Setiap manusia memiliki hak namun hal tersebut tetap dibatasi oleh hak orang lain Jelaskan apa maksudnya?

HAM Adalah Hak Dasar Manusia yang Harus Dilindungi Negara dan Pemerintah

Rabu, 18 Mei 2016

Setiap manusia memiliki hak namun hal tersebut tetap dibatasi oleh hak orang lain Jelaskan apa maksudnya?

Jakarta Manusia dianugerahi hak-hak yang sangat mendasar dan hak-hak tersebut melekat dalam diri setiap manusia. Itulah yang dinamakan Hak Asasi Manusia (HAM) seperti tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa Hak Asasi adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa. HAM merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang.

Untuk itu HAM harus menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Demikian sambutan tertulis Sekjen Kemhan yang dibacakan Kepala Bagian Penyuluhan Hukum Biro Hukum Setjen Kemhan Ida Siswanti, S.H., M.H., saat membuka Penyuluhan Hukum UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di kantor Kemhan, Rabu (18/5).

Lebih lanjut Sekjen mengungkapkan bahwa kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak-hak asasi orang lain. Untuk itu setiap orang berkewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain tanpa terkecuali. Kewajiban ini juga berlaku bagi organisasi manapun terutama negara dan pemerintah. Dengan demikian negara dan pemerintah bertanggungjawab untuk melindungi, menghormati, menjamin dan membela HAM setiap warga negara dan penduduknya.

Sementara itu Ketua Komnas HAM RI M. Indadun Rahmat, S.Ag., M.Si yang menjadi pembicara pertama memaparkan tentang HAM dan Perlindungannya oleh Negara. Dalam penjelasannya, Ketua Komnas HAM mengungkapkan bahwa HAM adalah tanggungjawab kita semua tetapi secara normatif pihak yang paling yang bertanggungjawab secara hukum adalah negara, dalam hal ini pemerintah. Kita sebagai aparatur negara atau aparatur pemerintahan secara hukum bertanggungjawab terhadap kemajuan perlindungan dan penegakan HAM.

Senada dengan Ketua Komnas HAM, Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat Ditjen HAM, Kementerian Hukum dan HAM Sofyan, S.Sos, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saat ini belum adanya komitmen yang kuat dari pemerintah terhadap upaya untuk menegakkan HAM dan kemampuan untuk melaksanakan kebijakan HAM secara efektif seperti diamanatkan konstitusi.

Hal ini juga disebabkan karena masih adanya pandangan dan anggapan sebagian masyarakat bahwa HAM merupakan produk budaya barat yang individualistik dan tidak sesuai dengan budaya Indonesia. Selain itu masih ada anggapan bahwa HAM semata menjadi tanggungjawab pemerintah. Setiap warga negara dan penduduk bertangungjawanb atas HAM sesuai dengan Perpres No.25 tahun 2015

Penyuluhan Hukum tentang HAM yang dihadiri perwakilan satuan kerja di Kemhan mengangkat tema, Pemahaman Mengenai HAM Dapat Mencegah Terjadinya Pelanggaran HAM Bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan dan sebagai moderator Kol. Laut (KH) Dwiyono, S.H., M.Hum. (ERA/SGY)




HAM Adalah Hak Dasar Manusia yang Harus Dilindungi Negara dan Pemerintah

Rabu, 18 Mei 2016

Setiap manusia memiliki hak namun hal tersebut tetap dibatasi oleh hak orang lain Jelaskan apa maksudnya?

Jakarta Manusia dianugerahi hak-hak yang sangat mendasar dan hak-hak tersebut melekat dalam diri setiap manusia. Itulah yang dinamakan Hak Asasi Manusia (HAM) seperti tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa Hak Asasi adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa. HAM merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang.

Untuk itu HAM harus menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Demikian sambutan tertulis Sekjen Kemhan yang dibacakan Kepala Bagian Penyuluhan Hukum Biro Hukum Setjen Kemhan Ida Siswanti, S.H., M.H., saat membuka Penyuluhan Hukum UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di kantor Kemhan, Rabu (18/5).

Lebih lanjut Sekjen mengungkapkan bahwa kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak-hak asasi orang lain. Untuk itu setiap orang berkewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain tanpa terkecuali. Kewajiban ini juga berlaku bagi organisasi manapun terutama negara dan pemerintah. Dengan demikian negara dan pemerintah bertanggungjawab untuk melindungi, menghormati, menjamin dan membela HAM setiap warga negara dan penduduknya.

Sementara itu Ketua Komnas HAM RI M. Indadun Rahmat, S.Ag., M.Si yang menjadi pembicara pertama memaparkan tentang HAM dan Perlindungannya oleh Negara. Dalam penjelasannya, Ketua Komnas HAM mengungkapkan bahwa HAM adalah tanggungjawab kita semua tetapi secara normatif pihak yang paling yang bertanggungjawab secara hukum adalah negara, dalam hal ini pemerintah. Kita sebagai aparatur negara atau aparatur pemerintahan secara hukum bertanggungjawab terhadap kemajuan perlindungan dan penegakan HAM.

Senada dengan Ketua Komnas HAM, Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat Ditjen HAM, Kementerian Hukum dan HAM Sofyan, S.Sos, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saat ini belum adanya komitmen yang kuat dari pemerintah terhadap upaya untuk menegakkan HAM dan kemampuan untuk melaksanakan kebijakan HAM secara efektif seperti diamanatkan konstitusi.

Hal ini juga disebabkan karena masih adanya pandangan dan anggapan sebagian masyarakat bahwa HAM merupakan produk budaya barat yang individualistik dan tidak sesuai dengan budaya Indonesia. Selain itu masih ada anggapan bahwa HAM semata menjadi tanggungjawab pemerintah. Setiap warga negara dan penduduk bertangungjawanb atas HAM sesuai dengan Perpres No.25 tahun 2015

Penyuluhan Hukum tentang HAM yang dihadiri perwakilan satuan kerja di Kemhan mengangkat tema, Pemahaman Mengenai HAM Dapat Mencegah Terjadinya Pelanggaran HAM Bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan dan sebagai moderator Kol. Laut (KH) Dwiyono, S.H., M.Hum. (ERA/SGY)