Semua penerimaan dan pengeluaran Desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan Desa dilaksanakan melalui

Redaksi menerima kontribusi naskah, baik berupa opini, artikel, atau tulisan teknis.

Sumber : Hariyati, Lintang Venusita, dan Harianti Agustin

KESIAPAN APARATUR DESA DALAM PENGELOLAAN DANA DESA

Hariyati
Lintang Venusita
Harianti Agustin

Abstraksi

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesiapan aparatur dalam pengelolaan keuangan desa sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 113 Tahun 2014. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan desain penelitian deskriptif. Obyek dari penelitian ini adalah aparatur desa Wonokasian di Sidoarjo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aparatur desa Wonokasian sudah melaksanakan Permendagri No. 113 Tahun 2014 dalam hal perencanaan dan pelaksanaan karena aparatur desa Wonokasian telah membuat APBDesa yang disampaikan kepada Bupati Sidoarjo walaupun partisipasi masyarakat desa Wonokasian dalam forum musrenbangdes cenderung kurang. Pelaksanaan juga sudah menunjukkan kesiapan karena kegiatan yang terdapat dalam APBDesa telah dilaksanakan dan dibuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun dalam hal penatausahaan dan pelaporan serta pertanggungjawaban, pemerintah desa Wonokasian belum sepenuhnya siap dalam menerapkan Permendagri No.113 Tahun 2014 karena pemerintah desa Wonokasian belum membuat buku kas umum, buku kas pembantu pajak dan buku bank. Mereka baru akan membuat dokumen tersebut menjelang tanggal pemeriksaan. Dalam hal pelaporan dan pertanggungajawaban, pemerintah desa Wonokasian membuat dua laporan dengan nilai yang berbeda yaitu sesuai APBDes untuk Bupati Sidoarjo dan sesuai keadaan sebenarnya untuk BPD Wonokasian.

 Kata Kunci: Dana Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, UU No. 6 Tahun 2014, Permendagri No. 113 Tahun 2014

PENDAHULUAN

        Desa adalah salah satu unit pemerintahan yang diselenggakan oleh kepala desa dengan bantuan perangkat desa. Desa bukan lagi merupakan bawahan daerah melainkan menjadi independent community, yang masyarakatnya berhak berbicara atas kepentingan sendiri dan bukan sebagai figuran dan objek namun berperan sebagai aktor. (Sulpan, 2014). Kedudukan desa merupakan entitas politik otonom dan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki regulasi sendiri dalam mengelola kehidupan desa. (Bastian, 2015:20).

       Pelaksanaan otonomi desa tidak akan berjalan efektif tanpa adanya dukungan finansial dari pemerintah. Pembiayaan atau keuangan merupakan faktor essensial dalam mendukung penyelenggaraan otonomi desa, sebagaimana pada penyelenggaraan otonomi daerah. (Wasistiono, 2006:107). Untuk menguatkan kedudukan desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 desa maka desa mendapatkan tambahan pendapatan sesuai dengan pasal 72 yaitu alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disebut Dana Desa.

       Dana Desa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 pasal 19 digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan. Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat merupakan prioritas dalam penggunaan Dana Desa. Dana Desa dari APBN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 dialokasikan ke Kabupaten berdasarkan jumlah desa yang ada dengan dibagi 90% secara merata dan 10% secara proporsional dengan bobot 30% jumlah penduduk, 20% luas wilayah dan 50% angka kemiskinan (IKK).

        Berdasarkan data dari Pimpinan Badan Anggaran DPR RI dan Menteri Keuangan RI (2014), Jumlah rincian dana yang ditransfer ke desa secara nasional mencapai Rp. 20.766.200.000.000. Menurut data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan (2015), Provinsi Jawa Timur mendapatkan dana desa sebesar Rp. 2.214.014.855.000 atau setara dengan 11% dari total nasional dana desa. Kabupaten Sidoarjo adalah daerah otonom di Provinsi Jawa Timur dengan luas wilayah 634,38 km2 dan memiliki 322 desa dan mendapatkan dana desa sebesar Rp. 91.414.871.000. Kabupaten Sidoarjo seperti yang terdapat dalam Majalah ASA TKPKD Edisi 1 Tahun 2015 merupakan daerah yang masih mengalami persoalan-persoalan kemiskinan yaitu masih terdapat 10,70% Rumah Tangga Miskin (RTM) yang hidup dibawah garis kemiskinan, masih rendahnya aksesibilitas dan kualitas pendidikan, masih rendahnya aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan.

        Sidoarjo merupakan kabupaten dengan jumlah penduduk miskin yang semakin bertambah setiap tahunnya. Berdasarkan data dari Susenas BPS tahun 2015, pada tahun 2013 jumlah penduduk miskin yang berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo naik menjadi 135.915 jiwa setelah sebelumnya hanya sebesar 135.550 jiwa pada tahun 2012.

Semua penerimaan dan pengeluaran Desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan Desa dilaksanakan melalui

Gambar 1
Perkembangan Jumlah Penduduk Miskin 
di Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009-2013

Sumber : Susenas BPS dalam Majalah ASA TKPKD Kabupaten Sidoarjo Edisi 1 Tahun 2015

        Salah satu bentuk penggunaan dana dari Dana Desa adalah untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang digunakan untuk mengurangi angka kemiskinan suatu daerah. Percepatan penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi jumlah angka kemiskinan. Berdasarkan Majalah ASA TKPKD Kabupaten Sidoarjo Edisi 1 Tahun 2015, Kabupaten Sidoarjo dibagi menjadi 4 daerah prioritas dengan kecamatan dalam prioritas 1 adalah Kecamatan Jabon, Tarik, Krembung, Balongbendo, Prambon, Tulangan, Wonoayu, dan Porong.

Tabel 1.2
Kecamatan Prioritas Pertama dalam Penanggulangan Kemiskinan Kab. Sidoarjo

Semua penerimaan dan pengeluaran Desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan Desa dilaksanakan melalui

Sumber : Pemkab Sidoarjo Bag. Administrasi Pemerintahan

Semua penerimaan dan pengeluaran Desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan Desa dilaksanakan melalui

Tabel 1.3
Anggaran Dana Desa Kecamatan Wonoayu Kab. Sidoarjo

Semua penerimaan dan pengeluaran Desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan Desa dilaksanakan melalui

Sumber : Pemkab Sidoarjo Bag. Administrasi Pemerintahan

        Berdasarkan tabel 1.3 dapat diketahui bahwa kecamatan Wonoayu adalah kecamatan dengan prioritas pertama dalam penanggulangan kemiskinan di Sidoarjo. Kecamatan Wonoayu memiliki 23 desa dengan perolehan dana desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tertinggi yaitu desa Wonokasian yaitu Rp 291.110.407. Aparatur desa merupakan komponen yang sangat penting dalam pengelolaan dana desa. Selama ini masih terdapat persoalan internal yang dialami desa terutama aparatnya yang masih kurang percaya diri untuk mengelola potensi ekonomi desa dan sumber-sumber keuangannya sehingga berdampak terhadap kemampuan desa untuk berkembang secara alamiah dan dengan otonomi yang dimilikinya kurang berkembang secara maksimal. (Bastian, 2015:48).

        Kapasitas aparatur desa sebagai pelaksana kebijakan merupakan faktor penting yang menunjang keberhasilan pelaksanaan program-program yang dibiayai oleh alokasi dana desa. Kemampuan dan keterampilan aparatur desa sebagai pelaksana kebijakan merupakan dasar dari pelaksanaan pemerintahan khususnya di bidang keuangan dalam mengelola alokasi dana desa (Sukmawan, 2013).

        Kabupaten Sidoarjo mengalokasikan dana desa dari APBN kepada rekening kas desa sesuai dengan alokasi yang telah dihitung oleh sekretaris daerah Pemkab Sidoarjo dengan syarat pencarian pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) tahun berjalan. Desa yang tidak menyusun APB Desa tidak akan mendapatkan dana desa. Pada tahun 2015, semua desa yang berada di wilayah kabupaten Sidoarjo telah membuat APB Desa. Hal ini dibuktikan dengan diterimanya dana desa oleh semua desa yang berada di wilayah kabupaten Sidoarjo.

        Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah melakukan sosialisasi terkait pembinaan aparatur desa. Fachruddin yang merupakan staf bagian administrasi pemerintahan kab. Sidoarjo melalui wawancara tanggal 11 Januari 2015 menyatakan pemerintah kabupaten Sidoarjo sudah melakukan sosialisasi pembinaan aparatur desa sebanyak tiga kali baik yang berasal dari bagian pemerintah, DPPKA maupun inspektorat.

        Desa Wonokasian merupakan salah satu desa yang terdapat di kabupaten Sidoarjo yang telah membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) pada tahun 2015. APB Desa tersebut kemudian dilaksanakan melalui program-program dan dipertanggungjawabkan dengan Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa. Konsekuensi dari lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah kewajiban kepala desa untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran APBDesa yang terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan yang telah ditetapkan dengan peraturan desa dengan dilampiri format Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, Laporan kekayaan milik desa, Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk desa.

        Kepala desa merupakan pihak yang membuat laporan realisasi pelaksanaan APB Desa namun di desa Wonokasian pihak yang membuat laporan realisasi pelaksanaan APB Desa adalah Bapak Ach. Asrori selaku staf administrasi umum. Menurut Bapak Sanusi selaku kepala desa Wonokasian, semua masalah dalam hal penatausahaan dan pelaporan dikerjakan oleh Bapak Ach. Asrori. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis membuat judul “Dana Desa Bergulir dan Kesiapan Aparatur Desa dalam Pengelolaan Dana Desa Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014”

TINJAUAN PUSTAKA
Pengelolaan Keuangan Desa

        Keuangan Desa menurut UU No. 6 Tahun 2014 adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa yaitu hak dan kewajiban atas pendapatan, belanja, pembiayaan dan pengelolaan keuangan desa. Adapun pendapatan desa menurut Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah:

  • Pendapatan asli desa yang terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa.

  • Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang  disebut Dana Desa

  • Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten atau Kota

  • Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten atau Kota

  • Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga

  • Lain-lain pendapatan Desa yang sah.

Menurut Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, keuangan desa harus dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif dan dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Terdapat tiga prinsip dalam pengelolaan keuangan pemerintah menurut Mardiasmo (2002:105) antara lain sebagai berikut:

  • Transparansi
    Transparansi atau  prinsip keterbukaan. Prinsip ini memberikan pengertian bahwa anggota masyarakat memiliki hak dan akses yang sama untuk mengetahui proses anggaran.

  • Akuntabilitas
    Prinsip akuntabilitas merupakan prinsip pertanggungjawaban publik yang berarti penganggaran mulai dari perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan harus benar-benar dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada DPRD dan masyarakat.

  • Value For Money
    Prinsip value for money yang menerapkan proses penganggaran secara ekonomis, efisien dan efektif. (Mardiasmo, 2002).

Pengelolaan atau manajemen keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perncanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa (Bastian, 2015:24). Manajemen keuangan desa memberikan manfaat dalam pelaksanaan tugas utama desa yaitu sebagai berikut:

  • Mengetahui permasalahan dalam rangka penyediaan layanan publik di desa

  • Menyusun rencana dan merumuskan tujuan

  • Mengidentifikasi kelemahan, kekuatan, peluang dan ancaman dalam perencanaan.

  • Sebagai acuan dalam penetapan anggaran desa

  • Sebagai alat pengendalian dalam pelaksanaan pembangunan desa.

Semua penerimaan dan pengeluaran Desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan Desa dilaksanakan melalui

Gambar 2.2
Siklus Manajemen Keuangan Desa

Sumber : Bastian (2015:26)

Pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri No. 113 Tahun 2014 adalah sebagai berikut:

  1. Perencanaan
         Perencanaan adalah proses menentukan tindakan masa depan secara tepat melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia (Bastian, 2006). Menurut Ernie dan Kurniawan (2005) dalam Bastian (2015:91), Perencanaan dapat dilihat dari 3 hal yaitu:

    1. Dari sisi proses, fungsi perencanaan adalah proses dasar yang digunakan untuk memilih tujuan dan menentukan bagaimana tujuan tersebut akan dicapai.

    2. Dari sisi fungsi manajemen, perencanaan adalah fungsi dimana pemimpin menggunakan pengaruh atas wewenangnya untuk menentukan atau mengubah tujuan dan kegiatan organisasi.

    3. Dari sisi pengambilan keputusan, perencanaan merupakan pengambilan keputusan untuk jangka waktu yang panjang atau yang akan datang mengenai apa yang akan dilakukan, bagaimana melakukannya, bilamana dan siapa yang akan melakukannya. Dalam perencanaan, keputusan yang diambil belum tentu sesuai dengan tujuan sebelumnya sehingga implementasi perencanaan tersebut dibuktikan di kemudian hari. (Bastian, 2015:91).

      Berdasarkan Permendagri No. 66 Tahun 2007 pasal 6, perencanaan penyelenggaraan desa disusun dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 79 ayat 2, perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka meliputi:

1) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM) untuk jangka waktu 6 tahun

2) Rencana Pembangunan Tahunan Desa  atau Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKD) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 tahun.

     Dalam penggunaan Dana Desa, RPJM Desa dan RKP Desa disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah desa dan digunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat, pembangunan dan kegiatan kemasyarakatan. (Pasal  19 Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014).

     RPJM Desa digunakan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang sesuai kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat, menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa, memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa dan menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.

     Anggaran merupakan alat yang digunakan sebagai bentuk perencanaan bagaimana perkembangan desa dalam satu tahun kedepan. Menurut Bastian (2006), perencanaan dan penganggaran merupakan rangkaian dalam satu kesatuan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa.
  • Pelaksanaan
          Pelaksanaan anggaran dalam sebuah program adalah proses dimana sumber daya keuangan diarahkan dan dikendalikan untuk mencapai tujuan dan objek anggaran yang telah disetujui.  Dalam mengelola dana desa, Kepala Desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang dalam pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada perangkat desa yaitu sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis. Dalam hal pencairan dana dalam rekening kas Desa ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa.
  • Penatausahaan     

          Penatausahaan merupakan kegiatan yang dilakukan oleh bendahara desa dengan melakukan pencatatan pada setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas uang tersebut kepada kepala desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
        Kepala Desa dalam melaksanakan penatausahaan keuangan desa harus menetapkan Bendahara Desa. Penetapan Bendahara Desa harus dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran bersangkutan dan berdasarkan keputusan kepala desa.       Bendahara Desa merupakan pihak yang melaksanakan penatausahaan di tingkat desa. Penatausahaan desa dibedakan menjadi dua yaitu: 1) Penatausahaan Pendapatan (Penerimaan)      Dalam penatausahaan penerimaan pendapatan desa, bendahara membuat dokumen yaitu buku kas umum, buku kas harian pembantu, dan buku kas pembantu perincian obyek penerimaan. 2) Penatausahaan Belanja (Pengeluaran)

        Dokumen penatausahaan pengeluaran harus disesuaikan dengan Perdes tentang APB Desa atau Perdes tentang Perubahan APB Desa melalui pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Pengajuan SPP harus disetujui Kepala Desa melalui Pelaksana Teknis Pengelolaan keuangan Desa (PTPKD).

  • Pelaporan dan Pertanggungjawaban Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya berdasarkan pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, maka Kepala Desa berkewajiban: 1) Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa detiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota 2) Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota 3) Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran

    4) Memberikan atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

  • Teori Anggaran

         Anggaran sektor publik menurut Mardiasmo (2006:63) merupakan alat ekonomi terpenting yang dimiliki pemerintah untuk mengarahkan perkembangan sosial dan ekonomi, menjamin kesinambungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

         Anggaran kecamatan dan desa menurut Bastian (2014:269) merupakan keseluruhan anggaran yang diarahkan pada pemenuhan kebutuhan kecamatan dan desa, masyaraat umum dan semua hal yang menunjang operasional kecamatan dan desa. Anggaran kecamatan dan desa dibuat untuk merencanakan tindakan apa yang akan dilakukan oleh organisasi kecamatan dan desa, berapa biaya yang dibutuhkan dan berapa hasil yang diperoleh dari belanja organisasi kecamatan dan desa tersebut.

    Otonomi Desa

         Otonomi desa merupakan otonomi yang berdasarkan pada asal-usul dan adat istiadat setempat yang dihasilkan dari beragam interaksi antar individu dalam suatu masyarakat atau merupakan hasil cipta, rasa dan karsa masyarakat yang dalam kenyataannya pasti menimbulkan suatu keanekaragaman, baik keanekaragaman dari penataan desa, tata kehidupan masyarakat, potensi desa, susunan pemerintahan, maupun tatanan pemerintahan yang sangat dipengaruhi oleh keanekaragaman asal-usul dan adat istiadat masyarakatnya (Widjaja, 2005:168).

    Pemerintahan Desa

    1. Konsep Pemerintahan Desa

           Penyelenggaraan pemerintahan desa tidak terpisahkan dari penyelenggaraan otonomi daerah. Pemerintah desa merupakan unit terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat serta tonggak untuk keberhasilan semua program. Karenanya upaya memperkuat desa (pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan) merupakan langkah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah. (Widjaja, 2005:76)

          Tugas dari Kepala Desa adalah untuk menyelenggarakan urusan pemerintah yaitu pengaturan kehidupan masyarakat sesuai dengan kewenangan Desa seperti pembuatan pengaturan kehidupan masyarakat berupa pembentukan lembaga kemasyarakatan. Tugas Kepala Desa dalam hal pembangunan adalah pemberdayaan masyarakat dalam hal penyediaan sarana prasarana fasilitas umum. Sedangkan tugas Kepala Desa dalam kemasyarakatan meliputi kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat dari desa tersebut.

           Atas pelaksanaan tugas tersebut, Kepala Desa berkewajiban melaksanakan tugas pertanggungjawaban berupa pembuatan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa yang ditujukan kepada Bupati atau Walikota setiap akhir tahun anggaran, menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati atau walikota dan menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran. Laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa paling lambat disampaikan tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Laporan ini digunakan sebagai bahan evaluasi oleh bupati atau walikota sebagai dasar pembinaan dan pengawasan.
    2. Konsep Good Governance

           Governance dapat diartikan sebagai cara mengelola urusan publik. World Bank memberikan definisi governance sebagai “the way state power is used in managing economic and social resources for development of society.” Sedangkan United Nation Development Program (UNDP) mendefinisikan governance sebagai “the exercise of political, economic and administrative authority to manage a nation’s affair at all levels”. Jika mengacu pada program World Bank dan UNDP, good governance adalah orientasi dari pembangunan sektor publik.

          Pengertian good governance diartikan sebagai kepemerintahan yang baik sebagai penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggungjawab  dan sejalan dengan prinsip demokrasi serta pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif (Renyowijoyo, 2010:13)

    METODE
    Jenis Penelitian

         Jenis penelitian pada penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan desain penelitian deskriptif. Metode penelitian kualitatif deskriptif merupakan metode yang digunakan untuk menemukan pengetahuan terhadap subjek penelitian pada saat tertentu. Penelitian deskriptif digunakan untuk mengumpulkan informasi tentang subjek penelitian dan perilaku subjek penelitian pada periode tertentu (Mukhtar, 2013:11)

         Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bertujuan untuk mengetahui kesiapan aparatur desa dalam pengelolaan dana desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

    Lokasi Penelitian

        Penelitian ini dilakukan di Desa Wonokasian Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo yang merupakan daerah prioritas 1 pada peta prioritas intervensi kebijakan percepatan penanggulangan kemiskinan dalam Majalah ASA TKPKD Edisi 1 Tahun 2015 dengan anggaran Dana Desa yang paling besar sebesar Rp. 291.110.407 pada Kecamatan Wonoayu.

    Unit Analisis

    Unit analisis dalam penelitian adalah satuan tertentu yang diperhitungkan sebagai subjek penelitian (Arikunto, 2006:143). Subjek penelitian pada penelitian ini adalah aparatur Desa yaitu Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan Pelaksana Teknis Lapangan. Aparatur tersebut akan melakukan kegiatan pengelolaan keuangan desa sebagai berikut:

    1. Kegiatan perencanaan Indikator dari kesiapan pemerintah desa dalam perencanaan adalah: 1) Pemerintah desa telah membuat APBDesa sebagai rencana keuangan tahunan Desa (Pasal 20 Permendagri No. 113 Tahun 2014) 2) Pemerintah desa telah membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah (Pasal 79 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014) 3) Pemerintah desa telah membuat Rencana Kerja Pemerintah Desa (Pasal 79 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014) 4) Masyarakat dilibatkan dalam proses penentuan APBDesa (Pasal 80 UU No. 6 Tahun 2014) 5) Pemerintah desa menyampaikan APBDesa kepada Bupati (Pasal 21 Permendagri No. 113 Tahun 2014)

      6) Pemerintah desa mampu mengoperasikan aplikasi SIMDA Desa yang berasal dari BPKP untuk membuat APBDesa

    2. Kegiatan pelaksanaan Indikator dari kesiapan pemerintah desa dalam pelaksanaan adalah: 1) Pelaksanaan program sesuai dengan APB Desa yang telah dibentuk 2) Pelaksanaan program desa diikuti oleh masyarakat desa (Pasal 81 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014) 3) Setiap kegiatan yang akan dilaksanakan disertai dengan Rencana Anggaran Biaya ((Pasal 27 Permendagri No. 113 Tahun 2014) 4) Program belanja diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat (Pasal 74 UU No. 6 Tahun 2014)

      5) Pencairan dana dalam Rek. Kas desa ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa (Pasal 92 PP No. 43 Tahun 2014)

    3. Kegiatan penatausahaan Indikator dari kesiapan pemerintah desa dalam penatausahaan adalah: 1) Transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat saat transaksi dilakukan. (Pasal 35 ayat (2) Permendagri No. 113 Tahun 2014) 2) Pemerintah desa membuat buku kas umum, buku kas harian pembantu, buku kas pembantu perincian obyek penerimaan dan pengeluaran. (Pasal 36 Permendagri No. 113 Tahun 2014)

      3) Setiap kegiatan pengeluaran diajukan dengan Surat Permintan Pembayaran (SPP) dan diverifikasi Sekretaris Desa dan diotorisasi Kepala Desa. (Pasal 28 Permendagri No. 113 Tahun 2014)

    4. Kegiatan pelaporan dan pertanggungjawaban Indikator dari kesiapan pemerintah desa dalam pelaporan dan pertanggungjawaban adalah: 1) Pemerintah desa membuat Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa setiap semester 1 maksimal Juli dan semester 2 maksimal minggu keempat bulan Januari kepada Bupati/Walikota (Pasal 37 Permendagri No. 113 Tahun 2014) 2) Pemerintah desa menyusun laporan penyelenggaraan pemerintah desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota (Pasal 27 UU No. 6 Tahun 2014) 3) Pemerintah desa menginformasikan informasi penyelenggaraan desa kepada masyarakat melalui papan pengumuman, atau media yang lain. (Pasal 40 Permendagri No. 113 Tahun 2014)

      4) Pemerintah desa melaporkan laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada BPD (Pasal 27 UU No. 6 Tahun 2014)

    Informan Penelitian

    Moleong (2005: 132) mendefinisikan informan sebagai orang pada latar penelitian yang dimanfaatkan untuk memberikan informasi tentang situasi dan kondisi latar penelitian. Adapun informan yang menjadi informan kunci dalam penelitian ini adalah:

    1. Kepala Desa Wonokasian yaitu Bapak Sanusi

    2. Kepala BPD yaitu Bapak Drs. Suwandi

    3. Sekretaris Desa yaitu Bapak M. Anas Sholeh

    4. Bendahara Desa yaitu Bapak Ach. Asrori

    5. Pelaksana Teknis Lapangan yaitu Bapak Sutarmin selaku Kasi Pembangunan

    Sumber Data

         Menurut Mukhtar (2013:99), Data adalah keseluruhan infomasi empiris dan dokumentatif yang diperoleh di lapangan untuk mendukung arah konstruksi ilmu secara ilmiah dan akademis. Sumber data yang diperlukan dalam penelitian ini diperoleh secara langsung dari wawancara yang akan dilakukan dengan  Kepala Desa, Kepala BPD, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Lembaga, Pelaksana Teknis Lapangan yaitu Kasi Pembangunan yang berada di Desa Wonokasian Kecamatan Wonoayu kabupaten Sidoarjo.

    Teknik Pengumpulan Data 

         Teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh peneliti dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

    1. Wawancara
      Wawancara menurut Moleong (2005:186), wawancara adalah percakapan dengan maksud  tertentu. Wawancara merupakan percakapan antara dua orang atau lebih untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan yang diajukan.
    2. Observasi
      Observasi dilakukan dengan melakukan pengamatan secara langsung, melakukan penjelajahan umum dan menyeluruh, melakukan deskripsi terhadap semua yang dilihat, didengar dan juga dirasakan.

    Teknik Analisis Data

         Teknik analisis data  yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

    1. Reduksi Data (Data Reduction)
      Mereduksi data berarti merangkum, memilih hal yang pokok dan memfokuskan pada hal penting yang sesuai dengan pembahasan.
    2. Keabsahan Data

      Penelitian kualitatif harus dapat mengungkap kebenaran yang objektif sehingga keabsahan data merupakan hal yang sangat penting dalam penelitian kualitatif. Kredibilitas atau kepercayaan dalam penelitian kualitatif dapat dicapai melalui keabsahan data. Triangulasi menurut Mukhtar (2013:137) merupakan teknik yang digunakan oleh peneliti untuk menguji keterpercayaan atau keabsahan data. Uji kredibilitas data dalam penelitian ini dilakukan menggunakan trianggulasi sumber yaitu dengan menguji kredibilitas data dengan mengecek jawaban kepada beberapa sumber yang terkait dengan penelitian.

    3. Penyajian Data (Display Data)
      Penyajian data merupakan sekumpulan informasi yang tersusun dan memberikan kemungkinan untuk menarik kesimpulan sesuai dengan data yang terkumpul.

    4. Memberikan Kesimpulan Data
      Pemberian kesimpulan data merupakan pemberian deskripsi atau gambaran objek yang sebelumnya masih belum jelas. Pada tahapan ini, peneliti membuat rumusan proposisi terkait dengan prinsip logika, mengangkatnya sebagai temuan penelitian, mengkaji dan mengelompokkan hasil kemudian melaporkan hasil penelitian lengkap, dengan temuan baru yang berbeda dari temuan yang sudah ada.

    HASIL DAN PEMBAHASAN
    Dana Desa di Desa Wonokasian

    Desa Wonokasian mendapatkan penerimaan Dana Desa dari APBN sebesar Rp. 291,110,407.27 yang disajikan dalam tabel berikut ini:

    Tabel 4.1
    Pencairan Dana Desa di Desa Wonokasian Tahun Anggaran 2015

    Semua penerimaan dan pengeluaran Desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan Desa dilaksanakan melalui

    Sumber : Data Diolah

    Pengelolaan Dana Desa di Desa Wonokasian

    1. Perencanaan

         Perencanaan merupakan tahap awal sebelum tahap pelaksanaan. Perencanaan dilakukan desa Wonokasian dengan mengadakan forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Musyawarah perencanaan pembangunan desa atau musrenbangdes dimulai dari kepala desa dengan melihat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan harus disesuaikan dengan Rencana Kerja Pembangunan Desa. Forum ini dilakukan setelah sebelumnya diadakan musyawarah dalam tingkat RT kemudian hasilnya dibawa ke dalam forum musrenbangdes. Sedangkan Bapak Sanusi sebagai Kepala Desa menyatakan bahwa perencanaan itu berasal dari RT dimana tiap-tiap warga mengusulkan beragam program yang akan dibawa dalam forum musrenbangdes.      Forum musrenbangdes di Desa Wonokasian dilakukan oleh 21 RT sehingga diadakan diskusi lagi dalam acara tersebut untuk menentukan program yang akan dilanjutkan dengan Ketua BPD sebagai ketua sidang. Dalam forum Musrenbangdes ini baru disusun Anggaran Pandapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang hasilnya akan dituangkan dalam Peraturan Desa. APBDes merupakan salah satu alat yang digunakan untuk mengontrol keuangan dari suatu Desa. Anggaran merupakan sarana yang merefleksikan arah dan tujuan dari suatu entitas termasuk Desa.     Berdasarkan Permendagri No. 113 Tahun 2014, APBDesa terdiri atas tiga komponen yaitu pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan desa. Berdasarkan Peraturan Desa Wonokasian tentang Perubahan atas Peraturan Desa No. 01 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015 adalah sebagai berikut:

      Semua penerimaan dan pengeluaran Desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan Desa dilaksanakan melalui

      Dana desa di wilayah Desa Wonokasian dicairkan dari APBN dengan bertahap dan diprioritaskan untuk proyek paving, pengadaan kamera, proyektor, kegiatan PHBN, PHBI, dan bantuan operasional PKK, Karang Taruna dan kelompok tani.

      Partisipasi Masyarakat Desa Wonokasian dalam Perencanaan Desa

           Masyarakat sebagai bagian dari desa diharapkan terlibat dalam penentuan prioritas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengetahui kebutuhan suatu desa yang sesungguhnya. Musrenbangdes merupakan forum yang membahas rencana usulan kegiatan pembangunan di tingkat desa dengan berpedoman pada Perencanaan Pembangunan Partisipasi Masyarakat Desa (Subroto, 2009). Menurut Bastian (2015:121), partisipasi publik dalam proses kebijakan masih rendah. Masyarakat desa Wonokasian juga masih rendah partisipasinya dalam kegiatan Musrenbangdes. Mereka tidak mengikuti rapat namun mentaati hasil rapat yang ditetapkan.

      Transparansi dalam Perencanaan

           Transparansi menurut NDP dalam Mardiasmo (2009:18), dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik  secara langsung dapat langsung diperoleh oleh mereka yang membutuhkan. Sebagai bentuk transparansi, BPD menyampaikan hasil perencanaan kepada masyarakat. Di desa wonokasian tidak terdapat papan pengumuman yang menjelaskan kegiatan apa saja yang akan dilakukan oleh desa Wonokasian selama satu tahun ke depan mereka mengetahui hasil tersebut dari BPD.

      Kesiapan Aparatur Desa dalam Perencanaan

           Menurut Pasal 79 UU No. 6 Tahun 2014, pemerintah desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupate /Kota yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang biasa disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).

          Perangkat Desa Wonokasian yaitu Sekretaris Desa, Bapak Anas Sholeh telah melaksanakan isi dari pasal 20 Permendagri No. 113 Tahun 2014 yaitu penetapan perencanaan telah dilakukan dengan melihat isi dari RPJMDesa dan harus sesuai dengan RKP. Perangkat desa Wonokasian juga melaksanakan Perbup Sidoarjo No. 27 Tahun 2015 yaitu membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) bersamaan dengan Rancangan Peraturan Desa.Perangkat Desa Wonokasian juga telah menjalankan isi dari pasal 21 Permendagri No. 113 Tahun 2014 dengan menyampaikan hasil APBDesa kepada Bupati Sidoarjo melalui kecamatan Wonoayu dan Bupati Sidoarjo pasti menyetujui APBDesa yang telah diterima karena menurut Bapak Ach. Asrori apabila pihak BPD telah menyetujui suatu APBDesa maka pihak kecamatan dan Bupati Sidoarjo secara tidak langsung pasti akan menyetujuinya. Sehingga isi dari ayat 3 dan 4 pada tahun 2015 tidak terjadi di Desa Wonokasian dan rancangan APBDesa yang dibuat pasti menjadi APBDesa.

    2. Pelaksanaan
      Program Desa yang Didanai Dana Desa
      Desa Wonokoasian menggunakan Dana Desa yang diterimanya untuk mendanai hal-hal berikut ini:

      1. Penyelenggaraan Pemerintah a. Pengadaan papan data profil desa b. Pengadaan kamera

        c. Pengadaan proyektor

      2. Pelaksanaan pembangunan desa a. Paving jalan lingkungan Karang asem b. Paving jalan lingkungan Ngemplak c. Paving jalan lingkungan Lengkong

        d. Paving jalan lingkungan Kramat

      3. Pembinaan kemasyarakatan a. Kegiatan PHBI b. Kegiatan PHBN

        c. Kegiatan SKJ

      4. Pemberdayaan masyarakat a. Bantuan operasional PKK b. Bantuan operasional Karang taruna

        c. Bantuan kelompok masyrakat miskin

      5. Kejadian tak terduga
             Dana Desa di Desa Wonokasian dialokasikan sebesar 70,42% untuk membiayai pembangunan desa yaitu proyek paving jalan di lingkungan Dusun Karang Asem, Ngemplak, Lengkong dan Kramat sejumlah Rp. 205.000.000. Selain itu 15, 11% atau setara dengan Rp. 44.000.000 digunakan untuk membiayai pemberdayaan masyarakat yaitu operasional PKK, karang taruna, kelompok tani dan banntuan pada kelompok masyarakat miskin. Pemberdayaan masyarakat menghabiskan Dana Desa sebesar Rp. 24.000.000 atau 8,24%. Belanja modal untuk papan profil desa, kamera, proyektir dan podium rapat senilai Rp. 18.000.000 atau 6,18%.

    Alur Pelaksanaan Program-Program Desa

         Alur pelaksanaan program di Desa Wonokasian adalah dengan membentuk TPKD  dengan Kasi Pembangunan sebagai ketua kemudian proyek dijalankan dengan bantuan masyarakat setempat dengan menggunakan dana hutang. Hal ini karena apabila Dana Desa baru keluar bulan 7 namun bulan 12 sudah harus dipertanggungjawabkan maka apabila tidak menggunakan sumber hutang maka proyek tidak dapat selesai tepat waktu.

    Proses Pencairan Dana dalam Pelaksanaan Program Desa

         Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembanguna Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015, Dana Desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) setiap tahun anggaran dan pencairan Dana Desa dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilaksanakan setelah Kepala Desa menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) kepada Bupati Sidoarjo. Pencairan dana dilakukan melalui rekening kas Bank Jatim dengan syarat dicairkan oleh Kepala Desa dan Bendahara, apabila salah satu pihak tidak datang maka dana desa tidak dapat diambil.

    1. Kesiapan dalam Hal Pelaksanaan
      Pelaksanaan selalu melibatkan penerimaan dan pengeluaran uang yang dilaksanakan melalui rekening kas desa. Desa Wonokasian telah melakukan penerimaan dan pegeluaran kas melalui rekening Bank Jatim.

           Penerimaan dan pengeluaran desa di Desa Wonokasian tahun 2015 didukung dengan bukti yang sah yaitu untuk penerimaan berupa SPP dan cek yang sesuai dengan jumlah permintaan di Bank Jatim yang akan dicairkan. Sedangkan pengeluaran pengeluaran kas didukung dengan kuitansi dan faktur. Pemerintah Desa Wonokasian dalam pencairan dana dilakukan oleh Bendahara dan Kepala Desa. Dalam proses pencairan kedua pihak tersebut harus hadir karena apabila salah satu tidak bisa hadir maka tidak akan bisa mencairkan dana. Di Desa Wonokasian kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa selalu disertai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dikerjakan oleh bendahara desa kemudian di verifikasi oleh Sekretaris Desa dan disahkan Kepala Desa. Namun di Desa Wonokasian tidak terdapat buku pembantu kas. Pihak bendahara baru akan membuat buku pembantu kas saat menjelang pemeriksaan.

    Semua penerimaan dan pengeluaran Desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan Desa dilaksanakan melalui

    Gambar 4.3
    Rekening Koran Desa Wonokasian

                Dana Desa merupakan sumber utama kedua pendapatan desa. Bila disajikan dalam tabel adalah sebagai berikut:

    Tabel 4.3
    Pendapatan Desa Wonokasian

    Semua penerimaan dan pengeluaran Desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan Desa dilaksanakan melalui

    Sumber : Data Diolah 

               Dari tabel diatas dapat diketahui bahwa Desa Wonokasian masih sangat membutuhkan bantuan dari pihak Pemerintah dalam hal perolehan pendapatan. Hal ini diketahui dari masih menempati urutan pertama dan kedua pendapatan yang berasal dari APBD dan APBN. Belanja di Desa Wonokasian menurut pasal 12 ayat (3) huruf a disajikan dalam tabel berikut ini:

    Tabel 4.4
    Belanja Desa Wonokasian

    Semua penerimaan dan pengeluaran Desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan Desa dilaksanakan melalui

    Sumber : Data Diolah

    Tabel 4.5
    Belanja Desa Wonokasian

    Semua penerimaan dan pengeluaran Desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan Desa dilaksanakan melalui

    Sumber : Data Diolah

    Di Desa Wonokasian jumlah penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, perangkat dan BPD adalah 33, 81% dari jumlah anggaran belanja atau melebihi 3,81% sehingga terdapat selisih Rp.  46,111,633.

    1. Penatausahaan      Penatausahaan merupakan salah satu kegiatan pengelolaan keuangan yang dijalankan oleh Bendahara Desa dengan melakukan pencatatan pada setiap penerimaan dan pengeluaran atas pendapatan dan belanja desa. Pencatatan atas penerimaan dan pengeluaran kas di Desa Wonokasian tidak dicatat saat terjadinya tetapi pencatatannya menyesuaikan. Buku kas umum, buku kas pembantu pajak dan buku bank juga belum dibuat. Dokumen tersebut baru akan dibuat menjelang tanggal pemeriksaan. Untuk tahun 2016, pencatatan penerimaan dan pengeluaran desa dilakukan secara online ke BPKP dengan sistem SIMDA.

      Kesiapan dalam Hal Penatausahaan


           Penatausahaan di Desa Wonokasian dilakukan oleh Bendahara Desa yaitu Bapak Ach. Asrori. Dalam hal penerimaan dan pengeluaran kas Bapak Asrori belum membuat buku kas umum, buku kas pembantu pajak dan buku bank. Beliau baru akan membuat buku kas tersebut saat akan ada pemeriksaan. Sehingga dapat dikatakan belum ada kesiapan dalam penatausahaan.
    2. Pelaporan dan Pertanggungjawaban

           Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa merupakan bentuk pelaporan yang disampaikan kepada Bupati Sidoarjo pada semester I dan semester II. Laporan ini dibuat oleh Bendahara Desa Wonokasian kemudian di koreksi oleh Sekretaris Desa. Pelaporan dan pertanggungjawaban dibuat dalam dua bentuk secara real dilaporkan kepada BPD dan sesuai APBDesa dilaporkan kepada Bupati Sidoarjo. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada Bupati Sidoarjo dilakukan oleh Desa Wonokasian setiap tahun melalui Camat dan akan diadakan pemeriksaan dari inspektorat.
      Pertanggungjawaban Kepala Desa Wonokasian kepada Masyarakat      Masyarakat Desa Wonokasian dpaat mengetahui hasil dari Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa melalui BPD yang akan disampaikan melalui forum warga seperti tahlilan, alhidayah dan sebagainya walaupun tidak terdapat papan pengumuman di desa Wonokasian yang menyatakan laporan pertanggungjawaban.

      Kesiapan dalam Hal Pelaporan dan Pertanggungjawaban


           Berdasarkan Permendagri No. 113 Tahun 2014, pemerintah Desa Wonokasian telah membuat laporan realisasi pelaksanaan APBDes kepada Bupati Sidoarjo melalui camat Wonoayu dimana Bupati pasti menyetujui laporan tersebut dan kecamatan akan meminta pihak Pemerintah Desa untuk menyamakan laporan realisasi APBDes dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Sehingga Pemerintah Desa Wonokasian dikatakan belum siap dalam proses pelaporan karena terdapat dua laporan yang berbeda antara yang diberikan kepada Bupati Sidoarjo dan kepada BPD.Menurut Permendagri No. 113 Tahun 2014 pasal 5, yang bertugas menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa adalah Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa, namun pihak yang menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa di Desa Wonokasian adalah Bendahara Desa yaitu Bapak Asrori sedangkan Sekretaris Desa hanya melakukan koreksi atas laporan yang dikerjakan Bendahara Desa.

    PENUTUP
    Simpulan

    Kesiapan aparatur desa Wonokasian atas pengelolaan dana desa ditinjau dari UU No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 113 Tahun 2014 adalah sebagai berikut:

    1. Perencanaan di Desa Wonokasian dikatakan belum siap karena partisipasi masyarakat di desa Wonokasian cenderung kurang dalam forum Musrenbangdes. Pemerintah desa Wonokasian juga belum menggunakan aplikasi SIMDA untuk memudahkan pengelolaan keuangan desa walaupun pemerintah desa Wonokasian sudah membuat APBDesa sebagai rencana keuangan desa yang dibuat berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan APBDesa tersebut sudah disampaikan kepada Bupati Sidoarjo.
    2. Pelaksanaan di Desa Wonokasian dikatakan sudah siap karena dalam tahap pelaksanaan pemerintah desa Wonokasian sudah melaksanakan program yang tercantum dalam APBDesa seperti proyek pembangunan jalan paving, dan pemberdayaan kelompok tani, karang taruna dan PKK serta sudah melengkapi program tersebut dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pelaksanaan ini dipimpin langsung oleh Kasi Pembangunan sebagai ketua dan dibantu masyarakat desa Wonokasian dalam berbagai proyek pembangunan.
    3. Penatausahaan di Desa Wonokasian dikatakan belum siap karena perangkat desa Wonokasian belum melakukan  kegiatan penatausahaan seperti tidak adanya pencatatan penerimaan dan pengeluaran karena tidak adanya buku kas umum, buku kas pembantu pajak maupun buku bank.
    4. Pelaporan dan Pertanggungjawaban belum sepenuhnya siap karena perangkat Desa Wonokasian membuat dua buah laporan realisasi pelaksanaan APBDesa untuk diberikan kepada Bupati Sidoarjo dengan nilai nominal sesuai dengan APBDesa dan sesuai nilai sebenarnya untuk diberikan kepada BPD. Dalam hal pelaporan dan pertanggungjawaban masyarakat tidak diberikan fasilitas papan pengumuman atau media sejenisnya untuk mengetahui alokasi dana desa dipergunakan untuk apa saja. Masyarakat mengetahui hasil tersebut melalui BPD yang akan menyampaikan kepada masyarakat.

    Saran

    Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan diatas, maka penulis memberikan beberapa saran bagi Perangkat Desa Wonokasian dan peneliti selanjutnya yaitu sebagai berikut:

    1. Sebaiknya perangkat desa Wonokasian menambahkan fasilitas papan pengumuman agar masyarakat mengetahui alur dana yang diterima oleh desa Wonokasian dialokasikan untuk kegiatan apa saja. Pemerintah Desa Wonokasian juga perlu menggunakan aplikasi SIMDA yang berasal dari BPKP untuk memudahkan pengelolaan keuangan desa. Pemerintah Desa Wonokasian juga perlu membuat buku kas umum, buku kas pembantu pajak dan buku bank sesuai dengan tanggal transaksi sehingga perangkat desa tidak akan kebingungan pada tanggal menjelang pemeriksaan.
    2. Sebaiknya Bendahara dan Sekretaris Desa Wonokasian mengikuti sosialisasi dan pelatihan penatausahaan APBDesa yang diselenggarakan pemerintah Kabupaten Sidoarjo maupun BPKP.
    3. Bagi peneliti selanjutnya dalam meneliti dana desa agar dapat menambah area penelitian dengan lebih luas dan meneliti hingga pengelolaan keuangan desa apabila telah diterapkan APBDesa yang dilakukan secara online dan menambah penelitian pada penerapan SIMDA Desa dalam pengelolaan keuangan desa
      .

    DAFTAR PUSTAKA

    Anggraini, K. 2015. Implementasi Pengelolaan Alokasi Dana Desa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (Studi Di Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang). Jurnal. Universitas Brawijaya. Malang

    Arikunto, S. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta

    Astuti, 2014. “Persepsi Masyarakat terhadap Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Desa Bumiayu Pati”. Jurnal. IKIP Veteran Semarang.

    Bastian, Indra.2015.Akuntansi untuk Kecamatan dan Desa. Erlangga: Jakarta.

    Dwiyanto, Agus. 2008. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Gadjah Mada University Press: Yogyakarta.

    Herry, A. 2015. Kesiapan Desa Menghadapi Implementasi Undang-Undang Desa (Tinjauan Desentralisasi Fiskal dan Peningkatan Potensi Desa). Jurnal. Universitas PGRI Semarang. Semarang.

    Tim TKPKD, 2015. “ASA Masyarakat Sidoarjo” ( http://www.tkpkd.sidoarjokab.go.id, diakses 6 November 2015)

    Mukhtar, 2013. Metode Praktis Penelitian Deskriptif Kualitatif. Jakarta: Referensi (GP Press Group)

    Moleong, Lexi. 2005. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya

    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 31 Desember 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2093. Jakarta.

    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88. Jakarta.

    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. 3 Juni 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123. Jakarta.

    Rahmat, 2010. Akuntansi Pemerintahan. Bandung: Pustaka Setia

    Renyowijoyo, M. 2010. Akuntansi Sektor Publik Organisasi Non Laba. Jakarta: Mitra Wacana Media

    Sari, dkk. 2014. “Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam Perspektif Pemberdayaan Masyarakat  (Studi pada Kantor Pemerintahan Desa Ngasem, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri)”. Jurnal Ilmu Administrasi Publik. Vol. 3 (11): hal 1880-1885.

    Subarsono, 2008. Analisis Kebijakan Publik: Konsep Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

    Subroto, 2009. “Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa (Studi Kasus Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa-Desa dalam Wilayah Kecamatan Tlogomulyo Kabupaten Temanggung Tahun 2008)”. Tesis Magister Sains Akuntansi. Semarang: Universitas Diponegoro.

    Sukmawan, 2013. “Pelasanaan Kebijakan Alokasi Dana Desa berdasarkan Permendagri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Studi di Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo)”. Jurnal Hukum. Universitas Brawijaya.

    Sulpan A, 2014.  “Kedudukan Peraturan Desa Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014”.Jurnal. Universitas Mataram. Mataram.

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 15 Januari 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7. Jakarta.

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 15 Oktober 2004. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125. Jakarta.

    Widjaja, HAW. 2005. Otonomi Desa merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh. PT. RajaGrafindo Persada: Jakarta.

    Wisakti, Daru.2008. Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa di Wilayah Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan. Tesis. Universitas Diponegoro. Semarang.

    www.kemenkeu.go.id