Sebutkan tugas kementerian yang diatur dalam undang-undang no 39 tahun 2008

JAKARTA - Menteri memiliki peran yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas perencanaan, administrasi, dan operasional Negara Indonesia. Sebagai asisten Presiden, Menteri mengemban tugas-tugas yang berhubungan dengan kenegaraan dan bertujuan untuk kemajuan Negara Indonesia. Seperti yang kita ketahui, ada beberapa menteri yang diangkat oleh Presiden untuk membantu tugas-tugasnya dalam pemerintahan.

Tugas-tugas yang diamanahkan kepada para menteri tentunya dibagi berdasarkan divisi para menteri tersebut.

Tugas dan kewajiban menteri-menteri di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa divisi, yaitu Menteri Kelautan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia), Menteri Pendidikan dan Olahraga, Menteri Ekonomi, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan beberapa divisi lainnya.

Tugas-tugas dari Menteri Negara

Tugas dari kementerian negara antara lain sebagai berikut:

Mengikuti dan melakukan koordinasi jalannya kebijakan dan program yang telah ditetapkan di bidang tertentu yang menjadi tanggung jawab divisinya.

Mewadahi segala masalah yang muncul dan mengusahakan solusi dari masalah tersebut dengan mengikuti seluruh perkembangan kondisi bidang yang harus dikoordinasikan.

Melakukan koordinasi dengan berbagai direktur jenderal dan pemimpin lembaga lainnya untuk menjalin kerja sama dalam mengatasi masalah yang berhubungan dengan bidang yang dikoordinasikan dalam negara.

Mengenai Kementerian Negara, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa tugas dari kementerian adalah melaksanakan penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Tentunya, dalam menjalankan tugas, kementerian negara wajib berlandaskan pada Undang-Undang dan peraturan yang sudah ditetapkan.

Fungsi dari Kementerian Negara

Berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, fungsi-fungsinya antara lain sebagai berikut:

1. Dalam melaksanakan tugas, kementerian memiliki tanggung jawab terhadap urusan tersebut, seperti yang dimaksud pada pasal 5 ayat 1, yaitu:

  • Perumusan, penetapan, dan jalannya kebijakan pada bidangnya
  • Melakukan pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
  •  Melakukan pengawasan terhadap jalannya tugas di bidangnya
  • Melaksanakan aktivitas teknis dari pusat hingga daerah

2. Dalam pelaksanaan tugasnya, kementerian yang menjalankan urusan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) melaksanakan fungsi sebagai berikut:

  • Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan pada bidangnya
  • Mengelola barang milik/kekayaan negara yang merupakan tanggung jawabnya
  • Melakukan pengawasan dan melaksanakan tugas pada bidangnya; Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi terhadap jalannya urusan di Kementrian di daerah.
  • Melaksanakan kegiatan teknis dengan skala nasional

3. Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian yang menjalankan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) melaksanakan fungsi berikut:

  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan pada bidangnya; Mengoordinasikan dan sinkronisasi jalannya kebijakan pada bidangnya
  • Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
  • Mengawasi terkait dengan jalannya tugas di bidangnya.

Wewenang dari Kementerian Negara

Suatu kementerian negara mempunyai kekuasaan atau wewenang, antara lain:

  • Melakukan koordinasi pemberian pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Presiden dan wakil Presiden.
  • Melaksanakan tugas tertentu yang dilimpahkan dari Presiden.
  • Menjalankan urusan dalam kekuasaannya dengan wewenang eksekutif yang ada.
  • Kewenangan lain yang disesuaikan dengan ketetapan dan peraturan Undang-Undang yang sudah dibuat dan berlaku.
  • Mempunyai wewenang atau kekuasaan dalam bentuk kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan sebagai pelaksana hukum.
  • Karena kekuasaan eksekutif yang ada, kementerian negara mempunyai kewenangan sebagai berikut:
  • Menjalankan peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan dan ditentukan oleh lembaga yang memegang kekuasaan legislatif.
  • Melakukan penyelenggaraan pemerintahan bersama presiden dan wakil presiden.
  • Melaksanakan tata tertib negara baik di dalam ataupun di luar negeri.

Demikianlah tugas-tugas dan wewenang dari menteri secara umum. Semoga penjelasan di atas dapat menambah wawasan Anda.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Undang-Undang Kementerian Negara (secara formal bernama Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara) adalah undang-undang yang mengatur tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, bangunan organisasi, pembentukan, pengubahan, menggabungkan, memisahkan dan/atau mengganti, pembubaran/menghapus kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah, non kementerian dan pemerintah kawasan serta pengangkatan dan pemberhentian menteri atau menteri kordinasi memuat penataan kembali semuanya kelembagaan pemerintahan sesuai dengan nomenklatur seperti departemen, kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian, maupun instansi pemerintahan lain, termasuk lembaga nonstruktural.

Ketentuan

Dalam Undang-Undang tentang Kementerian Negara mengatur sbb:[1]

  • "Kementerian" merupakan perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
  • "Menteri" merupakan pembantu Presiden yang memimpin Kementerian
  • "Urusan Pemerintahan" merupakan setiap urusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Landasan Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • "Pembentukan Kementerian" dilakukan dengan nomenklatur tertentu setelah Presiden mengucapkan sumpah/janji
  • "Pengubahan Kementerian" adalah pengubahan nomenklatur Kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan dengan menggantikan nomenklatur Kementerian yang sudah terbentuk.
  • "Pembubaran Kementerian" merupakan menghapus Kementerian yang sudah terbentuk

Fungsi dan tugas

Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Indonesia[2] mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden [3] dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sbb: [4]

  • Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di anggotanya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di anggotanya dan pelaksanaan cara teknis dari pusat hingga ke kawasan.
  • Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di anggotanya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di anggotanya, pelaksanaan asuhan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di kawasan dan pelaksanaan cara teknis yang berskala nasional.
  • Perumusan dan penetapan kebijakan di anggotanya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di anggotanya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di anggotanya.

Urusan pemerintahan

Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, yang terdiri atas:

  • Urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Landasan Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
  • Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Landasan Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
  • Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, sekeliling yang terkait hidup, pengetahuan pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau kawasan keadaan tertinggal.

Setiap urusan pemerintahan, kecuali urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, tidak harus diproduksi dalam satu Kementerian tersendiri.

Penggabungan, pemisahan dan pembubaran

Kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan tidak mampu diubah dan dihentikan[5], presiden mampu pengubahan Kementerian yang lain dengan mempertimbangkan, efisiensi dan efektivitas, perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah serta kepentingan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara dapat berdiri sendiri dan/atau kepentingan penyesuaian peristilahan yang berkembang dengan ketentuan [6] pengubahan sebagai belakang suatu peristiwa pemisahan atau penggabungan Kementerian presiden melakukan dengan menginginkan pertimbangan atau persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat dengan waktu sangat lama tujuh hari kerja sejak surat presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyatsudah harus memberikan Pertimbangan bilamana Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu sangat lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat presiden diterima belum juga memberikan Pertimbangan maka secara langsung Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan sedangkan khusus untuk Kementerian agama, hukum, keuangan dan keamanan pihak presiden harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Banyak menteri kabinet

Dalam bekerjanya Presiden mampu membentuk Menteri Koordinasi dan Menteri dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas serta perkembangan sekeliling yang terkait global dengan banyak semuanya sangat banyak tiga puluh empat [7] kementerian dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji [8]

Kedudukan rangkap menteri

Menteri dilarang berkedudukan lain sebagai[9]

  • Pejabat negara yang lain
  • Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta
  • Pimpinan organisasi yang dibiayai Aturan Pendapatan Belanja Negara (APBN), Aturan Pendapatan Belanja Kawasan (APBD)

Kedudukan wakil menteri

Bila dipandang perlu Presiden mampu mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu akan tetapi kedudukan wakil Menteri tidak merupakan anggota kabinet melainkan sebagai pejabat karier [10]

Ketentuan peralihan

Kementerian seperti Departemen dan Kementerian Negara tetap bekerjanya hingga dengan terbentuknya Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Kementerian Negara [11]

Pustaka

  1. ^ Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  2. ^ Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  3. ^ Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  4. ^ Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  5. ^ Pasal 17 dan pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  6. ^ Pasal 18, pasal 19 dan pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  7. ^ Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  8. ^ Pasal 13, pasal 14, pasal 15 dan pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  9. ^ Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  10. ^ Pasal 10 berikut penjelasan pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Republik Indonesia
  11. ^ Pasal 7 dan penjelasan pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia

Lihat pula


edunitas.com


Page 2

Undang-Undang Kementerian Negara (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara) adalah undang-undang yang mengatur tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, bangunan organisasi, pembentukan, pengubahan, menggabungkan, memisahkan dan/atau mengganti, pembubaran/menghapus kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah, non kementerian dan pemerintah kawasan serta pengangkatan dan pemberhentian menteri atau menteri kordinasi memuat penataan kembali semuanya kelembagaan pemerintahan sesuai dengan nomenklatur seperti departemen, kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian, maupun instansi pemerintahan lain, termasuk lembaga nonstruktural.

Ketentuan

Dalam Undang-Undang tentang Kementerian Negara mengatur sbb:[1]

  • "Kementerian" merupakan perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
  • "Menteri" merupakan pembantu Presiden yang memimpin Kementerian
  • "Urusan Pemerintahan" merupakan setiap urusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • "Pembentukan Kementerian" dilakukan dengan nomenklatur tertentu setelah Presiden mengucapkan sumpah/janji
  • "Pengubahan Kementerian" adalah pengubahan nomenklatur Kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan dengan menggantikan nomenklatur Kementerian yang sudah terbentuk.
  • "Pembubaran Kementerian" merupakan menghapus Kementerian yang sudah terbentuk

Fungsi dan tugas

Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Indonesia[2] mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden [3] dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sbb: [4]

  • Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di anggotanya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di anggotanya dan pelaksanaan cara teknis dari pusat hingga ke kawasan.
  • Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di anggotanya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di anggotanya, pelaksanaan asuhan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di kawasan dan pelaksanaan cara teknis yang berskala nasional.
  • Perumusan dan penetapan kebijakan di anggotanya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di anggotanya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di anggotanya.

Urusan pemerintahan

Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, yang terdiri atas:

  • Urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
  • Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
  • Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, sekeliling yang terkait hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau kawasan keadaan tertinggal.

Setiap urusan pemerintahan, kecuali urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, tidak harus diproduksi dalam satu Kementerian tersendiri.

Penggabungan, pemisahan dan pembubaran

Kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan tidak dapat diubah dan dihentikan[5], presiden dapat pengubahan Kementerian yang lain dengan mempertimbangkan, efisiensi dan efektivitas, perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah serta kepentingan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara dapat berdiri sendiri dan/atau kepentingan penyesuaian peristilahan yang berkembang dengan ketentuan [6] pengubahan sebagai belakang suatu peristiwa pemisahan atau penggabungan Kementerian presiden melakukan dengan menginginkan pertimbangan atau persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat dengan waktu sangat lama tujuh hari kerja sejak surat presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyatsudah harus memberikan Pertimbangan bilamana Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu sangat lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat presiden diterima belum juga memberikan Pertimbangan maka secara langsung Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan sedangkan khusus untuk Kementerian agama, hukum, keuangan dan keamanan pihak presiden harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Banyak menteri kabinet

Dalam bekerjanya Presiden dapat membentuk Menteri Koordinasi dan Menteri dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas serta perkembangan sekeliling yang terkait global dengan banyak semuanya sangat banyak tiga puluh empat [7] kementerian dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji [8]

Kedudukan rangkap menteri

Menteri dilarang mempunyai kedudukan lain sebagai[9]

  • Pejabat negara yang lain
  • Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta
  • Pimpinan organisasi yang dibiayai Aturan Pendapatan Belanja Negara (APBN), Aturan Pendapatan Belanja Kawasan (APBD)

Kedudukan wakil menteri

Bila dipandang perlu Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu akan tetapi kedudukan wakil Menteri tidak merupakan anggota kabinet melainkan sebagai pejabat karier [10]

Ketentuan peralihan

Kementerian seperti Departemen dan Kementerian Negara tetap bekerjanya hingga dengan terbentuknya Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Kementerian Negara [11]

Pustaka

  1. ^ Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  2. ^ Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  3. ^ Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  4. ^ Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  5. ^ Pasal 17 dan pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  6. ^ Pasal 18, pasal 19 dan pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  7. ^ Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  8. ^ Pasal 13, pasal 14, pasal 15 dan pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  9. ^ Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  10. ^ Pasal 10 berikut penjelasan pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Republik Indonesia
  11. ^ Pasal 7 dan penjelasan pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia

Lihat pula


edunitas.com


Page 3

Undang-Undang Kementerian Negara (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara) adalah undang-undang yang mengatur tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, bangunan organisasi, pembentukan, pengubahan, menggabungkan, memisahkan dan/atau mengganti, pembubaran/menghapus kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah, non kementerian dan pemerintah kawasan serta pengangkatan dan pemberhentian menteri atau menteri kordinasi memuat penataan kembali semuanya kelembagaan pemerintahan sesuai dengan nomenklatur seperti departemen, kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian, maupun instansi pemerintahan lain, termasuk lembaga nonstruktural.

Ketentuan

Dalam Undang-Undang tentang Kementerian Negara mengatur sbb:[1]

  • "Kementerian" merupakan perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
  • "Menteri" merupakan pembantu Presiden yang memimpin Kementerian
  • "Urusan Pemerintahan" merupakan setiap urusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • "Pembentukan Kementerian" dilakukan dengan nomenklatur tertentu setelah Presiden mengucapkan sumpah/janji
  • "Pengubahan Kementerian" adalah pengubahan nomenklatur Kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan dengan menggantikan nomenklatur Kementerian yang sudah terbentuk.
  • "Pembubaran Kementerian" merupakan menghapus Kementerian yang sudah terbentuk

Fungsi dan tugas

Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Indonesia[2] mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden [3] dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sbb: [4]

  • Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di anggotanya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di anggotanya dan pelaksanaan cara teknis dari pusat hingga ke kawasan.
  • Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di anggotanya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di anggotanya, pelaksanaan asuhan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di kawasan dan pelaksanaan cara teknis yang berskala nasional.
  • Perumusan dan penetapan kebijakan di anggotanya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di anggotanya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di anggotanya.

Urusan pemerintahan

Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, yang terdiri atas:

  • Urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
  • Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
  • Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, sekeliling yang terkait hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau kawasan keadaan tertinggal.

Setiap urusan pemerintahan, kecuali urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, tidak harus diproduksi dalam satu Kementerian tersendiri.

Penggabungan, pemisahan dan pembubaran

Kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan tidak dapat diubah dan dihentikan[5], presiden dapat pengubahan Kementerian yang lain dengan mempertimbangkan, efisiensi dan efektivitas, perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah serta kepentingan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara dapat berdiri sendiri dan/atau kepentingan penyesuaian peristilahan yang berkembang dengan ketentuan [6] pengubahan sebagai belakang suatu peristiwa pemisahan atau penggabungan Kementerian presiden melakukan dengan menginginkan pertimbangan atau persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat dengan waktu sangat lama tujuh hari kerja sejak surat presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyatsudah harus memberikan Pertimbangan bilamana Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu sangat lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat presiden diterima belum juga memberikan Pertimbangan maka secara langsung Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan sedangkan khusus untuk Kementerian agama, hukum, keuangan dan keamanan pihak presiden harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Banyak menteri kabinet

Dalam bekerjanya Presiden dapat membentuk Menteri Koordinasi dan Menteri dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas serta perkembangan sekeliling yang terkait global dengan banyak semuanya sangat banyak tiga puluh empat [7] kementerian dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji [8]

Kedudukan rangkap menteri

Menteri dilarang mempunyai kedudukan lain sebagai[9]

  • Pejabat negara yang lain
  • Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta
  • Pimpinan organisasi yang dibiayai Aturan Pendapatan Belanja Negara (APBN), Aturan Pendapatan Belanja Kawasan (APBD)

Kedudukan wakil menteri

Bila dipandang perlu Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu akan tetapi kedudukan wakil Menteri tidak merupakan anggota kabinet melainkan sebagai pejabat karier [10]

Ketentuan peralihan

Kementerian seperti Departemen dan Kementerian Negara tetap bekerjanya hingga dengan terbentuknya Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Kementerian Negara [11]

Pustaka

  1. ^ Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  2. ^ Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  3. ^ Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  4. ^ Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  5. ^ Pasal 17 dan pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  6. ^ Pasal 18, pasal 19 dan pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  7. ^ Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  8. ^ Pasal 13, pasal 14, pasal 15 dan pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  9. ^ Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  10. ^ Pasal 10 berikut penjelasan pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Republik Indonesia
  11. ^ Pasal 7 dan penjelasan pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia

Lihat pula


edunitas.com


Page 4

Undang-Undang Kementerian Negara (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara) adalah undang-undang yang mengatur tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, bangunan organisasi, pembentukan, pengubahan, menggabungkan, memisahkan dan/atau mengganti, pembubaran/menghapus kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah, non kementerian dan pemerintah kawasan serta pengangkatan dan pemberhentian menteri atau menteri kordinasi memuat penataan kembali semuanya kelembagaan pemerintahan sesuai dengan nomenklatur seperti departemen, kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian, maupun instansi pemerintahan lain, termasuk lembaga nonstruktural.

Ketentuan

Dalam Undang-Undang tentang Kementerian Negara mengatur sbb:[1]

  • "Kementerian" merupakan perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
  • "Menteri" merupakan pembantu Presiden yang memimpin Kementerian
  • "Urusan Pemerintahan" merupakan setiap urusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • "Pembentukan Kementerian" dilakukan dengan nomenklatur tertentu setelah Presiden mengucapkan sumpah/janji
  • "Pengubahan Kementerian" adalah pengubahan nomenklatur Kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan dengan menggantikan nomenklatur Kementerian yang sudah terbentuk.
  • "Pembubaran Kementerian" merupakan menghapus Kementerian yang sudah terbentuk

Fungsi dan tugas

Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Indonesia[2] mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden [3] dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sbb: [4]

  • Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di anggotanya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di anggotanya dan pelaksanaan cara teknis dari pusat hingga ke kawasan.
  • Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di anggotanya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di anggotanya, pelaksanaan asuhan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di kawasan dan pelaksanaan cara teknis yang berskala nasional.
  • Perumusan dan penetapan kebijakan di anggotanya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di anggotanya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di anggotanya.

Urusan pemerintahan

Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, yang terdiri atas:

  • Urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
  • Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
  • Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, sekeliling yang terkait hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau kawasan keadaan tertinggal.

Setiap urusan pemerintahan, kecuali urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, tidak harus diproduksi dalam satu Kementerian tersendiri.

Penggabungan, pemisahan dan pembubaran

Kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan tidak dapat diubah dan dihentikan[5], presiden dapat pengubahan Kementerian yang lain dengan mempertimbangkan, efisiensi dan efektivitas, perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah serta kepentingan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara dapat berdiri sendiri dan/atau kepentingan penyesuaian peristilahan yang berkembang dengan ketentuan [6] pengubahan sebagai belakang suatu peristiwa pemisahan atau penggabungan Kementerian presiden melakukan dengan menginginkan pertimbangan atau persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat dengan waktu sangat lama tujuh hari kerja sejak surat presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyatsudah harus memberikan Pertimbangan bilamana Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu sangat lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat presiden diterima belum juga memberikan Pertimbangan maka secara langsung Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan sedangkan khusus untuk Kementerian agama, hukum, keuangan dan keamanan pihak presiden harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Banyak menteri kabinet

Dalam bekerjanya Presiden dapat membentuk Menteri Koordinasi dan Menteri dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas serta perkembangan sekeliling yang terkait global dengan banyak semuanya sangat banyak tiga puluh empat [7] kementerian dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji [8]

Kedudukan rangkap menteri

Menteri dilarang mempunyai kedudukan lain sebagai[9]

  • Pejabat negara yang lain
  • Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta
  • Pimpinan organisasi yang dibiayai Aturan Pendapatan Belanja Negara (APBN), Aturan Pendapatan Belanja Kawasan (APBD)

Kedudukan wakil menteri

Bila dipandang perlu Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu akan tetapi kedudukan wakil Menteri tidak merupakan anggota kabinet melainkan sebagai pejabat karier [10]

Ketentuan peralihan

Kementerian seperti Departemen dan Kementerian Negara tetap bekerjanya hingga dengan terbentuknya Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Kementerian Negara [11]

Pustaka

  1. ^ Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  2. ^ Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  3. ^ Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  4. ^ Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  5. ^ Pasal 17 dan pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  6. ^ Pasal 18, pasal 19 dan pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  7. ^ Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  8. ^ Pasal 13, pasal 14, pasal 15 dan pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  9. ^ Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  10. ^ Pasal 10 berikut penjelasan pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Republik Indonesia
  11. ^ Pasal 7 dan penjelasan pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia

Lihat pula


edunitas.com


Page 5

Undang-Undang Kementerian Negara (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara) adalah undang-undang yang mengatur tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, bangunan organisasi, pembentukan, pengubahan, menggabungkan, memisahkan dan/atau mengganti, pembubaran/menghapus kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah, non kementerian dan pemerintah kawasan serta pengangkatan dan pemberhentian menteri atau menteri kordinasi memuat penataan kembali semuanya kelembagaan pemerintahan sesuai dengan nomenklatur seperti departemen, kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian, maupun instansi pemerintahan lain, termasuk lembaga nonstruktural.

Ketentuan

Dalam Undang-Undang tentang Kementerian Negara mengatur sbb:[1]

  • "Kementerian" merupakan perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
  • "Menteri" merupakan pembantu Presiden yang memimpin Kementerian
  • "Urusan Pemerintahan" merupakan setiap urusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • "Pembentukan Kementerian" dilakukan dengan nomenklatur tertentu setelah Presiden mengucapkan sumpah/janji
  • "Pengubahan Kementerian" adalah pengubahan nomenklatur Kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan dengan menggantikan nomenklatur Kementerian yang sudah terbentuk.
  • "Pembubaran Kementerian" merupakan menghapus Kementerian yang sudah terbentuk

Fungsi dan tugas

Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Indonesia[2] mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden [3] dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sbb: [4]

  • Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di anggotanya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di anggotanya dan pelaksanaan cara teknis dari pusat hingga ke kawasan.
  • Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di anggotanya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di anggotanya, pelaksanaan asuhan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di kawasan dan pelaksanaan cara teknis yang berskala nasional.
  • Perumusan dan penetapan kebijakan di anggotanya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di anggotanya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di anggotanya.

Urusan pemerintahan

Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, yang terdiri atas:

  • Urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
  • Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
  • Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, sekeliling yang terkait hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau kawasan keadaan tertinggal.

Setiap urusan pemerintahan, kecuali urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, tidak harus diproduksi dalam satu Kementerian tersendiri.

Penggabungan, pemisahan dan pembubaran

Kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan tidak dapat diubah dan dihentikan[5], presiden dapat pengubahan Kementerian yang lain dengan mempertimbangkan, efisiensi dan efektivitas, perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah serta kepentingan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara dapat berdiri sendiri dan/atau kepentingan penyesuaian peristilahan yang berkembang dengan ketentuan [6] pengubahan sebagai belakang suatu peristiwa pemisahan atau penggabungan Kementerian presiden melakukan dengan menginginkan pertimbangan atau persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat dengan waktu sangat lama tujuh hari kerja sejak surat presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyatsudah harus memberikan Pertimbangan bilamana Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu sangat lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat presiden diterima belum juga memberikan Pertimbangan maka secara langsung Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan sedangkan khusus untuk Kementerian agama, hukum, keuangan dan keamanan pihak presiden harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Banyak menteri kabinet

Dalam bekerjanya Presiden dapat membentuk Menteri Koordinasi dan Menteri dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas serta perkembangan sekeliling yang terkait global dengan banyak semuanya sangat banyak tiga puluh empat [7] kementerian dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji [8]

Kedudukan rangkap menteri

Menteri dilarang mempunyai kedudukan lain sebagai[9]

  • Pejabat negara yang lain
  • Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta
  • Pimpinan organisasi yang dibiayai Aturan Pendapatan Belanja Negara (APBN), Aturan Pendapatan Belanja Kawasan (APBD)

Kedudukan wakil menteri

Bila dipandang perlu Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu akan tetapi kedudukan wakil Menteri tidak merupakan anggota kabinet melainkan sebagai pejabat karier [10]

Ketentuan peralihan

Kementerian seperti Departemen dan Kementerian Negara tetap bekerjanya hingga dengan terbentuknya Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Kementerian Negara [11]

Pustaka

  1. ^ Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  2. ^ Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  3. ^ Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  4. ^ Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  5. ^ Pasal 17 dan pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  6. ^ Pasal 18, pasal 19 dan pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  7. ^ Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  8. ^ Pasal 13, pasal 14, pasal 15 dan pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  9. ^ Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  10. ^ Pasal 10 berikut penjelasan pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Republik Indonesia
  11. ^ Pasal 7 dan penjelasan pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia

Lihat pula


edunitas.com