Sebutkan tiga kriteria ketentuan makanan atau minuman itu dihalalkan beserta contoh

Oase.id - Umat Muslim wajib tahu perihal apa saja yang halal dan haram dalam Islam. Termasuk berkaitan dengan makanan. Kita diperintahkan untuk makan makanan halal, dan menjauhi yang haram.

Show

Dalam ajaran Islam, halal dan haram adalah bagian hukum syara'. Keduanya saling berseberangan. Halal merujuk kepada hal-hal yang diperbolehkan. Sedangkan haram adalah hal-hal yang dilarang.

Diyakini bahwa Allah Swt mengharamkan sesuatu termasuk makanan dan minuman karena mengandung mudarat. Diharamkan suatu makanan karena mengandung keburukan yang lebih besar bagi manusia dibandingkan manfaatnya.

BACA: 5 Waktu yang Diharamkan untuk Salat

Kriteria makanan dan minuman haram menurut Islam:

1. Daging Babi dan Bangkai.

Penjelasan lebih detail terkait haramnya daging babi dan bangkai terdapat dalam QS. Al-Maidah ayat 3 di bawah ini:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala."

"Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku."

"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

2. Segala makanan dan minuman yang buruk, makanan yang menjijikkan dan kotor.

Kriteria ini sebagaimana yang tercantum dalam QS. Al-A’raf ayat 157, yang artinya:

"... dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka ... " (Al-A'raf: 157).

3. Binatang buas dan bertaring.

Misalnya anjing, singa, macan, beruang, dan hewan buas lainnya. Haramnya memakan binatang buas dan bertaring terdapat dalam hadis Rasulullah ﷺ:

Artinya: "Semua binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram." (HR. Muslim)

BACA JUGA: Jangan Bergosip, ini 3 Azab Buat Orang yang Suka Ghibah 

4. Hewan yang terpotong anggota tubuhnya, dan hewan itu sendiri masih hidup.

Anggota tubuh yang terpotong itu dihukumi sebagai bangkai. Sehingga tak boleh dimakan.

Mengenai hal ini, Rasulullah ﷺ bersabda: "Bagian yang terpotong dari binatang ternak (sedangkan ia dalam keadaan hidup) maka (dihukumi sebagai) bangkai." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

5. Makanan yang cara memperolehnya dari jalan yang tidak halal.

Dalam mencari uang dengan cara mencuri, merampok, mencopet, menipu, dan korupsi, maka hasilnya adalah haram. Hasil uang tersebut jika digunakan untuk membeli makanan, maka hukumnya haram.

Terdapat dalilnya dalam QS. An-Nisa ayat 29, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa: 29)

6. Minuman Keras

Minuman yang haram dalilnya terdapat pada hadis Nabi Muhammad ﷺ yang artinya: Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda: “Setiap sesuatu yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram."


(ACF)

Islam mengajarkan umatnya untuk mengonsumsi makanan halal lagi baik, suci, dan tidak mengandung mudharat. Semua makanan yang dapat menimbulkan mudharat hukumnya haram untuk dikonsumsi. Mudharat yang dimaksud di sini adalah makanan dengan unsur yang dapat merusak dan berbahaya bagi tubuh. Dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 168 dijelaskan sebagai berikut.

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 168).

Adapun kriteria makanan halal menurut Islam yang boleh dikonsumsi antara lain:

1. Tumbuh-tumbuhan, buah-buahan, dan biji-bijian.

Semua jenis makanan tumbuhan-tumbuhan, buah-buahan, biji-bijian dan olahannya termasuk dalam kriteria makanan halal. Namun yang harus menjadi perhatian adalah selama makanan ini tidak mengandung zat yang dapat merusak atau meracuni tubuh.

2. Beberapa hewan darat dan hewan air.

Kriteria makanan halal dari hewan darat yang baik untuk dikonsumsi salah satunya adalah hewan yang hidup di sekitar manusia dan diberi makan oleh manusia, seperti hewan ternak. Sedangkan untuk kriteria hewan air yang hidup di air yaitu hewan yang hidup di air, jika keluar dari air ia akan mati. Seperti ikan dan hewan laut lainnya.

Sebuah hadits menjelaskan mengenai hal ini bahwa dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan

Selain itu juga terdapat hewan yang hidup di darat dan air. Menurut pendapat para ulama, seluruh hewan yang hidup di dua alam ini halal kecuali kodok, buaya, dan kura-kura. Karena terdapat hadits yang mengharamkannya.

Baca Juga:  Bolehkah Wanita Berhaji Tanpa Mahram?

3. Tidak mengandung zat kimia berbahaya. 

Zat-zat kimia seperti pestisida kimia, pupuk kimia, pewarna dan perasa kimia serta pengawet kimia formalin tidak diperbolehkan karena beresiko pada kinerja organ pada tubuh. Kemungkinan untuk terkena penyakit menjadi sangat besar, bahkan hingga menyebabkan kematian.

4. Tidak kadaluarsa atau membusuk.

Makanan yang kadaluarsa dapat menyebabkan perubahan pada warna, rasa dan bau makanan. Biasanya hal ini terjadi pada makanan olahan yang sudah lewat batas kadaluarsanya. Begitupun halnya dengan makanan yang membusuk seperti bangkai hewan. Dalam surat Al Maidah ayat 3 dijelaskan sebagai berikut.

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tecekik, yang dipukul, yang jatuh ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya.” (QS. Al-Maidah: 3)

5. Disembelih dengan menyebut nama Allah.

Walau hewan ternaktermasuk dalam kriteria makanan halal untuk dikonsumsi, namun tetap harus disembelih dengan menyebut nama Allah SWT. Jika tidak maka dikhawatirkan hewan yang disembelih tersebut tidak menjadi berkah dan tidak mendapatkan manfaat bagi yang memakannya. Seperti disebutkan dalam surat Al-An’am ayat 121 berikut ini.

“Dan janganlah kamu makan sembelihan yang tidak menyebut nama Allah dan sesungguhnya yang demikian itu fasik.” (QS. Al-An’am: 121)

tirto.id - Makanan yang dikonsumsi seorang muslim harus memenuhi kriteria makanan yang halal dan thoyib, serta menghindari yang haram.

Umat muslim meyakini bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala mengharamkan suatu makanan dan minuman karena mengandung mudarat atau keburukan yang lebih besar bagi manusia, dibanding manfaatnya, demikian dilansir laman cendekia.kemenag.go.id.

Makanan dan minuman yang haram dapat merusak hati, ruh, akal serta jasmani.

Sedangkan umat muslim diharapkan selalu menjaga jasmani dan ruhaninya agar selalu sehat dan bersih agar dapat melaksanakan ibadah dengan baik, misalnya saat sholat, puasa, dan lainnya.

Dalil bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala memerintahkan untuk mengonsumsi makanan halal adalah pada surat Al Baqarah (2) ayat 168:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

Artinya:

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (Al Baqarah (2): 168).

Berikut ini merupakan kriteria makanan yang haram:

Dalam Al Quran, ayat yang mengulas perihal apa saja jenis makanan yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala adalah Al Maidah (5): 3 seperti berikut:

1. QS Al Maidah (5) : 3

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala," (QS. Al-Maidah [5]: 3).

Jika merujuk pada ayat di atas, maka dapat disebutkan bahwa jenis makanan haram adalah:

  1. Bangkai
  2. Darah
  3. Babi
  4. Hewan yang disembelih bukan atas nama Allah
  5. Hewan yang mati tercekik, mati dipukul, mati jatuh, mati ditanduk, dan yang mati diterkam hewan buas. Kecuali sebelum matinya hewan itu sempat disembelih dengan menyebut nama Allah (Bismillahirohmanirohiim), maka hewan itu menjadi halal.
  6. Hewan yang disembelih dengan tujuan untuk dikorbankan kepada berhala, patung, sembahan lain selain Allah.
2. QS Al-A’rof (7) : 157

"... dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka ... " (Al-A'raf [7]: 157).

Dari ayat di atas, yang diharamkan adalah segala makanan dan minuman yang buruk, makanan yang menjijikkan, kotor, sebaiknya dijauhi oleh kaum muslim. Misalnya makanan yang sudah basi, hewan yang menjijikkan seperti tikus, dan sebagainya.

3. Hadis Rasulullah Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassallam:

"Semua binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram," (H.R. Muslim).

Binatang yang haram karena buas dan bertaring misalnya adalah anjing, singa, macan, beruang, dan lainnya.

4. Hadis Rasulullah Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassallam:

"Bagian yang terpotong dari binatang ternak [sedangkan ia dalam keadaan hidup] maka [dihukumi sebagai] bangkai," (H.R. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Maksud dari hadis ini adalah, jika seekor hewan terpotong kakinya atau anggota tubuh lainnya dan hewan itu sendiri masih hidup, maka anggota tubuh itu dihukumi sebagai bangkai dan tak boleh dimakan.

5. Makanan yang cara memperolehnya dari jalan yang tidak halal.

Misalnya adalah mendapat uang dari mencuri, merampok, mencopet, menipu, korupsi, maka hasilnya adalah haram. Dalilnya adalah QS An-Nisa (4) : ayat 29:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu". (QS An Nisa : 29).

6. Minuman yang haram

Minuman yang haram dalilnya ada pada hadis Rasulullah Muhammad SAW yang berbunyi:

“Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Setiap sesuatu yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram."

Merujuk modul PAI Kelas VIII, khamr dikategorikan sebagai segala yang memabukkan, walaupun bentuknya tidak harus minuman (bir, arak, shoju, anggur merah, dll).

Saat ini ada banyak zat yang dapat memabukkan walau bentuknya bukan minuman seperti contohnya narkotika.

Narkotika yang memabukkan bentuknya bisa berupa rokok (ganja), heroin, shabu, morfin, dan lainnya. Semua masuk kategori khamr karena bisa memabukkan.

Minuman lain yang diharamkan adalah yang berasal dari benda najis atau benda yang terkena najis, misalnya air kencing baik hewan maupun manusia.

Juga minuman yang cara memperolehnya dari uang hasil pekerjaan atau perbuatan haram.

Baca juga:

  • Cara Menyembelih Ayam agar Halal untuk Dikonsumsi Menurut Islam
  • Bacaan Surah Al-Maidah Ayat 1-5: Penjelasan Jenis Makanan Haram

Baca juga artikel terkait MAKANAN HARAM atau tulisan menarik lainnya Cicik Novita
(tirto.id - cck/tha)


Penulis: Cicik Novita
Editor: Dhita Koesno
Kontributor: Cicik Novita

Subscribe for updates Unsubscribe from updates