Standar jumlah tenaga kesehatan di Rumah Sakit Tipe C
Permenkes RS - Tipe C 0 penilaian0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara) 1K tayangan25 halamanInformasi Dokumenklik untuk memperluas informasi dokumen
permenkes Judul AsliPermenkes RS.tipe C Hak Cipta© © All Rights Reserved Format TersediaDOCX, PDF, TXT atau baca online dari Scribd Bagikan dokumen IniBagikan atau Tanam DokumenOpsi Berbagi
Apakah menurut Anda dokumen ini bermanfaat?0%0% menganggap dokumen ini bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai bermanfaat 0%0% menganggap dokumen ini tidak bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai tidak bermanfaat Apakah konten ini tidak pantas?Laporkan Dokumen IniUnduh sekarang SimpanSimpan Permenkes RS.tipe C Untuk Nanti 0 penilaian0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara) Permenkes RS - Tipe C Judul Asli:Permenkes RS.tipe C Diunggah olehOnkie Arisandi
permenkes Deskripsi lengkapSimpanSimpan Permenkes RS.tipe C Untuk Nanti 0%0% menganggap dokumen ini bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai bermanfaat 0%0% menganggap dokumen ini tidak bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai tidak bermanfaat TanamkanBagikan CetakUnduh sekarang Lompat ke Halaman Anda di halaman 1dari 25Cari di dalam dokumen You're Reading a Free Preview Buy the Full Version You're Reading a Free Preview Buy the Full Version Puaskan Keingintahuan AndaSegala yang ingin Anda baca. Kapan pun. Di mana pun. Perangkat apa pun. Tanpa Komitmen. Batalkan kapan saja. Bagikan dokumen IniBagikan atau Tanam DokumenOpsi Berbagi
Beranda Buku Buku audio Dokumen Mengenal kasifikasi Rumah sakit yang ada di Indonesia saat ini sesuai dengan PERMENKES No. 56 tahun 2014 mengenai “Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit”. Table of Contents Show
Di dalam jenis pelayanannya dikategorikan menjadi 2 jenis yaitu Rumah Sakit Umum (Kelas/Tipe A,B,C,D (D dan D Pratama)) dan Rumah Sakit Khusus (Kelas/Tipe A,B,C). Dalam penetapannya Klasifikasi atau tipe rumah sakit tersebut biasanya dilihat dalam 4 aspek yaitu Pelayanan, SDM, Peralatan, bangunan dan prasarana yang di miliki RS tersebut. Baca juga : Secara umum semua rumah sakit dari segala tipe ada hal yang sama yang harus dipenuhi yaitu prasarana dan bangunan memenuhi persyaratan tata tata bangunan dan lingkungan seperti dapat untuk antisipasi gempa, sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik, susunan ruangan efektif sesuai dengan fungsi ruangan, ada harus area parker yang memadai, serta bisa memenuhi persyaratan keandalan bangunan dan prasarana Rumah Sakit seperti kemampuan bangunan dalam menanggulangi gempa, kebakaran, bahaya kelisrikan, medic, bahan akar gas; ventilasi, pencahayaan, instalasi ait, pengolahan limbah yang baik; dan ada lengkap dengan tanda arah (signage), tangga ram, lift dan sarana evakuasi yang aman bagi semua orang termasuk penyandang cacat dan lansia Yang membedakan dalam tipe masing-masing rumah sakit adalah segi Pelayanan, SDM, dan Peralatan. Semakin tinggi kelas/tipe yang diterima biasanya akan semakin lengkap dan memadai dari 3 aspek tersebut. Rumah Sakit Umum Kelas/Tipe C1. Pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum kelas/Tipe C paling sedikit meliputi: a. Pelayanan Medik ➭pelayanan medik spesialis dasar meliputi pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, dan obstetri dan ginekologi. b. Pelayanan Kefarmasian c. Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan d. Pelayanan Penunjang Klinik meliputi pelayanan bank darah, perawatan intensif untuk semua golongan umur dan jenis penyakit, gizi, sterilisasi instrumen dan rekam medik e. Pelayanan Penunjang Nonklinik meliputi pelayanan laundry/linen, jasa boga/dapur, teknik dan pemeliharaan fasilitas, pengelolaan limbah, gudang, ambulans, sistem informasi dan komunikasi, pemulasaraan jenazah, sistem penanggulangan kebakaran, pengelolaan gas medik, dan pengelolaan air bersih f. Pelayanan Rawat Inap ➭jumlah tempat tidur perawatan kelas III paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik swasta 2. Sumber Daya Manusia Rumah Sakit Umum kelas/Tipe C terdiri atas a. Tenaga Medis; c. Tenaga Keperawatan d. Tenaga kesehatan lain e. Tenaga non kesehatan 3. Peralatan Rumah Sakit Umum kelas/Tipe C harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau paling sedikit terdiri dari peralatan medis untuk instalasi gawat darurat, rawat jalan, rawat inap, rawat intensif, rawat operasi, persalinan, radiologi, laboratorium klinik, pelayanan darah, rehabilitasi medik, farmasi, instalasi gizi, dan kamar jenazah. Berapa jumlah apoteker di rumah sakit tipe C?Sebelumnya pada peraturan menteri kesehatan No. 56 Tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit diketahui bahwa sebuah rumah sakit bisa menjadi: tipe A jika ada 15 orang apoteker, tipe B 13 orang apoteker, tipe C 8 orang apoteker, dan.
Berapa bed rumah sakit tipe C?(3) Rumah Sakit umum kelas C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c merupakan Rumah Sakit umum yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 100 (seratus) buah.
Apa itu rumah sakit Khusus kelas C?(3) Rumah Sakit khusus kelas C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c merupakan Rumah Sakit khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialis dan subspesialis sesuai kekhususanya, serta pelayanan medik spesialis dasar dan spesialis lain yang menunjang kekhususannya yang minimal.
Berapa jumlah tempat tidur rumah sakit tipe B?Rumah Sakit umum kelas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b merupakan Rumah Sakit umum yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 200 (dua ratus) buah.
|