Sebutkanlah 3 hak dan 3 kewajiban warga negara serta contoh perwujudannya

10 jenis hak warga negara dan contoh perwujudannya – Dalam Pembahasan saat ini akan berbagi tentang 10 jenis hak warga negara dengan contoh perwujudannya lengkap penjelasan. Hak ialah Sesuatu yang mutlak menjadi milik anda dan pemakaiannya tergantung untuk kita sendiri. Contohnya: hak menemukan pengajaran, hak menemukan nilai dari guru dan sebagainya.

Sebutkanlah 3 hak dan 3 kewajiban warga negara serta contoh perwujudannya

Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak ialah kuasa guna menerima atau mengerjakan suatu yang semestinya diterima atau dilaksanakan melulu oleh pihak tertentu dan tidak bisa oleh pihak beda manapun pun yang pada prinsipnya bisa dituntut secara paksa olehnya.

10 Jenis Hak Warga Negara dan Contoh Perwujudannya

Wajib ialah beban untuk menyerahkan sesuatu yang semestinya tidak dipedulikan atau diserahkan melulu oleh pihak tertentu tidak bisa oleh pihak beda manapun yang pada prinsipnya bisa dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro).

Sedangkan Kewajiban ialah Sesuatu yang mesti dilaksanakan dengan sarat rasa tanggung jawab. Contohnya : mengemban tata tertib di sekolah, menunaikan SPP atau mengemban tugas yang diserahkan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.

Baca Juga : 10 Jenis Alat Musik Tradisional, Cara Memainkan dan Asalnya

Hak dan Kewajiban adalahsesuatu yang tidak bisa dipisahkan, akan namun terjadi pertentangan sebab hak dan keharusan tidak seimbang. Bahwa masing-masing warga negara mempunyai hak dan keharusan untuk menemukan penghidupan yang layak, namun pada kenyataannya tidak sedikit warga negara yang belum menikmati kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.

Semua tersebut terjadi sebab pemerintah dan semua pejabat tinggi lebih tidak sedikit mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat tersebut tidak lumayan hanya mempunyai pangkat akan namun mereka berkewajiban guna memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya laksana ini, maka tidak ada ekuilibrium antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan tersebut tidak ada bakal terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Untuk mencapai ekuilibrium antara hak dan kewajiban, yakni dengan teknik mengetahui posisi diri anda sendiri. Sebagai seorang penduduk negara mesti tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah juga harus tahu bakal hak dan kewajibannya. Seperti yang telah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan keharusan seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat bakal aman sejahtera.

Hak dan keharusan di Indonesia ini tidak bakal pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak guna merubahnya. Karena semua pejabat tidak bakal pernah merubahnya, walaupun rakyat tidak sedikit menderita sebab hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana menemukan materi daripada memikirkan rakyat, sampai ketika ini masih tidak sedikit rakyat yang belum menemukan haknya. Oleh sebab itu, anda sebagai penduduk negara yang berdemokrasi mesti bangun dari mimpi anda yang buruk ini dan merubahnya guna mendapatkan hak-hak dan tak tak sempat melaksanakan keharusan kita sebagai rakyat Indonesia.

Sebagaimana telah diputuskan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang memutuskan bahwa hak penduduk negara dan warga untuk berserikat dan berkumpul, menerbitkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, kriteria-syarat akan ditata dalam undang-undang.

Pasal ini menggambarkan bahwa negara Indonesia mempunyai sifat demokrasi. Pada semua pejabat dan pemerintah guna bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini untuk kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan keharusan dengan seimbang. Dengan menyimak rakyat-rakyat kecil yang sekitar ini tidak cukup mendapat kepedulian dan tidak menemukan hak-haknya.

Pengertian Warga negara ditafsirkan dengan orang-orang sebagai unsur dari suatu warga yang menjadi bagian negara serta berisi makna peserta, anggota atau penduduk dari sebuah negara, yaitu peserta dari sebuah persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.

10 Jenis Hak Warga Negara dan Contoh Perwujudannya

Berikut ialah beberapa jenis hak penduduk negara dan misal perwujudannya yang wajib anda ketahui diantaranya :

1. Hak Warga Negara Pasal 28B ayat 2, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Contoh Pewujudannya :

Masih tidak sedikit berita tentang penganiayaan anak dibawah umur, terdapat yang memaksa anak-anak dibawah umur itu untuk berjualan, mengemis, dll. Bahkan yang sangat baru ini, mengenai tindak pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur.

2. Hak Warga Negara Pasal 27 ayat 2, “Tiap-tiap penduduk negara berhak atas kegiatan dan penghidupan yang layak untuk kemanusiaan.”

Contoh Pewujudannya :

Masih tidak sedikit masyarakat yang tidak mendapatkan kegiatan yang layak, bahkan justeru ada yang masih pengangguran. Karena kegiatan yang tidak pantas tersebut, maka tidak sedikit juga masyarakat yang kesudahannya penghidupannya tidak cukup layak.

3. Hak Warga Negara Pasal 28D ayat 2, “Setiap orang berhak guna bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan pantas dalam hubungan kerja.

Contoh Pewujudannya :

Banyak buruh-buruh yang digaji tidak cukup layak (mendapat upah minimum). Sehingga semua buruh itu tidak dapat memberikan penghidupan yang layak untuk keluarganya.

4. Hak Warga Negara Pasal 28D ayat 1, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Contoh Pewujudannya :

Masih tidak sedikit perlakuan-perlakuan yang bertolak belakang di hadapan hukum. Contohnya tidak sedikit pejabat-pejabat yang mendapat perlakuan eksklusif di dalam hukum, sampai-sampai selalu menang dalam sebuah persidangan.

5. Hak Warga Negara Pasal 31 ayat 1, “Setiap penduduk negara berhak mendapat pendidikan.

Contoh Pewujudannya :

Di daerah-daerah pelosok Nusantara, masih jarang berdiri sekolah, andai pun ada, tersebut tidak layak. Sehingga anak-anak di daerah-daerah pelosok tersebut paling sulit guna mendapatkan pendidikan.

6. Hak Warga Negara Pasal 28E ayat 3, “Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan menerbitkan pendapat.

Contoh Pewujudannya :

Masih adanya pembatasan dalam menerbitkan pendapat, meskipun urusan itu tidak terlihat di depan publik. Tetapi saat di “belakang layar”, orang itu mendapat ancaman supaya tidak menyampaikan pendapatnya.

7. Hak Warga Negara Pasal 27 ayat 3, “Setiap penduduk negara berhak dan mesti ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Contoh Pewujudannya :

Masih kurangnya kesadaran penduduk negara dalam upaya pembelaan negara. Bahkan masih tidak sedikit warga negara yang tidak tahu apa yang mesti ia kerjakan dalam upaya pembelaan negara.

8. Hak Warga Negara Pasal 27 ayat 1, “Segala penduduk negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan mesti menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut dengan tidak terdapat kecualinya.

Contoh Pewujudannya :

Masih tidak sedikit warga negara yang justeru melanggar hukum dan pun masih tidak sedikit pejabat-pejabat yang mendapat dispensasi dalam hukum.

9. Hak Warga Negara Pasal 33 ayat 2, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terdapat di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan guna sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Contoh Pewujudannya :

Masih tidak sedikit pejabat-pejabat serakah yang mengkorupsi duit hasil bumi negara. Sehingga duit hasil bumi yang seharusnya dipergunakan guna kemakmuran rakyat, justeru masuk ke kantong individu pejabat-pejabat serakah tersebut.

10. Hak Warga Negara Pasal 30 ayat 1, “Tiap-tiap penduduk negara berhak dan mesti ikut serta dalam usaha pertahanan dan ketenteraman negara.

Contoh Pewujudannya :

Masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam usaha pertahanan dan ketenteraman negara. Contoh sederhananya laksana ada orang yang tidak ikut jaga pos kamling di kampungnya, sebenarnya hari itu adalah jadwal jaganya di pos kamling tersebut.

Baca Juga : 10 Jenis Batik di Banyumas, Motif dan Penjelasannya

Demikian tentang 10 jenis hak warga negara dan contoh perwujudannya, semoga dapat bermanfaat, dan terimakasih sudah berkunjung, salam.


Page 2

10 jenis hak warga negara dan contoh perwujudannya – Dalam Pembahasan saat ini akan berbagi tentang 10 jenis hak warga negara dengan contoh perwujudannya lengkap penjelasan. Hak ialah Sesuatu yang mutlak menjadi milik anda dan pemakaiannya tergantung untuk kita sendiri. Contohnya: hak menemukan pengajaran, hak menemukan nilai dari guru dan sebagainya.

Sebutkanlah 3 hak dan 3 kewajiban warga negara serta contoh perwujudannya

Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak ialah kuasa guna menerima atau mengerjakan suatu yang semestinya diterima atau dilaksanakan melulu oleh pihak tertentu dan tidak bisa oleh pihak beda manapun pun yang pada prinsipnya bisa dituntut secara paksa olehnya.

10 Jenis Hak Warga Negara dan Contoh Perwujudannya

Wajib ialah beban untuk menyerahkan sesuatu yang semestinya tidak dipedulikan atau diserahkan melulu oleh pihak tertentu tidak bisa oleh pihak beda manapun yang pada prinsipnya bisa dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro).

Sedangkan Kewajiban ialah Sesuatu yang mesti dilaksanakan dengan sarat rasa tanggung jawab. Contohnya : mengemban tata tertib di sekolah, menunaikan SPP atau mengemban tugas yang diserahkan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.

Baca Juga : 10 Jenis Alat Musik Tradisional, Cara Memainkan dan Asalnya

Hak dan Kewajiban adalahsesuatu yang tidak bisa dipisahkan, akan namun terjadi pertentangan sebab hak dan keharusan tidak seimbang. Bahwa masing-masing warga negara mempunyai hak dan keharusan untuk menemukan penghidupan yang layak, namun pada kenyataannya tidak sedikit warga negara yang belum menikmati kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.

Semua tersebut terjadi sebab pemerintah dan semua pejabat tinggi lebih tidak sedikit mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat tersebut tidak lumayan hanya mempunyai pangkat akan namun mereka berkewajiban guna memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya laksana ini, maka tidak ada ekuilibrium antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan tersebut tidak ada bakal terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Untuk mencapai ekuilibrium antara hak dan kewajiban, yakni dengan teknik mengetahui posisi diri anda sendiri. Sebagai seorang penduduk negara mesti tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah juga harus tahu bakal hak dan kewajibannya. Seperti yang telah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan keharusan seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat bakal aman sejahtera.

Hak dan keharusan di Indonesia ini tidak bakal pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak guna merubahnya. Karena semua pejabat tidak bakal pernah merubahnya, walaupun rakyat tidak sedikit menderita sebab hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana menemukan materi daripada memikirkan rakyat, sampai ketika ini masih tidak sedikit rakyat yang belum menemukan haknya. Oleh sebab itu, anda sebagai penduduk negara yang berdemokrasi mesti bangun dari mimpi anda yang buruk ini dan merubahnya guna mendapatkan hak-hak dan tak tak sempat melaksanakan keharusan kita sebagai rakyat Indonesia.

Sebagaimana telah diputuskan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang memutuskan bahwa hak penduduk negara dan warga untuk berserikat dan berkumpul, menerbitkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, kriteria-syarat akan ditata dalam undang-undang.

Pasal ini menggambarkan bahwa negara Indonesia mempunyai sifat demokrasi. Pada semua pejabat dan pemerintah guna bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini untuk kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan keharusan dengan seimbang. Dengan menyimak rakyat-rakyat kecil yang sekitar ini tidak cukup mendapat kepedulian dan tidak menemukan hak-haknya.

Pengertian Warga negara ditafsirkan dengan orang-orang sebagai unsur dari suatu warga yang menjadi bagian negara serta berisi makna peserta, anggota atau penduduk dari sebuah negara, yaitu peserta dari sebuah persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.

10 Jenis Hak Warga Negara dan Contoh Perwujudannya

Berikut ialah beberapa jenis hak penduduk negara dan misal perwujudannya yang wajib anda ketahui diantaranya :

1. Hak Warga Negara Pasal 28B ayat 2, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Contoh Pewujudannya :

Masih tidak sedikit berita tentang penganiayaan anak dibawah umur, terdapat yang memaksa anak-anak dibawah umur itu untuk berjualan, mengemis, dll. Bahkan yang sangat baru ini, mengenai tindak pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur.

2. Hak Warga Negara Pasal 27 ayat 2, “Tiap-tiap penduduk negara berhak atas kegiatan dan penghidupan yang layak untuk kemanusiaan.”

Contoh Pewujudannya :

Masih tidak sedikit masyarakat yang tidak mendapatkan kegiatan yang layak, bahkan justeru ada yang masih pengangguran. Karena kegiatan yang tidak pantas tersebut, maka tidak sedikit juga masyarakat yang kesudahannya penghidupannya tidak cukup layak.

3. Hak Warga Negara Pasal 28D ayat 2, “Setiap orang berhak guna bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan pantas dalam hubungan kerja.

Contoh Pewujudannya :

Banyak buruh-buruh yang digaji tidak cukup layak (mendapat upah minimum). Sehingga semua buruh itu tidak dapat memberikan penghidupan yang layak untuk keluarganya.

4. Hak Warga Negara Pasal 28D ayat 1, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Contoh Pewujudannya :

Masih tidak sedikit perlakuan-perlakuan yang bertolak belakang di hadapan hukum. Contohnya tidak sedikit pejabat-pejabat yang mendapat perlakuan eksklusif di dalam hukum, sampai-sampai selalu menang dalam sebuah persidangan.

5. Hak Warga Negara Pasal 31 ayat 1, “Setiap penduduk negara berhak mendapat pendidikan.

Contoh Pewujudannya :

Di daerah-daerah pelosok Nusantara, masih jarang berdiri sekolah, andai pun ada, tersebut tidak layak. Sehingga anak-anak di daerah-daerah pelosok tersebut paling sulit guna mendapatkan pendidikan.

6. Hak Warga Negara Pasal 28E ayat 3, “Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan menerbitkan pendapat.

Contoh Pewujudannya :

Masih adanya pembatasan dalam menerbitkan pendapat, meskipun urusan itu tidak terlihat di depan publik. Tetapi saat di “belakang layar”, orang itu mendapat ancaman supaya tidak menyampaikan pendapatnya.

7. Hak Warga Negara Pasal 27 ayat 3, “Setiap penduduk negara berhak dan mesti ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Contoh Pewujudannya :

Masih kurangnya kesadaran penduduk negara dalam upaya pembelaan negara. Bahkan masih tidak sedikit warga negara yang tidak tahu apa yang mesti ia kerjakan dalam upaya pembelaan negara.

8. Hak Warga Negara Pasal 27 ayat 1, “Segala penduduk negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan mesti menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut dengan tidak terdapat kecualinya.

Contoh Pewujudannya :

Masih tidak sedikit warga negara yang justeru melanggar hukum dan pun masih tidak sedikit pejabat-pejabat yang mendapat dispensasi dalam hukum.

9. Hak Warga Negara Pasal 33 ayat 2, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terdapat di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan guna sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Contoh Pewujudannya :

Masih tidak sedikit pejabat-pejabat serakah yang mengkorupsi duit hasil bumi negara. Sehingga duit hasil bumi yang seharusnya dipergunakan guna kemakmuran rakyat, justeru masuk ke kantong individu pejabat-pejabat serakah tersebut.

10. Hak Warga Negara Pasal 30 ayat 1, “Tiap-tiap penduduk negara berhak dan mesti ikut serta dalam usaha pertahanan dan ketenteraman negara.

Contoh Pewujudannya :

Masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam usaha pertahanan dan ketenteraman negara. Contoh sederhananya laksana ada orang yang tidak ikut jaga pos kamling di kampungnya, sebenarnya hari itu adalah jadwal jaganya di pos kamling tersebut.

Baca Juga : 10 Jenis Batik di Banyumas, Motif dan Penjelasannya

Demikian tentang 10 jenis hak warga negara dan contoh perwujudannya, semoga dapat bermanfaat, dan terimakasih sudah berkunjung, salam.