3. Fasilitasi pertemuan posko KB desa dan IMP;
  4. Koordinasi Tingkat kecamatan dengan instansi terkait;
  5. Fasilitasi pendataan pasangan usia subur, tahapan keluarga dan keluarga miskin;
  6. Fasilitasi penyuluhan administrrasi keluarga berencana.
  7. Koordinasi Pengelolaan KB (Rakor KB) Kecamatan
  8. Fasilitasi Pembinaan Institusi Masyarakat ( Pos KB )
  9. FasilitasiPenyuluhan KB Kecamatan
  10. Pembinaan dan pengembnagn Gerakan Sayang Ibu (GSI) Kecamatan
  11. Fasilitasi Pembinaan P2TP2A Kecamatan
  12. Fasilitasi Pembinaan P2WKSS

 PERINDUSTRIAN

  1. Pendataan Industri di Wilayah Kecamatan;
  2. Rekomendasi Surat Ijin Tempat Usaha;
  3. Rekomendasi Surat Ijin domisili usaha;
  4. Rekomendasi Surat keterangan tempat industri;
  5. Pengawasan tempat Industri;
  6. Fasilitasi pembinaan Industri.

PERDAGANGAN

  1. Pendataan Perdagangan di Wilayah Kecamatan;
  2. Rekomendasi Surat Ijin Tempat Perdagangan;
  3. Rekomendasi Surat Ijin domisili usaha Perdagangan;
  4. Rekomendasi Surat keterangan tempat Perdagangan;
  5. Pengawasan Tempat Perdagangan;
  6. Fasilitasi Pembinaan Usaha Perdagangan.

KOPERASI

  1. Pendataan koperasi di Wil. Kecamatan;
  2. Rekomendasi surat keterangan tempat Koperasi;
  3. Pengawasan Tempat Koperasi;
  4. Fasilitasi Pembinaan Usaha Koperasi.

PARIWISATA

  1. Pendataan Pariwisata di Wil. Kecamatan;
  2. Rekomendasi Surat Ijin Tempat Pariwisata;
  3. Rekomendasi surat Ijin domisili usaha Pariwisata;
  4. Rekomendasi surat keterangan tempat Pariwisata;
  5. Pengawasan Tempat Pariwisata;
  6. Fasilitasi Pembinaan Usaha Pariwisata.

PERTANIAN DAN PETERNAKAN

  1. Untuk dan atas nama Bupati menandatangani ijin heuler ;
  2. Koordinasi penanganan pengembangan usaha pertanian skala kecil;
  3. Ketahanan pangan masyarakat;
  4. Pelaksanaan gerakan  perlindungan tanaman pangan dan holtikultura.
  5. Fasilitasi Pengadaan Alat Pertanian
  6. Pendataan usaha peternakan;
  7. Koordinasi pencegahan penyakit hewan menular;
  8. Pendataan populasi ternak;
  9. Koordinasi pengelolaan perguliran ternak bantuan pemerintah;
  10. Pelaksanaan penanganan penggalangan gerakan penanaman hijauan makanan ternak. 
  11. Fasilitasi Pengadaan alat heuler

PERIKANAN

  1. Koordinasi bidang perikanan dan kelutan;
  2. Pengumpulan data, informasi dan pelaporan masalah perikanan dan kelautan.

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

  1. Untuk dan Atas Nama Bupati Menandatangani Surat Ijin pengumpulan Sumbangan Sosial/Pengumpulan uang dan barang di Kecamatan setempat;
  2. Rekomendasi keluarga tidak mampu untuk kepentingan pendidikan, pelayanan kesehatan di rumah sakit;
  3. Rekomendasi izin pendirian oprasional yayasan sosial, organisasi sosial dan panti asuhan;
  4. Penyuluhan kepada masyarakat yang terkena bencana alam, kerusuhan sosial, orang terlantar, lanjut usia, korban napza dan mantan napi.
  5. Fasilitasi kegiatan organisasi sosial/Kemasyarakatan dan LSM
  6. Inventarisasi korban bencana
  7. Membantu menyalurkan bantuan terhadap korban bencana alam

KESEHATAN      

  1. Penerbitan SITU dan keterangan domisili untuk pangan industri rumah tangga (PIRT), toko obat, pengobatan tradisional (Battra);
  2. Penerbitan izin lingkungan pendirian rumah bersalin (RB) dan balai pengobatan (BP), klinik 24 Jam dan Rumah sakit.
  3. Koordinasi, vasilitasi upaya peningkatan kesehatan masyarakat.
  1. Penyusunan perencanaan pembangunan kesehatan skala Kecamatan;
  2. Membantu penyiapan lahan pembangunan puskesmas dan jaringannya;
  3. Kebijakan lokal pembangunan kesehatan wilayah kecamatan dengan memperhatikan kebijakan yang telah ditetapkan daerah dan pusat
  4. Pendataan Jumlah keluarga miskin (Gakin) beserta anggota; 
  5. Penerbitan surat keterangan tidak mampu.
  6. Penyelenggaraan kegiatan-kegiatan desa siaga
    • Survey Mawas Diri
    • Musyawarah Masyakat Desa
    • Pelatihan kader desa siaga
    • Pembinaan komite kesehatan desa

KEBUDAYAAN

  1. Pengawasan sistem sejarah /kepurbakalaan;
  2. Pembinaan kelompok-kelompok kesenian daerah / lembaga adat daerah KabupatenTangerang;

LINGKUNGAN HIDUP

  1. Pendataan, pemantauan dan pelaporan indikasi terjadinya pencemaran dan kerusakan komponen lingkungan
  2. Pengkoordinasian,pembinaan dan pelaporan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
  3. Pendataan, pelaporan dan konservasi lahan kritis;
  4. Pelaksanaan pencegahan atas pengambilan Sumber daya alam tanpa ijin yang dapat berkibat terhadap kerusakan lingkungan ;
  5. Pendataan dan pelaporan setiap kegiatan yang di duga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan
  6. Sosialisai ketentuan dan peraturan pengelolaan  lingkungan