Seorang anak bayi lahir pada malam Hari Raya Idul Fitri Apakah anak tersebut berkewajiban untuk zakat fitrah?

BANGKAPOS.COM - Ramadan 1442 H sudah memasuki pertengahan, tersisa dua pekan lagi menuju hari raya.

Sebelum lebaran, jangan lupa mengeluarkan harta terbaik untuk zakat fitrah.

Kapan waktu terbaik membayar zakat fitrah?

Dilansir dari Islam.co, zakat boleh dikeluarkan pada awal atau hari menjelang hari raya Idul Fitri.

Menurut Imam Syaf'i boleh mengeluarkan zakat sejak permulaan bulan Ramadan.

Sedangkan menurut Imam Malik dan Ahmad mengeluarkan zakat fitrah boleh sehari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Waktu wajib membayar zakat fitrah ialah ketika matahari terbenam pada malam Idul Fitri.

Waktu mubah membayar zakat terjadi ketika awal bulan hingga hari penghabisan Ramadan.

Waktu wajib membayar zakat yakni ketika matahari mulai terbenam di hari terakhir Ramadan.

Waktu sunnah membayar zakat ketika sesudah salah subuh sebelum salat Idul Fitri.

Waktu makruh membayar zakat ketika sesudah Idul Fitri dan sebelum terbenamnya matahari di Hari Raya.

Sementara waktu haram membayar ketika sudah terbenamnya matahari pada Hari Raya.

Demikian penjelasan waktu terbaik membayar zakat dari para ulama

Ilustrasi zakat fitrah [Kolase TribunStyle]

Niat zakat fitrah

Sebelum membayar zakat fitrah, tentu ada niat yang dianjurkan untuk diucapkan oleh umat Muslim.

Dikutip  dari zakat.or.id, berikut kumpulan niat zakat fitrah untuk diri sendiri maupun keluarga, selengkapnya :

1. zakat fitrah untuk Diri Sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

2. zakat fitrah untuk Istri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”

3. zakat fitrah untuk Anak Laki-laki

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..[sebutkan nama], fardhu karena Allah Taala.”

4. zakat fitrah untuk Anak Perempuan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..[sebutkan nama], fardhu karena Allah Taala.”

5. zakat fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

6. Niat zakat fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an [……] fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..[sebutkan nama spesifik], fardhu karena Allah Taala.”

Baca juga: Awas Dua Waktu Ini, Bisa Membuat Zakat Fitrah Menjadi Makruh dan Haram, Nilainya Sedekah Biasa

Apa saja Syarat-syarat Zakat Fitrah?

Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu syarat-syarat wajib zakat fitrah yaitu sebagai berikut:

Beragama Islam dan Merdeka,

Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat,

Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Persyaratan di atas merupakan syarat-syarat untuk orang yang wajib zakat fitrah.

Ada juga syarat tidak wajib zakat fitrah yaitu,

Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan,

Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan,

Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan,

Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

Kapan Zakat Fitrah Harus Dikeluarkan?

Jika Anda termasuk orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, ada baiknya Sahabat Zakat mengeluarkannya pada waktu yang tepat.

“Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Nafi’ As Sha`igh] dari [Ibnu Abu Zannad] dari [Musa bin Uqbah] dari [Nafi’] dari [Ibnu Umar] bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat [ke tempat shalat] pada hari raya idul fitri. Abu ‘Isa berkata, ini merupakan hadits hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat shalat.” [HR. Tirmidzi: 613]

Dari hadis tersebut, telah dikatakan bahwa zakat fitrah sebaiknya dilaksanakan sebelum sholat Idul Fitri.

Walaupun demikian, ada baiknya juga kita melaksanakan zakat fitrah kita sebelum hari raya supaya kewajiban kita terpenuhi lebih cepat.

Mengapa Sahabat perlu mengetahui waktu wajib zakat fitrah? Karena terlewat dari waktu tersebut maka Sahabat waktu haram untuk memberikan zakat fitrah.

Berikut uraian waktu zakat yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Waktu Harus: bermula dari awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.

Waktu Wajib: setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.

Waktu Afdhal: setelah melaksanakan solat subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan sholat idul fitri.

Waktu Makruh: melaksanakan sholat idul fitri sehingga sebelum terbenam matahari.

Waktu Haram: setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.

Baca juga: Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Bagi Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Apa Hukumnya? Begini Penjelasanya

Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan?

Sahabat Zakat ingin mengeluarkan zakat fitrah sekarang? Setelah mengetahui syarat dan kapan untuk melaksanakan zakat fitrah, ada baiknya Sahabat juga mengetahui seberapa besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan per-indivunya.

Zakat fitrah merupakan zakat yang harus dikeluarkan sebelum sholat idul fitri berlangsung. Jenis zakatnya yaitu sesuai dengan makanan pokok kita dan di Indonesia sendiri makanan pokoknya adalah beras.

Setiap balita hingga orang dewasa memiliki kewajiban membayar zakat sebesar 3,5 liter atau 2,5 kg beras.

Apabila Sahabat Zakat ingin menggantikannya dengan uang, Sahabat harus membayar sesuai dengan harga dari 2,5 beras tersebut.

Yang selanjutnya Sahabat bisa salurkan kepada  masjid terdekat atau kepada lembaga amil zakat yang terpercaya.

[*]

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Waktu Terbaik Bayar Zakat Fitrah, Serta Apa Saja Syaratnya Lengkap dengan Niat dan Doa, //bangka.tribunnews.com/2021/05/03/waktu-terbaik-bayar-zakat-fitrah-serta-apa-saja-syaratnya-lengkap-dengan-niat-dan-doa?page=4.

Editor: M Zulkodri

Sebagaimana diajarkan dalam agama Islam, umat Muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat jika sudah mampu secara finansial atau mencapai batas minimal membayar zakat atau nisab.

Bagi seorang Muslim yang sudah mampu secara ekonomi, mereka memang diwajibkan menyisihkan sebagian hartanya untuk diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya. Salah satunya adalah zakat fitrah

Namun, bagaimana hukum zakat fitrah bagi seorang bayi yang baru lahir? Apakah mereka juga diwajibkan serupa dalam menunaikan zakat?

Untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan di atas, yuk simak penjelasanPopmama.comterkait hukum dan ketentuan membayar zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir.

1. Hukum membayar zakat fitrah untuk bayi

Freepik/Jcomp

Dijelaskan oleh Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia [MUI] Hasanuddin Abdul Fatah, bayi yang baru lahir juga berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah.

Jika anak mama lahir sebelum azan Maghrib 1 Syawal atau bertepatan dengan Idul Fitri, maka sebagai orangtua kita diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrahnya.

Pendapat lain juga menyebutkan, bahwa segala sesuatu yang sudah bernyawa maka diperintahkan untuk menunaikan zakat fitrah. Sehingga, dapat disebutkan bahwa bayi baru lahir yang lahir sebeum 1 Syawal atau Idul Fitri sudah diwajibkan membayar zakat fitrah, Ma.

EDITORS' PICKS

  1. 12 Hal yang Tidak Boleh Mama Lakukan pada Bayi
  2. Mengenal Stranger Anxiety, Penyebab Bayi Takut dengan Orang Asing
  3. Lindungi Kulit dari Sunburn, Bolehkah Bayi 3 Bulan Pakai Sunscreen?

2. Ketentuan membayarkan zakat fitrah untuk bayi

Pexels/fotios-photos

Bagi Mama dan Papa yang melahirkan buah hati berdekatan dengan bulan Syawal dan memiliki ekonomi yang cukup, maka diwajibkan menunaikan zakat fitrah untuk si Kecil.

Namun, jika orangtua dari bayi yang baru lahir sedang dalam keadaan sakit atau tidak mampu mengeluarkan zakat untuk bayinya, maka orang terdekat atau keluargadapat mewakilkan atau dibayarkan pengeluaran zakatnya.

Seperti sebagaimana dijelaskan dalam ajaran agama Islam bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh mereka yang mampu. Maksudnya adalah dilihat dari kemampuan seseorang dalam memiliki kelebihan makanan pokok untuk disisihkan kepada yang berhak menerimanya.

3. Perhitungan zakat fitrah yang perlu dikeluarkan

Pixabay/lightluna94

Selanjutnya, untuk perhitungan zakat fitrah sendiri dalam ajaran agama Islam yakni sebesar 1 Sha yang berarti 4 Mud dan untuk 1 Mud bernilai 676 Gram bagi setiap jiwa.

Lebih mudahnya, Mama bisa menghitung zakat fitrah yang perlu dikeluarkan yakni berupa beras sebanyak 2,5 kilogram, dan bisa digantikan dengan sejumlah uang sebagai pengganti makanan pokok.

Untuk mengeluarkan zakat dengan uang, maka cara menghitungnya adalah harga per kilogram pokok tadi dikali jumlah zakat fitrah yang dibayarkan.

Contohnya jika harga 1 kilogram beras adalah Rp 13.000maka kalikan dengan 2,5 kilogram sehingga zakat fitrah yang harus ditunaikan adalah sebesar Rp 32.500.

Itulah informasi seputar hukum dan ketentuan membayar zakat fitrah untuk bayi yang baru lahir. Semoga informasinya bermanfaat dan jangan lupa menunaikan zakat fitrah untuk si Kecil ya, Ma, Pa.

Baca juga:

  • Jangan Sampai Lupa, Ini Manfaat dari Membayar Zakat Fitrah!
  • Penjelasan Singkat Cara Perhitungan Zakat Fitrah
  • Cara Mudah Mengajarkan Zakat pada Anak

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề