Siapa yang disebut dengan saksi

LnRiLWZpZWxke21hcmdpbi1ib3R0b206MC43NmVtfS50Yi1maWVsZC0tbGVmdHt0ZXh0LWFsaWduOmxlZnR9LnRiLWZpZWxkLS1jZW50ZXJ7dGV4dC1hbGlnbjpjZW50ZXJ9LnRiLWZpZWxkLS1yaWdodHt0ZXh0LWFsaWduOnJpZ2h0fS50Yi1maWVsZF9fc2t5cGVfcHJldmlld3twYWRkaW5nOjEwcHggMjBweDtib3JkZXItcmFkaXVzOjNweDtjb2xvcjojZmZmO2JhY2tncm91bmQ6IzAwYWZlZTtkaXNwbGF5OmlubGluZS1ibG9ja311bC5nbGlkZV9fc2xpZGVze21hcmdpbjowfQ==

LnRiLWhlYWRpbmcuaGFzLWJhY2tncm91bmR7cGFkZGluZzowfQ==

Saksi Pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Pengetahuan Umum Pengertian Saksi Pengertian saksi dalam Pasal 1 butir 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Sedangkan keterangan saksi merupakan keterangan atau informasi yang diperoleh oleh seseorang atau lebih tentang suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.  Keterangan saksi dalam satu pengadilan akan menjadi alat bukti yang sah sebagaimana dijelaskan pada KUHAP Pasal 184 yang menegaskan bahwa yang termasuk menjadi alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa. Keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti dalam suatu perkara pidana apabila dilihat dari urutannya, keterangan saksi menempati posisi pertama. Kebenaran materiil yang hendak dicari dalam perkara pidana, telah menempatkan saksi sebagai alat bukti yang utama, yaitu keterangan saksi yang mendengar, melihat, dan mengalami peristiwa tersebut secara langsung sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 1 ayat 27 KUHAP. Dalam perkembangannya, saksi yang tidak mendengar mendengar, melihat, atau mengalami secara langsung suatu peristiwa tersebut akan tetapi tetap ada kaitannya dengan peristiwa tersebut juga dapat didengar sebagai saksi. Keterangan saksi hanya akan menjadi alat bukti yang sah apabila disampaikan didepan persidangan sebagaimana seperti yang tertulis pada Pasal 185 ayat 1 KUHAP. Meskipun keterangan saksi bisa menjadi alat bukti yang sah dalam suatu pengadilan, tapi hal ini tidak serta-merta membuat keterangan saksi saja dapat membuktikan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya. Keterangan seorang saksi juga harus juga harus didukung oleh alat bukti yang lain, misalnya keterangan ahli, petunjuk ataupun keterangan terdakwa. Dan dengan adanya alat bukti pendukung ini, maka hakim pengadilan pun akan menyesuaikan keterangan-keterangan yang diberikan oleh seorang saksi tersebut  dengan bukti-bukti pendukung yang ada. 

Konsekuensi Menjadi Saksi

Seseorang dapat dijatuhi hukuman pidana apabila ia terbukti menolak menjadi seorang saksi suatu perkara yang melibatkan dirinya karena ada suatu peraturan yang mengatur seseorang apabila seorang tersebut menolak menjadi saksi. Pasal 224 ayat 1 KUHP berbunyi,  “Barang siapa yang dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru Bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: 1. Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; 2. Dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.” Bahkan dari penelusuran R. Soesilo yang dituliskannya didalam bukunya yang berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, ia mengatakan bahwa supaya seseorang dapat dihukum berdasarkan Pasal 224 KUHP, apabila orang tersebut harus: 1. Dipanggil menurut undang-undang (oleh hakim) untuk menjadi saksi, ahli atau juru bahasa baik dalam perkara pidana, maupun dalam perkara perdata; 2. Dengan sengaja tidak mau memenuhi (menolak) suatu kewajiban yang menurut undang-undang harus ia penuhi, misalnya kewajiban untuk datang pada sidang dan memberikan kesaksian, keterangan keahlian, meterjemahkannya. 3. Jika seseorang yang ditunjuk menjadi saksi ternyata lupa datang ke pengdailan atau segan datang ke pengadilan, maka orang tersebut dapat dikenakan Pasal 522 KUHP. Kesaksian atau pernyataan yang disampaikan oleh seorang saksi dilakukan diawah sumpah sesuai dengan agamanya. Ironisnya, ada saja saksi yang memberikan keterangan palsu atau menambah unsur-unsur kebohongan didalam keterangannya meskipun sudah disumpah. Keterangan palsu yang dimaksud disini adalah keterangan yang sebagian atau seluruhnya tidak benar ataupun ada ketidaksesuaian dengan bukti atau informasi yang sudah dikumpulkan oleh hakim. Maka untuk mengantisipasi keadaan tersebut, dalam Pasal 242 KUHP, diatur tentang pemidanaan bagi seorang saksi yang menuturkan keterangan palsu dengan sengaja agar saksi tersebut dapat dijatuhi hukuman pidana. Pasal 242 butir (1) dan (2) KUHP berisi; 1. Barangsiapa dalam hal peraturan perundang-undangan memerintahkan supaya memberi keterangan atas sumpah atau mengadakan akibat hukum pada keterangan, dengan sengaja memberi keterangan palsu atas sumpah, dengan lusan atau dengan surat, oleh dia sendiri atau oleh wakilnya yang ditunjuk untuk itu pada khususnya, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun; 2. Kalau leterangan palsu atau sumpah itu diberikan dalam suatu perkara pidana dengan merugikan si terdakwa atau si tersangka, maka yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun;

Berdasarkan uraian yang dijabarkan di atas, diketahui bahwa seorang saksi dapat dijatuhi hukuman apabila saksi tersebut terbukti menolak menjadi seorang saksi suatu perkara yang melibatkan dirinya dan/atau memberikan keterangan palsu atau menambah unsur-unsur kebohongan didalam kesaksiannya di persidangan.

Siapa yang disebut dengan saksi

Arthur Daniel P. Sitorus, SH., AAAIK., CLA

Email:

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran oleh Sovia Hasanah, S.H. dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh  Anandito Utomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 10 Januari 2014.

Definisi Saksi

Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“Putusan MK 65/PUU-VIII/2010”) makna saksi telah diperluas menjadi sebagai berikut:

Menyatakan Pasal 1 angka 26 dan angka 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang pengertian saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP, tidak dimaknai termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.

Sedangkan, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, juga setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu demikian yang diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP jo. Putusan MK 65/PUU-VIII/2010.

Saksi Memberatkan, Meringankan, Mahkota, dan Alibi

Saksi yang meringankan atau a de charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya. Hal ini dilandasi oleh ketentuan Pasal 65 KUHAP jo. Putusan MK 65/PUU-VIII/2010 yakni:

Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.

Selain itu, dasar hukum saksi a de charge juga diatur dalam Pasal 116 ayat (3) KUHAP jo. Putusan MK 65/PUU-VIII/2010 yang berbunyi:

Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara.

Saksi yang memberatkan atau a charge adalah saksi yang keterangannya memberatkan terdakwa. Jenis saksi ini biasanya diajukan oleh penuntut umum. Saksi korban juga termasuk dalam kategori saksi yang memberatkan.

Penyebutan saksi yang memberatkan terdapat dalam Pasal 160 ayat (1) KUHAP:

  1. Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang setelah mendengar pendapat penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum;

  2. Yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi;

  3. Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selamã berIangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusán, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.

Dengan demikian, perbedaan mendasar antara saksi meringankan (a de charge) dengan saksi memberatkan (a charge) adalah pada substansi keterangan yang diberikan apakah mendukung pembelaan terdakwa atau justru memberatkan/melawan pembelaan terdakwa, serta pihak yang mengajukan saksi tersebut.

Saksi mahkota adalah istilah untuk tersangka/terdakwa yang dijadikan saksi untuk tersangka/terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. Definisi saksi mahkota pernah dijelaskan dalam artikel Definisi Saksi Mahkota, saksi mahkota bukanlah istilah yang dikenal dalam KUHAP. Namun istilah ini dapat ditemui dalam alasan yang tertuang pada memori kasasi yang diajukan oleh kejaksaan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2437 K/Pid.Sus/2011 yang menyebutkan bahwa:

Walaupun tidak diberikan suatu definisi otentik dalam KUHAP mengenai Saksi mahkota (kroongetuide), namun berdasarkan perspektif empirik maka Saksi mahkota didefinisikan sebagai Saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau Terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada Saksi tersebut diberikan mahkota. Adapun mahkota yang diberikan kepada Saksi yang berstatus Terdakwa tersebut adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikannya suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan. Menurut Prof. Dr. Loebby Loqman, S.H., M.H., dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Saksi mahkota adalah kesaksian sesama Terdakwa, yang biasanya terjadi dalam peristiwa penyertaan.

Pengertian saksi alibi juga tidak diatur dalam KUHAP, namun pada praktiknya saksi alibi disamakan dengan pengertian saksi meringankan (a de charge). Hal ini dapat ditemui dalam artikel MK ‘Rombak’ Definisi Saksi dalam KUHAP.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Putusan: