Sesuai dengan UU Perseroan Terbatas No 40 Tahun 2007 Setiap perusahaan wajib melaksanakan CSR sebenarnya apa tujuan perusahaan melaksanakan CSR?

Tanggung jawab sosial atau yang lebih akrab disebut corporate social responsibility (CSR) merupakan konsep bahwa perusahaan memiliki suatu tanggung jawab sosial terhadap komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan seperti terhadap masalah-masalah yang berdampak pada lingkungan seperti polusi, limbah, keamanan produk dan tenaga kerja. Pada dasarnya, CSR tidak hanya terbatas pada pemberian dana kepada masyarakat dan lingkungan sosial saja, tetapi juga meliputi menjaga hubungan jangka panjang yang baik dengan para pihak yang terkait dengan perusahaan.

Ditinjau dari Undang-Undang Perseroan No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, secara umum fungsi CSR adalah sebagai bentuk tanggung jawab suatu perusahaan terhadap pihak yang terlibat dan terdampak baik secara langsung atau tidak langsung atas aktivitas perusahaan. Pihak yang berkepentingan contohnya seperti konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan juga lingkungan dalam segala aspek operasional yang melingkupi aspek ekonomi, sosial dan lingkungan.

Unsur-unsur CSR, antara lain:

  • CSR merupakan bentuk pertanggung jawaban suatu perusahaan terhadap stakeholder, sehingga unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
  • Diterapkan dalam perilaku sosial; peduli terhadap lingkungan di sekitar perusahaan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  • Adanya komitmen untuk melakukan usaha secara etis dan legal serta berpartisipasi dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi karyawan.
  • Adanya komitmen untuk mewujudkan pembangunan ekonomi secara luas dan berkelanjutan (Sustainable Development Goals).
  • Beberapa hal yang termasuk di dalam program CSR ini diantaranya adalah; tatalaksana perusahaan (corporate governance), kesadaran perusahaan terhadap lingkungan, standar bagi karyawan dan kondisi tempat kerja, hubungan perusahaan dengan masyarakat, dan investasi sosial perusahaan (corporate philanthropy).

Fungsi CSR secara khusus:

  1. Social Licence To Operate (Izin Sosial Beroperasi)
    Bagi suatu perusahaan, masyarakat adalah faktor yang membuat perusahaan bergerak atau malah menghambat. Dengan diterapkannya CSR, masyarakat akan mendapatkan banyak manfaat dari adanya perusahaan di lingkungan mereka. Maka dari itu, mereka juga akan ikut diuntungkan. Pada akhirnya, perusahaan akan lebih fleksibel untuk menjalankan kegiatan usahanya di lingkungan tersebut.
  2. Mengurangi Risiko Bisnis Perusahaan
    CSR akan membuat hubungan antara perusahaan dengan pihak-pihak yang terlibat menjadi semakin baik, sehingga risiko bisnis yang mungkin timbul dapat seperti penentangan pendirian perusahaan di lingkungan masyarakat berkurang. Jika seperti ini maka biaya-biaya pengalihan resiko dapat digunakan sesuatu yang lebih bermanfaat bagi perusahaan maupun masyarakat.
  3. Melebarnya Akses Sumber Daya
    Apabila CSR diterapkan maka akan menciptakan sebuah keunggulan bersaing bagi suatu perusahaan yang kemudian dapat membantu kelancaran perusahaan untuk mendapatkan sumber daya yang dibutuhkan.
  4. Melebarkan Akses Menuju Market
    Seluruh investasi dan biaya yang dikeluarkan untuk suatu program CSR justru menciptakan sebuah peluang bagi perusahaan untuk mendapatkan market yang lebih besar.
  5. Memperbaiki Hubungan Dengan Stakeholders
    Pelaksanaan program CSR dapat membantu hubungan komunitas dengan stakeholders menjadi lebih erat. Hal ini tentunya akan menambah kepercayaan stakeholders kepada perusahaan.
  6. Memperbaiki Hubungan Dengan Regulator
    Perusahaan yang melakukan CSR pada umumnya meringankan beban pemerintah sebagai regulator. Hal ini dikarenakan sebenarnya pemerintahlah yang bertanggung jawab atas kesejahteraan lingkungan dan masyarakatnya.
  7. Meningkatkan Produktivitas Karyawan
    Reputasi perusahaan yang baik dan kontribusi besar yang diberikan perusahaan kepada stakeholders, masyarakat dan lingkungan, akan menambah kebanggaan tersendiri bagi karyawan yang bekerja di perusahaan dimana hal tersebut dapat berdampak pada peningkatan motivasi dan produktivitas kerja karyawan.

Tanyakan pada para pendiri perusahaan, mengapa mereka mendirikan perusahaan, kebanyakan jawabannya adalah untuk mencari keuntungan atau profit. Pada perusahaan yang profit-oriented tentunya tujuannya tersebut akan tercermin dalam caranya menjalankan kegiatannya. Tidak ada yang menyalahkan dan tidak ilegal bagi suatu perusahaan untuk menjalankan usahanya dengan bertujuan meraup keuntungan. Namun demikian, suatu perusahaan tetap memiliki apa yang dinamakan sebagai corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan, yang juga harus tercermin dalam kegiatan perusahaan tersebut.

CSR sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) ialah sebagai berikut:

Pasal 1 Angka 3 UUPT

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang dimaksud dalam UUPT adalah CSR bagi perusahaan atau perseroan tertentu yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam (SDA). Dalam hal ini, maka perusahaan tersebut wajib melaksanakan CSR (Pasal 74 ayat (1) UUPT). Kemudian diatur bahwa:

Pasal 74 ayat (2) UUPT

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Ketentuan mengenai CSR ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat (Penjelasan Pasal 74 ayat (1) UUPT). Dengan demikian, meninjau dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang diatur dalam UUPT, CSR merupakan tanggung jawab sosial perusahaan khusus yang bidang usahanya adalah mengelola atau berkaitan dengan SDA, yang untuk itu harus menganggarkan dan memperhitungkan pelaksanaan CSR sebagai biaya perusahaan. Hal ini dikhususkan bagi perusahaan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan SDA karena erat kaitannya dengan hak konstitusional masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (Putusan Mahkamah Konstitusi 53/PUU-VI/2008).

Meskipun secara sempit dapat dilihat bahwa CSR hanya untuk perusahaan yang bidang usahanya mengelola atau berkaitan dengan SDA, sebenarnya pengertian CSR dapat dilihat secara lebih luas. Adanya CSR ini berlandaskan pada prinsip bahwa setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP TJSL). Berarti bahwa secara umum, perseroan sebagai subjek hukum memang memiliki tanggung jawab atas sosial dan lingkungan, namun secara khusus diatur bagi perseroan bidang usaha mengelola atau berkaitan dengan SDA, kewajiban untuk melaksanakan CSR, karena bersinggungan dengan konstitusi.

Adapun peraturan perundang-undangan lainnya yang memuat kewajiban CSR yaitu:

A. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Pasal 15

Setiap penanam modal berkewajiban:

[…] b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;

B. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 68

Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:

  1. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
  2. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
  3. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

C. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 11 ayat (3)

Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memuat paling sedikit ketentuan-ketantuan pokok yaitu:

[…] p. pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat

Pasal 40 ayat (5)

Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat.

Terdapat beberapa cara suatu perusahaan dapat melaksanakan CSR, di antaranya:

  1. Menjalankan program CSR secara langsung dengan menyelenggarakan kegiatan sosial atau melakukan donasi
  2. Mendirikan yayasan atau organisasi non-profit
  3. Bermitra dengan pihak lain, baik pemerintah ataupun lembaga sosial

MENGAPA PERUSAHAAN HARUS MELAKUKAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) ?

Mungkin Anda bertanya-tanya kenapa perusahaan mau mengeluarkan sejumlah biaya yang tidak sedikit untuk melakukan kegiatan CSR?

            Setiap bentuk perusahaan mempunyai tanggungjawab untuk mengembangkan lingkungan sekitarnya melalui program-program social seperti program pendidikan dan lingkungan dan lain sebagainya. Yang demikian itu disebut corporate social responsiblity (CSR) Wibisono (2007:7). Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersaman dengan peningkatan taraf hidup pekerja beserta keluarganya (Wibisono, 2007:7).

            CSR di indonesia datang diakhir dekade 1990-an. Kondisi penting yang melahirkan CSR di Indonesia karena gerakan sosial berupa tekanan dari LSM lingkungan, LSM buruh, serta LSM Perempuan. Selain itu adanya kesadaran untuk menjalankan praktik CSR dari perusahaan. Program CSR sudah mulai bermunculan di Indonesia seiring telah disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Berikut definisi CSR menurut beberapa pakar sebagai berikut :

            Corporate Social Responsibility (CSR) adalah tanggung jawab moral suatu organisasi bisnis terhadap kelompok yang menjadi stakeholder-nya yang terkena pengaruh baik langsung maupun tidak langsung dari operasi perusahaan (Nursahid, 2006). World Business Council for Sustainable Development mendefiniskan Corporate Social Responsibility sebagai komitmen berkelanjutan kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan memberikan sumbangan pada pembangunan ekonomi sekaligus memperbaiki mutu hidup angkatan kerja dan keluarganya serta komunitas lokal dan masyarakat secara keseluruhan (Iriantara, 2004, p.49). “Corporate Social Responsibility adalah komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan” (Kotler & Nancy, 2005,p.4).

            Menurut ISO 26000, CSR adalah:  “Tanggung jawab sebuah organisasi terhadap dampak-dampak dari keputusan-keputusan dan kegiatan-kegiatannya pada masyarakat dan lingkungan yang diwujudkan dalam bentuk perilaku transparan dan etis yang sejalan dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat; mempertimbangkan harapan pemangku kepentingan, sejalan dengan hukum yang ditetapkan dan norma-norma perilaku internasional; serta terintegrasi dengan organisasi secara menyeluruh (draft 3, 2007).”Menurut Kotler dan Nancy (2005) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan. Menurut CSR Forum (Wibisono, 2007) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan.

            Kast (2003:212) mendefinisikan Tanggung jawab sosial (Social Responsibility) sebagai bentuk keterlibatan dari organisasi dalam upaya mengatasi kelaparan dan kemiskinan, mengurangi  pengangguran dan tunjangan untuk pendidikan dan kesenian. Hal ini didasari pemikiran bahwa semua organisasi adalah sistem yang bergantung pada lingkungannya dan karena ketergantungan itulah maka suatu organisasi perlu memperhatikan pandangan dan harapan masyarakat. The World Business Council for Sustainable Development  didalam  Rahman  (2009:10) mendefinisikan CSR sebagai suatu komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan karyawan perusahaan, keluarga karyawan tersebut, berikut komunitas setempat (lokal) dan masyarakat secara keseluruhan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup.

Reza Rahman memberikan 3 (tiga) defenisi CSR sebagai berikut:

  • Melakukan tindakan sosial (termasuk kepedulian terhadap lingkungan hidup, lebih dari batas-batas yang dituntut dalam peraturan perundang-undangan;
  • Komitmen usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal, dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal, dan masyarakat yang lebih luas; dan
  • Komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan karyawan perusahaan, keluarga karyawan tersebut, berikut komunitas setempat (local) dan masyarakat secara keseluruhan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup;

            Dari pendapat pakar diatas dapat dikatakan bahwa Corporate Social Responsibility adalah Suatu tindakan yang bersifat sukarela maupun yang telah diatur undang – undang, dengan tujuan untuk menunjukan sifat kepedulian sebuah perusahaan maupun lembaga terhadap karyawan, masyarakat sekitar perusahaan, masyarakat luas, lingkungan sekitar perusahaan/lingkungan secara luas sebagai komitmen tanggung jawab berkelanjutan perusahaan dengan menyisihkan sejumlah dana untuk kemanusiaan. Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance).

            Menurut Bhatt, 2002 : 6) terdapat tiga alasan mengapa perusahaan melakukan CSR

  • Perusahaan setidaknya harus patuh (comply) terhadap peraturan nasional. Demikian pula dengan multinasional yang harus mematuhi ketentuan hukum, kesepakatan, konvensi ataupun standar internasional  yang berlaku.
  • Risk minimisation. Lebih dari sekedar kepatuhan, perusahaan harus menyadari impact nyata dan impact potensial secara sosio ekonimi, politik maupun lingkungan. Berdasarkan pada kesadaran inilah, perusahaan harus mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan serta prosedur untuk meminimalisasi berbagai kerusakan atau kerugian yang mungkin dihasilkan dari operasi perusahaan atau dari rekanan bisnisnya.
  • Value Creation. Lebih dari sekedar kepatuhan dan meminimalisasi kerusakan, perusahaan dapat menciptakan “positive social value” dengan melibatkan masyarakat di dalamnya (engage in), seperti inovasi investasi sosial (innovative social investment), konsultasi dengan stakeholders, dialog kebijakan (policy dialogue), dan membangun istitusi masyarakat (building civic institution), baik secara mandiri ataupun bersama dengan perusahaan yang lain.

Berikut beberapa contoh perusahaan yang sudah melakukan CSR :

  • Danone (Air Mineral Aqua)

Danone melakukan program CSR disebut WASH (water access, sanitation, hygiene program) yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan lingkungan masyarakat pra-sejahtera dan berkontribusi secara aktif serta berkelanjutan untuk memberikan solusi atas permasalahan yang berhubungan dengan penyediaan air bersih di Indonesia. Program inikita kenal dengan “1 liter aqua untuk 10 liter air bersih”.

  • PT Sinde Budi Sentosa (Larutan Cap Badak)

PT Sinde Budi Sentosa (Larutan Cap Badak) melakukan program CSR dengan cara melestarikan habitat Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Program ini atas kerjasama antara Sinde dan WWF Indonesia, dimana sinde mendonasikan dana dari hasil penjualan produknya untuk program pelestarian Badak Jawa.

Pertamina berkomitmen dalam program CSR-nya dengan membantu pemerintah indonesia dalam memperbaiki indeks pembangunan manusia (IPM) di Indonesia melalui pelaksanaan program-program yang membantu tercapainya target pembangunan, dan membangun hubungan harmonis serta kondusif dengan semua pihak stakeholder (pemangku kepentingan) untuk mendukung tercapainya tujuan perusahaan terutama dalam membangun reputasi perusahaan.

REFERENSI

http://pengertian-menurut.blogspot.co.id/2015/12/pengertian-csr-menurut-ahli.html

dinarjamaudin07.wordpress.com/2014/01/12/corporate-social-responsibility/

by : MY