Siapa yang dimaksud ahli waris dalam hukum waris Islam?

Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.[1]

Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: hukum Waris Adat, hukum Waris Islam dan hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerabatan yang mereka anut.[2][3][4]

Sumber utama dalam hukum Waris Islam adalah Al-Qur'an surat An-Nisa' ayat 11, 12, dan 176. hukum Waris Islam atau ilmu faraidh adalah ilmu yang diketahui. siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.[5]

Ilmu Faraidh termasuk ilmu yang paling mulia tingkat bahayanya, paling tinggi kedudukannya, paling besar ganjarannya, oleh karena pentingnya, bahkan sampai Allah sendiri yang menentukan takarannya, Dia terangkan jatah harta warisan yang didapat oleh setiap ahli waris, dijabarkan kebanyakannya dalam beberapa ayat yang jelas, karena harta dan pembagiannya merupakan sumber ketamakan bagi manusia, sebagian besar dari harta warisan adalah untuk pria dan wanita, besar dan kecil, mereka yang lemah dan kuat, sehingga tidak terdapat padanya kesempatan untuk berpendapat atau berbicara dengan hawa nafsu.[6]

Dzawil Furudl

Dzawil Furudl adalah anggota keluarga yang memiliki hak atas harta peninggalan seorang yang meninggal dunia,[7] yaitu:

  • Laki-laki:
    1. Anak laki-laki
    2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
    3. Ayah
    4. Kakek / ayahnya ayah
    5. Saudara kandung
    6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki
    7. Suami
    8. Paman
    9. Anak dari paman
    10. Laki-laki yang memerdekakan budak
  • Perempuan:
    1. Anak perempuan
    2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
    3. Ibu
    4. Nenek
    5. Saudari kandung
    6. Istri
    7. Wanita yang memerdekakan budak

Penggolongan Ahli Waris

Terdapat tiga golongan ahli waris menurut ajaran bilateral:

Dzul faraa-idh [biasa disebut juga sebagai ashabul furudh atau dzawil furudh]

Dzul faraa-idh ialah ahli waris yang telah mendapat bagian pasti, yang bagian-bagian tersebut telah ditentukan dalam Alquran surat An-Nisa, atau sebagaimana pula telah disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam bab ketiga, yang di antaranya:

  1. anak perempuan yang tidak didampingi laki-laki
  2. ibu
  3. bapak dalam hal ada anak
  4. duda
  5. janda
  6. saudara laki-laki dalam hal kalaalah
  7. saudara, laki-laki dan perempuan bergabung bersyirkah dalam hal kalaalah
  8. saudara perempuan dalam hal kalaalah

Dzul qarabat atau ashabah

Dzul qarabat ialah ahli waris yang mendapat bagian sisa atau tidak ditentukan, di antaranya:

  1. anak laki-laki
  2. anak perempuan yang didampingi laki-laki
  3. bapak
  4. saudara laki-laki dalam hal kalaalah
  5. saudara perempuan yang didampingi saudara laki-laki dalam hal kalaalah

Mawali

Mawali adalah ahli waris pengganti yang menggantikan seseorang untuk memeroleh bagian warisan yang tadinya akan diperoleh orang yang digantikan itu. Mawali ialah keturunan anak pewaris, keturunan saudara pewaris, atau keturunan orang yang mengadakan semacam perjanjian mewaris [misalnya wasiat] dengan pewaris.

Pembagian

  • Setengah Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki, Saudari seayah Ibu, Saudari seayah dan Suami jika tanpa anak.
  • Seperempat Suami bersama anak atau cucu, Istri tanpa anak atau cucu dari anak laki-laki.
  • Seperdelapan Istri bersama Anak atau cucu dari anak laki-laki
  • Sepertiga Ibu tanpa ada anak, Saudari seibu 2 orang atau lebih.
  • Duapertiga Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki, Saudari seayah ibu, Saudari seayah
  • Seperenam Ibu bersama anak atau cucu dari anak laki-laki, Nenek, Saudari seayah bersama Saudari seayah ibu, Ayah bersama anak atau cucu dari anak laki-laki, Kakek.

Hukum waris dalam ilmu hukum merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [KUH Perdata]. Pengaturan mengenai hukum waris tersebut dapat dijumpai dalam pasal 830 sampai dengan pasal 1130 KUH Perdata. Meski demikian, pengertian mengenai hukum waris itu sendiri tidak dapat dijumpai pada bunyi pasal-pasal yang mengaturnya dalam KUH Perdata tersebut. Untuk mengetahui pengertian mengenai hukum waris selanjutnya kita akan coba menilik beberapa pengertian mengenai hukum waris yang diberikan oleh para ahli, sebagai berikut:

Hukum waris menurut Vollmar merupakan perpindahan harta kekayaan secara utuh, yang berarti peralihan seluruh hak dan kewajiban orang yang memberikan warisan atau yang mewariskan kepada orang yang menerima warisan atau ahli waris.

Hukum waris menurut Pitlo adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena meninggalnya seseorang.

Secara umum dapat dikatakan bahwa hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai kedudukan harta dan kekayaan seseorang setelah meninggal dunia dan mengatur mengenai cara-cara berpindahnya harta kekayaan tersebut kepada orang lain.

Selain beberapa pengertian tersebut di atas, pengertian mengenai hukum waris juga dapat dilihat dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, dalam pasal 171 disebutkan bahwa:

Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris kemudian menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan menentukan berapa bagian masing-masing.

  1. ^ Pengertian Hukum Waris Diarsipkan 2014-07-26 di Wayback Machine. statushukum.com
  2. ^ Hukum Waris Adat academia.edu
  3. ^ Cara Membagi Waris Menurut Hukum Perdata ajihoesodo.com
  4. ^ Tata Cara dan Contoh Pembagian Waris Secara Islam jadipintar.com
  5. ^ Mengenal Ilmu Faraidh asysyariah.com
  6. ^ Pembagian Waris Menurut Islam media.isnet.org
  7. ^ Dasar Kewarisan dalam Islam slideshare.net

 

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Hukum_waris&oldid=20523995"

Skip to content


Dekan Fakultas Hukum
Dr. M. Citra Ramadhan, SH, M.H


Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Anggreni Atmei Lubis, SH, M.Hum


Wakil Dekan Bidang Inovasi, Kemahasiswaan dan Alumni
Nanang Tomi Sitorus, SH, M.H

Perbandingan antara mikrotik d... -- March 12, 2022

Pengukuhan Paguyuban Advokat A... -- March 12, 2022

Perbedaan SSD dan HDD -- March 11, 2022

SD Card tidak bisa di format d... -- March 10, 2022

Tata Cara Pembagian Harta Wari... -- March 10, 2022

Manfaat Efek Rumah Kaca -- March 10, 2022

Pengumuman Daftar Dosen PA Sem... -- March 8, 2022

Manfaat Pohon Bagi Kehidupan y... -- March 7, 2022

Manfaat Mediasi dalam penyeles... -- March 5, 2022

Adab dalam Berkomunikasi di Me... -- March 5, 2022

  • Youtube

  • Twitter

  • Facebook

  • Instagram

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề