Secara teknis penyelenggaraan haji indonesia dilaksanakan oleh direktorat

Puskes Haji, Jakarta - Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja Gabungan dengan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan dan Kementerian Perhubungan di Gedung Nusantara 2 DPR RI, Senin 17 Januari 2022. Rapat dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas, Pimpinan Rapat Komisi VIII H. Yandri Susanto, Spt, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa mewakili Menteri Kesehatan, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto R mewakili Menteri Perhubungan, serta para Anggota Komisi VIII DPR RI dari berbagai fraksi. Selain itu turut hadir juga Kepala Pusat Kesehatan Haji dr. Budi Sylvana, MARS, MH.

“Rapat ini dilaksanakan bertujuan untuk membahas tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2022,” ujar pimpinan rapat KH. Yandri Susanto, S.Pt. “Walaupun belum ada kepastian keberangkatan jemaah haji, namun rapat ini sangat perlu untuk mendengarkan upaya-upaya apa yang dilakukan tiap kementerian dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji apalagi saat ini masih pada masa pandemi,” lanjut pimpinan rapat.

Selanjutnya Menteri Agama memaparkan persiapan yang dilakukan sampai dengan skenario pemberangkatan jemaah haji, “Mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir ditambah lagi dengan adanya Omicron, beberapa opsi antara lain: pemberangkatan kuota penuh, terbatas atau tidak memberangkatkan jemaah haji, dan pemerintah berusaha menyiapkan opsi kuota penuh,” papar Yaqut.

Berdasarkan data dari situs SehatNegeriku pada tanggal 12 Januari 2022 jumlah kasus Omicron di Indonesia sebanyak 572 orang sedangkan di Arab Saudi berdasarkan data dari situs ArabNews pada tanggal 15 Januari 22 tercatat sebanyak 5.281 kasus baru Covid-19.

“Terkait dengan pelaksanaan ibadah haji di masa pandemi, kami menyiapkan hal-hal teknis berupa: Promosi kesehatan pencegahan COVID-19, penyiapan mekanisme PCR jemaah haji, pedoman protokol kesehatan, rencana Operasional kesehatan di ARMUZNA,” ucap Kunta. “Saat ini vaksinasi yang digunakan di Indonesia telah diakui oleh Pemerintah Arab Saudi,” lanjut Kunta.

Rapat dilanjutkan dengan diskusi, para anggota DPR memberikan masukan dan usulan kepada pemerintah yang hadir agar pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 ini dapat berjalan.

Anggota Komisi VII DPR RI, Dr. Achmad, MSi mendorong agar penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 tetap dilaksanakan walaupun kuota hanya 50%.

Di akhir rapat pimpinan rapat mengumumkan kesimpulan rapat persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022, antara lain: 1. Komisi VIII DPR RI meminta Menteri Agama RI untuk : a. Bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan RI dalam melakukan persiapan penyelenggaraan haji bidang kesehatan, termasuk penyediaan anggaran pelaksanaan protokol kesehatan bagi calon jemaah haji, untegrasi aplikasi PeduliLindungi dengan Tawakalna, mekanisme pelaksanaan PCR Swab Test bagi calon jemaah haji, rekrutmen tenaga kesehatan haji, dan mematangkan rencana kontinjensi pada fase Armuzna. b. Bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan RI dalam melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji bidang transportasi untuk memastikan aspek keamanan dan kenyamanan bagi jemaah. c. Bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri RI dan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi dalam memaksimalkan Diplomasi untuk kepastian penyelenggaraan ibadah haji, alokasi kuota dan teknis penyelenggaraan ibadah haji selama di Arab Saudi. 2. Komisi VIII DPR RI meminta Menteri Agama RI, Menteri Kesehatan RI, dan/atau Menteri Perhubungan RI untuk menindaklanjuti masukan Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI, sebagai berikut: a. Melakukan Evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan One Gate Policy dalam pelaksanaan umrah. b. Menyampaikan rincian opsi kebijakan dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada masa pancemi kepada Komisi VIII DPR RI untuk dibahas pada forum panitia kerja BPIH. c. Meningkatkan sosialisasi kepada calon jemaah haji mengenai promosi kesehatan pencegahan Covid-19, terutama akibat adanya varian baru. d. Merumuskan kebijakan opsi pelaksanaan vaksinasi ketiga (booster) bagi calon jemaah haji. e. Memastikan terpenuhinya kecukupan persediaan obat-obatan dan sarana prasarana pelayanan kesehatan jemaah haji di Arab Saudi.

f. Mengawasi kesiapan pihak maskapai penerbangan, termasuk kesiapan ketersediaan armada dan kualitas pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi.

Penulis : Najmi Komariyah
Editor : TeBe Margono